Ekspor Produk Teh ke India

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke India.

1. Undang-Undang.

1.1 Undang-Undang Teh (The Tea Act).

Undang-Undang Teh merupakan undang-undang yang mengatur dan mengendalikan industri teh sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku, budidaya teh, dan ekspor teh dari India serta untuk tujuan mendirikan Dewan Teh.

1.2 Undang-undang Standar dan Kemanan Pangan (Food Safety and Standards Act).

Undang-Undang  untuk mengkonsolidasikan Undang-Undang yang berkaitan dengan makanan, menetapkan Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India; menetapkan standar berbasis ilmu pengetahuan; artikel makanan; mengatur pembuatan, penyimpanan, distribusi, penjualan dan impornya, memastikan ketersediaan keamanan dan makanan yang sehat untuk konsumsi manusia dan untuk hal-hal yang terkait.

1.3 Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act).

Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan Undang-Undang untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, menetapkan otoritas untuk administrasi dan penyelesaian sengketa konsumen yang tepat waktu dan efektif serta hal-hal yang berhubungan dengannya atau insidental.

1.4 Undang-Undang Bea dan Cukai (Customs Act).

Secara garis besar, undang-undang ini mengatur lalu litas arus barang impor dan ekspor

2. Regulasi.

2.1 Regulasi Food Safety and Standards Authority of India (FSSAI).

Sesuai peraturan FSSAI, teh termasuk dalam kelompok minuman dan diklasifikasikan terutama menjadi tiga subtipe:

  1. Teh merupakan produk yang didapat dari bagian batang, daun, dan kuncup tanaman Camellia sinensis yang lembut. Jenis ini terdiri dari semua jenis teh Hitam & Oolong.
  1. Teh Kangra adalah teh khusus yang terbuat dari batang, kuncup atau daun Camellia sinensis yang tumbuh di lembah Kangra dan Mandi di India. Terletak di kaki bukit Himachal Pradesh. Teh Kangra merupakan teh lembut yang memiliki rasa yang unik.
  1. Teh Hijau adalah teh yang berasal dari proses seperti pengeringan, penggulungan dan penonaktifan daun atau tunas spesies tertentu dari Camellia Sinensis.

Seperti semua pelaku bisnis makanan lainnya, semua bisnis teh juga diwajibkan untuk mendapatkan lisensi FSSAI untuk semua jenis kegiatan yaitu manufaktur, pemasaran, ritel, ekspor dan lain-lain. Menjadi produk yang berasal dari tumbuhan, manufaktur perlu memastikan bahwa produk tersebut bebas dari kontaminan, bahan asing dan infestasi dari hama.

Peraturan penting bagi pemohon untuk bisnis komoditi teh adalah sebagai berikut:

  1. FSSAI telah melarang penggunaan zat pewarna apa pun dalam pembuatan teh;
  1. FSSAI telah memungkinkan penggunaan enzim pektinase 0,2% untuk pengembangan kekhasan penyedap dalam teh;
  1. Penggunaan rasa alami & zat terkait diizinkan dalam teh;
  1. Setiap pemilik bisnis teh harus memperoleh lisensi FSSAI.

2.2 Pelabelan (Labelling).

Kemasan yang berisi teh dengan tambahan rasa harus diberi label sebagai berikut, yaitu:

FLAVOURED TEA
(nama umum dari rasa/persentase yang diizinkan) No Registrasi….)

Hanya produsen teh yang terdaftar dan disertifikasi oleh Dewan Teh yang boleh menjual teh rasa di India. Selanjutnya, label produk tersebut harus menyebutkan item apa yang telah ditambahkan sebagai bahan penyedap. Label juga harus menyebutkan nomor registrasi pabrikan dan harus mengikuti ketentuan pelabelan yang disebutkan dalam peraturan. Selanjutnya, semua produsen teh harus mengemas dan memberi label teh mereka mengikuti Peraturan FSSAI (Pengemasan dan Pelabelan), 2011. Sesuai dengan peraturan ini, kemasan harus memuat informasi berikut;

  1. Nama umum produk
  2. Nama dan alamat pabrikan
  3. Tanggal pembuatan
  4. Tanggal habis tempo
  5. Berat bersih
  6. Detail bahan
  7. Aditif
  8. Kode Pengemasan atau Nomor Batch
  9. Negara asal jika diimpor

2.3 Persyaratan Kandungan Teh.

  1. Teh merupakan produk harus memenuhi persyaratan berikut dimana semua angka yang diberikan dinyatakan berdasarkan bahan yang dikeringkan dengan oven pada 103±2°C:
    No. Parameter Persyaratan
    1 Total Ash (m/m) 4 - 8 %
    2 Water Soluble Ash Min. 45%
    3 Alkalinity of water soluble ash expressed as KOH (m/m) 1 – 3 %
    4 Acid-insoluble ash (m/m) Maks. 1%
    5 Water extract (m/m) Min. 32%
    6 Crude Fibre (m/m) Maks. 16,5%
  1. Teh Kangra harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    No. Parameter Persyaratan
    1 Total ash determined on tea dried to constant weight at 100°C 4,5 - 9 %
    2 Total ash soluble in boiling distilled water Min. 34%
    3 Ash insoluble in dilute hydrochloric acid Maks. 1,2%
    4 Extract obtained by boiling dried tea (dried to constant weight at 100OC) with 100 parts of distilled water for one hour under reflux Min. 23%
    5 Alkalinity of soluble ash expressed as K2 O on dry basis 1 – 2,2%
    6 Crude Fibre (m/m) Maks. 18,5%
  1. Teh Hijau merupakan produk harus memenuhi persyaratan berikut berdasarkan bahan yang dikeringkan dengan oven pada 103±2°C:
    No. Parameter Persyaratan
    1 Total Ash (m/m) 4 - 8 %
    2 Water Soluble Ash Min. 45%
    3 Alkalinity of water soluble ash expressed as KOH (m/m) 1 – 3 %
    4 Acid-insoluble ash (m/m) Maks. 1%
    5 Water extract (m/m) Min. 32%
    6 Crude Fibre (m/m) Maks. 16,5%
    7 Total catechins (m/m) 9 – 19%

4. Standar.

5. Lembaga Berwenang.

  1. Otoritas Keamanan Pangan dan Standar India (Food Safety and Standards Authority of India) memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengembangan standar pangan berbasis ilmu pengetahuan untuk bahan pangan dan produk pangan serta mengatur pembuatan, penyimpanan, peredaran, penjualan dan impornya untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman dan sehat untuk konsumsi manusia.
  2. Biro Standar India (Bureau of India Standards) memiliki tugas dan fungsi untuk keserasian perkembangan kegiatan standardisasi, penandaan dan sertifikasi mutu barang dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya atau yang terkait dengannya.
  3. Dewan Teh, Kementerian Perdagangan dan Industri (Coffee Board, Ministry of Commerce & Industry)

Dewan Teh saat ini berfungsi sebagai badan hukum Pemerintah Pusat di bawah Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Dewan terdiri dari 31 anggota (termasuk ketua) yang diambil dari anggota parlemen, produsen teh, pedagang teh, pialang teh, konsumen, dan perwakilan Pemerintah dari negara-negara produsen teh utama, dan serikat pekerja. Dewan dibentuk kembali setiap tiga tahun.

14, BTM Sarani,
Kolkata - 700 001.
Tel. :033-22351331/
Fax: 033-2221-5715
E-mail : secytboard@gmail.com
Website : www.teaboard.gov.in

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  27 Jun 2022

Teh
  • 1. Undang-Undang.
  • 1.1 Undang-Undang Teh (The Tea Act).
  • 1.2 Undang-undang Standar dan Kemanan Pangan (Food Safety and Standards Act).
  • 1.3 Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act).
  • 1.4 Undang-Undang Bea dan Cukai (Customs Act).
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 Regulasi Food Safety and Standards Authority of India (FSSAI).
  • 2.2 Pelabelan (Labelling).
  • 2.3 Persyaratan Kandungan Teh.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke India

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (India)

Tautan Terkait