Ada tiga poin penting yang harus dipahami eksportir rempah-rempah Indonesia sebelum mengakses pasar Kanada.
Persyaratan Wajib
Pertama, mengetahui persyaratan hukum yang berlaku untuk rempah-rempah yang dimaksudkan untuk ekspor ke Kanada dan memahami implikasinya pada produsen dan/atau eksportir rempah-rempah Indonesia (misalnya, penyesuaian dalam setiap tahapan proses produksi).
Persyaratan | Undang-Undang/Peraturan/Pedoman | Keterangan |
Ketentuan Umum tentang Makanan | Undang-Undang Makanan dan Obat Peraturan Makanan dan Obat Undang-Undang Makanan yang Aman untuk Warga Kanada |
|
Label Makanan | Undang-Undang Label dan Kemasan Konsumen Peraturan Label dan Kemasan Konsumen Peraturan Label Angka Kandungan Gizi |
Untuk mengetahui dan memenuhi persyaratan pelabelan untuk produk Anda, lihat Perangkat Pelabelan Industri. |
Produk Organik | Peraturan Produk Organik Label Makanan untuk Industri - Klaim Organik |
Peraturan-peraturan ini mengatur produk organik di Kanada dan menetapkan aturan mengenai penggunaan logo organik pada produk organik. Hal tersebut juga mengatur klaim organik, termasuk klaim organik mana yang diizinkan dan mana yang tidak. Untuk persyaratan dan prosedur untuk aplikasi, negosiasi, dan penentuan pengaturan penyetaraan organik antara Kanada dan Indonesia, lihat Pengaturan Kesetaraan. |
Pengendalian Hama | UU Produk Pengendalian Hama |
UU ini diterapkan oleh Health Canada untuk menjaga kesehatan manusia dan melestarikan lingkungan hidup. Aturan-aturan di dalamnya menentukan pestisida mana yang diizinkan penggunaannya dan bagaimana cara penggunaannya. |
Sumber: Canadian Food Inspection Agency; Environment Canada; dan Health Canada.
Standar Sukarela
Kedua, mengetahui standar sukarela yang umum diterima di Kanada yang berlaku pada rempah-rempah dan memahami potensi manfaat serta implikasi penerapan standar tersebut.
Komponen Tidak Wajib dalam Peraturan dan Standar Kesukarelaan
Selain persyaratan hukum yang tercantum di atas, ada komponen tidak wajib yang berkaitan dengan rempah-rempah berdasarkan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Makanan dan Obat di Kanada dan standar sukarela untuk rempah-rempah yang diakui di dunia dan di Kanada. Komponen tidak wajib bagi produsen rempah-rempah adalah iradiasi rempah-rempah utuh atau yang ditumbuk.[1]
Iradiasi rempah-rempah utuh atau yang ditumbuk beupaya mengurangi tingkat kontaminasi bahan mikroba yang terkandung dalam makanan yang dapat menyebabkan penyakit. Proses iradiasi adalah upaya keselamatan tambahan yang dapat dilakukan oleh produsen rempah-rempah untuk melindungi konsumen dari penyakit yang dibawa makanan. Sesuai UU Makanan dan Obat dan Peraturan Makanan dan Obat di Kanada, rempah-rempah utuh atau yang ditumbuk termasuk dalam beberapa jenis makanan yang diizinkan untuk diiradiasi di Kanada. Apabila produsen rempah-rempah memilih untuk melakukan iradiasi pada produk mereka, proses iradiasi dan pelabelan rempah-rempah iradiasi harus mematuhi UU dan Peraturan Makanan dan Obat Kanada agar mendapatkan izin untuk dijual di Kanada:
Iradiasi rempah-rempah utuh atau yang ditumbuk beupaya mengurangi tingkat kontaminasi bahan mikroba yang terkandung dalam makanan yang dapat menyebabkan penyakit. Proses iradiasi adalah upaya keselamatan tambahan yang dapat dilakukan oleh produsen rempah-rempah untuk melindungi konsumen dari penyakit yang dibawa makanan. Sesuai UU Makanan dan Obat dan Peraturan Makanan dan Obat di Kanada, rempah-rempah utuh atau yang ditumbuk termasuk dalam beberapa jenis makanan yang diizinkan untuk diiradiasi di Kanada. Apabila produsen rempah-rempah memilih untuk melakukan iradiasi pada produk mereka, proses iradiasi dan pelabelan rempah-rempah iradiasi harus mematuhi UU dan Peraturan Makanan dan Obat Kanada agar mendapatkan izin untuk dijual di Kanada:
Bagan 2. Simbol Radura harus ditempelkan pada kemasan rempah-rempah iradiasi
Sumber: Health Canada |
- Tingkat iradiasi makanan yang diizinkan diatur oleh Health Canada, yang dijelaskan dalam situs Health Canada: http://laws-lois.justice.gc.ca/eng/regulations/C.R.C.,_c._870/page-87.html#h-135.
- Rempah-rempah utuh atau yang ditumbuk yang telah diiradiasi harus mengikuti persyaratan pelabelan khusus di Kanada sesuai Peraturan Makanan dan Obat. Terlepas di mana proses iradiasi itu berlangsung dan apakah rempah-rempah tersebut dikemas atau sebelum dikemas, semua rempah-rempah iradiasi yang dijual di Kanada harus dinyatakan sebagai produk iradiasi pada kemasannya di samping simbol Radura (Bagan 2). Misalnya, produk tersebut dapat diberi label secara tertulis sebagai “diberikan radiasi”, “dilakukan iradiasi”, atau “diiradiasi”.[2]
Selain memahami komponen tidak wajib dalam Peraturan Makanan dan Obat di atas, penting bagi produsen rempah-rempah yang berusaha mengekspor ke Kanada untuk memahami standar sukarela umum untuk rempah-rempah yang diakui secara global dan di Kanada. Standar-standar tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa praktik-praktik ramah lingkungan dan/atau bertanggung jawab sosial diterapkan dalam berbagai tahap proses produksi. Pelaksanaan sertifikasi sukarela untuk rempah-rempah (misalnya, terlihat melalui logo sertifikasi yang ditempelkan pada produk) membantu konsumen Kanada untuk mengidentifikasi apakah produk yang sedang dipertimbangkan untuk dibeli diproduksi sesuai standar yang dapat diterima lingkungan dan sosial, termasuk kepekaan gender. Sebuah studi oleh Business Development Bank of Canada (BDC) mengungkapkan bahwa 60% warga Kanada menganggap mereka adalah konsumen etis dan 75% dari konsumen yang disurvei mengklaim mereka bersedia membayar dengan harga mahal untuk produk atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial (BDC, 2013). Contoh sertifikasi sukarela seperti yang lazim dijumpai pada rempah-rempah adalah:
- Global Good Agricultural Practices (GLOBALG.A.P.)—Organisasi global ini mengembangkan dan menetapkan standar sukarela yang bertujuan mendukung produksi produk pertanian yang aman dan berkelanjutan. Sertifikasi GLOBALG.A.P. memberi produsen kepercayaan diri untuk memasarkan makanan aman yang diverifikasi secara independen di pasar sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen atas produk yang sedang mereka pertimbangkan untuk dibeli.
- Fairtrade—Sistem Fairtrade didasarkan pada kemitraan antara produsen dan konsumen yang menghasilkan syarat perdagangan yang lebih baik bagi Indonesia, peningkatan imbal hasil untuk produsen kecil, peningkatan peluang bagi pria dan wanita untuk meningkatkan penghidupan mereka, dan produksi yang didasarkan pada praktik pertanian yang ramah lingkungan. Standar Fairtrade yang berlaku untuk rempah-rempah adalah Standar untuk Organisasi Produsen Kecil (Standards for Small Producer Organizations atau “SPO”). Standar tersebut dibuat dengan dua prinsip: (1) sebagian besar anggota SPO haruslah petani kecil yang utamanya hanya mengandalkan tenaga mereka sendiri dan tenaga anggota keluarga mereka, dan (2) semua anggota SPO harus memiliki suara dan dapat memberikan suara dalam proses pengambilan keputusan SPO itu.[3] Sampai saat ini, sertifikasi Fairtrade untuk rempah-rempah masih terbatas pada empat jenis rempah-rempah: vanili, lada, jahe, dan kunyit.[4] Produsen rempah-rempah Indonesia yang tertarik untuk mengajukan permohonan penggunaan logo Fairtrade harus menghubungi Fairtrade International untuk mencari informasi lebih lanjut tentang tempat untuk melengkapi pendaftaran. Harap diperhatikan bahwa Fairtrade Canada hanya dapat mendaftarkan perusahaan yang ada di Kanada untuk menggunakan logo Fairtrade.
- Sustainable Agriculture Network (SAN) Standard—SAN menyusun standar global yang mencerminkan kelestarian lingkungan dan sosial dalam produksi pertanian, termasuk rempah-rempah. Beberapa prinsip standar keberlanjutan SAN meliputi manajemen tanaman terpadu, pengelolaan sampah terpadu, perlindungan satwa liar, pelestarian ekosistem, konservasi tanah, kesehatan kerja, hubungan masyarakat, dan kondisi kerja.[5]
- Good Manufacturing Practice (GMP)—Program sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembuatan makanan dapat diandalkan dan sesuai dengan peraturan keselamatan makanan. Menerapkan dan memiliki sertifikasi GMP sering menjadi dasar untuk memenuhi sertifikasi lainnya untuk sistem manajemen keselamatan makanan, seperti Titik Kontrol Kritis Analisis Bahaya (Hazard Analysis Critical Control Point atau “HACCP”), Safe Quality Food (SQF), ISO 22000, dan ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu.[6]
- HACCP—Ini adalah sistem manajemen risiko yang mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang berkaitan dengan keselamatan makanan di seluruh rantai suplai makanan. Sertifikasi ini diakui secara global dan dibangun berdasarkan tujuh prinsip pengendalian keselamatan makanan: melakukan analisis bahaya makanan secara biologis, kimiawi, atau fisik; menentukan titik kontrol kritis; menetapkan batas kontrol kritis; membangun sistem untuk memantau pengendalian Titik Kontrol Kritis; mengembangkan tindakan korektif; menetapkan prosedur untuk memverifikasi efektivitas sistem HACCP; dan membuat dokumentasi dan pencatatan.[7]
- Safe Quality Food (SQF) Code—Program sertifikasi ini berlaku untuk produsen primer, pengolah, distributor, dan broker yang ingin secara sistematis menerapkan langkah-langkah keselamatan makanan mulai tahap produksi hingga produk mencapai konsumen.[8]
Selain langkah-langkah sukarela yang disebutkan di atas, Organisasi Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization atau “ISO”) telah mengembangkan sejumlah standar yang dapat diterapkan oleh industri pengolahan makanan/rempah-rempah. Standar-standar itu meliputi:
- Golongan ISO 22000—Golongan standar ini berisi pedoman terkait manajemen keselamatan makanan, kebertelusuran makanan, produksi makanan, pertanian, katering, produksi kemasan makanan, dan pedoman untuk lembaga audit dan sertifikasi.
- ISO 9001: 2015—Skema sertifikasi ini berfokus pada persyaratan umum untuk sistem manajemen mutu yang akan diterapkan oleh setiap organisasi yang perlu menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan produk dan/atau jasa yang memenuhi persyaratan pelanggan dan hukum serta peraturan yang berlaku.
- ISO 14001: 2015—Standar ini menetapkan persyaratan untuk setiap organisasi yang ingin mengelola tanggung jawab lingkungannya secara sistematis.
- ISO26000: 2010—Standar ini membantu organisasi untuk mengukur kinerja dan perbaikan dalam perilaku yang bertanggung jawab secara sosial.
Ceruk Pasar
Terakhir, memahami ceruk pasar Kanada untuk rempah-rempah dan peluang yang diberikannya kepada produsen dan/atau eksportir Indonesia. Ketiga poin tersebut akan dibahas dalam masing-masing bagian di bawah ini.
Sebuah pasar ceruk merupakan kelompok konsumen dalam pasar yang memiliki perilaku pembelian dan/atau karakteristik gaya hidup tertentu.[1] Konsumen Kanada semakin peduli dengan pilihan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di pasar. Hal tersebut telah menciptakan pasar ceruk di mana konsumen menuntut transparansi mengenai karakteristik keberlanjutan produk tersebut, seperti asal geografis, dampak lingkungan, dan/atau kinerja sosial. Konsumen kadang-kadang menggunakan informasi negara asal untuk menilai kualitas produk, keamanan, kinerja pengelolaan lingkungan, dan/atau isu-isu ketenagakerjaan. Konsumen etis dapat membeli produk-produk yang mereka yakini sejalan dengan nilai-nilai, persepsi, dan pengetahuan mereka.[2] Konsumen juga tertarik untuk mengetahui kondisi di mana suatu produk dihasilkan, misalnya bahwa tenaga kerja dalam rantai suplai dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, bahwa prinsip-prinsip kesetaraan berlaku, dan tenaga kerja melakukan pekerjaannya secara sukarela (tanpa paksaan) dan telah cukup usia (tidak ada pekerja anak).
Sistem sertifikasi berkelanjutan pihak ketiga menyediakan sarana pengukuran terverifikasi untuk kinerja lingkungan dan sosial (termasuk kesetaraan gender). Rempah-rempah yang memiliki sertifikat berkelanjutan, ditandai dengan logo konsumen terkemuka, merupakan pasar ceruk yang berkembang meskipun masih baru. Eksportir dan pengolah, berkoordinasi dengan petani swadaya di negara berkembang, biasanya memainkan peran penting dalam proses sertifikasi. Sertifikasi yang paling populer dalam industri rempah-rempah Kanada adalah Organic, Fairtrade, dan Rainforest Alliance. Penting untuk memahami bahwa setiap sertifikasi menekankan isu-isu yang berbeda (lingkungan, sosial, ekonomi) dan melayani ceruk yang berbeda. Karena rempah-rempah yang mempunyai sertifikat berkelanjutan secara bertahap makin memasuki arus utama, konsumen ritel cenderung menjadi lebih sadar tentang apa yang diwakili sertifikasi ini dan akan memiliki lebih banyak pilihan dalam pembelian rempah-rempah mereka.
Salah satu cara untuk memasuki pasar ceruk rempah-rempah Kanada adalah dengan menerapkan praktik-praktik pertanian organik dan mendaftar untuk menggunakan logo Canada Organic. Pelabelan organik mengacu pada produk pertanian yang dihasilkan sesuai standar lingkungan yang ketat, misalnya, bebas dari zat sintetis seperti pupuk dan pestisida serta melestarikan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang dilindungi. Bagi produsen rempah-rempah dan/atau eksportir di Indonesia yang tertarik untuk memasok rempah-rempah organik mereka ke pasar Kanada, produk-produk tersebut harus mengikuti persyaratan di bawah ini untuk diklaim dan dijual sebagai produk organik di Kanada:
Sistem sertifikasi berkelanjutan pihak ketiga menyediakan sarana pengukuran terverifikasi untuk kinerja lingkungan dan sosial (termasuk kesetaraan gender). Rempah-rempah yang memiliki sertifikat berkelanjutan, ditandai dengan logo konsumen terkemuka, merupakan pasar ceruk yang berkembang meskipun masih baru. Eksportir dan pengolah, berkoordinasi dengan petani swadaya di negara berkembang, biasanya memainkan peran penting dalam proses sertifikasi. Sertifikasi yang paling populer dalam industri rempah-rempah Kanada adalah Organic, Fairtrade, dan Rainforest Alliance. Penting untuk memahami bahwa setiap sertifikasi menekankan isu-isu yang berbeda (lingkungan, sosial, ekonomi) dan melayani ceruk yang berbeda. Karena rempah-rempah yang mempunyai sertifikat berkelanjutan secara bertahap makin memasuki arus utama, konsumen ritel cenderung menjadi lebih sadar tentang apa yang diwakili sertifikasi ini dan akan memiliki lebih banyak pilihan dalam pembelian rempah-rempah mereka.
Salah satu cara untuk memasuki pasar ceruk rempah-rempah Kanada adalah dengan menerapkan praktik-praktik pertanian organik dan mendaftar untuk menggunakan logo Canada Organic. Pelabelan organik mengacu pada produk pertanian yang dihasilkan sesuai standar lingkungan yang ketat, misalnya, bebas dari zat sintetis seperti pupuk dan pestisida serta melestarikan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang dilindungi. Bagi produsen rempah-rempah dan/atau eksportir di Indonesia yang tertarik untuk memasok rempah-rempah organik mereka ke pasar Kanada, produk-produk tersebut harus mengikuti persyaratan di bawah ini untuk diklaim dan dijual sebagai produk organik di Kanada:
- disertifikasi oleh lembaga sertifikasi terakreditasi CFIA, dan
-
mencatumkan nama lembaga sertifikasi tersebut pada produk.
Sesuai dengan Peraturan Produk Organik, klaim organik berikut diperbolehkan:
- "organic": Logo "Canada organic" hanya dapat digunakan pada produk-produk organik dengan kandungan organik yang lebih dari 95%;
- "% organic ingredients": "% organic ingredients" dapat digunakan pada produk-produk dengan kandungan organik 70-95%, tetapi jenis produk ini tidak diperbolehkan menggunakan logo "Canada organic";
- "organic" dalam daftar bahan: produk-produk dengan kandungan organik kurang dari 70% diizinkan untuk menunjukkan produk organik dalam daftar bahannya, tetapi tidak diizinkan untuk menggunakan logo "Canada organic".
Kunjungi tautan di bawah ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sertifikasi rempah-rempah organik:
- Untuk mendapatkan sertifikasi produk organik Anda dari lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi CFIA, lihat Lembaga Sertifikasi yang Menyediakan Layanan Sertifikasi Organik – Kanada.
- Untuk daftar Lembaga Sertifikasi Kesesuaian yang memiliki perjanjian untuk menilai, merekomendasikan untuk akreditasi, dan memantau lembaga sertifikasi, silakan lihat Lembaga Verifikasi Kesesuaian.
[1] Dawn Thilmany, “Apa Itu Pasar Ceruk? Keunggulan Apa yang Ditawarkan?,” dalam Pasar Ceruk: Penilaian dan Pengembangan Strategi untuk Sektor Pertanian, ed. Margaret Cowee (Tucson: Western Extension Marketing Committee, 2008). http://www.valueaddedag.org/nichemarkets/NicheMarketscompletebook6-17-08.pdf
[2]Agriculture and Agri-Food Canada, Tren Konsumen Berkesadaran Sosial - Keberlanjutan, November 2012. http://www.agr.gc.ca/eng/industry-markets-and-trade/statistics-and-market-information/agriculture-and-food-market-information-by-region/socially-conscious-consumer-trends-sustainability/?id=1410083148827 (diakses 10 Maret 2017).
[1] Health Canada, Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai Iradiasi Makanan, http://www.hc-sc.gc.ca/fn-an/securit/irridation/faq_food_irradiation_aliment-eng.php
[2] Ibid.
[3] Fairtrade Canada, Standar untuk Organisasi Produsen Kecil, https://www.fairtrade.net/standards/our-standards/small-producer-standards.html (diakses pada 10 Maret 2017).
[4] Fairtrade Canada, Bumbu dan Rempah-Rempah, http://fairtrade.ca/en-ca/buying-fairtrade/herbs-and-spices (diakses pada 10 Maret 2017).
[5]Sustainable Agriculture Network, Jenis-Jenis Standar dan Kebijakan, http://san.ag/web/our-standard/types-of-standards-and-policies/ (diakses pada 10 Maret 2017).
[6] SGS Canada, Sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP), http://www.sgs.ca/en/Agriculture-Food/Food/Retail-and-Hospitality/Food-Certification/Good-Manufacturing-Practice-GMP-Certification.aspx (diakses pada 10 Maret 2017).
[7]SGS Canada, Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), http://www.sgs.ca/en/Agriculture-Food/Food/Retail-and-Hospitality/Food-Certification/HACCP-Certification.aspx (diakses pada 10 Maret 2017).
[8] Safe Quality Food Institute, Sertifikasi untuk Setiap Hubungan dalam Rantai Makanan, http://www.sqfi.com/standards/( diakses pada 10 Maret 2017).