Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Kakao ke Kanada

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Kanada.
Berdasarkan data perdagangan impor kakao Kanada dari Indonesia periode 2003-2013, HS 180500 "Cokelat bubuk, tanpa pemanis" tampaknya adalah satu-satunya produk kakao yang diimpor dari Indonesia yang relatif berdaya saing di pasar Kanada
Meskipun impor HS 180500 Kanada dari Indonesia hanya mengalami sedikit peningkatan dari USD 1.745.366 (2003) menjadi USD 1.899.672 (2013), komoditas ini telah diidentifikasi sebagai "kesempatan yang terlewatkan". Ini berarti porsi Indonesia dalam impor kakao Kanada turun antara tahun 2003 dan 2013, sedangkan pangsa impor Kanada untuk komoditas ini dari seluruh dunia justru meningkat. Dengan kata lain, Indonesia sebenarnya memiliki kesempatan untuk menggenjot ekspor ke Kanada guna memenuhi permintaan impor Kanada akan komoditas ini.  

 

Persyaratan Wajib

Ada sejumlah instansi pemerintah federal di Kanada yang mengatur impor komersial kakao. Instansi tersebut meliputi Badan Pemeriksa Makanan Kanada (Canadian Food Inspection Agency atau "CFIA"), Badan Pertanian dan Pertanian Pangan Kanada (Agriculture and Agri-Food Canada atau "AAFC"), Departemen Kesehatan Kanada (Health Canada), dan CBSA. Setiap instansi yang berwenang mengatur dan menegakkan hukum dan peraturan terkait aspek-aspek berikut ini:

  • CFIA memberlakukan semua standar kesehatan dan keselamatan di bawah Peraturan Perundangan tentang Makanan dan Obat Kanada dan juga mengelola peraturan lain di luar kesehatan dan keselamatan yang berkaitan dengan kemasan makanan, pelabelan, dan iklan;
  • Health Canada menetapkan standar keselamatan dan kualitas gizi makanan yang dijual di Kanada. Health Canada, bersama CFIA, juga bertanggung jawab atas pemberian label makanan di Kanada;
  • AAFC mengatur sektor pertanian dan pertanian pangan, termasuk kakao, dan menjalin kerja sama erat dengan pemerintah provinsi dan daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan serta program yang berhubungan dengan pertanian dan pangan.  

 
CBSA memberlakukan hukum dan peraturan bea cukai serta mengatur tata kelola perbatasan terkait orang dan barang yang masuk ke Kanada. Instansi ini juga memberikan informasi mengenai proses impor barang komersial ke Kanadakepada importir di negara ini. Informasi yang diberikan adalah untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan undang-undang, peraturan, dan kerangka acuan yang ada mengenai impor dan imigrasi yang diawasi instansi pemerintah terkait di Kanada. 
 
Pemerintah Kanada juga telah menetapkan sejumlah ketentuan hukum mengenai impor kakao ke negara ini. Berikut adalah sejumlah persyaratan hukum tertentu yang harus dipenuhi oleh produsen dan eksportir kakao di Indonesiauntuk dapat mengekspor produk mereka ke Kanada:
 

Tipe Peraturan Nama dan Tautan ke Peraturan Perundangan Keterangan
Undang-Undang Umum tentang Makanan  Undang-Undang Makanan dan Obat
Peraturan Makanan dan Obat
Undang-Undang Makanan yang Aman untuk Warga Kanada (akan diberlakukan)
Peraturan Produk Susu
§  Peraturan ini dilaksanakan oleh Health Canada, yang menetapkan standar keselamatan dan kualitas gizi makananyang dijual di Kanada. CFIA melaksanakan seluruh standar kesehatan dan keselamatan yang berada di bawah Peraturan Makanan dan Obat
§  UU Makanan yang Aman untuk Warga Kanada dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pada konsumen dengan menyasar paktik-praktik tak aman; menerapkan hukuman lebih berat untuk kegiatan yang berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan; memberikan kontrol yang lebih baik terhadap impor; memperkuat ketertelusuran makanan; dan menetapkan rezim pemeriksaan yang lebih konsisten pada seluruh komoditas pangan. UU ini akan mulai berlaku setelah peraturan pendukung yang baru disusun. 
§  Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi: Direktorat Makanan CFIA
Undang-Undang Label Makanan Undang-Undang Label dan Kemasan Konsumen
Undang-Undang Label dan Kemasan Konsumen
Peraturan Label Angka Kandungan Gizi
 
 
 
§  Baik Health Canada maupun CFIA bertanggung jawab atas pemberian label makanan di Kanada; CFIA juga melaksanakan peraturan selain kesehatan dan keselamatan yang terkait dengan kemasan makanan, pelabelan, dan iklan.
§  Label nilai kandungan gizi telah ditetapkan wajib untuk dicantumkan pada sebagian besar label makanan sejak Peraturan Obat dan Makanan diubah pada tahun 2002. Label angka gizi juga harus mencakup kandungan alergen, gluten , dan keterangan untuk penambahansulfit. 
§  Untuk mengetahui dan memenuhi persyaratan label untuk produk Anda, lihat Perangkat Label Industri
Undang-Undang Produk Organik Peraturan Produk Organik
Label Makanan untuk Industri - Klaim Organik
 
 
§  Peraturan-peraturan ini menentukan produk organik di Kanada dan menetapkan aturan tentang penggunaan logo organik pada produk organik. Hal tersebut juga mengatur klaim organik, termasuk klaim organik mana yang diizinkan dan mana yang tidak.  
§  Untuk persyaratan dan prosedur terkait penerapan, negosiasi, dan penetapan pengaturan kesetaraan organik antara Kanada dan Indonesia, lihat Pengaturan Kesetaraan
Undang-Undang Pelestarian Lingkungan Hidup Undang-Undang Pelestarian Lingkungan Kanada
Undang-Undang Penilaian Lingkungan Kanada
Produsen kakao juga perlu mematuhi peraturan ini untuk memastikan bahwa proses produksi memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup di Kanada, sebagai negara tujuan ekspor. 
Undang-Undang Pengendalian Hama Undang-Undang Pengendalian Hama
 
Peraturan ini diterapkan Health Canada untuk menjaga kesehatan manusia dan melindungi lingkungan hidup. Aturan-aturan di dalamnya menentukan pestisida mana yang diizinkan penggunaannya dan cara penggunaannya.
 
Persyaratan Teknis: Kemasan dan Label 
Di samping ketentuan umum mengenai kemasan makanan berdasarkan UU dan Peraturan tentang Label dan Kemasan Konsumen, terdapat persyaratan pelabelan khusus untuk produk cokelat dan kakao yang ditetapkan oleh CFIA. Jika menyangkut pelabelan, penting untuk membedakan antara produk cokelat dan kakao sehingga tidak menyesatkan konsumen. Pada dasarnya, produk cokelat memiliki kandungan mentega cokelat yang jauh lebih tinggi dibanding kakao (CFIA, 2014). Namun, terdapat pengecualian untuk produk yang secara konvensional telah menggunakan nama "cokelat" sebagai bagian dari nama umumnya, seperti  biskuit cokelat, puding cokelat, dan kue cokelat (CFIA, 2014). Produk-produk yang tampak menggunakan lapisan cokelat atau  yang tampak diliputi cokelat tapi tidak benar-benar berbahan cokelat tidak boleh diberi label atau diiklankan sebagai berselaput "cokelat". Sebagai alternatif, "rasa cokelat", "mirip cokelat", dan "kecokelatan" dapat digunakan untuk menggambarkan secara akurat pelapis produk-produk tersebut. Untuk lebih jelasnya,
 
Dalam hal persyaratan kemasan, produk kakao mengikuti persyaratan yang sama seperti produk makanan lainnya. Persyaratan tersebut berkaitan dengan tingkat isi kemasan, desain kemasan dan tampilannya, serta ukuran standar kemasan. 
 
Persyaratan Pembeli

Menerapkan secara sukarela langkah-langkah umum yang diakui dan diterima pasar global dan di Kanada sering kali membawa manfaat, baik bagi eksportir Indonesia maupun importir Kanada dalam meningkatkan daya saing produk di pasaran. Standar-standar internasional mengenai keberlanjutan yang utama dan bersifat sukarela untuk produksi dan perdagangan kakao, antara lain, meliputi Fairtrade, Organic, Rainforest Alliance, dan UTZ Certified (IISD, 2014, hlm. 134). Pembeli di Kanada memiliki kepentingan untuk memastikan langkah-langkah sukarela tersebut diterapkan secara konsisten oleh produsen kakao Indonesia. Berikut adalah sejumlah langkah umum sukarela yang terkait dengan keamanan makanan dan pengelolaan keberlanjutan pangan yang dapat diterapkan untuk kakao:

Titik Pengendalian Penting Analisis Bahaya (Hazard Analysis Critical Control Point atau "HACCP") - ini merujuk pada sistem manajemen risiko yang mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya terkait keamanan makanan di seluruh rantai suplai.

FSSC/FS 2200 - skema sertifikasi ini merupakan integrasi ISO 22000: Sistem Pengelolaan Keamanan Makanan 2005 dan Spesifikasi Publik (Publicly Available Specification atau "PAS") 220;

Rangkaian sertifikat ISO 22000 - sertifikasi ini mencakup seluruh rantai suplai, meliputi pengolah makanan, pemasok, dan distributor;

Makanan Aman dan Berkualitas (Safe Quality Food atau "SQF") - sistem ini mengatur pengelolaan kualitas dan keamanan makanan yang dikembangkan untuk pengecer dan pemasok;

Praktik Pertanian yang Baik (Canada Good Agricultural Practices atau "CanadaGAP") - program keamanan makanan ini ditujukan untuk pekerja yang terlibat dalam penanganan buah dan sayuran; dan

PACsecure - ini adalah standar berbasis HACCP untuk industri kemasan.


Ada sejumlah standar berkaitan dengan kakao yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dan diakui oleh Dewan Standar Kanada (Standards Council of Canada). Standar ini meliputi:

ISO 2451: 2014 - standar ini menentukan "persyaratan, klasifikasi, cara uji, pengambilan sampel, kemasan, dan penandaan biji kakao." Bagian lampiran dari standar ini memuat rekomendasi yang berfungsi sebagai pedoman penyimpanan dan panduan pembasmian hama.

ISO 23275-1: 2006 - standar ini menjelaskan secara rinci "prosedur untuk mendeteksi kandungan setara mentega cokelat (cocoa butter equivalent atau "CBE") dalam mentega cokelat dan cokelat polos melalui kromatografi gas cair kolom kapiler beresolusi tinggi terhadap triasilgliserol dan evaluasi data yang dikumpulkan melalui analisis regresi. Metode ini dilakukan pada mentega cokelat, dan menghasilkan sekitar 0,6% kandungan CBE di dalam cokelat (dengan asumsi kandungan lemak dalam cokelat = 30%)." 

ISO 23275-2: 2006 - standar ini menetapkan "prosedur untuk menghitung kandungan CBE dalam mentega cokelat dan cokelat polos melalui kromatografi gas kolom kapiler beresolusi tinggi (HR-GC) terhadap triasilgliserol, dan evaluasi data yang dikumpulkan melalui metode analisis regresi partial least squares (PLS)."

ISO 2291: 1980: Penentuan Kadar Air (Metode Rutin) untuk Biji Kakao - standar ini membahas "pengeringan produk selama 16 jam dalam oven berventilasi yang disetel pada suhu 103⁰C, setelah sebelumnya digiling terlebih dahulu."

ISO 1114: 1977: Uji Pemotongan Biji Kakao 

ISO 2451: 1973: Spesifikasi Biji Kakao - standar ini menjabarkan definisi dari istilah yang digunakan serta "penyiapan, persyaratan umum, standar kelas mutu, pengambilan sampel, metode pengujian, kemasan, dan penandaan" biji kakao. Lampiran untuk standar ini memuat rekomendasi yang berfungsi sebagai panduan tentang penyimpanan dan penyucihamaan. 

ISO 2292: 1973: Pengambilan Sampel Kakao

Kakao
  • Persyaratan Wajib
  • Ceruk Pasar
Ekspor produk lainnya ke Kanada

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Kanada)

Tautan Terkait