Ekspor Produk Produk Kimia Organik ke Iran

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Iran.

1. Kode HS.

Iran menerapkan 8 digit Kode HS dimana Iran Customs Administration (IRICA) membuat 21 kategori untuk Kode HS yang digunakan di Iran. Produk mesin dan peralatan termasuk pada Bab 29: Bahan kimia organik. Informasi selengkapnya dapat diakses disini atau di laman iranpartner.

2. Undang-Undang Peraturan Ekspor-Impor.

Export-Import Regulations Act. Undang-undang mengenai ekspor dan impor barang termasuk jasa pengiriman terkait eksportir dan importir. Barang yang dapat diekspor dan diimpor diklasifikasikan ke dalam tiga kategori berikut:

  • Barang yang diizinkan: dengan memperhatikan kriteria yang relevan, ekspor atau impor barang tersebut tidak memerlukan lisensi.
  • Barang bersyarat: ekspor atau impor barang-barang ini dimungkinkan dengan memperoleh lisensi
  • Barang-barang terlarang: ekspor atau impor barang-barang ini (pembelian, penjualan atau konsumsi) dilarang di bawah syariat Islam dan atau oleh hukum.

 

Undang-undang ini antara lain mengatur:

  • Importir, baik pemerintah maupun bukan, harus merujuk secara eksklusif ke Kementerian Perdagangan, untuk mendapat izin (lisensi) impor dan pendaftaran impor (pesanan).
  • Semua produk impor tunduk pada pendaftaran pesanan dan perizinan impor dari Kementerian Perdagangan, dengan memperhatikan ketentuan lain yang relevan.
  • Izin impor juga berlaku sebagai clearence dan tidak dipersyaratkan perizinan lainnya.
  • Dalam kasus di mana standar produk wajib telah ditetapkan untuk impor dan diumumkan melalui Kementerian Perdagangan, serta dalam kasus standar lainnya, importir harus diminta untuk menegaskannya dalam kontrak pembelian dan dokumen pendaftaran impor, dan untuk menginstruksikan pemasok untuk memastikan bahwa barang yang dikirim sesuai dengan standar yang ditentukan.

 

Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

3. Persyaratan dan Regulasi.

3.1 Regulasi Bahan Kimia Organik.

  • Pemasukan setiap jenis obat-obatan, vitamin, hormon, antibiotik dan sejenisnya, bahan narkotika, bahan toksik, sakarin, bahan sakarin dan bludometilin yang mempunyai kegunaan obat atau makanan serta pemasukan serbuk piramid dan serbuk antipirin serta kombinasinya harus mendapat persetujuan dari Departemen kesehatan, pengobatan dan pendidikan kedokteran.
  • Produk dengan kode HS 29304000, 29224100, 29225090:
    • Perlu persetujuan Departemen Perawatan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran dalam penggunaan medis atau makanan.
    • Perlu persetujuan persetujuan Jihad Departemen Pertanian, dalam penggunaan veteriner dan hewan peliharaan.
  • Produk dengan ode HS 293371 dan 293379 untuk keperluan medis dan farmasi harus mendapat persetujuan dari Departemen Kesehatan, Pengobatan dan Pendidikan Kedokteran.
  • Pemasukan dan pengeluaran berbagai jenis pestisida dan parasitisida eksternal ternak yang digunakan di bidang pertanian dan kedokteran hewan harus mendapat persetujuan Jihad Departemen Pertanian.
  • Dilarang:
    • Importasi berbagai macam alkilaril (termasuk dodesilbenzena) jenis keras (non-linier) dan turunannya yang tersulfonasi.
    • Importasi kloroasetil dilarang kecuali dengan persetujuan Kementerian Kesehatan (Dirjen untuk Narkotika).
    • Importasi santonin dilarang kecuali untuk keperluan medis dan farmasi dengan persetujuan dari Departemen Kesehatan, Pengobatan dan Pendidikan Kedokteran.
    • Importasi glucodeltaclactol (G.D.L.) dilarang kecuali untuk keperluan medis atau farmasi dalam hal pemasukannya harus mendapat izin dari Departemen Kesehatan, Pengobatan dan Pendidikan Kedokteran.
  • Persetujuan Kementerian Pertahanan:
    • Importasi segala jenis bahan peledak.
    • Impor dan ekspor 175 item bahan kimia (tercakup dalam bab ini atau bab lain) yang dicatat dalam melaksanakan arahan bahan narieh (directives of narieh materials) tanggal 28/11/2007 oleh dewan keamanan.
  • Persetujuan Direktorat Jenderal Narkotika Kementerian Kesehatan, Pengobatan dan Pendidikan Kedokteran:
    • Importasi asetat anhidrida
  • Importir bahan perusak lapisan ozon yang tercantum lengkap pada lampiran (2) peraturan ekspor-impor harus mengisi formulir statistik khusus di kantor perlindungan lapisan ozon pada saat mendaftarkan pesanannya.

 

Regulasi lengkap dapat dilihat disini.

3.2 Produk Kimia Organik

4. Standar.

Standar produk kimia organik berdasarkan ISIRI

  • ISIRI 1551; Toluene for industrial use specifications
  • ISIRI 1549; Refined benzene 535 – Specifications
  • ISIRI 1550; Specification for refined benzene - 485 (degree of nitration)
  • ISIRI 1552; Specifications for industrial grade benzene
  • ISIRI 10204; Identification and determination of methanol in paint solvents
  • ISIRI 10627; Measurement of acetone and methanol Permanganate time – Test method
  • ISIRI 11131; Determination of glycerol content of honey Enzymatic method
  • ISIRI 11132; Determination of Ethanol content of Honey Enzymatic method
  • ISIRI 11130; Foodstuffs - Determination of acesulfame, aspartame and saccharin by high performance liquid chromatographic method

 

Selengkapnya dapat diakses pada lama Eurolab.

5. Lembaga Berwenang.

Ministry of Industry, Mines and Trade
Tel                  : 81771
Postal code : 1599691379
Email             : info@mimt.gov.ir
Web              : en.mimt.gov.ir                (versi Bahasa Inggris)
 
Iran National Standards Organization (INSO)
INSO sebelumnya bernama ISIRI (Iranian Standards and Industrial Research Institute)
Tel                  : +98 26 3280 7045
Fax                 : +98 26 3281 8787
Email             : standard@ isiri.gov.ir
Web              : https://www.inso.gov.ir/

6. Informasi Lainnya.


Published on: October 28st, 2022 


Diterbitkan pada  01 Dec 2022

Produk Kimia Organik
  • 1. Kode HS.
  • 2. Undang-Undang Peraturan Ekspor-Impor.
  • 3. Persyaratan dan Regulasi.
  • 3.1 Regulasi Bahan Kimia Organik.
  • 3.2 Produk Kimia Organik
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
Produk Ekspor Lainnya ke Iran

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Iran)

Tautan Terkait