1. Kode HS.
Kakao termasuk dalam kelompok makanan/bahan makanan, oleh karena itu terikat pada regulasi dan ketentuan tentang makanan. Kakao dan olahan kakao di Iran termasuk pada Bab 18. Berikut garis besar kode HS untuk kakao dan olahan kakao.
- 18.01 Cocoa Beans:
- 1801.00 Cocoa beans, whole or broken, raw or roasted.
- 18.02: Cocoa Shells:
- 1802.00 Cocoa shells, husks, skins and other cocoa waste.
- 18.03 Cocoa paste, whether or not defatted:
- 1803.10 - Not defatted
- 1803.20 - Wholly or partly defatted
-
- 1804.00 Cocoa butter, fat and oil.
- 18.05 Cocoa Powder:
- 1805.00 Cocoa powder, not containing added sugar or other sweetening matter.
- 18.06 Chocolate and other food preparations containing cocoa:
- 1806.10 - Cocoa powder, containing added sugar or other sweetening matter
- 1806.20 - Other preparations in blocks, slabs or bars weighing more than 2 kg or in liquid, paste, powder, granular or other bulk form in containers or immediate packings, of a content exceeding 2 k
- 1806.20 - Other, in blocks, slabs or bars
- 1806.31 – Filled
- 1806.32 -- Not filled
- 1806.90 - Other
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini atau di laman iranpartner.
2. Undang-Undang.
Undang-undang yang relevan dengan perdagangan dan konsumsi kakao diantaranya:
- Export-Import Regulationa Act,
- Law on Food, Beverage, Cosmetic and Health Products.
2.1 Undang-undang Peraturan Ekspor-Impor.
Export-Import Regulations Act. Undang-undang mengenai ekspor dan impor barang termasuk jasa pengiriman terkait eksportir dan importir. Barang yang dapat diekspor dan diimpor diklasifikasikan ke dalam tiga kategori berikut:
- Barang yang diizinkan: dengan memperhatikan kriteria yang relevan, ekspor atau impor barang tersebut tidak memerlukan lisensi.
- Barang bersyarat: ekspor atau impor barang-barang ini dimungkinkan dengan memperoleh lisensi
- Barang-barang terlarang: ekspor atau impor barang-barang ini (pembelian, penjualan atau konsumsi) dilarang di bawah syariat Islam dan atau oleh hukum.
Undang-undang ini antara lain mengatur:
- Importir, baik pemerintah maupun bukan, harus merujuk secara eksklusif ke Kementerian Perdagangan, untuk mendapat izin (lisensi) impor dan pendaftaran impor (pesanan).
- Semua produk impor tunduk pada pendaftaran pesanan dan perizinan impor dari Kementerian Perdagangan, dengan memperhatikan ketentuan lain yang relevan.
- Izin impor juga berlaku sebagai clearence dan tidak dipersyaratkan perizinan lainnya.
- Dalam kasus di mana standar produk wajib telah ditetapkan untuk impor dan diumumkan melalui Kementerian Perdagangan, serta dalam kasus standar lainnya, importir harus diminta untuk menegaskannya dalam kontrak pembelian dan kertas pendaftaran impor, dan untuk menginstruksikan pemasok untuk memastikan bahwa barang yang dikirim sesuai dengan standar yang ditentukan.
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
2.2 Undang-Undang tentang Makanan, Minuman, Kosmetik dan Produk Kesehatan.
Law on Food, Beverage, Cosmetic and Health Products. Undang-undang ini mempunya tujuan untuk mengatur ketentuan mengenai produksi dan penyediaan makanan, minuman, kosmetika, dan produk kesehatan.
Impor bahan makanan, kosmetik dan bahan sanitasi memerlukan izin impor dari Departemen Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran. Untuk memperoleh lisensi ini importir harus menunjukkan keamanan bahan atau produk terkait serta kepatuhan terhadap standar wajib yang terkait.
3. Regulasi dan Persyaratan.
3.1 Regulasi.
Food and Drug Administration (FDA) dari Departemen Kesehatan yang bertanggung jawab untuk pengendalian dan pengawasan produksi, penerbitan sertifikat kesehatan untuk makanan, minuman, kosmetik dan higienis pada produksi lokal dan impor. Formulir aplikasi untuk tinjauan teknis & higienis dapat diakses disini.
Selain itu, untuk produk makanan dan minuman perlu adanya sertifikat halal dari badan standar Iran (INSO) yang merujuk pada standar ISIRI 12000, Halal Food - General Guidelines.
3.2 Label.
Berdasarkan the Food and Beverage - Market Entry Handbook: Iran, label untuk produk makanan dan minuman harus ditulis dalam bahasa Persia. Ada sejumlah persyaratan pelabelan untuk bahan makanan di Iran yang harus diikuti, rincian yang diperlukan tercantum adalah:
- Nama produk dan merek/merek dagang - Bahan dan aditif (diurutkan berdasarkan kepentingannya).
- Berat bersih (satuan metrik) - Informasi gizi.
- Asal dan nama lemak atau minyak, jika ada – Negara asal.
- Nama dan alamat produsen - Tanggal produksi dan kedaluwarsa pada label asli kemasan dan wadah, tidak ada stiker tambahan yang diperbolehkan.
- Petunjuk penyimpanan, transportasi dan persiapan khusus, jika ada - Daging dan produk daging harus mencantumkan indikasi bahwa telah diproduksi sesuai dengan aturan Islam.
4. Standar
Selengkapnya dapat di cek di laman ISIRI atau di laman eurolab.
Standar spesifikasi dan persyaratan.
- ISIRI 10273 Cocoa butter alternatives - Features
- ISIRI 3307 Microbiological specification for cocoa powder
- ISIRI 9798 Chocolate - Hygienic application production regulation
Standar Pengujian Kakao.
- ISIRI 4701 Cocoa creams Specifications and test methods
- ISIRI 608 Chocolate - Specifications and test methods
- ISIRI 383 Cocoa - Cocoa powder - Specification and test methods
- ISIRI 609 Specification and test methods for cocoa butter
- ISIRI 3208 Cocoa beans – Specification and test method
5. Lembaga Berwenang.
6. Informasi Lain.
- Doing business in Iran: trade and export guide
- The Food and Beverage Market Entry Handbook: Iran
- THE ORGANISATION OF THE ISLAMIC CONFERENCE (OIC) - GENERAL GUIDELINES ON HALAL FOOD