1. Undang-Undang.
Law of the Republic of Belarus No. 347-Z On State Regulation of Foreign Trade Activities.
Undang-undang ini adalah dasar hukum dari peraturan negara terkait kegiatan perdagangan luar negeri. Hal ini turut mencakup ketentuan mengenai hambatan non-tarif perdagangan seperti hambatan teknis, sanitasi dan fitosanitasi dan lain sebagainya.