Umum
Menurut regulasi teknis TR TS 021/2011 Technical regulation of the Customs Union "On food safety", pala termasuk dalam rempah-rempah, merupakan salah satu tumbuhan dan produk olahannya mengandung zat psikotropika, narkotika, bermanfaat atau beracun.
Karena pala sebagai rempah-rempah merupakan bahan makanan, maka secara umum persyaratannya tunduk pada persyaratan keamanan pangan yang diatur dengan regulasi teknis TR TS 021/2011 dan diatur dengan beberapa persyaratan khusus dalam standar, yaitu:
- GOST 29048-91 Spices. Nutmeg. Technical conditions
- GOST 28750-90 Spices. Packaging, labeling, transportation and storage