Umum
Menurut regulasi teknis TR TS 021/2011 Technical regulation of the Customs Union "On food safety", pala termasuk dalam rempah-rempah, merupakan salah satu tumbuhan dan produk olahannya mengandung zat psikotropika, narkotika, bermanfaat atau beracun.
Karena pala sebagai rempah-rempah merupakan bahan makanan, maka secara umum persyaratannya tunduk pada persyaratan keamanan pangan yang diatur dengan regulasi teknis TR TS 021/2011 dan diatur dengan beberapa persyaratan khusus dalam standar, yaitu:
- GOST 29048-91 Spices. Nutmeg. Technical conditions
- GOST 28750-90 Spices. Packaging, labeling, transportation and storage
Persyaratan pala menurut Standar GOST 29048-91
Spices. Nutmeg. Technical conditions:
Karakteristik organoleptik:
Name of indicator
|
Nutmeg Characteristic
|
Analysis method
|
|
|
whole
|
crushed
|
|
Appearance
|
Oval-shaped seeds with sinuous deep grooves
|
Different size nutmeg particles
|
According to GOST 28875
|
Colour
|
Light brown in different shades
|
According to GOST 28875
|
|
|
Allowed white plaque on the seeds after soaking them in lime water or talc treatment
|
|
|
Aroma and taste
|
The nutmeg aroma.
The taste is spicy, resinous, slightly burning. Foreign taste and odor not allowed |
According to GOST 28875
|
Parameter fisika-kimia:
Name of indicator
|
Nutmeg Norm
|
Analysis method
|
||
|
whole
|
crushed
|
|
|
Mass fraction of moisture,%, no more
|
12.0
|
12.0
|
According to GOST 28875
|
|
Mass fraction of essential oils,%, not less than
|
4.0
|
4.0
|
According to GOST 28875
|
|
Mass fraction of ash,%, no more
|
4.0
|
4.0
|
According to GOST 28875
|
|
Mass fraction of damaged seeds,%, no more
|
5,0
|
-
|
According to GOST 28875
|
|
including blackened seeds,%, no more
|
3.0
|
-
|
According to GOST 28875
|
|
Grinding size:
|
|
|
According to GOST 28875
|
|
mass fraction of the product coming off the sieve from a woven wire mesh N 095,%, not more than
|
-
|
60.0
|
|
|
Mass fraction of metallic impurities (particles no more than 0.3 mm in the largest linear dimension),%, no more
|
1 · 10
|
1 · 10
|
According to GOST 28875
|
|
Pest Control
|
Not allowed
|
According to GOST 28875
|
||
Foreign matter and rotten seeds
|
Not allowed
|
According to GOST 28875
|
||
Mass fraction of seeds affected by surface mold visible to the naked eye,%, no more
|
2.0
|
Not allowed
|
According to GOST 28875
|
Metode Analisis Pala
- Metode pengambilan sampel - menurut GOST 28875.
- Persiapan sampel untuk penentuan unsur-unsur beracun - menurut GOST 26929.
- Penentuan kualitas pengemasan dan pelabelan - sesuai dengan GOST 28875.
- Metode analisis - menurut GOST 28875 , GOST 26930 , GOST 26932 , GOST 26933 .
- Kandungan pestisida ditentukan oleh metode yang disetujui oleh Departemen Kesehatan.
Pengemasan, pelabelan, transportasi dan penyimpanan:
- Sesuai dengan GOST 28750.
Kode Klasifikasi Pala di Armenia:
Product name
|
OKP code
|
Nutmeg whole:
|
|
Nutmeg whole in packages of heat-sealing materials, net weight, kg:
|
|
- 0.05
|
91 9913 1111
|
- 2-5
|
91 9913 1151
|
Nutmeg whole in packs of paper, net weight 50 g
|
91 9913 1332
|
Whole nutmeg in packs of cardboard, net weight 13-15 g
|
91 9913 1433
|
Nutmeg whole in packs of laminated cardboard, net weight 50 g
|
91 9913 1543
|
Whole nutmeg in a glass container, net weight 50 g
|
91 9913 1859
|
Crushed nutmeg:
|
|
Crushed nutmeg in bags of heat-sealing materials, net weight, kg:
|
|
- 0.05
|
91 9913 1951
|
- 2-5
|
91 9913 1991
|
Crushed nutmeg in packs of paper, net weight 50 g
|
91 9913 2172
|
Crushed nutmeg in packs of cardboard, net weight 50 g
|
91 9913 2273
|
Crushed nutmeg in packs of laminated cardboard, net weight 50 g
|
91 9913 2373
|
Crushed nutmeg in a glass container, net weight 50 g
|
91 9913 2679
|
Persyaratan Pala menurut Standar GOST 28750-90 Spices.
Packaging, labeling, transportation and storage
Kemasan.
Kemasan.
Kemasan pala untuk distribusi di negara anggota EAEU dikelompokan menjadi:
- Kemasan konsumen
- Pengemasan dalam wadah (container) pengiriman:
Kemasan untuk konsumen
- Rempah-rempah untuk dijual ritel dikemas dalam berat bersih hingga 100 g termasuk dalam:
- kemasan menurut GOST 12303 dari kertas sesuai dengan GOST 7247, kardus sesuai dengan GOST 7933, dengan tas perkamen bagian dalam menurut GOST 1341, pembungkus menurut GOST 1760, pembungkus menurut TU 13-0248643-825, gabungan bahan penyegelan panas diperbolehkan oleh Departemen Kesehatan untuk kontak dengan makanan;
- kemasan (paket) sesuai dengan GOST 24370 dari bahan yang dapat dilapis panas yang dikombinasikan berdasarkan kertas dan menurut GOST 12302 dari bahan film yang dapat dilekatkan dengan panas yang didasarkan pada aluminium foil yang diizinkan oleh Departemen Kesehatan untuk kontak dengan produk makanan;
- tas sesuai dengan GOST 24370 (dobel), kecuali vanila, kayu manis dalam tongkat, pala dan kunyit, kantong kertas luar sesuai dengan GOST 7247, kantong dalam perkamen sesuai dengan GOST 1341 atau perkamen sesuai dengan GOST 1760;
- toples kaca untuk rempah-rempah menurut TU 21-RSFSR-40, disumbat dengan tutup plastik menurut TU 18-23-32.
- Dengan kesepakatan dengan konsumen, diizinkan untuk mengemas rempah-rempah dalam jenis kemasan konsumen lain yang diizinkan oleh Departemen Kesehatan.
- Rempah-rempah untuk katering dan pengolahan industri dikemas dalam berat bersih lebih dari 100 g hingga 5 kg termasuk dalam:
- kantung menurut GOST 13502 dari kertas kantung menurut GOST 2228 dengan kantung dalam yang terbuat dari perkamen sesuai dengan GOST 1341 atau perkamen menurut GOST 1760;
- paket sesuai dengan GOST 24370 dari bahan yang dapat ditutup dengan panas yang dikombinasikan berdasarkan kertas dan menurut GOST 12302 dari bahan polimer gabungan yang diizinkan oleh Departemen Kesehatan untuk kontak dengan produk makanan;
- Berdasarkan kesepakatan dengan konsumen, diperbolehkan mengemas rempah-rempah untuk diproses industri dengan berat bersih hingga 20 kg inklusif.
- Berat bersih rempah-rempah harus sesuai dengan kemasan yang tertera pada label.
Penyimpangan yang diizinkan dari massa bersih masing-masing unit kemasan konsumen tidak boleh melebihi nilai yang ditunjukkan pada tabel berikut.
Net mass of a unit of consumer packaging, g
|
Permissible deviations,%
|
||||
Before
|
one
|
incl.
|
|
|
± 10.0
|
St.
|
one
|
before
|
5
|
incl.
|
± 6.0
|
"
|
5
|
"
|
10
|
"
|
± 5.0
|
"
|
10
|
"
|
25
|
"
|
± 4,5
|
"
|
25
|
"
|
15
|
"
|
± 4.0
|
"
|
15
|
"
|
100
|
"
|
± 3.0
|
"
|
100
|
"
|
1000
|
"
|
± 1.0
|
"
|
1000
|
"
|
5000
|
"
|
± 0.5
|
"
|
5000
|
"
|
20000
|
"
|
± 0.25
|
Pengemasan dalam wadah (container) pengiriman:
- Paket dan tas berisi rempah-rempah dikemas dalam:
- kotak karton bergelombang sesuai dengan GOST 13511, GOST 13512, GOST 13516 dengan sisipan karton bergelombang;
- kotak kayu sesuai dengan GOST 9396;
- peti kayu untuk produk industri makanan sesuai dengan GOST 10131;
- kotak kayu untuk produk industri makanan sesuai dengan GOST 11354.
- Berat bersih tidak boleh lebih dari 20 kg.
- Stoples kaca dengan rempah-rempah dikemas dalam kotak kardus bergelombang sesuai dengan GOST 13511, GOST 13512, GOST 13516 dengan partisi memanjang dan melintang (parutan).
- Kantong kertas dengan rempah-rempah dikemas dalam kantong kain sesuai dengan GOST 30090.
- Untuk transportasi antar kota, diperbolehkan untuk tidak mengemas kantong kertas empat lapis dengan rempah-rempah dalam wadah transportasi.
- Kotak kayu dan kayu harus dilapisi kertas coklat sesuai dengan GOST 8273.
- Penggunaan kemasan yang dikembalikan dapat diizinkan. Wadah yang dapat dikembalikan yang sebelumnya digunakan untuk produk dalam stoples kaca hanya dapat digunakan kembali untuk rempah-rempah yang dikemas dalam stoples kaca.
- Rempah-rempah yang diangkut ke Far North dan area yang setara dikemas sesuai dengan persyaratan GOST 15846.
- Rempah-rempah yang diangkut dalam komunikasi langsung dengan kereta api dalam batch kecil, melalui air, dalam transportasi campuran dengan kereta api dan air, dan juga dikirim ke fasilitas penyimpanan jangka panjang, dikemas dalam kayu padat atau peti kayu dengan pita baja selebar 15-200 mm sesuai dengan GOST 3560 atau kawat lunak (anil) dengan diameter 1,2-2,0 mm menurut GOST 3282. Diperbolehkan untuk mengikat kotak dengan sudut dari strip baja sesuai dengan GOST 2364.
- Kotak kardus bergelombang harus direkat dengan pita perekat berbasis kertas sesuai dengan GOST 18251 dengan lebar minimal 70 mm atau dijahit dengan staples logam, skema jahitan sesuai dengan GOST 9142.
- Diperbolehkan menggunakan pita polietilen dengan lapisan perekat sesuai dengan GOST 20477, kaset dengan lebar 70-100 mm, dipotong dari kertas kantung sesuai dengan GOST 2228, dan pita perekat lainnya yang diizinkan oleh Departemen Kesehatan untuk industri makanan.
- Bumbu dalam toples kaca dapat dibentuk untuk kemasan kelompok dalam film menyusut polietilena sesuai dengan GOST 25951 dengan berat bersih tidak lebih dari 20 kg.
- Tas kain harus dijahit dengan benang sesuai dengan dokumentasi normatif, benang sesuai dengan GOST 17308 atau jenis benang lainnya.
Penadaan (Marking):
- Label kemasan konsumen
- Penandaan kemasan transportasi
Label Kemasan Konsumen.
- Penandaan harus diterapkan langsung ke kemasan atau label konsumen dan harus mengandung:
- nama pabrikan, alamat surat dan merek dagangnya;
- Nama Produk;
- berat bersih;
- komposisi produk (untuk campuran);
- metode penggunaan (untuk campuran);
- tanggal produksi dan nomor shift;
- periode penyimpanan, jika diberikan dalam dokumentasi normatif dan teknis untuk produk;
- penunjukan dokumentasi normatif dan teknis untuk produk tanpa menunjukkan tahun pendaftaran;
- tulisan "Simpan di tempat yang kering, dingin dan gelap" dan informasi tambahan lainnya tentang peraturan dan dokumentasi teknis untuk jenis produk tertentu.
- Saat menandai rempah-rempah yang digunakan di republik Uni, penandaan dalam bahasa Republik Union diperbolehkan.
- Label harus utuh, bersih, direkat tanpa kerutan dan distorsi. Perekat yang digunakan untuk pelabelan harus terbuat dari dispersi polivinil asetat menurut GOST 18992, tepung jagung menurut GOST 7697 *, tepung kentang menurut GOST 7699 atau dekstrin menurut GOST 6034.
Penandaan Kemasan Transportasi
- Penandaan transportasi - menurut GOST 14192 dengan penerapan tanda-tanda penanganan "Jauhkan dari kelembaban" untuk rempah-rempah yang dikemas dalam kantong dan bungkus, dan "Fragile " untuk rempah-rempah yang dikemas dalam stoples kaca.
- Setiap unit kemasan transportasi harus ditandai dengan:
- nama dan alamat produsen;
- Nama Produk;
- nama kemasan konsumen;
- jumlah unit kemasan konsumen;
- tanggal produksi dan nomor shift;
- umur simpan, jika ditunjukkan dalam label kemasan konsumen;
- penunjukan dokumentasi normatif dan teknis untuk produk tanpa menunjukkan tahun pendaftaran;
- nomor penumpuk.
Diperbolehkan untuk menunjukkan jumlah penumpuk pada label terpisah yang terlampir di setiap unit kemasan pengangkutan.
Catatan: "tanggal produksi dan nomor shift", "umur simpan" harus diganti dengan "gunakan sampai ..." apabila kemasan ini untuk diberikan pada label kemasan konsumen.
Transportasi:
- Rempah-rempah diangkut dengan berbagai cara transportasi dalam kendaraan tertutup sesuai dengan aturan untuk pengangkutan barang yang berlaku pada jenis transportasi ini.
- Transportasi barang dalam paket di palet - sesuai dengan GOST 26663. Pengikat kemasan dalam paket transportasi – sesuai dengan GOST 21650.
- Pengangkutan rempah-rempah yang dikemas dalam kotak karton bergelombang dengan transportasi langsung dengan kereta api dilakukan dengan pengiriman gerbong dan dalam wadah (container) universal sesuai dengan GOST 18477.
- Pengangkutan rempah-rempah yang dikemas dalam kotak karton bergelombang dengan transportasi air langsung, dengan kereta api dan transportasi air dalam lalu lintas campuran dilakukan dalam wadah universal menurut GOST 18477, diperbolehkan untuk memasukkan kayu lapis dan peti ke dalam wadah.
- Tidak diperbolehkan mengangkut rempah-rempah bersama dengan bahan kimia dan produk atau bahan yang berbau tajam.
Penyimpanan:
- Rempah-rempah disimpan di gudang kering, bersih, berventilasi baik yang tidak terinfeksi hama, pada suhu tidak melebihi 20 ° C dan kelembaban relatif tidak lebih dari 75%.
- Selama penyimpanan, kotak kemasan rempah-rempah ditempatkan pada rak dan palet di tumpukan, tingginya tidak lebih dari delapan kotak. Jarak antara tumpukan, serta tumpukan dan dinding harus setidaknya 0,7 m.
- Tidak diizinkan:
- meletakkan rempah-rempah di dekat air dan pipa saluran pembuangan, peralatan pemanas;
- ventilasi fasilitas penyimpanan dalam cuaca basah dan segera setelah hujan;
- menyimpan rempah bersama dengan bahan kimia dan produk atau bahan yang berbau.
- Masa simpan rempah-rempah diatur dalam dokumentasi peraturan.