1. Pemahaman.
Minyak atsiri didefinisikan sebagai "ekstrak suling uap dari ranting, daun (nilam), kayu, biji, eksudat (kemenyan), buah-buahan, bunga, kulit kayu dan akar, yang dapat digunakan sebagai (i) produk obat herbal, (ii) produk aromaterapi, dan (iii) bahan kosmetik.
Sebagai perusahaan yang ingin menjual minyak atsiri untuk digunakan dalam kosmetik, memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi Eropa (berlaku juga untuk negara anggota Uni Eopa, termasuk Prancis) yang terkait dengan minyak atsiri.
Regulasi dimaksud adalah persyaratan teknis yang mencakup keberlanjutan, hak asasi manusia, iklim dan lingkungan. Selain itu, banyak perusahaan Eropa memiliki persyaratan sendiri untuk pemasoknya.
Pada dasarnya, untuk memasuki pasar Prancis, minyak atsiri harus memenuhi persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Uni Eropa.