Ekspor Produk Minyak Atsiri ke Perancis

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Perancis.

1. Pemahaman.

Minyak atsiri didefinisikan sebagai "ekstrak suling uap dari ranting, daun (nilam), kayu, biji, eksudat (kemenyan), buah-buahan, bunga, kulit kayu dan akar, yang dapat digunakan sebagai (i) produk obat herbal, (ii) produk aromaterapi, dan (iii) bahan kosmetik.

Sebagai perusahaan yang ingin menjual minyak atsiri untuk digunakan dalam kosmetik, memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi Eropa (berlaku juga untuk negara anggota Uni Eopa, termasuk Prancis) yang terkait dengan minyak atsiri.

Regulasi dimaksud adalah persyaratan teknis yang mencakup keberlanjutan, hak asasi manusia, iklim dan lingkungan. Selain itu, banyak perusahaan Eropa memiliki persyaratan sendiri untuk pemasoknya.

Pada dasarnya, untuk memasuki pasar Prancis, minyak atsiri harus memenuhi persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Uni Eropa.

2. Regulasi.

 

Semua regulasi di atas, dapat dilihat pada regulasi persyaratan wajib untuk ekspor minyak atsiri.

2.1 Regulasi Persyaratan Wajib.

Minyak Atsiri Sebagai Obat Herbal.

Produk harus mematuhi:

 

 Minyak Atsiri Sebagai Aromatherapi dan Kosmetik.

Ketika minyak atsiri digunakan sebagai aromaterapi dan pada kosmetik, maka produk ini harus mematuhi regulasi wajib untuk bahan kosmetik:

 

Sebagai perusahaan yang memasok bahan-bahan untuk digunakan dalam produk kosmetik, dimana perusahaan beroperasi di sektor bahan kimia, harus mematuhi, peraturan tentang bahan kimia yang berlaku, terutama yang sangat penting dalam hal ini adalah REACH dan CLP.

Pelabelan Menurut CLP.

  • Nama, alamat, dan nomor telepon pemasok;
  • Jumlah nominal suatu zat atau campuran dalam kemasan yang tersedia untuk masyarakat umum (kecuali jumlah ini ditentukan di tempat lain pada paket);
  • Kode produk;
  • Jika berlaku, piktogram bahaya, kata-kata sinyal, pernyataan bahaya, pernyataan pencegahan dan informasi tambahan yang diperlukan oleh undang-undang lain.

 

Berikut beberapa label bahaya untuk beberapa jenis minyak atsiri:

  • Label bahaya untuk minyak kemenyan (frankincense oil)  – piktogram bahaya yang mudah terbakar, berbahaya dan lingkungan

  • Label bahaya untuk minyak geranium – piktogram korosif, bahaya kesehatan, berbahaya dan lingkungan

  • Label bahaya untuk minyak nilam (patchouli oil) – piktogram bahaya kesehatan dan bahaya lingkungan

  • Label bahaya untuk minyak pala (nutmeg oil)  – piktogram yang mudah terbakar, bahaya kesehatan, berbahaya dan lingkungan

Catatan.

Jika minyak atsiri digunakan dalam produk aromaterapi, CLP Regulation mengharuskan produk dikemas sedemikian rupa sehingga isinya tidak dapat lepas.

 

REACH (Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemicals)

REACH adalah ragulasi Eropa tentang Pendaftaran, Evaluasi, Otorisasi, dan Pembatasan Bahan Kimia yang  berlaku sejak tahun 2007, mendefinisikan prosedur untuk mengumpulkan dan menilai informasi tentang sifat dan bahaya zat kimia. Perusahaan perlu mendaftarkan substansi mereka, dan untuk melakukan ini mereka perlu bekerja sama dengan perusahaan lain yang mendaftarkan substansi yang sama.

REACH mencakup semua zat kimia yang diimpor ke atau diproduksi di UE. Beberapa kelas bahan kimia, seperti minyak nabati, dibebaskan dari prosedur pendaftarannya. Tetapi minyak atsirl tidak dikecualikan oleh karena itu, eksportir minyak atsiri mempunyai kewajiban untuk mematuhi regulasi ini, melalui mitranya di negara anggota Uni Eropa.

Catatan.

  • REACH hanya berlaku untuk badan hukum yang didirikan di Uni Eropa dan Negara Anggota Wilayah Ekonomi Eropa lainnya, yaitu Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.
  • Tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan REACH, seperti pendaftaran atau pelabelan, ada pada importir yang didirikan di Uni Eropa..

 

Aspek penting lainnya dari REACH adalah berisi persyaratan untuk Safety Data Sheet (SDS). Semua minyak astiri membutuhkan SDS saat dikirim ke dan di Eropa. Karena minyak esensial adalah campuran kompleks, SDS-nya harus menyertakan informasi bahaya untuk komponen utamanya

CLP (The Classification, Labelling and Packaging).

Minyak atsiri termasuk dalam bahan kimia yang tunduk pada regulasi REACH, oleh karena itu minyak atsiri juga tunduk pada regulasi CLP. CLP mengikat secara hukum di seluruh negara anggota dan secara langsung berlaku untuk semua sektor industri, dan mengharuskan produsen, importir atau pengguna hilir zat atau campuran untuk mengklasifikasikan, memberi label dan mengemas bahan kimia berbahaya mereka dengan tepat sebelum menempatkannya di pasar.

Bagi eksportir minyak atsiri ada baiknya komunikasi dengan pembeli di negara tujuan terkait dengan kepatuhan pada REACH dan CLP.

Dikumentasi Teknis.

Untuk mematuhi persyaratan hukum UE, pembeli minyak atsiri Eropa untuk kosmetik mengharuskan pemasok untuk memberikan dokumen teknis yang disiapkan dengan baik.  Dokumen teknis harus mencakup item-item berikut:

  • A Technical Data Sheet (TDS)
  • A Safety Data Sheet (SDS)
  • A Certificate of Analysis (CoA)
  • An allergen declaration
  • Information on traceability back to origin
  • Responsible sourcing policies and practices
  • Records of certifications awarded and standards applied

 

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).

Untuk mengekspor minyak atsiri ke Eropa, eksportir harus mematuhi aturan tentang perdagangan sumber daya tanaman yang disepakati secara internasional di bawah CITES, Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah.

Uni Eropa mngadopsi CITES pada Regulation 338/97. CITES bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies langka. Namun regulasi UE dalam beberapa kasus dapat melampaui persyaratan konvensi CITES, jadi penting untuk memahaminya secara langsung.

Lihat tautan ini untuk melihat daftar tumbuhan untuk minyak atsiri.

Convention on Biological Diversity (CBD).

Konvensi Keanekaragaman Hayati.  Untuk mengekspor minyak atsiri ke Eropa, eksportir harus mematuhi persyaratan berdasarkan Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD),  karena CBD adalah bagian dari legislasi UE.

2.2 Persyaratan Lain yang ditetapkan pembeli.

Pasar Uni Eropa mensyaratkan standar produksi yang baik. Sebagian besar pembeli mempersyaratkan para pemasok/pabrikan untuk mengikuti prinsip HACCP (sebagaimana yang ditetapkan untuk pemrosesan pangan). Umunya mengacu pada Praktik Produksi yang Baik dari European Federation for Cosmetic Ingredients.

Untuk pertanian dan pengumpulan di alam liar, umumnya juga harus mengikuti GACP termasuk sebelum pemrosesannya. Selain itu, juga mempersyaratkan standar mutu, ISO atau IFRA (untuk pewangiuntuk memastikan bahan yang beredar memenuhi persyaratan mutu

Lihat juga Standar GMP untuk bahan kosmetik

3. Standar.

Uni Eropa menerapkan persyaratan minyak atsiri dalam beberapa regulasi, oleh karena itu tidak ada dokumen standar. Ada baiknya mempelajari dan melihat standar internasional minyak atsiri, sebagai pembanding.

Contoh Standar Internasional Minyak Atsiri:

 

Lihat selengkapnya disini.

4. Lembaga Berwenang.

European Medicines Agency (EMA)

EMA adalah lembaga yang bertanggung jawab atas evaluasi ilmiah, pengawasan, dan pemantauan keamanan obat-obatan di negara-negara anggota UE.

European Medicines Agency
Domenico Scarlattilaan 6
1083 HS Amsterdam
The Netherlands

Tel: +31 (0)88 781 6000

 

5. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  13 Mar 2022

Minyak Atsiri
  • 1. Pemahaman.
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 Regulasi Persyaratan Wajib.
  • 2.2 Persyaratan Lain yang ditetapkan pembeli.
  • 3. Standar.
  • 4. Lembaga Berwenang.
  • 5. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Perancis

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Perancis)

Tautan Terkait