Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Perancis

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Perancis.

Untuk akses pasar Prancis, produk ekspor harus mematuhi persyaratan wajib yang ditetapkan Parlemen Uni Eropa, mematuhi standar sukarela yang ditetapkan pembeli untuk meningkatkan daya saing di pasar, serta memenuhi standar ceruk pasar yang ditetapkan segment pasar khusus untuk memperluas pasar. Hal berikut yang harus diperhatikanuntuk memasarkan produk di Prancis:
  1. Keharusan yaitu persyaratan yang wajib dipatuhi untuk dapat masuk pasar,
  2. Standar sukarela atau standar umum yaitu standar yang harus dipatuhi agar dapat bersaing dipasar,
  3. Standar ceruk pasar, yaitu standar yang ditetapkan pada segmen pasar khusus.
Secara visual, pada tautan berikut diterangkan tentang bagaimana ekspor produk ke Prancis video Trade Help Desk EU.

Gambaran Umum.

Persyaratan Wajib: Menunjukkan asal kayu yang sah adalah hal yang sangat penting
Persyaratan Uni Eropa yang paling penting untuk kayu dan produk kayu mencakup panen yang sah. Peraturan Kayu Uni Eropa yang diterapkan ditujukan untuk mencegah kayu ilegal masuk pasar. Selain itu, impor spesies kayu langka tunduk pada persyaratan khusu dan memerlukan izin. Khusus untuk produk konstruksi, tanda CE menjadi persyaratan untuk masuk pasar Uni Eropa.
 
Persyaratan umum: keberlanjutan menjadi semakin penting
Pembeli Uni Eropa memerhatikan tanggung jawab perusahaan tentang dampak lingkungan sosial. Oleh karena itu, pemasok diminta untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dalam operasinya. Dengan adanya permasalahan penggundulan hutan, manajemen hutan berkelanjutan menjadi penting di negara Uni Eropa.
 
Persyaratan ceruk: Pasar ceruk berkembang dalam pasar kayu berkelanjutan
Dalam pasar kayu berkelanjutan, ceruk pasar berkembang untuk produk dari para petani kecil yang juga mengatasi kondisi sosial di pempat produksi. Label ramah lingkungan dengan fokus pada pemrosesan berkelanjutan juga memiliki pangsa pasar yang kecil.

Perysaratan Wajib.

Menunjukkan asal kayu yang sah adalah hal yang sangat penting.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memasarkan produk di Uni Eropa. Persyaratan wajib berikut diterapkan pada produk dan penggunaannya:
  • Peraturan Kayu Uni Eropa – berlaku untuk semua kayu dan produk kayu
  • Pencemaran – berlaku untuksemua produk dan suku cadang konstruksi kayu
  • CITES – berlaku untukspesies kayu langka
  • Pengawet kayu - berlaku untuk semua kayu dan produk kayu
 
Peraturan Kayu UE (EUTR): Mengendalikan asal kayu yang sah.
Semua kayu yang diimpor ke Uni Eropa harus berasal dari sumber sah yang dapat diverifikasi. Pembeli Uni Eropa harus menunjukkan uji tuntas atas kayu dan produk kayu yang dipasarkan. Selain itu, EUTR memaksa pelaku usaha untuk menelusuri produk kembali ke sumbernya. Artinya bahwa pada saat pemasok memasok kayu yang sah akan tetapi tidak dapat memberikan jaminan legalitas yang didokumentasi dengan baik, mereka tidak akan dapat memasok pasar Uni Eropa.
EUTR merupakan bagian dari Penegakan Undang-Undang Kehutanan, Tata Kelola dan Rencana Aksi Perdagangan (FLEGT). Bagian lain dari rencana tersebut adalah Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA). Terdapat perjanjian perdagangan sukarela antara Uni Eropa dan negara pengekspor kayu.
Apabila negara pengekspor menerapkan skema perizinan nasional, semua kayu yang diekspor dari negara tersebut dianggap sah. Cara lain untuk membuktikan kepatuhan adalah melalui sistem verifikasi legalitas sukarela dan sertifikasi manajemen hutan berkelanjutan.
Untuk spesies langka, kayu memerlukan izin CITES. Izin CITES juga akan membuktikan kepatuhan terhadap FLEGT.
 
Di Indonesia, penerapan manajemen hutan berkelanjutan (SFM) merupakan kewajiban wajib bagi pelaku usaha kehutanan, sebagaimana yang ditetapkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41/1999 tentang Kehutanan. Kerja Sama Sertifikasi Kehutanan Indonesia (IFCC) telah disetujui sebagai anggota Badan Pengatur Nasional untuk menyediakan sertifikasi ini. Penerapan SFM yang efektif akan memastikan bahwa sumber daya kehutanan Indonesia terus menyediakan layanan ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya secara optimal, seimbang, dan berkelanjutan.
 
Di Indonesia, semua kayu dari hutan milik negara atau hutan swasta wajib melakukan verifikasi legalitas. Prosedur ini akan menjamin bahwa kayu berasal dari sumber yang sah. Sama halnya, dalam industri utama dan sekunder, kayu untuk bahan dan produk akhir juga harus menjalani verifikasi legalitas tersebut. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Informasi lebih lanjut tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di sini.
 
Saran:
  • Dengan penerapan EUTR, Uni Eropa tidak akan lagi menjadi pasar untuk penjualan sesaat.
  • Ekspor kayu ke Uni Eropa memerlukan jaminan legalitas.
  • Masih terdapat banyak ketidakpastian tentang dampak dan konsekuensinya dalam penerapan EUTR. Untuk informasi lebih lanjut tentang skenario EUTR yang mungkin terjadi, lihat dokumen tersebut
  • Untuk informasi lebih lanjut tentang VPA dan melihat kemajuan yang dilakukan oleh negara pengekspor dalam proses VPA atau FLEGT, kunjungi situs web Perjanjian Kemitraan Sukarela FLEGT.
  • EUTR hanya menangani masalah penjualan kayu ilegal akan tetapi tidak secara langsung mengatasi masalah penggundulan hutan. Lihat persyaratan umum untuk informasi lebih lanjut tentang manajemen hutan berkelanjutan.
  • Baca lebih lanjut tentang kendali kayu dan produk kayu ilegal pada Trade Helpdesk UE.
Tanda CE untuk produk kayu yang digunakan dalam konstruksi.
Kayu atau produk kayu yang dipergunakan untuk pekerjaan konstruksi harus ditandai CE. Penandaan ini menunjukkan bahwa produk mematuhi persyaratan tentang ketahanan mekanis, stabilitas, keselamatan dalam hal kebakaran, kebersihan, kesehatan dan lingkungan. Produsen produk konstruksi harus memberikan deklarasi kinerja (DoP).
Karena tidak umum bagi eksportir Indonesia memasuk produk konstruksi kayu jadi ke Uni Eropa, persyaratan CE kemungkinan tidak akan berlaku untuk suku cadang kayu. Pemasok suku cadang harus menyediakan informasi tentang karakteristik produk kepada pembeli.
 
Saran:
CITES.
Apabila produk berasal dari spesies kayu langka, bahan kayu hanya akan dapat diekspor  apabila spesies tersebut termasuk dalam daftar CITES (konvensi internasional tentang perdagangan spesies langka), dan untuk itu diperlukan izin CITES. Dengan izin CITES, produk ekspor sudah mematuhi persyaratan Peraturan Kayu UE (EUTR).
 
Saran:
  • Untuk memastikan apakah jenis kayu ada dalam daftar CITES, lihat Lampiran A, B dan C Peraturan CITES.
Pengawet kayu.
Pengawet arsenik dan kreosot dapat digunakan untuk mencegah kebusukan dan meningkatkan ketahanan kayu khususnya yang digunakan di luar ruangan. Uni Eropa tidak mengizinkan penggunaan pengawet ini kecuali untuk beberapa penggunaan, seperti kayu yang digunakan dalam instalasi industri atau sebagai bantalan rel.
 
Saran:
Bahan Perabot.
Perabot dapat terbuat dari berbagai bahan (plastik, kulit, logam, tekstil, lapisan, dll). Oleh karena itu, mungkin sulit bagi produsen untuk mematuhi persyaratan lingkungan atas semua bahan yang digunakan. Dengan demikian kriteria hanya akan ditetapkan untuk bahan menurut bobot pada produk akhir. Bahan utama (termasuk perlakuan permukaan dan perekat) yang biasanya paling banyak digunakan dalam perabot adalah:
  • kayu dan panel berbasis kayu;
  • logam;
  • plastik;
  • tekstil dan
  • bahan busa
Secara umum, dampak lingkungan dari perabot berasal dari produksi dan perlakuan bahan baku yang digunakan dalam fabrikasi. Oleh karena itu, fokusnya adalah pada aspek lingkungan bahan utama yang digunakan dalam perabot dan perlakuan penyelesaiannya (seperti perlakuan pernis atau lem). Perlu dipertimbangkan juga siklus penggunaan produk, yaitu dampak setelah produk tidak dipergunakan atau dibuang.
 
Kayu dan produk berbasis kayu: Aspek lingkungan penting dari kayu padat terutama terkait dengan legalitas dan berkelanjutan dari manajemen hutan. Dampak yang terkait dengan penebangan kayu secara tidak terkendali antara lain hilangnya keanekaragaman hayati, erosi dan degradasi tanah. Karena sebagian besar kayu yang digunakan dalam perabot diberikan perlakuan, perlakuan permukaan kayu, khususnya untuk penggunaan luar ruangan, harus diperhatikan.
 
Logam: Jenis logam yang paling umum untuk produksi perabot adalah aluminium, baja (terutama baja tahan karat) dan besi (khususnya dalam perabot luar ruangan). Logam digunakan sebagai bahan dasar atau fiting, misalnya pada kaki meja, kursi dan lemari. Dampak yang paling signifikan terkait dengan produksi logam adalah:
  • Pengaruh pada lanskap, pencemaran logam pada sumber air lokal dan emisi debu dan kebisingan selama proses penambangan untuk memperoleh bauksit (untuk aluminium) dan bijih besi.
  • Konsumsi energi (dari sumber seperti batu bara, gas bumi, tenaga nuklir atau tenaga hidroelektrik), pelepasan logam berat sebagian besar melalui air limbah dan emisi fluorin, debu, nitrogen oksida, sulfur oksida, dll. selama pembuatan logam di pabrik metalurgi untuk memproduksi aluminium, besi dan baja utama.
  • Emisi logam berat dan senyawa lainnya pada saat logam mengalami perawatan permukaan (galvanisasi, pengecatan, pernis, pemberian enamel) untuk memperpanjang ketahanan dan nilai estetika, kecuali untuk baja tahan karat yang tidak memerlukan lapisan permukaan
Plastik: plastik digunakan secara luas pada produk yang diproduksi dari gas atau minyak bumi. Beberapa dampak yang terkait dengan produksi plastik adalah:
  • Penggunaan sumber daya tidak terbarukan
  • Penggunaan bahan tambahan seperti penstabil, bahan pemplastis atau penghambat nyala dengan sifat berbahaya yang terkait dengan lingkungan dan/atau kesehatan.
  • Pelepasan zat berbahaya selama produksi dan penanganan limbah.
Tekstil dan kulit: Hampir semua jenis tekstil digunakan dalam industri perabot, dari wol, katun, dan poliester sampai dengan serat dan rami. Kulit juga digunakan, meskipun lebih jarang. Dampak dari serat yang berbeda terutama terkait dengan fase produksi, khususnya dalam perlakuan serat. Dengan demikian, dampak lingkungan utama dan masalah yang terkait dengan kesehatan terkait dengan:
  • Penggunaan pestisida (dalam hal serat alami) – selama budidaya.
  • VOC (senyawa organik asiri) emisi ke udara – selama proses produksi.
  • Emisi cat, pigmen, fungisida, senyawa kromium, dll. Ke dalam air – selama pengolahan serat dan penyamakan serat kulit untuk memproduksi kulit.
  • Keberadaan zat berbahaya dalam produk.
Bahan pengisi: terutama busa poliuretan (busa-PUR) dan busa lateks yang digunakan dalam perabot berlapis sebagai bahan pengisi untuk tempat duduk, punggung kursi, sofa dan sandaran lengan. Aspek yang paling penting, yang dapat ditangani dalam menetapkan kriteria untuk bahan pengisi, adalah:
  • Penggunaan zat berbahaya dalam proses produksi.
  • Keberadaan residu berbahaya dalam busa.
  • Ketahanan produk akhir.
  • Penggunaan bahan baku.
Saran:
Keselamatan Anak
Arahan Keselamatan Produk Secara Umum pada dasarnya menyatakan bahwa semua produk yang dipasarkan di Uni Eropa harus aman untuk digunakan dan menjadi kerangka bagi semua regulasi khusus yang ditetapkan pada produk. Selain itu, apabila produk dimaksudkan untuk digunakan oleh anak-anak, berlaku regulasi keselamatan lebih lanjut. Lihat panduan pada Child Safety Europe (Keselamatan Anak Eropa) untuk mencari regulasi yang berlaku.
 
Standar Eropa sukarela terkait dengan konstruksi perabot:
  • EN 12227:1999 Playpens for domestic use - Consists of 2 parts - Consists of 2 parts 1) safety requirements 2) Test methods (Playpen untuk penggunaan rumah tangga - Terdiri dari 2 bagian - Terdiri dari 2 bagian 1) persyaratan keselamatan 2) Metode uji)
  • CR 13387:1999 Child use and care articles - General and common safety guidance (Barang penggunaan dan perawatan anak - Panduan umum dan panduan keselamatan umum) (menunggu revisi)
  • EN 12221:1999 Changing units for domestic use - Consists of 2 parts 1) safety requirements 2) Test methods (Changing unit untuk penggunaan rumah tangga - Terdiri dari 2 bagian 1) persyaratan keselamatan 2) Metode uji)
  • EN 1272:1998 Childcare articles - Table mounted chairs - Safety requirements and test methods (Barang perawatan anak - Kursi yang dipasang di meja - Persyaratan keselamatan dan metode uji)
  • EN 1178-1:1994 Furniture - Children’s high chairs for domestic use - Part 1: Safety requirements (Perabot - Kursi tinggi anak untuk penggunaan rumah tangga - Bagian 1: Persyaratan keselamatan)
  • EN 1178-2:1994 Furniture - Children’s high chairs for domestic use - Part 2: Test methods (Perabot - Kursi tinggi anak untuk penggunaan rumah tangga - Bagian 2: Metode uji)
  • EN 131-1:1993 Ladders - Terms, types, functional sizes (Tangga - Ketentuan, jenis, ukuran fungsional)
  • EN 131-2:1993 Ladders - Requirements testing marking (Tangga - Tanda pengujian persyaratan)
  • EN 1466:1998 Child care articles - Carry cots and stands - Safety requirements and test methods (Barang perawatan anak - tempat tidur bayi dan tegakan - Persyaratan keselamatan dan metode uji)
  • EN 1272:1998 Child care articles - Table mounted chairs - Safety requirements and test methods (Barang perawatan anak - Kursi yang dipasang di meja - Persyaratan keselamatan dan metode uji)
  • EN 1130-1:1996 Furniture - Cribs and cradles for domestic use - Part 1: Safety requirements (Perabot - Tempat tidur dan ayunan bayi untuk penggunaan rumah tangga - Bagian 1: Persyaratan keselamatan)
  • EN 1130-2:1996 Furniture - Cribs and cradles for domestic use - Part 2: Test methods (Perabot - Tempat tidur dan ayunan bayi untuk penggunaan rumah tangga - Bagian 2: Metode uji)
  • N 716-1:1995 Furniture - Children’s cots and folding cots for domestic use - Part 1: Safety requirements (Perabot - Tempat tidur dan tempat tidur lipat anak untuk penggunaan rumah tangga - Bagian 1: Persyaratan keselamatan)
  • EN 716-2:1995 Furniture - Children’s cots and folding cots for domestic use - Part 2: Test methods (Perabot - Tempat tidur dan tempat tidur lipat anak untuk penggunaan rumah tangga - Bagian 2: Metode uji)
  • EN 71b-3 Furniture - Children’s cots and folding cots for domestic use - Part 3: Additional safety requirements and test methods for folding cots (Perabot - Tempat tidur dan tempat tidur lipat anak untuk penggunaan rumah tangga - Bagian 3: Persyaratan keselamatan tambahan dan metode uji untuk tempat tidur lipat)
  • EN 1273:2001 Baby walking frames (Rangka jalan bayi) EN 747:1993 Bunkbeds (Tempat tidur tingkat)
  • EN 1888:2003 Wheeled Child conveyances – safety requirements and test methods (Kereta anak beroda – persyaratan keselamatan dan metode uji) EN 12790:2002
  • Child care articles - Reclined cradles (Barang perawatan anak - Ayunan baring bayi)
Saran:
  • Untuk mendapatkan gambaran, lihat basis data RAPEX. di mana dilaporkan semua produk yang ditolak di perbatasan atau ditarik dari pasar.
  • Untuk informasi lebih lanjut tentang regulasi, lihat situs web UE yang relevan.
  • Lihat Standardization Office Uni Eropa untuk informasi lebih lanjut (CEN/CENELEC)
Gambaran umum lengkap dari persyaratan kayu dan produk kayu:
Daftar lengkap dan terbaru dari persyaratan kayu dan produk kayu, dapat dilihat pada Trade Helpdesk Uni Eropa, pilih kode produk pada bab 44.

Persyaratan Umum Pembeli.

Manajemen hutan berkelanjutan
Kayu yang diproduksi secara berkelanjutan lebih dari hanya sekedar fokus pada legalitas kayu dan mencakup lebih banyak unsur yang terkait dengan mutu ekologi, ekonomi, sosial, pertumbuhan dan pemanenan manajemen.
Manajemen hutan berkelanjutan secara khusus untuk kayu tropis karena kekhawatiran tentang penggundulan hutan dan pemanasan global.
Ada dua sertifikasi utama: FSC dan PEFC. Saat ini, FSC merupakan skema yang paling banyak digunakan untuk sertifikasi hutan kayu tropis. Kayu dan produk kayu dari sumber berkelanjutan memiliki pangsa pasar yang tinggi di pasar untuk kayu non-tropis, khususnya di pasar Uni Eropa utara dan barat. Pangsa tersebut lebih rendah di pasar untuk kayu dan produk tropis karena di pasar ini.
 
Di Indonesia, Kerja Sama Sertifikasi Kehutanan Indonesia  (IFCC) telah disetujui sebagai anggota Badan Pengatur Nasional dari PEFC. IFCC menerapkan pengesahan PEFC. IFCC, saat ini memfasilitasi proses multi pemangku kepentingan tingkat nasional untuk mengembangkan standar manajemen hutan Indonesia, dan organisasi tersebut berkomitmen untuk meminta pengakuan internasional melalui proses pengesahan PEFC.
Saat ini tidak terdapat hutan tersertifikasi PEFC di Indonesia karena pencapaian sertifikasi manajemen hutan PEFC tidak mungkin dilakukan sampai ada standar nasional yang disahkan dan adanya skema sertifikasi.
 
Saran:
  • Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang apa yang dimaksud dengan manajemen hutan berkelanjutan, lihat prinsip dan kriteria panduan FSC dan PEFC.
  • Perli diketahui bahwa sebagai pemasok kayu yang tersertifikasi secara berkelanjutan, pemasok harus mendapatkan sertifikat Chain-of- Custody (CoC). Karena alasan yang sama, hanya pembeli sasaran yang memiliki sertifikat CoC. Pembeli lainnya tidak diizinkan untuk menjual kayu tersertifikasi.
  • Cari tahu apa yang diperlukan untuk sertifikasi CoC. Situs web Jaringan Hutan & Perdagangan Global (GFTN) menyediakan peta jalan sertifikasi.
  • Untuk mencari pembeli Eropa atau lokal (misalnya importir, pengolah dan peritel) dan pemasok kayu dan produk kayu tersertifikasi, kunjungi Pasar Global FSC .
Standar teknis
Produk kayu terdiri dari berbagai jenis dan mempunyai tujuan penggnaan yang berbeda. Oleh karena itu, berlaku standar yang berbeda. Kunjungi situs web ISO dan CEN/CENELEC dan cari standar ISO atau UE yang berlaku:

Ceruk Pasar.

Label ramah lingkungan untuk kayu.
Label ramah lingkungan tidak hanya fokus pada pengadaan berkelanjutan akan tetapi juga pada aspek lainnya: pemrosesan (misalnya konsumsi energi, manajemen limbah), tahap pengemasan dan penggunaan (penggunaan pengawet). Ada beberapa label ramah lingkungan, akan tetapi label yang paling umum digunakan adalah Eco-label Uni Eropa untuk penutup lantai dan perabot. Lihat panduan langkah demi langkah tentang pelabelan ramah lingkungan di situs web Uni Eropa.
 
Saran:
  • Untuk fakta dan angka tentang penggunaan Eco label UE, lihat situs web UE.
Sertifikasi ganda.
Para petani kecil dan masyarakat sering menghadapi persaingan ketat pada pasar kayu global. FSC berupaya untuk membedakan produk dari masyarakat dan petani kecil pada pasar. Oleh karena itu, sertifikasi ganda FSC dan Perdagangan Berkeadilan sekarang sedang diuji. Selain praktik manajemen hutan berkelanjutan (FSC), perhatian diberikan pada kondisi sosial di tempat produksi (Perdagangan Berkeadilan). Perli dilihat apakah terdapat pasar untuk sertifikasi ganda ini.
 
Saran:
  • Situs web FSC memiliki informasi lebih lanjut tentang sertifikasi ganda.

Tautan.


Diterbitkan pada  13 Mar 2022

Hasil Hutan (Kayu)
  • Gambaran Umum.
  • Perysaratan Wajib.
  • Persyaratan Umum Pembeli.
  • Ceruk Pasar.
  • Tautan.
Produk Ekspor Lainnya ke Perancis

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Perancis)

Tautan Terkait