1. Ketentuan Umum.
1.1 Regulasi Impor Makanan Filipina.
Semua produk makanan dan pertanian yang diekspor ke Filipina diwajibkan untuk mematuhi Food Sanitation Act Filipina. Secara umum, tidak satupun dari produk makanan diperbolehkan memasuki Filipina jika dianggap membahayakan kehidupan atau kesejahteraan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, Semua produk makanan dan pertanian, termasuk produk tanaman yang masuk ke Filipina, diminta untuk melalui prosedur yang ditetapkan untuk memeriksa bahwa produk tersebut tidak terkontaminasi hama dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
1.2 Regulasi Pengaturan Makanan.
Regulasi yang mengatur makanan di Filipina pada umumnya sesuai dengan panduan Komisi CODEX Alimentarius serta peraturan yang dibuat oleh FDA Amerika Serikat serta badan pengatur serupa di negara lain.
Dalam kasus ketidakpatuhan, produk impor akan diminta untuk mendapat perlakuan (treatment) sebelum dipasarkan atau produk tersebut dapat ditolak dan diperintahkan untuk dihancurkan atau dibuang di luar Filipina. Oleh karena itu sangat penting bahwa eksportir Indonesia bekerjasama dengan importir Filipina untuk memastikan bahwa produknya patuh pada regulasi yang diterapkan sebelum produk tersebut dikirim ke Filipina.
1.3 Regulasi Kemasan dan Kontainer
Peraturan Codex Alimentarius dan USFDA menjadi pedoman dan referensi utama BFAD Filipina untuk kebijakan cara pembuatan dan kesesuaian bahan kemasan makanan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan Codex dan/atau A.S. untuk kemasan makanan hampir selalu memastikan kepatuhan terhadap peraturan Filipina. Para importir perlu mendaftarkan produk dalam kemasan BFAD sebelum dijual di pasar.
1.4 Regulasi Aditif Makanan.
Aditif makanan harus sesuai dengan Undang-Undang Pangan Filipina dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh BFAD. Aditif makanan didefinisikan secara luas oleh BFAD sebagai "zat apa pun yang menjadi bagian komponen dari produk makanan olahan atau mempengaruhi karakteristik produk makanan." Dengan demikian, termasuk zat yang memiliki dampak langsung atau tidak langsung terhadap makanan akibat penggunaannya dalam memproduksi, memproses dan menyiapkan produk makanan, serta dalam pengemasan, merawat, mengangkut, dan/atau memegang produk makanan.
1.5 Regulasi dan Persyaratan Lainnya.
Registrasi Makanan Plahan.
Semua produk makanan olahan yang dipasarkan di Filipina harus didaftarkan pada BFAD. Pendaftaran produk impor hanya dapat dilakukan oleh entitas (perusahaan) Filipina, walaupun beberapa dokumentasi dan, untuk beberapa jenis produk tertentu, sampel harus disediakan oleh eksportir di negara pengekspor. Produk dibagi menjadi dua kategori dengan persyaratan dan prosedur registrasi yang berbeda.
- Kategori I meliputi: produk roti & roti; Minuman non-alkohol & minuman; permen & produk kembang gula; produk terkait kakao & kakao; kopi, teh & non-susu creamer; bumbu, saus & bumbu; produk kuliner; gelatin, persiapan dan campuran makanan penutup; produk susu; dressing & spread; tepung / campuran tepung & pati; ikan & hasil laut lainnya; buah-buahan, sayuran & jamur yang dapat dimakan (disiapkan); daging dan produk unggas (disiapkan); mie, pasta & bungkus kue kering; produk kacang & kacang; makanan lezat asli; minyak, lemak & shortening; makanan ringan & sarapan sereal dan; gula & produk terkait lainnya.
- Kategori II meliputi: minuman beralkohol; suplemen makanan; teh (herbal); air minum dalam kemasan; makanan untuk bayi dan anak-anak; makanan untuk penggunaan makanan khusus; produk makanan transgenik (penggunaan rekayasa genetika / bioteknologi) dan; produk makanan etnis dengan bahan asli yang tidak umum di Filipina.
Daftar Persyaratan Pendaftaran Produk Makanan.
- Surat permohonan pendaftaran dari importir / distributor;
- Daftar produk sesuai dengan klasifikasi produk, tiga (3) eksemplar;
- Izin yang Berlaku untuk Beroperasi (dari BFAD) dengan nama pemasok / sumber produk pangan impor;
- Fotokopi faktur penjualan;
- Satu sampel dari setiap produk yang akan dipasarkan dan salinan label yang sesuai dengan Peraturan Pelabelan Codex dan persyaratan BFAD. Sebagai pengganti sampel produk, gambar berwarna dari setiap produk dapat diajukan. Stiker yang menunjukkan nama dan alamat importir harus dilampirkan jika informasi tersebut tidak tercetak pada label;
- Surat permohonan pendaftaran dari importir / distributor;
- Lisensi Beroperasi yang Berlaku (KPP) sebagai importir / distributor (dikeluarkan oleh BFAD);
- Informasi Produk
- Daftar bahan dalam urutan menurun proporsinya. Untuk aditif dengan batas yang ditentukan, jumlah yang ditambahkan harus ditunjukkan;
- Spesifikasi produk jadi (fisiko-kimia dan mikrobiologi);
- Sampel produk yang akan dipasarkan untuk analisis laboratorium;
- Bahan label dan pelabelan longgar yang akan digunakan untuk produk;
- Perkiraan umur simpan, parameter yang digunakan dan metode untuk menentukan umur simpan;
- Uraian singkat / diagram alir metode pembuatan;
- Sertifikat analisis. Sertakan metode analisis yang digunakan. Persyaratan tambahan untuk suplemen makanan mungkin berlaku seperlunya;
Informasi tambahan dapat diperoleh dari situs BFAD: http://www.bfad.gov.ph/default.cfm
2. Persyaratan Label.
Standar pelabelan yang digunakan di Amerika Serikat pada umumnya dapat diterima di Filipina, dan banyak digunakan oleh produsen makanan Filipina yang memasok produk untuk pasar lokal. Selain itu, terdapat beberapa Peraturan Daerah, yang mempersyaratkan informasi pelabelan yang berbeda untuk beberapa produk, contohnya: air minum dalam kemasan dan kemasan daging olahan, yang diatur dengan peraturan pelabelan khusus yang dikembangkan oleh BFAD.
- Nama makanan (produk);
- Daftar bahan yang digunakan dalam produk (dalam urutan penurunan proporsi), termasuk aditif, perasa dan bahan pengawet yang digunakan;
- Isi bersih dan berat kering;
- Nama dan alamat pabrik/pengemas atau distributor, termasuk negara asal produk dan nama, alamat importir/distributor Filipina;
- Identifikasi lot
Informasi lebih lanjut tentang label makanan yang tercantum pada BFAD AO No. 88-B (1994) dapat diperoleh dari www.bfad.gov.ph.
3. Standar Makanan Olahan.
- Dry base mixes for soups and sauces (Campuran dasar kering untuk sup dan saus ) - PNS/BFAD 01:2005 ICS 67.220
- Sweet preserves (pengawet manis) - PNS/BFAD 02:2005 ICS 67.080
- Fermented milks – Specification (spesifikasi susu fermentasi) - PNS/BFAD 08:2007 ICS 67.100.10
- Mango Beverage Products Sepcification - PNS-BFAD 09-2007
- Citrus Beverage Products Specification - PNS-BFAD 11-2007
- Banana Chips Specification - PNS-BFAD 13-2007
- Dried Mango Products Specification - PNS-BFAD 15-2007
- Flour Sticks - Pancit Canton-Specification - PNS-BFAD 18-2008
- Fried Corn Snacks (Chicacorn) - PNS-BFAD 22-2010
- Processed Pili Nut Products Specification - PNS-FDA 28-2010
- Ube Jam - Specification - PNS-FDA 24-2010
- Flour-based Confectioneries specification - PNS-FDA 32-2011
- Milk-based Confectioneries specification - PNS-FDA 34-2011
4. Informasi Penting Makanan Impor.
Hal yang harus diperhatikan untu produk makanan impor:
- BFAD mewajibkan importir menyampaikan informasi (copy) label produk yang akan diimpor. Informasi ini diperlukan untuk pendaftaran produk makanan dan minuman impor.
- Informasi pada label tersebut diteliti untuk memastikan apakah dapat diterima sesuai persyaratan CODEX dan BFAD.
- Klaim gizi dan medis yang dibuat pada label merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh BFAD saat mengevaluasi aplikasi untuk mendaftarkan produk asing yang diimpor ke Filipina, terutama produk Kategori II seperti suplemen makanan, makanan bayi dan makanan diet khusus.
- Produk yang memiliki label, yang memuat klaim yang tidak bisa dibuktikan dengan mudah, akan dilarang masuk Filipina.