1. Informasi Umum
Negara Jerman
Jerman adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan produk kerajinan tangan yang dekspor ke Jerman dan diproduksi di Jerman tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa.
Kerajinan Tangan
Kerajinan tangan atau hasta karya merupakan kegiatan seni yang menitikberatkan pada keterampilan tangan dalam proses pengerjaannya. Salah satu contoh dari kerajinan adalah kerajinan logam dan perhiasan, kerajinan kulit, kerajinan kayu, kerajinan batik, kerajinan tembikar atau porselen serta masih ada banyak ragam seni kerajinan lainnya yang dimiliki Indonesia.
Beberapa kerajinan tangan masuk dalam lingkup dekorasi rumah, perhiasan dan juga aksesoris atau fesyen. Berikut diantaranya:
- Porselen atau tembikar atau keramik, patung yang terbuat dari porselen (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 691310 atau 691390) atau barang porselen lainnya (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 691419 atau 691490);
- Produk anyaman, anyaman keranjang dan barang lainnya (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 460211, 460212, 460219 atau 460290);
- Barang kayu, termasuk bingkai kayu untuk lukisan, kaca, foto atau yang serupa (diklasifikasikan dalam kode HS 441400), patung kayu dan ornamen lainnya (diklasifikasikan dalam kode HS 442010, dan hiasan kayu dan kotak perhiasan kayu, alat makan atau barang kecil serupa (diklasifikasikan dalam kode HS 442090);
- Barang logam, seperti patung logam, bingkai atau objek serupa lainnya (diklasifikasikan dalam kode HS 830621, 860629 atau 860630).
- Aksesoris rambut, jepit rambu atau pengeriting rambut (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 961590), sisir rambut (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 961511 dan 961519).
- Perhiasan pandai emas, pandai perak serta barang lainnya (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 7113), perhiasan imitasi/bukan logam (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 7117).
- Kain tenunan dari sutra atau sisaan sutra (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 5007).
- Tas tangan yang terbuat dari kulit (diklasifikasikan dalam kode-kode HS 420221)