1. Informasi Umum.
Perancis adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, dimana peraturan perundangan mengacu pada ketenttuan peraturan perundangan yang ditetapkan Parlemen Eropa memlaui regulasi dan directive.
Gula kelapa digunakan sebagai pemanis oleh konsumen dan oleh industri makanan, produk ini termasuk kelompok pangan/makanan oleh karena itu tunduk pada peraturan perundangan mengenai pangan dan pakan. Ketika ekspor gula kelapa ke Perancis, persyaratan regulasi (Uni Eropa) harus dipenuhi, terkait dengan pengendalian, keterlacakan/ketelusuran, pelabelan, dan kontaminasi.
2. Undang-Undang.
EU General Food Law. Regulation 178/2002 lays down the general principles for food and feed law. Ketentuan pada undnag-undang ini antara lain.
- Pangan yang diimpor ke UE untuk ditempatkan di pasar harus mematuhi persyaratan regulasi pangan yang diakui oleh UE.
- Pangan yang diekspor atau diekspor kembali dari UE harus mematuhi persyaratan undang-undang pangan.
- Makanan tidak boleh dipasarkan jika tidak aman, yaitu membahayakan kesehatan atau tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Pelabelan, iklan, dan pengaturan makanan yang disampaikan, tidak boleh menyesatkan konsumen.
- Pelaku usaha makanan harus menyimpan dokumentasi/informasi tentang produk makanan, bahan makanan, hewan penghasil makanan yang dipasok, informasi ini harus tersedia bagi otoritas yang kompeten bila diperlukan.
Food Law General Requirements. Regulation (EC) No 178/2002 of the European Parliament and of the Council of 28 January 2002 laying down the general principles and requirements of food law.
Persyaratan Keamanan.
Keamanan pangan sangat penting untuk menjamin bahwa makanan yang beredar dipasar tidak akan membahayakan atau memiliki efek buruk terhadap kensumen. Undang-undang ini menetapkan kriteria dasar untuk menetapkan apakah pangan atau pakan aman. Hanya pangan dan pakan yang aman yang dapat dipasarkan di Uni Eropa.
Ketelusuran.
Penelusuran pangan dan pakan di seluruh rantai pasok adalah hal penting untuk melindungi konsumen, terutama ketika makanan dan pakan ditemukan rusak. General Food Law Regulation mendefinisikan ketertelusuran sebagai kemampuan untuk melacak dan mengikuti pangan, pakan, dan bahan-bahan melalui semua tahap produksi, pengolahan, dan distribusi.
Persyaratan ketertelusuran yang lebih rinci dalam konteks General Food Law Regulation ditetapkan untuk sektor-sektor spesifik tertentu:
- Foods of animal origin: Commission Implementing Regulation (EU) No 931/2011
- Sprouts and sprout seeds: Commission Implementing Regulation (EU) No 208/2013
3. Regulasi.
Selain General Food Law, terdapat regulasi utama di Uni Eropa untuk memastikan integritas rantai makanan sebagai berikut.
Key Regulations |
EC Number |
Food Hygiene Controls |
(EC) No 852/2004, (EC) No 853/2004, (EC) No 854/2004 |
Microbiological Criteria for Foodstuffs |
(EC) No 2073/2005 |
EC Regulation on Contaminants in Food |
Council Regulation 315/93/EEC |
Maximum levels for certain contaminants in food |
Commission Regulation (EC) No 1881/2006 |
Regulasi di atas penting karena menetapkan standar minimum yang dapat diterima untuk makanan dan memungkinkan pemantauan dan penegakan terhadap standar ini.
Regulation (EC) No 852/2004 on the hygiene of foodstuffs. Prinsip utama regulasi ini adalah bahwa setiap orang yang bekerja dalam usaha makanan harus memastikan makanan ditangani dengan cara yang higienis dan aman, yaitu bebas dari kontaminasi dari bahaya bawaan makanan, pada setiap tahap proses produksi, yang dapat dicapai melalui:
- Good hygiene practices.
- Procedures based on the hazard analysis and critical control points (HACCP) principles.
Commission Regulation (EC) No 2073/2005 of 15 November 2005 on microbiological criteria for foodstuffs.
Regulasi ini dibuat untuk:
- memastikan tingkat perlindungan kesehatan manusia yang tinggi, pengurangan kasus bawaan makanan pada manusia.
- memverifikasi langkah-langkah HACCP.
- menyelaraskan kriteria mikrobiologis dalam aturan di UE dan untuk impor.
Council Regulation 315/93/EEC. Community procedures for contaminants in food.
Regulasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan melarang pemasaran makanan yang mengandung jumlah zat residu yang tidak dapat diterima.
Commission Regulation (EC) No 1881/2006 setting maximum levels for certain contaminants in foodstuffs.
Menetapkan batas maksimum untuk kontaminan makanan tertentu untuk melindungi kesehatan warga Uni Eropa (UE), termasuk kelompok populasi yang paling sensitif, seperti anak-anak, orang tua dan wanita hamil.
4. Persyaratan Ekspor Gula Kelapa.
Keamanan gula kelapa – European General Food Law, keterlacakan, kebersihan, dan kontrol. Ketika ekspor gula kelapa ke Perancis, gula kelapa harus memenuhi persyaratan wajib yang ditetapkan, antara lain:
- The General Food Law, which ensures your coconut sugar’s safety.
- Regulation (EC) 852/2004, which requires a Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) system in place.
Kontaminan.
Uni Eropa memerlukan bukti bahwa gula kelapa tidak terkontaminasi dengan atau melebihi tingkat maksimum yang ditetapkan untuk unsur-unsur dalam tiga kategori:
- Physical – plastic, metal and dirt residues
- Chemical – pesticides
- Biological – bacteria
Untuk produk makanan, UE telah menetapkan tingkat residu maksimum (MRL) untuk pestisida (EC Regulation 396/2005) dan logam berat (EC Regulation 1881/2006) serta mematuhi kriteria mikrobiologis UE untuk mikroorganisme yang ditularkan melalui makanan, racun dan metabolitnya (EC Regulation 2073/2005)
Persyaratan Pelabelan.
Pelabelan mengacu pada Classification, Labelling and Packaging (CLP) Regulation (EC Regulation 1272/2008). Regulasi ini mengidentifikasi bahan kimia berbahaya dan pemberitahuan tentang bahayanya, menggunakan simbol dan frasa standar. Semua gula kelapa yang diekspor ke Perancis secara legal harus memenuhi regulasi CLP Uni Eropa.
- Menurut Regulation EC No 1129/2011, pelabelan pemanis seperti gula kelapa harus menyertakan:
- Nama ketegory produk, misalnya: sweetener
- Nama spesifik.
- Menurut Regulation (EU) 1169/2011 (EU 2011) pada informasi makanan untuk konsumen, setiap makanan yang mengandung pemanis yang disahkan oleh UE diharuskan disampikan 'with sweetener(s)’ sebagai pernyataan yang menyertai nama makanan.
Catatan:
Legislasi Uni Eropa tidak mengizinkan klaim mengenai kandungan glikemik rendah gula kelapa. Oleh karena itu, disarankan tidak membuat klaim kesehatan mengenai hal ini.
Dokumentasi.
Pembeli Uni Eropa mengharapkan eksportir menyediakan dokumen berikut:
- Safety data sheets (SDS)
- Technical data sheets (TDS)
- Certificate of analysis (COA)
5. Informasi Lainnya.
- Exporting palm sugar to Europe? (cbi.eu)
- Food law general requirements (europa.eu)
- Product-factsheet-palm-sugar-germany-honey-sugars-2014.pdf (cbi.eu)