1. Informasi Umum.
Perancis adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, dimana peraturan perundangan mengacu pada ketenttuan peraturan perundangan yang ditetapkan Parlemen Eropa memlaui regulasi dan directive.
Gula kelapa digunakan sebagai pemanis oleh konsumen dan oleh industri makanan, produk ini termasuk kelompok pangan/makanan oleh karena itu tunduk pada peraturan perundangan mengenai pangan dan pakan. Ketika ekspor gula kelapa ke Perancis, persyaratan regulasi (Uni Eropa) harus dipenuhi, terkait dengan pengendalian, keterlacakan/ketelusuran, pelabelan, dan kontaminasi.