1. Informasi Umum
Negara Jerman
Jerman adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu produk perikanan yang diekspor ke Jerman dan diproduksi di Jerman tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa.
Produk perikanan yang diekspor ke Jerman dapat berasal dari hasil tangkapan atau hasil budi daya di Indonesia. Produk perikanan dapat berupa ikan segar (makanan non-olahan yang berasal dari hewan) dan ikan olahan: smoked fish, marinated fish dsb, termasuk pada produk makanan olahan yang berasal dari hewan.
2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.
German Food Law - Lebensmittel-, Bedarfsgegenstände- und Futtermittelgesetzbuch (Lebensmittel- und Futtermittelgesetzbuch - LFGB)
Di Jerman, tanggung jawab untuk menegakkan undang-undang pangan, serta persyaratan impor, berada pada negara bagian (Länder). Kode Pangan, Komoditas, dan Pakan (Lebensmittel-, Bedarfsgegenstände- und Futtermittelgesetzbuch atau LFBG) memuat sebagian besar undang-undang pangan dan pakan Jerman.
Undang-undang ini didasarkan pada, dan secara umum sepenuhnya selaras dengan peraturan dan arahan Uni Eropa. LFGB menyatakan tujuan dari Undang-undang pangan Jerman dan memberikan definisi, aturan prosedural, dan aturan khusus produk. Ini mendefinisikan aturan umum keamanan pangan dan perlindungan kesehatan, memenuhi persyaratan pelabelan, mengatur inspeksi, aturan penahanan, dan penyitaan makanan yang dicurigai. Aturan tersebut berlaku untuk produk pangan dalam negeri dan impor sama.
European Union General Food Law
Regulasi (EC) No 178/2002 menetapkan prinsip-prinsip umum dan persyaratan hukum pangan (General Food Law Regulation).
General Food Law Regulation merupakan dasar dari Undang – Undang Pangan dan Pakan yang menetapkan framework menyeluruh dan koheren untuk pengembangan undang-undang makanan dan pakan baik di tingkat Uni Eropa dan Nasional (Negara Anggota) dengan pendekatan terintegrasi mengenai keamanan pangan 'from farm to fork', yang mencakup semua sektor rantai makanan, termasuk produksi pakan, produksi primer, pengolahan makanan, penyimpanan, transportasi dan penjualan eceran.
- Regulasi ini menetapkan prinsip-prinsip umum, persyaratan dan prosedur yang mendukung pengambilan keputusan dalam hal keamanan pangan dan pakan, yang mencakup semua tahap produksi dan distribusi makanan dan pakan.
- Regulasi ini memastikan tingkat perlindungan yang tinggi terhadap kehidupan manusia dan kepentingan konsumen dalam kaitannya dengan makanan, serta memastikan berfungsinya pasar internal secara efektif.
- Regulasi ini juga membentuk badan independen yang bertanggung jawab atas saran dan dukungan ilmiah, yaitu European Food Safety Authority (EFSA).
3. Regulasi.
Regulasi Umum Impor Produk Perikanan.
Impor produk perikanan ke Uni Eropa tunduk pada sertifikasi resmi, yang didasarkan pada pengakuan otoritas kompeten (competent authority) negara non-Uni Eropa oleh Komisi Eropa. Pengakuan formal atas keandalan otoritas kompeten ini merupakan prasyarat bagi negara pengekspor untuk memenuhi syarat dan memiliki kewenangan untuk ekspor ke Uni Eropa.
Persetujuan diberikan apabila negara asal mampu memastikan bahwa produk perikanan yang diekspor memenuhi persyaratan kesehatan Uni Eropa (memastikan inspeksi dan kontrol yang kredibel di seluruh rantai produksi, yang mencakup semua aspek kebersihan, kesehatan masyarakat dan, dalam hal produk akuakultur, juga kesehatan hewan). Perusahaan eksportir yang disetujui akan menerima kode identifikasi unik (approval number).
Kriteria Kelayakan Negara Pengekspor.
Untuk semua produk perikanan, negara asal harus berada dalam daftar positif negara yang memenuhi syarat untuk produk ekspor. Kriteria kelayakan adalah:
- Negara pengekspor harus memiliki otoritas kompeten (competent authority) yang bertanggung jawab untuk melakukan kontrol resmi di seluruh rantai produksi. Otoritas kompeten melakukan pengesahan kesehatan hewan dalam sertifikat kesehatan (health certificate) untuk ekspor produk perikanan ke Uni Eropa.
- Ikan hidup, telur dan gamet dimaksudkan untuk dikembang biakan dan moluska kerang hidup harus memenuhi EU animal health yang relevan.
- Competent authority juga harus menjamin bahwa persyaratan kebersihan dan kesehatan masyarakat terpenuhi.
- Kondisi khusus berlaku untuk impor moluska kerang hidup atau olahan, echinodermata (misalnya bulu babi) atau gastropoda laut (misalnya siput laut dan keong).
- Dalam kasus produk akuakultur (budi daya), rencana pemantauan residu yang mencakup pengujian residu obat-obatan hewan, pestisida, logam berat dan kontaminan, harus ada untuk memverifikasi kepatuhan terhadap persyaratan Uni Eropa.
- Impor hanya diizinkan dari kapal dan perusahaan yang disetujui (misalnya pabrik pengolahan, freezer atau kapal pabrik, cold store), yang telah diperiksa oleh otoritas yang kompeten dari negara pengekspor dan terbukti memenuhi persyaratan Uni Eropa.
Audit oleh Commission’s Health and Food Audit and Analysis Directorate dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap persyaratan di atas. Lihat juga informasi selengkapnya pada EU import conditions for seafood and other fishery products.
Lihat perusahaan Indonesia yang terdaftar dan mendapat izin untuk ekspor produk perikanan ke Uni Eropa pada Establishment Lists - TRACES NT.
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate).
Produk perikanan yang diekspor ke Uni Eropa harus disertai sertifikat kesehatan dari otoritas kompeten yang menjamin bahwa ikan yang diekspor telah memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan. Model sertifikat kesehatan dapat dilihat di sini.
Sertifikat Tangkapan (Catch Certificate).
Ekspor produk perikanan tangkap harus disertai dengan catch certificate (sertifikat tangkapan) yang dikeluarkan oleh otoritas kompeten negara asal. Sertifikat tangkapan hanya dapat diperoleh untuk produk perikanan yang dibeli dari kapal yang terdaftar dan memiliki izin dari otoritas kompeten negara asal.
Sertifikat tangkapan harus memuat semua informasi yang ditentukan dalam spesimen yang ditunjukkan dalam Council Regulation (EC) No 1005/2008 (Annex II).
Inspeksi di Perbatasan Uni Eropa (BCPs)
Menurut Regulation (EU) 2017/625 yang merupakan regulasi untuk pengawasan resmi dan kegiatan resmi lainnya yang dilakukan untuk memastikan penerapan undang-undang pangan dan pakan, peraturan tentang kesehatan dan kesejahteraan hewan, kesehatan tanaman dan perlindungan produk tanaman.
Inspeksi di perbatasan terdiri dari tiga jenis pemeriksaan yaitu:
- Pemeriksaan dokumen
- Pemeriksaan Identitas: mengecek kesesuaian produk dengan isi dokumen
- Pemeriksaan fisik: Pada prinsipnya, pemeriksaan fisik diperlukan pada semua kiriman. Namun, untuk sebagian besar produk yang peraturan impornya telah sepenuhnya diselaraskan, pemeriksaan fisik hanya dilakukan terhadap persentase kiriman, yang bervariasi sesuai dengan kategori produk dan risikonya. Pemeriksaan fisik mungkin juga melibatkan pengambilan sampel untuk tes laboratorium.
Pengendalian Residu Obat Ikan.
Mengacu Regulation (EU) 2017/625 yang merupakan regulasi untuk pengawasan resmi dan kegiatan resmi lainnya yang dilakukan untuk memastikan penerapan undang-undang pangan dan pakan, peraturan tentang kesehatan dan kesejahteraan hewan, kesehatan tanaman dan produk perlindungan tanaman. Negara Ketiga yang ingin mengekspor produk perikanan ke Uni Eropa harus mempunyai rencana monitoring residu (National Residue Plan).
Berdasarkan Commission Implementing Regulation (EU) 2021/405, Indonesia termasuk salah satu negara ketiga yang telah disetujui Rencana Monitoring Residu untuk akuakultur, sehingga Indonesia sudah masuk dalam ”positive list”, dimana list tersebut merupakan prasyarat untuk ekspor bahan pangan asal hewan.
Makanan asal hewan yang ditolak masuk ke pasar Uni Eropa adalah:
- Makanan yang mengandung subtansi aktif residu farmakologi (residue of a pharmacologically active substance) yang telah ditetapkan nilai maksimum ambang batas dalam Tabel 1 Annex Commission Regulation (EU) No 37/2010, atau
- Makanan yang mengandung subtansi aktif residu farmakologi (residue of a pharmacologically active substance) yang belum ditetapkan nilai maksimum ambang batas dalam Tabel 1 Annex Commission Regulation (EU) No 37/2010 (penetapan ambang batas menggunakan Reference Points for Action yang diatur dalam Regulation (EC) No 470/2009), atau
- yang mengandung subtansi aktif residu farmakologi yang dilarang seperti yang tertera di Tabel 2 Annex Commission Regulation (EU) No 37/2010 atau mengandung subtansi yang tertera di Council Directive 96/22/EC (seperti stilbenes atau thyrostats, beta-agonist (hormon steroid), oestradiol)
Regulation (EU) 2017/625 merupakan regulasi untuk pengawasan resmi dan kegiatan resmi lainnya yang dilakukan untuk memastikan penerapan regulasi pangan dan pakan, peraturan tentang kesehatan dan kesejahteraan hewan, kesehatan tanaman dan produk perlindungan tanaman.
Produk perikanan yang akan masuk ke pasar Uni Eropa harus memenuhi batas maksimum kontaminan yang ditetapkan pada Commission Regulation (EU) 2023/915, yaitu regulasi tentang tingkat maksimum kontaminan tertentu dalam makanan (maximum levels for certain contaminants in food).
Kontaminan pada produk perikanan dalam regulasi ini terdiri dari:
- Logam berat (Timbal, Cadmium, Mercury)
- Halogenated persistent organic pollutants (Dioxins and PCBs, Perfluoroalkyl substances)
- Processing contaminants (Polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs), 3-MCPD, Glycidyl fatty acid esters, expressed as glycidol)
Lihat selengkapnya pada Regulation - 2023/915 - EN - EUR-Lex
Catatan:
Batas maksimum ditetapkan sangat ketat, pada dasarnya dapat dicapai secara wajar dengan mengikuti praktik pertanian, perikanan dan manufaktur yang baik (good agricultural, fishery and manufacturing practices), dan dengan mempertimbangkan risiko yang terkait dengan konsumsi makanan.
Menurut Regulation (EU) 2017/625, produk perikanan dan akuakultur dari negara ketiga, hanya dapat diimpor ke Uni Eropa jika terdaftar dalam positive list, disertai dengan sertifikat resmi yang sesuai, dan telah berhasil melewati pengawasan wajib di Pos Pengawasan Perbatasan (Border Control Posts atau BCPs). Produk perikanan dan akuakultur yang akan masuk ke pasar Uni Eropa, yang ditujukan untuk konsumsi manusia harus memenuhi persyaratan umum kesehatan yang terkait dengan:
- Persetujuan kesehatan negara (Country health approval); Berdasarkan Annex IX Commission Implementing Regulation (EU) 2021/405 Indonesia sebagai negara mitra, sudah masuk dalam ”positive list”, dimana merupakan prasyarat untuk ekspor bahan pangan dari hewan
- Unit Pengolahan Ikan (UPI) harus memiliki Approval Number (approved establishment); yang di setujui oleh Directorate-General for Health and Food Safety
- Sertifikat resmi (Official certificates); UPI melakukan input data ke TRACES (Trade Control and Export System), Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP (BKIPM) mendapat notifikasi dari TRACES, BKIPM melakukan verifikasi data yang telah diinput oleh UPI, UE mendapat notifikasi dari TRACES (TRACES adalah tool yang digunakan untuk penginputan sertifikat sanitary dan phytosanitary dan dokumen resmi lainnya yang diperlukan untuk importasi, eksportasi dan pergerakan hewan di dalam UE)
- Kontrol resmi (Official control) di Border Control Posts (BCPs)
Pelabelan produk perikanan diatur melalui Regulation (EU) No 1379/2013 — common organisation of the markets in fishery and aquaculture products, dimana informasi untuk konsumen terdiri dari:
- nama komersial spesies (nama atau nama yang diterima atau diizinkan secara lokal atau regional di suatu negara) dan nama ilmiahnya;
- metode produksi;
- di mana produk ditangkap atau dibudidayakan dan jenis alat tangkap yang digunakan;
- apakah produk telah dicairkan (whether the product has been defrosted);
- tanggal kedaluwarsa.
Untuk produk ikan non-olahan:
- tanggal pembekuan atau tanggal pembekuan pertama dalam kasus di mana produk telah dibekukan lebih dari sekali
Commission Regulation (EC) No 2073/2005 of 15 November 2005 on microbiological criteria for foodstuffs. Menurut regulasi ini, produk perikanan dari spesies ikan yang terkait dengan jumlah histidin yang tinggi dapat tercemar histamine dan dapat diuji dengan metoda HPLC.
Food category |
Micro-organisms/their toxins, metabolites |
Sampling plan (1) |
Limits |
Analytical reference method (3) |
Stage where the criterion applies |
||
n |
c |
Vm |
M |
||||
1.26 Fishery products from fish species associated with a high amount of histidine (17) |
Histamine |
9 (18) |
2 |
100 mg/kg |
200 mg/kg |
HPLC |
Products placed on the market during their shelf-life |
(1) n = number of units comprising the sample; c = number of sample units giving values between m and M.
(3) The most recent edition of the standard shall be used.
(17) Particularly fish species of the families: Scombridae, Clupeidae, Engraulidae, Coryfenidae, Pomatomidae, and Scombresosidae.
(18) Single samples may be taken at retail level. In such a case the presumption laid down in Article 14(6) of Regulation (EC) No 178/2002, according to which the whole batch should be deemed unsafe, shall not apply, unless the result is above M.
Ikan kaleng diproses dan diawetkan dalam wadah kedap udara tertutup seperti kaleng atau aluminium. Air, minyak atau saus biasanya ditambahkan pada wadah ikan dan kaleng disterilkan. Ikan kaleng biasanya memiliki umur simpan dari 1 hingga 5 tahun.
Contoh produk ikan kaleng.
Canned tuna
- HS 16041421 — Prepared and preserved skipjack, whole or in pieces (excl. minced);
- HS 16041428 — Prepared or preserved skipjack, whole or in pieces (excl. minced, fillets known as ‘loins’ and such products in vegetable oil);
- HS 16041431 — Prepared or preserved yellowfin tuna ‘thunnus albacares’, whole or in pieces, in vegetable oil (excl. minced);
- HS 16041438 — Prepared or preserved yellowfin tuna ‘thunnus albacares’, whole or in pieces (excl. minced, fillets known as ‘loins’ and such products in vegetable oil);
- HS 16041441 — Prepared or preserved tuna, whole or in pieces, in vegetable oil (excl. minced, skipjack and yellowfin tuna ‘thunnus albacares’);
- HS 16041448 — Prepared or preserved tuna, whole or in pieces (excl. minced, fillets known as ‘loins’ and such products in vegetable oil, skipjack and yellowfin tuna ‘thunnus albacares’);
- HS 16041490 — Prepared or preserved bonito ‘sarda spp.’, whole or in pieces (excl. minced).
Canned sardines
- HS 16041311 — Sardines, prepared or preserved, whole or in pieces, in olive oil (excl. minced sardines);
- HS 16041319 — Sardines, prepared or preserved, whole or in pieces (excl. minced sardines and sardines in olive oil);
- HS 16041390 — Prepared or preserved sardinella, brisling or sprats, whole or in pieces (excl. minced).
Canned mackerel
- HS 16041519 — Mackerel of the species Scomber Scombrus and Scomber japonicus, prepared or preserved, whole or in pieces (excl. minced mackerel and fillets of mackerel);
- HS 16041511 — Fillets of mackerel of the species Scomber Scombrus and Scomber japonicus, prepared or preserved;
- HS 16041590 — prepared or preserved mackerel of species Scomber Australasicus, whole or in pieces (excl. minced).
Canned anchovies
- HS 160416 — Prepared or preserved anchovies, whole or in pieces (excl. minced).
Persyaratan tambahan untuk produk ikan kaleng, termasuk:
- Pengemasan (packaging)
- Pelabelan dan Ketelusuran
- Keamanan dan kesehatan
Ikan kaleng biasanya dikemas dalam air garam, minyak atau saus lainnya. Umumnya, mutu ikan kaleng ditentukan oleh serpihan (flakes), misalnya, ikan kaleng padat berarti ikan dikemas sebagai potongan badan utuh, potongan berasal dari pecahan badan dan serpihan adalah potongan sisa.
Regulasi Eropa menyatakan beberapa informasi wajib untuk disertakan pada produk, antara lain:
- Jumlah bersih (berat bersih) dalam gram atau kilogram, berat bersih makanan yang dikeringkan juga harus ditunjukkan jika makanan padat dijual dalam cairan seperti air, air garam atau minyak.
- Nama lengkap makanan dan berat bersih harus terlihat.
Bentuk kemasan:
- tuna kalengan biasanya dikemas dalam kaleng bulat,
- sarden dan makarel biasanya dikemas dalam kaleng oval,
- teri biasanya dikemas dalam kaleng atau toples.
Kaleng juga biasanya memiliki fitur 'peelable' yang mudah dibuka dengan cincin yang dapat dengan mudah membuka produk.
Tabel berikut menunjukan pengemasan beberapa jenis ikan kaleng.
Canned fish |
Packaging* |
Canned tuna |
80 g olive oil 120 g in water 145 g in water 145 g in sunflower/olive oil 160 g in water 160 g in sunflower oil 85 g in pouch |
Canned mackerel |
115 g in extra virgin olive oil 120 g in chili pepper sauce 125 g in water 125 g in sunflower oil 165 g in spicy sauce |
Canned anchovy |
45 g in olive oil 46 g in olive oil 50 g in olive oil 55 g in glass jar in olive oil 100 g in glass jar in olive oil 200 g in with olive |
Canned sardines |
95 g in extra virgin olive oil 100 g naturel 105 g in olive oil 106 g in soybean oil 110 g in water 110 g in tomato sauce 120 g in sunflower oil 120 g in citrus |
*Packaged in tin cans unless otherwise indicated
Label harus memuat informasi yang tepat tentang pemanenan (harvesting ) dan produksi ikan kaleng, selain nama komersial dan ilmiah spesies.
Pelabelan ikan dalam kaleng atau toples harus menunjukkan:
- nama makanan (misalnya, ‘mackerel in olive oil’),
- jumlah bersih,
- operator makanan,
- tanda identifikasi,
- daftar bahan (jumlah bahan utama dan alergen),
- tanggal 'best before’, dan
- kondisi penyimpanan.
Ikan kaleng yang diekspor ke Eropa harus dapat dilacak/ditelusuri pada semua tahap produksi, pemrosesan, dan distribusi – mulai dari panen hingga tahap ritel.
Ketelusuran (dalam bentuk kode ketelusuran untuk ikan kaleng) menjadi fitur tambahan pada pelabelan. Dengan adanya kode ketelusuran pada label, memungkinkan bagi konsumen untuk menelusur perjalan produk kalengan.
Kandungan kontaminan pada produk ikan kaleng dapat mempengaruhi kesehatan konsumen, sebagai contoh:
- Logam berat seperti mercury, jika dikonsumsi dalam dosis besar selama jangka waktu yang lama, dapat berfungsi sebagai neurotoksin dalam tubuh dan dapat mengganggu otak dan sistem saraf.
- Terlalu banyak logam berat dalam produk ikan dapat membahayakan konsumen yang rentan seperti anak-anak, wanita hamil dan orang tua.
Proses produksi sangat penting untuk memastikan mutu produk, mulai dari produksi hingga penyimpanan dan distribusi, terkait dengan kandungan logam berat, infestation, atau kontaminasi yang berlebihan. Untuk memastikan keamanan produk ikan kaleng, kepatuhan terhadap batas maksimum kontaminan logam berat pada ikan menjadi sangat penting.
Contoh kandungan logam berat pada ikan kaleng:
- Mercury: logam berat yang ditemukan di semua spesies ikan kaleng. Perhatikan bahwa kandungan mercury berbeda untuk setiap spesies, sebagai contoh batas maksimum kandungan mercury pada tuna adalah 1.0 mg/kg
- Cadmium: kandungan cadmium pada ikan sarden, tuna dan ikan teri adalah 0,10 mg/kg
Lihat selengkapnya pada:
- Commission Regulation (EU) 2022/617, setting out maximum levels of mercury in fish and salt,
- Commission Regulation (EC) No 1881/2006, setting maximum levels for certain contaminants in foodstuffs
Regulasi Perlindungan Spesies Fauna dan Flora Liar (CITES).
Untuk ekspor produk perikanan hasil tangkapan ke Uni Eropa, harus mematuhi regulasi perdagangan sumber daya hewani yang disetujui secara internasional berdasarkan CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species/ Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah) yang telah diterjemahkan ke dalam Undang-undang Uni Eropa berdasarkan Council Regulation (EC) Nomor 338/97.
CITES bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan spesies langka. Pastikan bahwa species ikan tangkap yang akan diekspor tidak ada pada daftar species yang ditetapkan CITES.
4. Standar.
Contoh Standar Produk Perikanan:
- UNE-EN ISO 6887-3 Microbiology of the food chain - Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination - Part 3: Specific rules for the preparation of fish and fishery products (ISO 6887-3:2017)
- UNE-EN ISO 6887-3/A1 Microbiology of the food chain - Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination - Part 3: Specific rules for the preparation of fish and fishery products - Amendment 1: Sample preparation for raw marine gastropods (ISO 6887-3:2017/Amd 1:2020)
- UNE-EN ISO 7088 Fish-meal - Vocabulary (ISO 7088:1981)
- UNE-EN ISO 19343 Microbiology of the food chain - Detection and quantification of histamine in fish and fishery products - HPLC method (ISO 19343:2017)
- DIN EN ISO 19343 Microbiology of the food chain - Detection and quantification of histamine in fish and fishery products - HPLC method (ISO 19343:2017); German version EN ISO 19343:2017
- DIN EN ISO 23036-1 Microbiology of the food chain - Methods for the detection of Anisakidae L3 larvae in fish and fishery products - Part 1: UV-press method (ISO 23036-1:2021); German version EN ISO 23036-1:2021
- DIN EN ISO 23036-2 Microbiology of the food chain - Methods for the detection of Anisakidae L3 larvae in fish and fishery products - Part 2: Artificial digestion method (ISO 23036-2:2021); German version EN ISO 23036-2:2021
- DIN EN ISO 6887-3 Microbiology of the food chain - Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination - Part 3: Specific rules for the preparation of fish and fishery products (ISO 6887-3:2017 + Amd.1:2020); German version EN ISO 6887-3:2017 + A1:2020
Lihat selengkapnya pada DIN - Deutsches Institut für Normung
5. Lembaga Berwenang.
Uni Eropa:
CEN, European Committee for Standardization, adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.
Jerman:
Deutsches Institut für Normung (DIN) adalah organisasi standarisasi nasional Jerman yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerbitkan standar industri dan teknis di Jerman.
Alamat:
DIN Deutsches Institut für Normung e. V.
Am DIN-Platz
Burggrafenstraße 6
10787 Berlin
Germany
phone: +49 30 2601-0
fax: +49 30 2601-1231
e-mail: info@din.de
Website: DIN - German Institute for Standardization
Bundesministerium für Ernährung und Landwirtschaft – BMEL
Dienstsitz Bonn
Besucheranschrift: Rochusstraße 1, 53123 Bonn
Postanschrift: Postfach 14 02 70, 53107 Bonn
Telefon: 02 28 / 9 95 29 - 0
Telefax: 02 28 / 9 95 29 - 42 62
Dienstsitz Berlin
Besucheranschrift: Wilhelmstraße 54, 10117 Berlin
Postanschrift: 11055 Berlin
Telefon: 03 0 / 1 85 29 - 0
Telefax: 03 0 / 1 85 29 - 42 62
E-Mail: poststelle@bmel.bund.de
Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung – BLE
Zentrale Bonn-Mehlem
Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Deichmanns Aue 29
53179 Bonn
Telefon: 0228 6845-0
Fax: 030 18 10 68 45 34 44
E-Mail: info@ble.de
Dienstsitz und Außenstelle Hamburg
Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Dienstsitz und Außenstelle Hamburg
Haubachstr. 86
22765 Hamburg
Telefon: 0228 6845 0
Fax: 030 1810 6845 9200
E-Mail: info@ble.de; ast-hamburg@ble.de
Außenstelle München
Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Außenstelle München
Spixstraße 59
81539 München
Telefon: 089 746347-0
Fax: 030 1810 6845 2111
E-Mail: ast-muenchen@ble.de
Außenstelle Weimar
Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Außenstelle Weimar
August-Baudert-Platz 4
99423 Weimar
Telefon: +49 (0)228 6845 5674
Fax: +49 (0)30 1810 6845 9100
E-Mail: ast-weimar@ble.de
EFSA
Via Carlo Magno 1A
43126 Parma – ITALY
Telephone: +39 0521 036 111
Website: https://www.efsa.europa.eu/en
6. Informasi Lainnya.
Ecolabel Sektor Perikanan.
Skema ecolabel dirancang untuk mensertifikasi dan mempromosikan label untuk produk dari perikanan tangkap laut yang dikelola dengan baik dan fokus pada isu-isu yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Pedoman ecolabel ikan dan hasil perikanan dari perikanan tangkap laut bersifat sukarela dapat dilihat pada Guidelines for the Ecolabelling of Fish and Fishery Products from Marine Capture Fisheries. Revision 1 | Knowledge for policy.
Keberlanjutan Sektor Perikanan.
Konsumen Eropa, sangat memperhatikan tentang keberlanjutan. Salah satu cara untuk membuktikan bahwa produk ikan kaleng berkelanjutan adalah dengan mengamankan kemasan dengan segel Marine Stewardship Council (MSC).
Tautan.
- Guidance Document - Key questions related to import requirements and the new rules on food hygiene and official food controls
- EU import conditions for seafood and other fishery products
- External trade - European Commission
- BMEL - Food hygiene and safety - German regulations on the import of food
- Non-EU countries authorised establishments - European Commission
- Brochure MARE-EN.indd