Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu

Salah satu unit teknis dibawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;

c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;

e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta kelembagaan standardisasi;dan

f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Tautan Terkait