1. Informasi Umum.Buah-buahan yang diimpor ke Uni Eropa (termasuk Jerman) dapat diterima bila disertai dengan certificate of conformity (sertifikat kesesuaian) atau disclaimer (pernyataan pengabaian), serta agricultural certificate of origin. Impor buah segar ke Jerman tidak dibatasi hanya jika produk buah segar:
Jika produk impor buah segar tidak memenuhi standar mutu, produk tidak dapat diimpor dan dipasarkan. Namun, tetap terbuka bagi importir untuk mengajukan permintaan kepada BLE bahwa produk tersebut digunakan untuk tujuan lain, misalnya pemrosesan industri, penggunaan non-makanan, atau digunakan sebagai pakan ternak. BLE akan mengeluarkan otorisasi kepada importir untuk penggunaan yang diminta. Jika sertifikat kesesuaian atau pernyataan pengabaian (disclaimer) diperlukan, importir harus memiliki sertifikat atau disclaimer yang valid pada saat impor berlangsung. Pengendalian Mutu Buah oleh BLE. Berbagai produk hortikultura dan pertanian, yang diperdagangkan di Jerman dan Uni Eropa atau diimpor dan diekspor – akan mengalami pemeriksaan kepatuhan dengan standar pemasaran yang dilakukan oleh BLE. terutama untuk buah-buahan dan sayuran, pisang, anggur kering, dsb. Di Uni Eropa, produksi dan perdagangan sepuluh spesies buah dan sayuran terpenting tunduk pada specific marketing standards Terlepas dari beberapa pengecualian, semua spesies buah dan sayuran lain yang ditawarkan di pasaran harus mematuhi general marketing standard. Kedua standar pemasaran umum maupun khusus berlaku di semua perdagangan termasuk impor dan ekspor. Ilustrasi pengendalian buah-buahan oleh BLE: Pengendalian dilakukan oleh competent control bodies secara selektif dan mengikuti penilaian risiko yang mempertimbangkan, khususnya, jenis produk dan hasil inspeksi sebelumnya. Sebelum alpukat atau apel dari luar negeri ditawarkan sebagai produk segar di supermarket, layanan inspeksi BLE akan menguji produk tersebut, diperiksa dengan menggunakan mikroskop:
Klasifikasi Buah (edible fruit). World Customs Organization (WCO) menetapkan klasifikasi buah pada Bab 8, Edible fruit and nuts; peel of citrus fruit or melons. 2. Undang-undang/Ketentuan Umum.German Food Law - Lebensmittel- und Bedarfsgegenständegesetz (LMBG). Di Jerman, tanggung jawab untuk menegakkan undang-undang pangan, serta persyaratan impor, berada pada negara bagian (Länder). Undang-undang ini didasarkan pada, dan secara umum sepenuhnya selaras dengan regulasi dan directive Uni Eropa. LMGB menyatakan tujuan dari undang-undang pangan Jerman serta menetapkan definisi, aturan prosedural, dan aturan khusus produk, yaitu mendefinisikan aturan umum keamanan pangan dan perlindungan kesehatan, memenuhi persyaratan pelabelan, mengatur inspeksi, aturan penahanan, dan penyitaan makanan yang dicurigai. Undang-undang ini berlaku sama untuk produk pangan dalam negeri dan impor. European Union General Food Law. Regulasi (EC) No 178/2002 menetapkan prinsip-prinsip umum dan persyaratan hukum pangan (General Food Law Regulation). General Food Law Regulation merupakan dasar dari Undang – Undang Pangan dan Pakan yang menetapkan framework menyeluruh dan koheren untuk pengembangan undang-undang makanan dan pakan baik di tingkat Uni Eropa dan Nasional (Negara Anggota) dengan pendekatan terintegrasi mengenai keamanan pangan 'from farm to fork', yang mencakup semua sektor rantai makanan, termasuk produksi pakan, produksi primer, pengolahan makanan, penyimpanan, transportasi dan penjualan eceran.
3. Regulasi dan Persyaratan.Persyaratan Buah Segar. Terdapat beberapa persyaratan wajib untuk impor dan memasarkan buah segar di Uni Eropa, serta terdapat juga persyaratan sukarela yang tidak diwajibkan secara hukum Uni Eropa, tetapi dapat diminta oleh importir di Uni Eropa. Persyaratan Wajib Buah Segar di Jerman Persyaratan yang lebih ketat daripada hukum Federal Office of Consumer Protection and Food Safety (BVL) adalah lembaga nasional yang memberikan otorisasi dan menjalankan program pemantauan dengan Negara Federal (Federal States), atau 'Bundesländern', di Jerman, serta bertanggung jawab atas kontrol dan inspeksi makanan resmi. Buah segar untuk masuk pasar Jerman setidaknya harus mematuhi persyaratan keamanan pangan Uni Eropa. Eksportir (di luar Uni Eropa) harus menyampaikan analisis residu yang menunjukkan bahwa produk memenuhi standar, tetapi pembeli juga dapat melakukan analisis. Analisis harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi, dimana pembeli (importir) Jerman lebih memilih laboratorium yang disetujui QS-approved laboratories. Green Deal. Sebagai pengetahuan bagi eksportir, bahwa pada tahun 2020, Uni Eropa menerapkan serangkaian kebijakan dan tindakan yang disebut European Green Deal, dengan tujuan untuk membuat ekonomi Eropa lebih berkelanjutan dan climate neutral pada tahun 2050. Rencana ini termasuk reduksi sampai 50% penggunaan pestisida dan menambah luas lahan sebanyak 25% untuk pertanian organik. Dengan rencana tersebut, pestisida akan dilarang dan level residu akan direduksi dalam beberapa tahun kedepan. Kepatuhan Pada Standar Pemasaran European Regulation (EU) No. 543/2011 menetapkan aturan pemasaran untuk buah dan sayuran tertentu. Untuk produk yang tidak memiliki standar pemasaran khusus, standar UNECE yang relevan harus diterapkan. GLOBALG.A.P. adalah suatu keharusan di Jerman Hampir tidak ada importir Jerman yang menerima produk tanpa memiliki sertifikasi GLOBALG.A.P. Importir diharuskan untuk memasok produk hanya dengan sertifikat GLOBALG.A.P untuk memenuhi persyaratan pelanggan dan konsumen akhir. Bagi eksportir buah segar Indonesia, ada baiknya komunikasi dengan pembeli di Jerman mengenai persyaratan sertifikasi GLOBALG.A.P. Persyaratan Legal Pelabelan dan Pengemasan Buah Segar. Pangan yang dipasarkan di Uni Eropa harus memenuhi regulasi tentang pelabelan pangan. Kemasan dan karton dalam perdagangan buah atau sayuran segar harus menyebutkan hal-hal berikut:
Ketika buah atau sayur diolah atau langsung dikemas untuk dikonsumsi, label harus dicantumkan yang sesuai bagi konsumen:
Pengendalian Pangan Impor di Uni Eropa. Regulation (EU) 2019/2072) menetapkan bagaimana pengendalian tanaman dan produk tanaman diperlakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan. Kontrol ini dapat mencakup:
Ketelurusan Produk. Ketelusuran produk (traceability of products) adalah kewajiban yang ditetapkan pada General Food Law Regulation, hal ini menjadi elemen penting pada persyaratan keamanan pangan karena:
Regulasi Pestisida (Pesticide regulations) pada Buah Segar. Penggunaan pestisida di Jerman diatur oleh instrumen hukum berikut: Pesticide Act (PflSchG); Regulation No 1107/2009/EC; transposisi ke dalam hukum Jerman Regulation No 2009/128 / EC, termasuk elaborasi dari Nationaler Aktionsplan der Bundesregierung zur nachhaltigen Verwendung von Pflanzenschutzmitteln (Rencana aksi nasional untuk penggunaan pestisida berkelanjutan). Residu pestisida adalah salah satu dari masalah penting bagi pemasok buah dan sayuran. Uni Eropa telah menetapkan tingkat residu maksimum (MRL) untuk pestisida di dalam dan pada produk makanan. Buah-buahan eksotis yang mengandung pestisida lebih dari yang diizinkan akan ditarik dari pasar, begitu juga berlaku untuk kontaminan seperti logam berat. Selain mematuhi MRL, disarankan untuk ekspor produk yang terdaftar dan disetujui oleh otoritas phytosanitary Indonesia, artinya produk ekspor adalah legal baik di Eropa maupun di Indonesia. Persetujuan Pestisida (Pesticide approval). Regulasi Uni Eropa dan Jerman memastikan bahwa hanya pestisida yang dampak lingkungannya telah dinilai yang boleh digunakan. Maksimum level residu pestisida diatur melalui Regulation (EC) No 396/2005 on maximum residue levels of pesticides in or on food and feed of plant and animal origin, dengan tujuan untuk melindungi kesehatan dengan menetapkan jumlah maksimum residu pestisida yang diizinkan dalam produk yang berasal dari hewan atau nabati yang ditujukan untuk konsumsi manusia atau hewan. Catatan:
Lihat juga tautan berikut:
Kontaminan. Kontaminan yang paling umum ditemukan dalam bahan makanan adalah bahan kimia, seperti logam berat yang dihasilkan dari penggunaan pestisida (timbal, kadmium), nitrat (terutama dalam bayam, selada dan rucola) dan perklorat. Perhatikan bahwa tingkat maksimum untuk buah dan sayuran segar, khususnya untuk kadmium, telah menjadi lebih spesifik setelah revisi regulasi pada Agustus 2021 (lihat Tabel 1). Batas kontaminan timbal dan kadmium dalam buah segar (Januari 2022)
Sumber: regulation (EC) No 1881/2006 Kriteria Mikrobiologis Buah Potongan (pre-cut fruit). Untuk memasarkan buah potongan (pre-cut fruit) memerlukan beberapa langkah untuk mengendalikan bahaya mokrobiologis selama proses dan pengemasan. Regulasi Eropa (EC) No 2073/2005 memberikan informasi rinci tentang prosedur pengambilan sampel dan pengujian, dan mikroorganisme yang diuji. Salmonella dan E. adalah 2 bakteri yang paling banyak diuji dalam buah dan sayuran segar yang sudah dipotong. Ukuran dan Keseragaman Produk. Selain persyaratan yang ditetapkan regulasi, ada baiknya memperhatikan ukuran dan keseragaman produk, karena buah-buahan eksotis seringkali merupakan produk mewah (buah tripis dari Indonesia). Tampilan dan keseragaman dalam ukuran adalah aspek penting untuk menjual produk kepada konsumen, dimana ukuran buah eksotis dapat ditentukan oleh diameter, berat, atau jumlah maksimum. Kode ukuran untuk pitahaya (buah naga), markisa, carambola (belimbing), physalis (Ceplukan) dan Prickly pear (ara kaktus).
* Diameter minimum untuk markisa emas adalah 56 mm Kode ukuran untuk buah rambutan dan lengkeng (Longan)
Kode ukuran untuk buah delima (Pomegranate)
Kode ukuran untuk leci (Lychees).
Regulasi Kesehatan Tanaman dan Phytosanitary. Selain regulasi tentang pangan dan buah segar, regulasi phytosanitary juga menjadi aturan yang penting untuk tanaman dan produk tanaman. Pada Desember 2019, regulasi Eropa untuk perdagangan tanaman dan produk tanaman dari negara-negara non-UE mulai berlaku. Implementing Regulation (UE) 2019/2072 mengharuskan semua buah eksotis dengan kode HS 08109075 dan 01809020 memiliki sertifikat phytosanitary sebelum dibawa ke Uni Eropa. Sebagian besar buah dan sayuran segar harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan memerlukan sertifikat phytosanitary sebelum pengiriman. Catatan ketentuan pada Regulation (EU) 2019/2072:
Tinjauan regulasi Uni Eropa tentang tindakan perlindungan terhadap hama
4. Standar.Standar buah segar untuk pasar Jerman/Uni Eropa dapat mengacu pada:
Standar UNECE Buah Segar - Fresh Fruit and Vegetables (FFV) Tabel berikut memuat standar FFV UNECE dalam bahasa Inggris sebagai terjemahan resmi.
Standar Internasioanl Buah dan Sayuran. Publikasi ini memuat ilustrasi dan komentar yang memfasilitasi interpretasi umum standar yang berlaku mengenai kualitas berbagai buah dan sayuran yang diperdagangkan secara internasional. Publikasi ini diterbitkan menurut Scheme for the Application of International Standards for Fruit and Vegetables yang dususun oleh OECD pada tahun 1962.
Marketing standards - EU Regulation No 543/2011 Regulasi Uni Eropa ini menetapkan jenis buah yang diatur pada marketing standar.
Buah dan sayuran yang tidak tercakup oleh standar pemasaran tertentu (specific marketing standards) harus memenuhi standar pemasaran umum (general marketing standards). Artinya buah tersebut akan diperiksa atas pemenuhan standar UNECE. Standar buah juga dapat dilihat pada Codex Alimentarius (FAO database) Catatan:
Food and Agriculture Organization (FAO) Marketing Standards. Codex Alimentarius, ‘food code’ dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), menyediakan beberapa standar pemasaran khusus untuk beberapa varietas eksotis:
Contoh beberapa standar produk pada katalog DIN.
Lihat selengkapnya pada DIN - German Institute for Standardization 5. Lembaga Berwenang.Federal Office of Agriculture and Food (Bundesamt für Landwirtschaft und Ernährung – BLE). BLE adalah otoritas yang kompeten (competent authority) untuk:
Alamat: Zentrale Bonn-Mehlem Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung Dienstsitz und Außenstelle Hamburg Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung Außenstelle München Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung Außenstelle Weimar Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung Website: BLE - Startseite Deutsches Institut für Normung (DIN)
|