Ekspor Produk Buah-buahan ke Jerman

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jerman.

 

1. Informasi Umum.

Buah-buahan yang diimpor ke Uni Eropa (termasuk Jerman) dapat diterima bila disertai dengan certificate of conformity (sertifikat kesesuaian) atau disclaimer (pernyataan pengabaian), serta agricultural certificate of origin.

Impor buah segar ke Jerman tidak dibatasi hanya jika produk buah segar:

  • memenuhi standar pemasaran yang ditetapkan oleh lembaga Uni Eropa, dan
  • adanya sertifikat kesesuaian yang valid dari Federal Office of Agriculture and Food (Bundesamt für Landwirtschaft und ErnährungBLE) atau dari negara ketiga dengan layanan inspeksi yang diakui, atau
  • jika ada disclaimer yang dikeluarkan Federal Office of Agriculture and Food impor produk.

Jika produk impor buah segar tidak memenuhi standar mutu, produk tidak dapat diimpor dan dipasarkan. Namun, tetap terbuka bagi importir untuk mengajukan permintaan kepada BLE bahwa produk tersebut digunakan untuk tujuan lain, misalnya pemrosesan industri, penggunaan non-makanan, atau digunakan sebagai pakan ternak. BLE akan mengeluarkan otorisasi kepada importir untuk penggunaan yang diminta.

Jika sertifikat kesesuaian atau pernyataan pengabaian (disclaimer) diperlukan, importir harus memiliki sertifikat atau disclaimer yang valid pada saat impor berlangsung.

Pengendalian Mutu Buah oleh BLE.

Berbagai produk hortikultura dan pertanian, yang diperdagangkan di Jerman dan Uni Eropa atau diimpor dan diekspor – akan mengalami pemeriksaan kepatuhan dengan standar pemasaran yang dilakukan oleh BLE. terutama untuk buah-buahan dan sayuran, pisang, anggur kering, dsb.

Di Uni Eropa, produksi dan perdagangan sepuluh spesies buah dan sayuran terpenting tunduk pada specific marketing standards Terlepas dari beberapa pengecualian, semua spesies buah dan sayuran lain yang ditawarkan di pasaran harus mematuhi general marketing standard. Kedua standar pemasaran umum maupun khusus berlaku di semua perdagangan termasuk impor dan ekspor.

Ilustrasi pengendalian buah-buahan oleh BLE:

Pengendalian dilakukan oleh competent control bodies secara selektif dan mengikuti penilaian risiko yang mempertimbangkan, khususnya, jenis produk dan hasil inspeksi sebelumnya.

Sebelum alpukat atau apel dari luar negeri ditawarkan sebagai produk segar di supermarket, layanan inspeksi BLE akan menguji produk tersebut, diperiksa dengan menggunakan mikroskop:

  • Apakah cukup matang?
  • Apakah bebas dari cacat dan penyakit?
  • Apakah labelnya sesuai dengan ketentuan?

Klasifikasi Buah (edible fruit).

World Customs Organization (WCO) menetapkan klasifikasi buah pada Bab 8, Edible fruit and nuts; peel of citrus fruit or melons.

2. Undang-undang/Ketentuan Umum.

German Food Law - Lebensmittel- und Bedarfsgegenständegesetz (LMBG).

Di Jerman, tanggung jawab untuk menegakkan undang-undang pangan, serta persyaratan impor, berada pada negara bagian (Länder). Undang-undang ini didasarkan pada, dan secara umum sepenuhnya selaras dengan regulasi dan directive Uni Eropa. LMGB menyatakan tujuan dari undang-undang pangan Jerman serta menetapkan definisi, aturan prosedural, dan aturan khusus produk, yaitu mendefinisikan aturan umum keamanan pangan dan perlindungan kesehatan, memenuhi persyaratan pelabelan, mengatur inspeksi, aturan penahanan, dan penyitaan makanan yang dicurigai. Undang-undang ini berlaku sama untuk produk pangan dalam negeri dan impor.

European Union General Food Law.

Regulasi (EC) No 178/2002 menetapkan prinsip-prinsip umum dan persyaratan hukum pangan (General Food Law Regulation).

General Food Law Regulation merupakan dasar dari Undang – Undang Pangan dan Pakan yang menetapkan framework menyeluruh dan koheren untuk pengembangan undang-undang makanan dan pakan baik di tingkat Uni Eropa dan Nasional (Negara Anggota) dengan pendekatan terintegrasi mengenai keamanan pangan 'from farm to fork', yang mencakup semua sektor rantai makanan, termasuk produksi pakan, produksi primer, pengolahan makanan, penyimpanan, transportasi dan penjualan eceran.

  • Regulasi ini menetapkan prinsip-prinsip umum, persyaratan dan prosedur yang mendukung pengambilan keputusan dalam hal keamanan pangan dan pakan, yang mencakup semua tahap produksi dan distribusi makanan dan pakan.
  • Regulasi ini memastikan tingkat perlindungan yang tinggi terhadap kehidupan manusia dan kepentingan konsumen dalam kaitannya dengan makanan, serta memastikan berfungsinya pasar internal secara efektif.
  • Regulasi ini juga membentuk badan independen yang bertanggung jawab atas saran dan dukungan ilmiah, yaitu European Food Safety Authority (EFSA).

3. Regulasi dan Persyaratan.

Persyaratan Buah Segar.

Terdapat beberapa persyaratan wajib untuk impor dan memasarkan buah segar di Uni Eropa, serta terdapat juga persyaratan sukarela yang tidak diwajibkan secara hukum Uni Eropa, tetapi dapat diminta oleh importir di Uni Eropa.

Persyaratan Wajib Buah Segar di Jerman

Persyaratan yang lebih ketat daripada hukum

Federal Office of Consumer Protection and Food Safety (BVL) adalah lembaga nasional yang memberikan otorisasi dan menjalankan program pemantauan dengan Negara Federal (Federal States), atau 'Bundesländern', di Jerman, serta bertanggung jawab atas kontrol dan inspeksi makanan resmi.

Buah segar untuk masuk pasar Jerman setidaknya harus mematuhi persyaratan keamanan pangan Uni Eropa. Eksportir (di luar Uni Eropa) harus menyampaikan analisis residu yang menunjukkan bahwa produk memenuhi standar, tetapi pembeli juga dapat melakukan analisis. Analisis harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi, dimana pembeli (importir) Jerman lebih memilih laboratorium yang disetujui QS-approved laboratories

Green Deal.

Sebagai pengetahuan bagi eksportir, bahwa pada tahun 2020, Uni Eropa menerapkan serangkaian kebijakan dan tindakan yang disebut European Green Deal, dengan tujuan untuk membuat ekonomi Eropa lebih berkelanjutan dan climate neutral pada tahun 2050. Rencana ini termasuk reduksi sampai 50% penggunaan pestisida dan menambah luas lahan sebanyak 25% untuk pertanian organik. Dengan rencana tersebut, pestisida akan dilarang dan level residu akan direduksi dalam beberapa tahun kedepan.

Kepatuhan Pada Standar Pemasaran

European Regulation (EU) No. 543/2011 menetapkan aturan pemasaran untuk buah dan sayuran tertentu. Untuk produk yang tidak memiliki standar pemasaran khusus, standar UNECE yang relevan harus diterapkan.

GLOBALG.A.P. adalah suatu keharusan di Jerman

Hampir tidak ada importir Jerman yang menerima produk tanpa memiliki sertifikasi GLOBALG.A.P. Importir diharuskan untuk memasok produk hanya dengan sertifikat GLOBALG.A.P untuk memenuhi persyaratan pelanggan dan konsumen akhir.

Bagi eksportir buah segar Indonesia, ada baiknya komunikasi dengan pembeli di Jerman mengenai persyaratan sertifikasi GLOBALG.A.P.

Persyaratan Legal Pelabelan dan Pengemasan Buah Segar.

Pangan yang dipasarkan di Uni Eropa harus memenuhi regulasi tentang pelabelan pangan. Kemasan dan karton dalam perdagangan buah atau sayuran segar harus menyebutkan hal-hal berikut:

  • Nama dan alamat pengemas atau operator;
  • Nama dan variasi produk (jika produk tidak terlihat dari luar kemasan);
  • Negara asal;
  • Kelas dan ukuran (mengacu pada standar pemasaran);
  • Nomor lot untuk keterlacakan atau GGN jika bersertifikat GLOBALG.A.P. (disarankan);
  • Tanda kontrol resmi (Official control mark ) untuk mengganti nama dan alamat pengemas (opsional);
  • Perawatan/perlakuan pasca panen; Misalnya, agen anti-jamur yang ditambahkan dalam perawatan pasca panen buah jeruk harus disebutkan pada paket perdagangan;
  • Sertifikasi organik, termasuk nama lembaga inspeksi dan nomor sertifikasi (jika ada).

Ketika buah atau sayur diolah atau langsung dikemas untuk dikonsumsi, label harus dicantumkan yang sesuai bagi konsumen:

  • Nama umum produk;
  • Nama lengkap negara asal;
  • Nama dan alamat produsen, pengemas, importir, pemilik merek atau penjual (pengecer) di UE yang menempatkan produk di pasar, dan kata-kata 'Dikemas untuk' (jika berlaku);
  • Berat konten bersih;
  • Daya tahan minimum – tanggal best-before (pada semua buah dan sayuran olahan);
  • Identifikasi produsen atau nomor lot;
  • Daftar bahan (jika ada), termasuk aditif dan perawatan pasca panen;
  • Pernyataan alergi (jika ada);
  • Deklarasi nilai gizi (bila dicampur dengan bahan makanan lain);
  • Dikemas dalam atmosfer pelindung, jika ada;
  • Informasi tambahan tentang kelas kualitas, ukuran, varietas atau jenis komersial dan perlakuan pasca panen pada label produk atau dalam jarak dekat untuk produk dengan standar pemasaran tertentu.
  • Uni Eropa (UE) mensyaratkan bahwa teks pada label harus ditulis dalam salah satu bahasa resmi Negara Anggota UE dan dapat dimengerti oleh konsumen.

Pengendalian Pangan Impor di Uni Eropa.

Regulation (EU) 2019/2072) menetapkan bagaimana pengendalian tanaman dan produk tanaman diperlakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan. Kontrol ini dapat mencakup:

  • Pemeriksaan sertifikat dan dokumen phytosanitary;
  • Pemeriksaan fisik untuk memastikan bahwa kiriman bebas dari organisme berbahaya;
  • Pemeriksaan identitas untuk memastikan bahwa kiriman sesuai dengan sertifikasi;
  • Inspeksi untuk memastikan bahwa kiriman bebas dari organisme berbahaya.

Ketelurusan Produk.

Ketelusuran produk (traceability of products) adalah kewajiban yang ditetapkan pada General Food Law Regulation, hal ini menjadi elemen penting pada persyaratan keamanan pangan karena:

  • Mempengaruhi importir yang harus dapat mengidentifikasi siapa yang mengekspor produk di negara asal;
  • Memfasilitasi penarikan makanan yang salah dari pasar;
  • Mewajibkan bisnis untuk dapat mengidentifikasi setidaknya pemasok langsung produk yang bersangkutan dan penerima langsung berikutnya, dengan pengecualian pengecer dan konsumen akhir.

Regulasi Pestisida (Pesticide regulations) pada Buah Segar.

Penggunaan pestisida di Jerman diatur oleh instrumen hukum berikut: Pesticide Act (PflSchG); Regulation No 1107/2009/EC; transposisi ke dalam hukum Jerman Regulation No 2009/128 / EC, termasuk elaborasi dari Nationaler Aktionsplan der Bundesregierung zur nachhaltigen Verwendung von Pflanzenschutzmitteln (Rencana aksi nasional untuk penggunaan pestisida berkelanjutan).

Residu pestisida adalah salah satu dari masalah penting bagi pemasok buah dan sayuran. Uni Eropa telah menetapkan tingkat residu maksimum (MRL) untuk pestisida di dalam dan pada produk makanan. Buah-buahan eksotis yang mengandung pestisida lebih dari yang diizinkan akan ditarik dari pasar, begitu juga berlaku untuk kontaminan seperti logam berat.

Selain mematuhi MRL, disarankan untuk ekspor produk yang terdaftar dan disetujui oleh otoritas phytosanitary Indonesia, artinya produk ekspor adalah legal baik di Eropa maupun di Indonesia.

Persetujuan Pestisida (Pesticide approval).

Regulasi Uni Eropa dan Jerman memastikan bahwa hanya pestisida yang dampak lingkungannya telah dinilai yang boleh digunakan. Maksimum level residu pestisida diatur melalui Regulation (EC) No 396/2005 on maximum residue levels of pesticides in or on food and feed of plant and animal origin, dengan tujuan untuk melindungi kesehatan dengan menetapkan jumlah maksimum residu pestisida yang diizinkan dalam produk yang berasal dari hewan atau nabati yang ditujukan untuk konsumsi manusia atau hewan.

Catatan:

Lihat juga tautan berikut:

Kontaminan.

Kontaminan yang paling umum ditemukan dalam bahan makanan adalah bahan kimia, seperti logam berat yang dihasilkan dari penggunaan pestisida (timbal, kadmium), nitrat (terutama dalam bayam, selada dan rucola) dan perklorat.

Perhatikan bahwa tingkat maksimum untuk buah dan sayuran segar, khususnya untuk kadmium, telah menjadi lebih spesifik setelah revisi regulasi pada Agustus 2021 (lihat Tabel 1).

Batas kontaminan timbal dan kadmium dalam buah segar (Januari 2022)

Lead:

Maximum level (mg/kg)

  • Fruit, excluding cranberries, currants, elderberries and strawberry tree fruit

0.10

  • Cranberries, currants, elderberries and strawberry tree fruit

0.20

Cadmium:

Maximum level (mg/kg)

Fruits

 

  • Citrus fruits, pome fruits, stone fruits, table olives, kiwi fruits, bananas, mangos, papayas and pineapples

0.020

  • Berries and small fruits, except raspberries

0.030

  • Raspberries

0.040

  • Other fruits

0.050

Perchlorate:

Maximum level (mg/kg)

  • Cucurbitaceae and kale

0.10

  • Other fruit and vegetables

0.05

Sumber: regulation (EC) No 1881/2006

Kriteria Mikrobiologis Buah Potongan (pre-cut fruit).

Untuk memasarkan buah potongan (pre-cut fruit) memerlukan beberapa langkah untuk mengendalikan bahaya mokrobiologis selama proses dan pengemasan. Regulasi Eropa (EC) No 2073/2005 memberikan informasi rinci tentang prosedur pengambilan sampel dan pengujian, dan mikroorganisme yang diuji. Salmonella dan E. adalah 2 bakteri yang paling banyak diuji dalam buah dan sayuran segar yang sudah dipotong.

Ukuran dan Keseragaman Produk.

Selain persyaratan yang ditetapkan regulasi, ada baiknya memperhatikan ukuran dan keseragaman produk, karena buah-buahan eksotis seringkali merupakan produk mewah (buah tripis dari Indonesia). Tampilan dan keseragaman dalam ukuran adalah aspek penting untuk menjual produk kepada konsumen, dimana ukuran buah eksotis dapat ditentukan oleh diameter, berat, atau jumlah maksimum.

Kode ukuran untuk pitahaya (buah naga), markisa, carambola (belimbing), physalis (Ceplukan) dan Prickly pear (ara kaktus).

 

Yellow pitahaya

Red/white pitahaya

Passion fruit

Passion fruit

Carambola

Physalis

Cactus fig / Prickly pear

Size code

(grams)

(grams)

(grams)

Diameter (mm)

(grams)

Diameter (mm)

(grams)

A

110-150

110-150

>139

>78

80-129

15.0-18.0

90-105

B

151-200

151-200

>128-139

>67-78

130-190

18.1-20.0

105-140

C

201-260

201-250

>122-128

>56-67

>190

20.1-22.0

140-190

D

261-360

251-300

>106-122

≤ 56*

 

≥22.1

190-270

E

>361

301-400

>83-106

 

 

 

>270

F

 

401-500

≥74-83

 

 

 

 

G

 

501-600

 

 

 

 

 

H

 

601-700

 

 

 

 

 

I

 

>701

 

 

 

 

 

* Diameter minimum untuk markisa emas adalah 56 mm

Kode ukuran untuk buah rambutan dan lengkeng (Longan)

 

Rambutan single fruit

Rambutan single fruit

Rambutan in bunches

Longan

Longan

Size code

 (grams)

Number of fruits per kg

Number of fruits per kg

Number of fruits per kg

Diameter (mm)

1

>43

<23

<29

<85

>28

2

38-43

23-26

29-34

85-94

>27-28

3

33-37

27-30

35-40

95-104

>26-27

4

29-32

31-34

41-45

105-114

>25-26

5

25-28

35-40

 

≥115

24-25

6

18-24

41-50

 

 

 

Kode ukuran untuk buah delima (Pomegranate)

Size code

Diameter (mm)

Weight (g)

1/A

≥81

≥501

2/B

71-80

401-500

3/C

61-70

301-400

4/D

51-60

201-300

5/E

40-50

125-200

Kode ukuran untuk leci (Lychees).

Minimum size

Diameter (mm)

“Extra” Class

33mm

Class I and II

20mm

 

Regulasi Kesehatan Tanaman dan Phytosanitary.

Selain regulasi tentang pangan dan buah segar, regulasi phytosanitary juga menjadi aturan yang penting untuk tanaman dan produk tanaman. Pada Desember 2019, regulasi Eropa untuk perdagangan tanaman dan produk tanaman dari negara-negara non-UE mulai berlaku. Implementing Regulation (UE) 2019/2072 mengharuskan semua buah eksotis dengan kode HS 08109075 dan 01809020 memiliki sertifikat phytosanitary sebelum dibawa ke Uni Eropa. Sebagian besar buah dan sayuran segar harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan memerlukan sertifikat phytosanitary sebelum pengiriman.

Catatan ketentuan pada Regulation (EU) 2019/2072:

  • Sertifikasi phytosanitary diperlukan untuk sebagian besar buah dan sayuran.
  • Beberapa pengecualian berlaku dan tidak ada sertifikasi phytosanitary yang diminta untuk 5 produk berikut: nanas, pisang, kelapa, durian dan kurma.
  • Persyaratan khusus diperlukan untuk banyak buah dan sayuran yang berasal dari luar komunitas Eropa. Persyaratan khusus dapat termasuk inspeksi, perlakuan/perawatan atau deklarasi bahwa hama tertentu tidak ada.
  • Persyaratan khusus untuk zona lindung diberlakukan untuk produk dan wilayah tertentu, seperti bawang, wortel, kentang, anggur (Siprus) dan buah jeruk (Malta).
  • Dilarang memasuki Uni Eropa: ada aturan untuk menghindari penyebaran regulated non-quarantine pests (RNQP) terutama berlaku untuk kentang dari asal tertentu

Tinjauan regulasi Uni Eropa tentang tindakan perlindungan terhadap hama

EU plant health regulation

Regulation (EU) 2016/2031 on protective measures against pests of plants

Regulation (Eu) 2019/2072 establishes uniform conditions for the implementation of Regulation (EU) 2016/2031 of the European Parliament and the Council, as regards protective measures against pests of plants

 

4. Standar.

Standar buah segar untuk pasar Jerman/Uni Eropa dapat mengacu pada:

  • Standar UNECE Fresh Fruit and Vegetables (FFV).
  • International Standards for Fruit and Vegetables
  • Marketing standards - EU Regulation No 543/2011
  • Food and Agriculture Organization (FAO) Marketing Standards

Standar UNECE Buah Segar - Fresh Fruit and Vegetables (FFV)

Tabel berikut memuat standar FFV UNECE dalam bahasa Inggris sebagai terjemahan resmi.

Title

#

Published

Revised

English

Annonas

FFV-47

02/01/1994

2019

pdf

Apples

FFV-50

02/01/1960

2020

pdf

Apricots

FFV-02

02/01/1961

2021

pdf

Avocados

FFV-42

01/02/1986

2019

pdf

Berry fruits

FFV-57

01/02/2010

2019

pdf

Certain small fruits

FFV-65

27/12/2023

 

pdf

Cherries

FFV-13

01/02/1962

2022

pdf

Citrus fruit

FFV-14

01/02/1963

2016

pdf

Informal Reference List Citrus Fruit Varieties

 

01/06/2019

 

pdf

Courgettes

FFV-41

01/02/1988

2010

pdf

Cucumbers

FFV-15

01/02/1964

2021

pdf

Fresh figs

FFV-17

01/02/1979

2021

pdf

Kiwifruit

FFV-46

01/02/1988

2023

pdf

Mangoes

FFV-45

01/02/1988

2012

pdf

Melons

FFV-23

01/02/1975

2012

pdf

Onions

FFV-25

01/02/1961

2023

pdf

Peaches and nectarines

FFV-26

01/02/1961

2010

pdf

Pears

FFV-51

01/02/1960

2020

pdf

Persimmons

FFV-63

01/02/2015

2020

pdf

Pineapples

FFV-49

01/02/2003

2012

pdf

Plums

FFV-29

01/02/1961

2020

pdf

Pomegranates

FFV-64

01/02/2021

2022

pdf

Quince

FFV-62

01/02/2014

 

pdf

Strawberries

FFV-35

01/02/1962

2021

pdf

Sweet chestnuts

FFV-39

01/02/1983

2023

pdf

Table grapes

FFV-19

01/02/1961

2020

pdf

Watermelons

FFV-37

01/02/1964

2021

pdf

Standar Internasioanl Buah dan Sayuran.

Publikasi ini memuat ilustrasi dan komentar yang memfasilitasi interpretasi umum standar yang berlaku mengenai kualitas berbagai buah dan sayuran yang diperdagangkan secara internasional. Publikasi ini diterbitkan menurut Scheme for the Application of International Standards for Fruit and Vegetables yang dususun oleh OECD pada tahun 1962.

Tanggal

Judul

25-Feb-22

Apples

22-Jun-10

Apricots

09 Dec 2020

Avocados

08-Jul-23

Bananas

12-Jan-16

Cherries

18 Oct 2010

Citrus Fruits

03-Sep-08

Kiwifruit

09 Dec 2020

Mangoes

07-Jul-14

Melons

11-Feb-23

Passion Fruit

07-Jul-10

Peaches and Nectarines

22-Feb-21

Pears

22-Feb-21

Plums

28-Mar-14

Pomegranate

22-Feb-21

Strawberries

23-Jan-06

Strawberries

11-Jun-07

Table Grapes

29-Jan-13

Watermelons

 

Marketing standards - EU Regulation No 543/2011

Regulasi Uni Eropa ini menetapkan jenis buah yang diatur pada marketing standar.

  • Apples
  • Citrus fruit
  • Kiwi fruit
  • Peaches and nectarines
  • Pears
  • Strawberries
  • Table grapes

Buah dan sayuran yang tidak tercakup oleh standar pemasaran tertentu (specific marketing standards) harus memenuhi standar pemasaran umum (general marketing standards). Artinya buah tersebut akan diperiksa atas pemenuhan standar UNECE.

Standar buah juga dapat dilihat pada Codex Alimentarius (FAO database)

Catatan:

  • Impor produk yang dimaksudkan untuk diproses tidak tunduk pada kepatuhan terhadap standar pemasaran Uni Eropa. Namun, produk harus ditandai dengan jelas pada kemasan dengan kata-kata 'dimaksudkan untuk diproses' atau kata-kata lain yang setara.

Food and Agriculture Organization (FAO) Marketing Standards.

Codex Alimentarius, ‘food code’ dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), menyediakan beberapa standar pemasaran khusus untuk beberapa varietas eksotis:

Contoh beberapa standar produk pada katalog DIN.

  • UNE 155205 Fruits for fresh consumption. Controlled production. Citrus: Orange, mandarin, lemon, lime, grape fruit and hybrids.
  • UNE 34102 Fruit and vegetables juices. Determination of the stable carbon isotope ratio (13C/12C) of sugars from fruits juices. Method using isotope ratio mass spectrometry.
  • BS ISO 6561-1 Fruits, vegetables and derived products - Determination of cadmium content - Method using graphite furnace atomic absorption spectrometry
  • UNE-EN ISO 18744 Microbiology of the food chain - Detection and enumeration of Cryptosporidium and Giardia in fresh leafy green vegetables and berry fruits (ISO 18744:2016)
  • ISO 1842 Fruit and vegetable products; determination of pH
  • ISO 2448 Fruit and vegetable products - Determination of ethanol content
  • ISO 750 Fruit and vegetable products - Determination of titratable acidity
  • ISO 6660 Mangoes; cold storage
  • ISO 9833 Melons; cold storage and refrigerated transport
  • ISO 6636-3 Fruit and vegetable products; Determination of zinc content; Part 3 : Dithizone spectrometric method
  • DIN EN 1131 Fruit and vegetable juices - Determination of the relative density; German version EN 1131:1994
  • DIN EN 1136 Fruit and vegetable juices - Determination of phosphorus content; spectrophotometric method; German version EN 1136:1994
  • DIN EN 1135 Fruit and vegetable juices - Determination of ash content; German version EN 1135:1994
  • DIN EN 1132 Fruit and vegetable juices - Determination of the pH-value; German version EN 1132:1994.

Lihat selengkapnya pada DIN - German Institute for Standardization

5. Lembaga Berwenang.

Federal Office of Agriculture and Food (Bundesamt für Landwirtschaft und Ernährung – BLE).

BLE adalah otoritas yang kompeten (competent authority) untuk:

  • pemantauan impor dari negara ketiga.
  • pemantauan ekspor ke negara ketiga produk non-Jerman, yaitu produk yang dipanen di negara anggota Uni Eropa lainnya, atau produk yang diimpor dari negara ketiga sebelum diekspor.
  • mengoordinasikan penerapan standar pemasaran dan pemeriksaan kesesuaian di Jerman.
  • berpartisipasi dalam pengaturan standar internasional.

Alamat:

Zentrale Bonn-Mehlem

Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Deichmanns Aue 29
53179 Bonn

Dienstsitz und Außenstelle Hamburg

Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Dienstsitz und Außenstelle Hamburg
Haubachstr. 86
22765 Hamburg

Außenstelle München

Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Außenstelle München
Spixstraße 59
81539 München

Außenstelle Weimar

Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Außenstelle Weimar
August-Baudert-Platz 4
99423 Weimar

Website: BLE - Startseite

Deutsches Institut für Normung (DIN)

 

DIN adalah organisasi standarisasi nasional Jerman yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerbitkan standar industri dan teknis di Jerman.

Alamat:

DIN Deutsches Institut für Normung e. V.
Am DIN-Platz
Burggrafenstraße 6 
10787 Berlin
Germany

Phone: +49 30 2601-0
Fax: +49 30 2601-1231
E-mail: info@din.de

Website: DIN - German Institute for Standardization

6. Informasi Lainnya.

 
 

Diterbitkan pada  24 Mar 2024

Buah-buahan
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-undang/Ketentuan Umum.
  • 3. Regulasi dan Persyaratan.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Jerman

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jerman)

Tautan Terkait