Umum.
- Persyaratan mutu keamanan udang termasuk dalam keamanan ikan dan produk perikanan yang diatur dengan regulasi teknis TR EAEU 040/2016 On safety of fish products
- TR EAUE 040/2016 menetapkan persyaratan keselamatan wajib untuk ikan dan makanan laut serta proses produksi, pengemasan, penyimpanan, pembuangan, transportasi dan penjualan untuk perlindungan kehidupan dan kesehatan manusia dan binatang.
- TR EAEU 040/2016 mengatur pencegahan tindakan menyesatkan terhadap konsumen serta untuk memastikan pergerakan barang yang bebas di wilayah Pabean EAEU.
Ruang Lingkup Regulasi Teknis TR EAEU 040/2016
Dalam regulasi teknis ini, produk yang diatur mencakup makanan laut dan produk-produk dari budi daya yang berasal dari tumbuhan dan hewan dalam bentuk olahan atau non-olahan yang diperdagangkan di dalam wilayah Pabean EAEU.
Regulasi Teknis ini mengatur hal-hal berikut:
- Produk ikan dari tangkapan sumber daya air hayati dan perikanan budi daya baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan, diproses atau tidak diproses, termasuk produk berikut:
- produk perikanan dan perikanan budi daya;
- produk perikanan dan perikanan budi daya dingin;
- produk perikanan dan budi daya yang dibekukan di permukaan;
- produk perikanan dan budi daya beku;
- dan produk perikanan lainnya
- Proses produksi, pengemasan, penyimpanan, pembuangan, transportasi dan perdagangan. Regulasi Teknis ini menetapkan persyaratan untuk pelabelan dan pengemasan produk perikanan dan ikan budi daya, wajib untuk digunakan dan diterapkan di wilayah Pabean EAEU, melengkapi dan tidak bertentangan dengan persyaratan yang termasuk dalam (i) Regulasi Teknis Produk Makanan dan Pelabelan TR TS 022/2011, (ii) Regulasi Teknis Keamanan Pengemasan Makanan TR TS 005/2011.
- Persyaratan terperinci untuk produk ini tercantum pada Regulasi Teknis TR EAEU 040/2016
Persyaratan Umum Keamanan Ikan dan Produk Perikanan, termasuk udang.
- Produk perikanan dan budi daya harus mematuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan dalam bagian ini, persyaratan keselamatan yang ditetapkan dalam Lampiran 1 hingga 6, serta persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi teknis TR TS 021/2011 Tentang Keamanan Produk Makanan
- Produk perikanan dan budi daya harus dibuat dari sumber daya hayati akuatik yang dipanen dari daerah penangkapan yang aman sesuai dengan data dari pemantauan terencana keselamatan sumber daya hayati perairan, yang dilakukan oleh badan resmi Negara-negara Anggota, dan dari fasilitas budi daya peternakan (perusahaan) yang aman dalam istilah kedokteran hewan. Data pemantauan harus diposting melalui Internet di situs web resmi dari badan resmi Negara-negara Anggota EAEU
- Produk makanan budi daya tidak boleh mengandung zat hormon alami atau sintetis atau organisme yang dimodifikasi secara genetik. Setelah dipasarkan di wilayah Pabean EAEU, tingkat residu maksimum obat hewan yang diperbolehkan, stimulan pertumbuhan hewan (termasuk obat hormon), obat (termasuk agen antimikroba), yang kandungannya dalam produk makanan budi daya yang berasal dari hewan dipantau pada dasar informasi mengenai penggunaannya (dengan pengecualian levomycetin (chloramphenicol), kelompok tetrasiklin, dan bacitracin) yang disediakan oleh produsen dan/atau importir, tidak boleh melebihi tingkat yang diizinkan yang ditentukan dalam Lampiran 2 Regulasi Teknis ini.
- Tidak diizinkan untuk mengedarkan produk perikanan dan budi daya berikut ini di dalam wilayah Pabean EAEU:
- produk yang terbuat dari ikan beracun dari keluarga Diodontidae (ikan balon, ikan landak), Molidae (mola-mola laut), Tetraodontidae (buntal) dan Canthigasteridae (blowfish);
- budi daya yang didinginkan dengan es harus disertakan dengan cara-cara memastikan drainase air.
- Pelabelan produk perikanan dan budi daya harus mematuhi persyaratan Regulasi Teknis TR TS 022/2011 Tentang ‘Food Products and Their Labelling’.
- produk yang tidak sesuai dengan karakteristik konsumsi berdasarkan organoleptik indikator;
- produk beku, memiliki suhu massa produk lebih tinggi dari minus 18 ° C;
- produk yang dicairkan selama penyimpanan;
- produk yang mengandung biotoxins berbahaya bagi kesehatan manusia (phycotoxins).
Persyaratan Khusus.
Standar Keamanan Mikrobiologi
Indicator |
Allowable Level |
Note |
The number of mesophilic aerobic and facultative anaerobic microorganisms (KMAFAnM), CFU / g |
2 x 10 |
boiled and frozen fish food products - quick-frozen ready-made lunch and snack fish dishes, fish pancakes, fish fillings, including vacuum |
Bacteria of the group of Escherichia coli (coliforms) (BGKP) are not allowed in the mass of products (g) |
0.1 |
boiled and frozen fish food products - quick-frozen ready-made lunch and snack fish dishes, pancakes with fish, fish filling, including vacuum-packed, p akaobraznye, clam meat, bivalve clam meat dishes, shrimp, crab, krill meat dishes |
S. aureus, not allowed in the mass of the product (g) |
1 |
cooked and frozen fish products - structured products ( "crab sticks" and others.), the meat of shellfish, meat dishes of shellfish, meat products shrimp, crabs, krill |
Bacteria of the genus Enterococcus, |
1 x 10 |
boiled and frozen fish food products - quick-frozen ready-made lunch and snack fish dishes, pancakes with fish, fish filling, including vacuum-packed (in products from portioned portions), crustaceans (in products from portioned portions), clam meat, dishes from shellfish meat (in products from portioned portions), products from shrimp, crab, krill meat (in products from portioned portions) |
|
2 x 10 |
boiled and frozen fish food products - structured products ("crab sticks", etc.), crustaceans (in minced products), clam meat, clam dishes (in minced products), shrimp, crab, krill meat products (in minced meat products) |
Sulphite-reducing clostridia are |
1 |
vacuum-packed boiled-frozen fish food products - structured products ("crab sticks", etc.), crustaceans, clam meat, clam meat dishes, products from shrimp, crab, krill meat
|
Standar kadar air.
Standar kadar yang diizinkan dalam jaringan otot produk makanan ikan beku dari spesies utama ikan komersial dan invertebrata air.
Name of the main species of commercial fish and aquatic invertebrates |
Allowed Content |
N groups, |
||
|
latin |
commodity |
moisture,%, |
at % |
III. Marine invertebrates (squid, shrimp, scallops, mussels) |
||||
143. Herbal shrimp (chilli herbal) |
Pandalus latirostris |
herbal shrimp (herbal chilli) |
76.0 |
- "- |
149. Northern shrimp |
Pandalus borealis |
northern shrimp |
80.0 |
5th group - more than 78%, but not more than 80% |
150. Shrimp Shrimp |
Sclerocrangon salebrosa |
shrimp shrimp |
80.0 |
- "- |
152. Northern shrimp pink (deep sea) |
Pandalus borealis |
pink shrimp |
80.0 |
5th group - more than 78%, but not more than 80% |
Contoh Standar GOST 20845-2002 frozen shrimps. Technical conditions
Dalam produksi produk makanan ikan dingin dan beku, termasuk udang, persyaratan berikut ini harus diperhatikan: pada udang, isi perut, kaviar dan lapisan hitam harus dengan hati-hati dilepas dan dihancurkan), kepala udang harus dibuang dan dimusnahkan;
Standar ukuran udang:
Dimensional groups |
The number of shrimp in 1.0 kg, pcs. |
|
|
unbroken |
butchered (neck in shell) |
|
Raw frozen |
|
Large |
50 and less |
80 and less |
Medium |
St. 50 to 80 incl. |
St. 80 to 140 incl. |
Small |
" 80 " 260 " |
" 140 "520" |
Very small |
" 260 |
" 520 |
|
Boiled ice cream |
|
Large |
70 and less |
110 and less |
Medium |
St. 70 to 100 incl. |
St. 110 to 170 incl. |
Small |
" 100 to 300 " |
" 170 to 740 " |
Very small |
" 300 |
" 740 |
Karakteristik Organoleptik.
Karakteristik organoleptik udang beku harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam tabel berikut:
Name of indicator |
Shrimp Characterization |
|
|
raw ice cream |
boiled ice cream |
Appearance: |
|
|
- block |
The surface is clean, flat. |
|
|
Minor depressions allowed; |
|
|
dark green or dark brown shade of glaze on one of the sides of the block of shrimp caught in the Bering Sea |
|
- shrimp |
Clean, without damage to the shell, one size group |
|
|
slightly curved |
curved |
|
Allowed: |
|
|
- the presence of eggs on the lower part of the neck; |
|
|
- breakdown of rostrum, mustache, legs and caudal fin; up to 5% of shrimp in a row with a broken off breast; |
|
|
- calcareous deposits and dark healed scratches on the surface of the shell and tail fin |
|
Cutting |
In accordance with 4.2.2 |
|
Shell color |
Shrimp-specific |
|
|
Allowed: |
|
|
- in unshared shrimps, a slight darkening of the cephalothorax |
|
|
- darkening of the dorsal side of the cephalothorax to a dark blue color due to the presence of gonads, disappearing after cooking |
- |
Meat color |
Light gray |
White with a pinkish or pinkish-orange hue |
Meat consistency |
Resilient |
Thick, juicy |
|
Allowed: |
|
|
slightly weakened |
slightly dry |
Taste (after thawing cooked and after cooking raw) |
Pleasant, characteristic of boiled shrimp meat, without extraneous taste |
|
Smell |
Peculiar to this type of product, odorless |
|
Stacking procedure |
In bulk or in rows upside down |
|
The presence of impurities (in consumer packaging) |
Not allowed |
Persyaratan Pengemasan dan Pelabelan.
Persyaratan Khusus Pengemasan Udang Beku menurut standar GOST 20845-2002 Frozen shrimps:
Udang beku dikemas sebagai berikut:
- Kotak karton bergelombang sesuai dengan peraturan, berat produk maksimum 30,0 kg;
- peti kayu sesuai dengan peraturan, berat produk maksimum 30,0 kg;
- kantong bahan polimer, bungkus karton dan bahan gabungan, kotak dengan lapisan polimer sesuai dengan peraturan, berat produk maksimum 1,0 kg;
- lapisan film (dua lapis) sesuai dengan peraturan, berat produk maksimum 10,0 kg.
- Produk dalam kemasan konsumen dikemas dalam kotak karton bergelombang atau kotak kayu dengan berat produk maksimum 20,0 kg.
Persyaratan Umum Pengemasan dan Pelabelan
- Produk perikanan dan budi daya harus dikemas dalam kondisi yang tidak memungkinkan kontaminasi (mengotori) produk.
- Pengemasan produk perikanan dan budi daya harus:
- memastikan keamanan produk perikanan dan budi daya dan sifat-sifat organoleptik-nya yang tidak berubah selama masa simpan produk-produk tersebut;
- dibuat menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan untuk bahan yang bersentuhan dengan makanan;
- disimpan di ruangan terpisah dalam kondisi yang menjamin keamanan produk perikanan dan budi daya. Untuk kapal, diperbolehkan menyimpan kemasan di ruang bawah kondisi yang menjamin keamanannya.
- Kemasan yang digunakan untuk menyimpan produk perikanan
EAC Marking
Produk yang disertifikasi menurut TR EAEU 040/2016 harus ditandai dengan tanda kesesuaian EAC sebelum dipasarkan. Penandaan kesesuaian harus dilampirkan pada kemasan, dokumen pendukung dan label sedemikian rupa untuk memastikan pengakuan dan keterbacaan sepanjang peredaran produk. Penandaan hanya dapat dilampirkan jika produk memenuhi persyaratan dari semua Regulasi Teknis yang berlaku.
Proses Penilaian Kesesuaian
Penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan pada TR EAEU 040/2016 dilaksanakan dalam bentuk:
- Deklarasi EAC
- Pendaftaran gizi anak sesuai dengan persyaratan TR CU 021/2011 Tentang keamanan pangan
- pengujian produk ikan yang tidak diproses, ikan hidup, dan hewan air invertebrata hidup
Dokumen Pendukung
Dokumen pendukung harus disampaikan dalam bahasa Rusia atau bahasa resmi negara anggota EAEU, Dokumen tersebut terdiri dari:
- Test reports (Laporan hasil pengujian)
- data sheet
- Dokumen Teknis
- Salinan certificate of conformity
- Salinan quality management system certificate
- Protokol Audit Manufaktur untuk produksi massal
Standar pendukung
Standar untuk mendukung pemenuhan persyaratan Regulasi Teknis TR EAEU 040/2016:
N p / p |
Standard designation |
Name of standard |
1 |
Food technology refrigeration. Terms and Definitions |
|
2 |
The system of indicators of product quality. Canned and preserved fish and seafood. Nomenclature of indicators |
|
3 |
State system for ensuring uniformity of measurements. Requirements for the amount of packaged goods in packages of any kind during their production, packaging, sale and import |
|
62 |
GOST 18056-2014 |
Canned shrimp natural. Technical conditions |
72 |
Frozen shrimp. Technical conditions |
|
131 |
Cargo marking |
|
133 |
Food Products. Labeling Guidelines |