Tekstil dan produk tekstil yang memasuki pasar Kuwait harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Standar yang harus dipenuhi untuk produk tekstil adalah:
- Pengujian terhadap zat berbahaya yang digunakan dalam produk tekstil (GSO 1957/2009(E)): Dalam GSO 1957/2009 (E) disyaratkan untuk pengujian yang bertujuan untuk melihat apakah zat yang digunakan berbahaya atau tidak dengan mengetahui nilai pH, melihat komponen formaldehida yang terdapat dalam produk, mengetahui adanya kandungan logam berat, mengetahui adanya kandungan pestisida, mengetahui kandungan fenol, pengujian untuk zat warna yang dapat menyebabkan alergi dan kanker, uji organik terklorinasi, penentuan kandungan peliat PVC, penentuan kandungan senyawa timah organik , pengujian tahan luntur warna (tahan luntur warna terhadap air, tahan luntur warna terhadap asam dan basa keringat, tahan luntur warna terhadap gosokan kering, penentuan tahan luntur warna terhadap air liur dan keringat, penentuan emisi senyawa volatil dan odourous dan uji bau.
- Pengujian terhadap Zat Berbahaya Yang Digunakan Dalam produk Tekstil (GSO 1956/2009): Standar ini berlaku untuk produk tekstil dan produk terbuat dari kulit dan untuk semua tingkatan produksi, termasuk tekstil dan non-tekstil aksesoris.
Dalam standar ini juga dijelaskan mengenai pembagian kategori produk dan persyaratannya yaitu yang diperuntukkan untuk bayi, produk yang langsung kontak dengan kulit, produk yang kontak langsung dengan kulit, produk untuk bahan dekorasi. Dalam standar ini di jelaskan mengenai nilai batas yang harus dipenuhi oleh tekstil dan produk tekstil yang ditetapkan dalam GSO 1957/2009 (E). - Pengujian Ketahanan Warna Dalam Produk Tekstil (GSO ISO 105-E11:2009, yang mengacu pada ISO 105-E11:1994(E)
Beberapa persyaratan teknis untuk tekstil dan produk tekstil yang disyaratkan oleh negara-negara anggota Kuwait yang telah di notifikasi di WTO adalah :
G/TBT/N/ARE/66 |
UAE draft technical regulation for Detergents-Dry Cleaning for Clothes and Textiles (Perchloroethylene) (11 pages in Arabic, 8 pages in English). |
G/TBT/N/ARE/65 |
UAE draft technical regulation for Detergents - Fatty Spots Remover for Clothes and Textiles (9 pages in Arabic, 7 pages in English). |
G/TBT/N/SAU/371 |
Textiles. Laundry processed textiles, Bio contamination control system (22 pages in English). |
G/TBT/N/SAU/370 |
Textiles. Solar UV protective properties classification and marking of apparel (12 pages in English). |
Persyaratan Pembeli
Label yang mencantumkan komposisi bahan dan cara penggunaannya, tanggal produksi, nama produsen, alamat dan asal negara dalam bahasa inggris dan arab. Di samping itu, untuk memasuki pasar Timur Tengah, harus diperhatikan masalah desain yaitu adanya larangan menggambarkan atribut agama selain Islam,
Contohnya:
- Lambang Salib, yang biasanya menjadi logo kesebelasan Eropa.
- Dianjurkan untuk tidak mendesain gambar makhluk hidup dalam pakaian, baik itu gambar hewan ataupun gambar manusia secara utuh, karena dianggap tidak sesuai dengan norma-norma Islam.
Masyarakat Timur Tengah, khususnya Arab Saudi adalah masyarakat yang agamis, sehingga dalam memilih pakaian pun mereka akan mempertimbangkannya dengan norma agama. Sebagai contoh, mereka menghindari pakaian yang ada desain di bagian belakangnya, baik itu tulisan ataupun gambar, karena ketika melakukan sholat berjamaah, itu akan mengganggu kekhusyukan orang yang sholat di belakangnya.