Produk rempah-rempah yang akan memasuki pasar Oman harus memenuhi standar sebagai berikut:
Untuk Anise (HS 0909), GSO 05 / FDS / ISO 11178: 2010 (E), ISO 11178: 1995
Standar ini mengenai persyaratan negara Oman untuk rempah-rempah dan bumbu yang berkaitan dengan kondisi penyimpanan dan transportasi.
Referensi yang digunakan adalah :
- GSO ISO 927, mengenai materi asing yang ada dalam rempah-rempah dan bumbu.
- GSO ISO 928, mengenai jumlah abu dalam rempah-rempah dan bumbu.
- ISO 939, mengenai kadar air dalam rempah-rempah dan bumbu.
- GSO ISO 948 mengenai cara sampling dalam rempah-rempah dan bumbu.
- GSO ISO 6571, mengenai kandungan minyak dalam rempah-rempah dan bumbu.
- GSO 9 mengenai label yang digunakan dalam kemasan bahan makanan.
Persyaratan yang disyaratkan untuk Anise (Adas) :
- Warna harus kecokelatan merah atau coklat kemerahan.
- Bau dan rasa, Adas bintang memiliki bau yang khas dan aromatik, manis dan adas -seperti rasa.
- Kebebasan dari serangga, Adas bintang harus bebas dari serangga hidup dan harus bebas dari cetakan, serangga mati, serangga fragmen dan tikus ataupun kontaminasi baik yang terlihat oleh mata telanjang (dikoreksi, jika perlu, untuk penglihatan normal) atau dengan seperti pembesaran yang mungkin diperlukan dalam kasus tertentu. Jika pembesaran melebihi x 10, di mana fakta ini harus disebutkan dalam laporan pengujian.
- Semua yang tidak termasuk dalam Anise, semua materi asing lainnya seperti hewan, nabati atau mineral harus dianggap sebagai hal yang asing. Total persentase materi asing di star anise tidak lebih dari 2% (M/m). Proporsi per tangkai tidak lebih dari 3% (m/m) seperti yang ditentukan dengan metode yang ditetapkan dalam GSO ISO927.
- Buah yang rusak diklasifikasikan sebagai buah yang mengandung kurang dari lima folikel, sementara buah abnormal atau tidak berkembang dikategorikan sebagai yang mengandung tiga atau lebih yang kurang berkembang folikel. Proporsi buah-buahan yang rusak dan abnormal tidak lebih dari 25% (m/m)
- Jumlah buah adas bintang per 100 g tidak kurang dari 130 per 100 g saat diuji dengan metode yang ditetapkan.
- Pengemasan : Adas bintang akan dikemas dalam kemasan yang bahannya tidak mempengaruhi produk tetapi yang melindungi dari masuknya atau hilangnya kelembaban dan zat terbang.
- Sampling harus dilakukan sebagaimana ditentukan dalam GSOISO 948.
- Pelabelan, pada kontainer yang digunakan dalam proses pengiriman, harus dicantumkan nama produk dan nama dagang, nama dan alamat produsen atau pengemas, atau merek dagang, batch atau kode nomor, berat bersih, negara penghasil, tujuan, yaitu nama pelabuhan atau Kota jika diperlukan dan lainnya yang dibutuhkan oleh pembeli, seperti tahun panen dan tanggal kemasan (jika Dikenal) serta referensi standar yang digunakan.
Persyaratan Kimia:
Characteristic |
Requirement |
Test method |
Moisture content, % (m/m), max. |
10 |
ISO 939 |
Total ash, % (m/m) on dry basis, max. |
4 |
GSO ISO 928 |
Volatile oils, %(ml/l00 g) on dry |
8 |
GSO ISO 6571 |
GSO 05/FS718/2014 mengenai Lada Putih, di mana disebutkan standar yang harus dipenuhi adalah:
- GSO 9 mengenai pelabelan bahan makanan yang dikemas.
- GSO 21 mengenai peraturan higienis untuk tanaman pangan
- GSO 150-2 mengenai tanggal kadaluwarsa untuk produk makanan.
- GSO 168 mengenai persyaratan fasilitas penyimpanan untuk bahan makanan kering dan kalengan.
- GSO 363 mengenai metode pengujian untuk rempah-rempah dan bumbu.
- GSO 383 mengenai batas maksimum yang diperbolehkan dari residu pestisida dalam pertanian dan produk makanan.
- GSO 719 mengenai penentuan lada dalam bentuk curah.
- GSO 839 mengenai persyaratan umum untuk bahan makanan.
- GSO 988 mengenai batas tingkat radioaktif yang diizinkan dalam makanan.
- GSO 927 mengenai kotoran dalam rempah-rempah.
- GSO/ISO 928 mengenai penentuan abu dalam Rempah-rempah dan bumbu.
- GSO/ISO 930 mengenai penentuan abu tidak larut asam dalam rempah-rempah dan bumbu.
- GSO/ISO 939 mengenai penentuan kadar air dalam Rempah-rempah dan bumbu.
- GSO/ISO 948 mengenai sampling dalam rempah-rempah dan bumbu.
- GSO/ISO 1108 mengenai penentuan ekstrak eter dalam rempah-rempah dan bumbu.
- GSO/ISO 1208 mengenai penentuan kotoran dalam Rempah-rempah dan bumbu.
- GSO CAC 229 mengenai analisis residu pestisida.
Beberapa persyaratan teknis untuk makanan dibutuhkan untuk pemasukan produk udang, disyaratkan oleh negara-negara anggota Oman yang telah di notifikasi di WTO adalah:
1 |
G/TBT/N/KWT/83 |
Spices – Cumin - (Cuminum cyminum L) - Specification (5 pages in Arabic, 7 pages in English) |
2 |
G/TBT/N/KWT/73 |
Spices and condiments – Star anise (lllicium verum Hook. f.) – Specification (8 pages in Arabic, 9 pages in English) |
3 |
G/TBT/N/KWT/75 |
Spices and condiments- Mixed spices and condiments (4 pages in Arabic). |
4 |
G/TBT/N/KWT/78 |
Spices and condiments – Fennel seed, whole or ground (powdered) -- Part 1: Bitter fennel seed |