Untuk akses pasar Luksemburg, produk ekspor harus mematuhi persyaratan wajib yang ditetapkan Luksemburg, mematuhi standar sukarela yang ditetapkan pembeli untuk meningkatkan daya saing di pasar, serta memenuhi standar ceruk pasar yang ditetapkan segment pasar khusus untuk memperluas pasar. Hal berikut yang harus diperhatikan untuk memasarkan produk di Luksemburg:
- Keharusan yaitu persyaratan yang wajib dipatuhi untuk dapat masuk pasar,
- Standar sukarela atau standar umum yaitu standar yang harus dipatuhi agar dapat bersaing dipasar,
- Standar ceruk pasar, yaitu standar yang ditetapkan pada segmen pasar khusus.
Secara visual, pada tautan berikut diterangkan tentang bagaimana ekspor produk ke Luksemburg video tentang cara ekspor ke Luksemburg.
Gambaran Umum.
Persyaratan Wajib: Keamanan pangan sangat penting
Luksemburg memiliki persyaratan ketat untuk kopi. Keamanan pangan merupakan prioritas utama. Sangat penting untuk mengetahui apa persyaratannya tentang pencemaran kopi. Untuk semua produk pangan, prosedur kendali kesehatan sangat relevan dan harus diikuti secara ketat. Terdapat juga perundang-undangan produk untuk produk spesifik seperti kopi tanpa kafein atau ekstrak kopi.
Persyaratan umum: Sertifikasi keamanan pangan sangat penting, yang diikuti dengan keberlanjutan
Karena mutu dan keamanan pangan pada saat masuk ke Luksemburg sangat bergantung pada prosedur yang dipraktikkan selama penanganan produk dari lokasi produksi sampai dengan perbatasan Luksemburg, banyak pembeli yang mewajibkan para pemasok mereka di luar Luksemburg untuk menerapkan sistem manajemen keamanan pangan. Sertifikasi sistem tersebut merupakan persyaratan umum. Selain itu, keberlanjutan (sustainability) menjadi persyaratan akses pasar yang semakin penting. Berbagai program sertifikasi bersifat populer pada pasar arus utama, khususnya di negara Luksemburg utara dan barat di mana keberlanjutan paling populer.
Persyaratan Ceruk: Sertifikasi berkelanjutan untuk ceruk pasar yang bertumbuh
Sertifikasi juga mulai memperoleh popularitas pada ceruk pasar. Sertifikasi keberlanjutan ini fokus yang jelas pada para konsumen yang menyadari. Topik yang dibahas tentang keberlanjutan ini, sampai dengan batas tertentu mempunyai kesamaan dengan sertifikasi yang ditetapkan pada persyaratan umum. Perbedaannya adalah bahwa sertifikasi lainnya sampai dengan tahap yang lebih tinggi diterima oleh para pelaku industri.
Persyaratan Wajib.
Kamanan pangan dan memberitahukan para konsumen dengan benar
Berikut adalah persyaratan yang harus dipatuhi untuk memasakan produk di Luksemburg. Perhatikan produk dipersyaratkan. Persyaratan wajib berikut ini berlaku untuk produk yang tercantum:
- Keamanan pangan – berlaku terhadap semua produk
- Pencemaran –pencemaran kimia dan fisik untuk produk pangan
- Kendali kesehatan – untuk semua produk
- Pelarut ekstraksi – untuk kopi tanpa kafein
- Regulasi spesifik produk – untuk kopi
Keamanan pangan: Ketertelusuran, kebersihan dan kendali
Keamanan pangan merupakan hal penting dalam regulasi pangan Luksemburg. Undang-Undang Pangan Umum (General Food Law) adalah peraturan kerangka legislatif untuk keamanan pangan di Luksemburg. Menjamin keamanan pangan dan menlakukan tindakan yang sesuai dalam hal terdapat pangan yang tidak aman, produk pangan harus dapat ditelusuri di seluruh rantai pasok dan risiko pencemaran harus dibatasi. Aspek penting untuk mengendalikan bahaya keamanan pangan adalah menetapkan titik kendali penting (HACCP) dengan menerapkan prinsip manajemen pangan. Aspek penting lainnya adalah memasukkan produk pangan dalam kendali resmi. Produk yang dinyatakan tidak aman akan ditolak masuk pasar Luksemburg.
Kendali pangan yang diimpor ke LUKSEMBURG
Apabila terjadi ketidakpatuhan yang berulang pada produk spesifik yang berasal dari negara tertentu, produk tersebut hanya dapat diimpor berdasarkan syarat yang lebih ketat, misalnya harus disertai dengan surat keterangan kesehatan dan laporan uji analitis. Produk dari negara yang telah menunjukkan ketidakpatuhan yang berulang dimasukkan dalam daftar yang tercantum dalam Lampiran Peraturan (EC) 669/2009.
Saran:
- Cari dalam basis data Sistem Peringatan Cepat untuk Pangan dan Pakan (RASFF) Uni Eropa untuk melihat contoh penarikan CTC dari pasar dan alasan di balik penarikan ini.
- Baca lebih lanjut tentang cara mengelola HACCP untuk kopi.
- Baca lebih lanjut tentang HACCP dan kendali kesehatan pada Trade Helpdesk LUKSEMBURG
- Untuk membantu menjawab pertanyaan penting tentang kendali kesehatan, lihat dokumen panduan Luksemburg.
- Meskipun terdapat peningkatan kendali yang terbatas untuk CTC, penting untuk tetap mendapatkan informasi terbaru tentang perkembangan. Daftar produk dan negara tunduk pada pembaharuan secara reguler. Lihat situs web EUR-Lex untuk daftar yang paling baru yang tercantum dalam Lampiran Peraturan (EC) 669/2009(lihat dalam Diubah dengan).
Hindari pencemaran untuk memastikan keamanan pangan.
Pencemar adalah zat yang mungkin ada sebagai akibat dari berbagai tahap penumbuhan, pemrosesan, pengemasan, angkutan atau penyimpanannya. Terdapat ambang batas untuk beberapa pencemar, demi menghindari dampak negatif pada mutu pangan dan risiko terhadap kesehatan manusia. Berikut beberapa bentuk pencemaran:
- Pestisida: keberadaan pestisida adalah alasan yang paling umum bagi otoritas perbatasan untuk menolak CTC. Ketahuilah bahwa produk yang mengandung pestisida lebih dari yang diizinkan akan ditarik dari pasar LUKSEMBURG.
- Mikotoksin: jamur dan fungi merupakan alasan utama bagi banyak penolakan di perbatasan. Untuk biji kopi panggang dan biji panggang giling, tingkat OTA maksimum ditetapkan sebesar 5 μg/kg. Tidak terdapat batas spesifik untuk biji kopi hijau karena mereka tidak dikonsumsi apa adanya.
- Salmonela: adalah bentuk pencemaran yang sangat serius dan sering terjadi sebagai akibat dari teknik pemanenan dan pengeringan yang tidak benar. Biji kopi dianggap sebagai komoditas berisiko rendah. Dalam perundang-undangan LUKSEMBURG pada saat ini, tidak ada kriteria mikrobiologi untuk CTC yang telah ditetapkan. Akan tetapi, otoritas keamanan pangan dapat menarik produk pangan impor dari pasar atau mencegahnya memasuki LUKSEMBURG pada saat ditemukan terdapat salmonela. Iradiasi merupakan suatu cara untuk melawan pencemaran mikrobiologi akan tetapi iradiasi ini tidak diizinkan berdasarkan perundang-undangan LUKSEMBURG untuk CTC.
- Zat asing: pencemaran oleh zat asing seperti plastik dan serangga merupakan ancaman pada saat prosedur keamanan pangan tidak diikuti secara hati-hati.
Saran:
- Untuk mencari tahu MRL yang relevan untuk produk Anda, Anda dapat menggunakan basis data MRL LUKSEMBURG di mana semua MRL yang diselaraskan dapat ditemukan. Anda dapat mencari produk Anda atau pestisida yang digunakan.
- Risiko pencemaran dengan jenis apa pun dapat dicegah dengan praktik penumbuhan, pengeringan, pemrosesan dan penyimpanan yang lebih baik dan membahasnya dengan para pemasok Anda. Implementasi Praktik Produksi yang Baik (GMP) atau bahas Praktik Pertanian yang Baik (GAP) dengan para pemasok Anda. Lihat sertifikasi (berkelanjutan) UTZ , Rainforest Alliance dan GlobalGAP untuk informasi lebih lanjut.
- Untuk informasi tentang penyimpanan dan angkutan CTC yang aman, masuk ke situs web Layanan Informasi Angkutan (Transport Information Service).
- Lihat lembar fakta Komisi Eropa tentang pencemaran pangan "Managing food contaminants: how the EU ensures that our food is safe"
Pelarut ekstraksi.
Pelarut ini dapat digunakan untuk dekafeinasi kopi. Terdapat pembatasan batas residu maksimum untuk pelarut ekstraksi seperti metil asetat (20 mg/kg dalam kopi), diklorometana (2 mg/kg dalam kopi panggang).
Regulasi spesifik produk.
Terdapat regulasi produk spesifik untuk ekstrak kopi. Exsportir harus memperhitungkan komposisi, penjelasan dan pelabelan dan dengan jelas mengomunikasikan kepada pembeli tentang masalah ini apabila memasok produk yang tercantum dalam masing-masing Arahan LUKSEMBURG.
Gambaran umum lengkap dari persyaratan.
Daftar persyaratan yang lengkap dan terbaru dapat dilihat di Trade Helpdesk LUKSEMBURG di mana produk dapat dipilih pada bab 09 (kopi).
Persyaratan Umum.
Sertifikasi Keamanan Pangan sebagai jaminan.
Karena keamanan pangan merupakan prioritas utama pada sektor pangan LUKSEMBURG, banyak pembeli akan meminta jaminan tambahan dalam bentuk sertifikasi. Banyak pembeli LUKSEMBURG (misalnya pedagang, pengolah pangan, peritel) yang mempersyaratkan penerapan sistem manajemen keamanan pangan (berbasis HACCP). Sistem manajemen keamanan pangan yang paling penting di LUKSEMBURG adalah BRC, IFS, FSSC22000 dan SQF.
Pembeli yang berbeda mungkin memiliki preferensi yang berbeda untuk sistem manajemen tertentu, sehingga sebelum mempertimbangkan sertifikasi salah satu standar ini, disarankan untuk mencari tahu standar mana yang lebih dipilih (misalnya peritel Inggris Raya sering kali mempersyaratkan BRC dan IFS umumnya lebih banyak dipersyaratkan di daratan utama). Semua sistem manajemen pangan diakui oleh Prakarsa Keamanan Pangan Global (GFSI), berarti bahwa salah satu dari sistem tersebut seharusnya diterima oleh beberapa peritel besar. Akan tetapi, pada praktiknya, beberapa pembeli tetap memiliki preferensi untuk sistem manajemen spesifik.
Saran:
- Persiapan masuk pasar LUKSEMBURG kemungkinan besar termasuk implementasi sistem manajemen keamanan pangan, dan oleh karena itu, penting untuk mengenalinya.
- Untuk memasarkan produk di Luksemburg, pastikan sistem manajemen keamanan pangan mana yang paling diminta. Dalam hal apa pun, pilih sistem manajemen yang disetujui oleh GFSI.
Tanggung jawab perusahaan.
Pembeli Luksemburg (khususnya negara di bagian barat dan utara) membahas masalah sosial dan lingkungan. Hal ini menyebabkan sebagian besar rantai supermarket besar dan pemain industri besar seperti Nestlé, Unilever, Kraft mengembangkan kebijakan CSR. Hal ini juga berdampak pada pemasok. Persyaratan umumnya adalah penandatanganan aturan berperilaku pemasok yang menyatakan bahwaeksportir menjalankan usaha secara bertanggung jawab, yang berarti bahwa eksportir dn pemasoknya menghormati undang-undang lingkungan dan tenaga kerja lokal, jauh dari korupsi dll. Selain aturan perusahaan individual, terdapat aturan perusahaan keseluruhan yang digunakan oleh industri untuk menjamin dan mengomunikasikan kepatuhan sosial mereka. Perhatian akan keberlanjutan telah diformalkan dalam beberapa perjanjian dan kemitraan antar negara pengekspor, pembeli Luksemburg dan badan pemerintah. Karena perjanjian ini ditandatangani oleh para pelaku industri, perjanjian ini menjadi penting. Lihat Perjanjian Kopi Internasional 2007
ISO 26000 memberikan panduan tentang bagaimana usaha dan organisasi dapat beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial, artinya bertindak dengan cara yang etis dan transparan yang berkontribusi pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Saran:
- Badan pengatur seperti International Coffee Organisation (ICO) memiliki program untuk dukungan produsen untuk mengimplementasi praktik berkelanjutan.
Sertifikasi berkelanjutan untuk pasar massal.
Sertifikasi merupakan cara yang paling umum untuk menunjukkan kepatuhan terhadap kriteria CSR. Terdapat banyak sertifikasi dengan fokus pada masalahdan segmen yang berbeda. Secara tradisional, sertifikasi fokus pada masalah lingkungan atau sosial. Akan tetapi, sekarang ini, masalah semakin terintegrasi. Terdapat banyak sertifikasi di pasar. Permintaan kopi tersertifikasi didorong oleh sasaran yang ambisius dari para pelaku industri dan konsorsium seperti Sustainable Trade Initiative yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah kopi berkelanjutan pada pasar Luksemburg. Sertifikasi yang paling umum dan digunakan oleh banyak peritel besar dan kecil adalah UTZ dan Rainforest Alliance. Skema business-to-business (B2B) (tanpa logo pada produk akhir) juga merupakan cara yang baik untuk mengatasi masalah keberlanjutan. 4C merupakan skema B2B penting yang digunakan pada sektor kopi. Sertifikasi massal berbeda dari sertifikasi yang fokus pada ceruk pasar (misalnya organik, Perdagangan Berkeadilan)
Saran:
- Sebagian besar skema sertifikasi memiliki sarana dan jenis bantuan lainnya untuk membantu memahami kriteria dan mendidik tentang cara menjadi tersertifikasi. Misalnya, UTZ memiliki sarana untuk perladangan kopi dan panduan belajar secara elektronik. Rainforest Alliance menyediakan pelatihan (online).
Persyaratan Ceruk Pasar.
Sertifikasi berkelanjutan.
Terdapat juga sertifikasi yang ditujukan pada ceruk pasar dan dijual lebih sebagai produk khusus. Sertifikasi ini populer di negara utara dan barat.
- Organik: Kopi organik diproduksi dan diproses dengan teknik alami (misalnya rotasi tanam, perlindungan tanaman pangan biologis, pupuk hijau, kompos). Permintaan akan kopi organik sedang meningkat. Untuk memasarkan kopi dan cokelat organik, tanaman dibesarkan dengan menggunakan metode produksi organik yang tercantum dalam regulasi Luksemburg dan fasilitas penanaman, dan pemrosesan harus diaudit oleh suatu penyertifikasi terakreditasi, sebelum Anda dapat memasang logo organik LUKSEMBURG pada produk Anda, serta logo pemegang standar (misalnya Soil Association di Inggris Raya, Naturland di Jerman).
- Perdagangan Berkeadilan: membuat kopi Anda tersertifikasi Perdagangan Berkeadilan merupakan cara yang paling baik untuk membuktikan kinerja usaha Anda untuk kondisi sosial dalam rantai pasokan Anda. Setelah sertifikasi oleh suatu pihak ketiga independen, Anda dapat memasang logo Perdagangan Berkeadilan pada produk Anda. Secara umum, harga premium dibayarkan untuk produk perdagangan berkeadilan.
Saran:
- Lihat standar Soil Association untuk Pangan dan minuman untuk mendapatkan gagasan persyaratan produksi organik.
- Perusahaan yang memperdagangkan produk Perdagangan Berkeadilan harus mengikuti Standar Perdagangan. Standar ini termasuk membayarkan kepada para pemasok harga minimum dan membayar di muka. Selain Standar perdagangan di atas, perusahaan yang memperdagangkan khususnya produk tertentu juga harus mematuhi Standar Perdagangan Berkeadilan untuk produk tersebut. Lihat Standar produk untuk para produsen kecil dan Standar produk untuk tenaga kerja yang dipekerjakan.
- Asosiasi Kopi Spesial Indonesia (AKSI) merupakan asosiasi dagang yang mewakili para petani, eksportir, pemanggang dan peritel Kopi arabika di Indonesia. Hubungi merek untuk perincian lebih lanjut tentang cara menyertifikasi kopi Anda.
Tautan.
- Industries Of Europe www.caobisco.com
- Trade for Development Centre, BTC www.befair.be
- 4C Association www.4c-coffeeassociation.org
- Deutscher Kaffeeverband e.V. (German Coffee Association) www.kaffeeverband.de
- The Swedish Association of Agents www.agenturforetagen.se
- Chamber Trade Sweden www.chambertradesweden.se
- International Trade Centre (ITC) www.intracen.org
- International Organization for Standardization (ISO) www.iso.org/iso/home.html
- European Coffee Federation (ECF) www.ecf-coffee.org
- Progreso Foundation www.progreso.nl
- Solidaridad www.solidaridadnetwork.org
- BiD Network www.bidnetwork.org
- UTZ Certified https://www.utzcertified.org
- Social Accountability International (SAI) www.sa-intl.org
- Speciality Coffee Association of Europe (SCAE) www.scae.com
- International Coffee Organization (ICO) www.ico.org
- British Coffee Association www.britishcoffeeassociation.org
- Rainforest Alliance www.rainforest-alliance.org
- The International Coffee Organisation (ICO) www.ico.org
- Agriculture-related Indonesian regulations http://perundangan.pertanian.go.id/