Kopi termasuk dalam kategori produk makanan, oleh karena itu terdapat beberapa standar yang mengatur produk makanan berlaku juga untuk kopi, di antaranya:
- GSO 9:1995 Label pada kemasan makanan.
- GSO 21:1984 Higienis untuk tanaman pangan
- GSO 150:1993 Kadaluwarsa untuk produk makanan.
- Standar GSO: Zat aditif dalam makanan.
- GSO 382 Batas residu pestisida yang diizinkan dalam makanan.
- GSO 1016 Mikrobiologi untuk bahan makanan.
- GSO 168 Persyaratan umum fasilitas penyimpanan untuk makanan kering dan dalam kaleng.
- GSO / CAC 193 : Kontaminasi dan racun dalam makanan.
- GSO 988 Batas radioaktif yang diizinkan dalam bahan makanan.
- GSO 1694 Prinsip-prinsip umum kebersihan makanan.
Beberapa standar produk Kopi di Kuwait adalah :
- GSO 783:1997 Kopi instan
- GSO 2197:2011 Kopi dan produk kopi (biji kopi sangrai).
- GSO Standard: Kopi bebas kafein
- GSO Standard: Coffee and coffee products - Cappuccino powder
- GSO 5:2012 Produk kopi dan kopi bubuk
- GSO ISO 4052: 997 Penentuan kafein dalam Kopi.
Beberapa persyaratan teknis untuk makanan yang juga berlaku untuk kopi dan dipersyaratkan oleh negara-negara anggota Kuwait dan di notifikasi di WTO :
1 |
G/TBT/N/OMN/137 |
Code of practice for the prevention and reduction of Ochratoxin A contamination in coffee. |
2 |
G/TBT/N/OMN/111 |