Industri otomotif baik kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor, truk) maupun komponen dan suku cadang yang akan memasuki pasar Bahrain harus memenuhi standar yang telah ditentukan. Beberapa standar yang wajib dipenuhi agar bisa memasuki pasar Bahrain adalah :
- GSO ISO 10231 : 2008 mengenai metode pengetesan ban sepeda motor.
- GSO ISO 18164 :2008 mengenai ban untuk mobil berpenumpang, truk, bis dan sepeda motor.
- GSO ECE 22 :2010 mengenai helm pelindung.
- GSO ECE 40:2010 mengenai Emisi gas polutan dari sepeda motor.
- GSO ECE 411:2007 mengenai kebisingan kendaraan bermotor.
- GSO ECE 41 2:2007 mengenai metode untuk pengetesan kebisingan.
- GSO ISO 4106 :2007 dan 4106 : 2011 mengenai pengetesan mesin sepeda motor.
- GSO ISO 4249 3:2008 mengenai ban dan velg sepeda motor.
- GSO ISO 7117 :2007 mengenai pengukuran kecepatan maksimum.