Ekspor Produk Rempah-Rempah ke Belanda

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Belanda.

1. Informasi Umum

Negara Belanda

Belanda sebagai salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa tunduk kepada peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh masing-masing negara.

Rempah-rempah

Rempah-rempah didefinisikan sebagai produk turunan tumbuhan yang digunakan untuk menambah rasa dan/atau aroma pada pangan. Rempah-rempah dapat berasal dari bagian tumbuhan seperti akar, rimpang, batang, daun, kulit kayu, bunga, buah, dan biji.

Berdasarkan European Spice Association (ESA), produk yang dikategorikan sebagai rempah dapat dilihat pada tautan berikut: produk rempah

Rempah-rempah sebagaimana produk pangan lain yang diperuntukan untuk dikonsumsi manusia tunduk pada aturan terkait pangan.

Pembeli Uni Eropa

Disamping memenuhi persyaratan wajib, pembeli di UE kadang  menetapkan persyaratan lainnya yang seharusnya bersifat sukarela diantaranya:

Bagi pemasok/eksportir disarankan untuk memenuhi persyaratan wajib dan melakukan komunikasi dengan calon pembeli di Uni Eropa apabila ada permintaan untuk memenuhi persyaratan lainnya.

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum

Commodities Act

Commodities Act berlaku untuk semua produk yang digunakan oleh konsumen, baik makanan maupun non-makanan, mencakup beberapa regulasi dan keputusan yang mengatur makanan dan produk konsumen tertentu dan sebagai kerangka hukum untuk mengatur:

  • Kesehatan masyarakat
  • Kemanan produk
  • Fair trading
  • informasi yang  memadai

Netherlands Commodities Act decrees

Regulasi tentang produk konsumen telah ditentukan dalam beberapa Commodities Act decrees, antara lain untuk:

  • pelabelan makanan
  • playground and amusement equipment
  • cosmetic products
  • cots and playpens
  • steps and ladders
  • machinery

Ketentuan pada Commodity Act tentang makanan antara lain:

  • Kemanan produk dan informasi:

Keamanan produk adalah salah satu elemen utama dari Commodity Act. Produsen bertanggung jawab atas keamanan produk dan informasi tentang produk.

  • Inspeksi keamanan:

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority  (Nederlandse Voedsel- en Warenautoriteit, NVWA) memeriksa produk untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan keselamatan. Produsen dan distributor harus memberitahukan produk yang tidak aman kepada NVWA.

  • Persyaratan kebersihan:

Produsen, distributor dan pihak lainnya yang memproduksi, tranportasi dan menyimpan bumbu atau rempah-rempah\\ harus memiliki rencana keamanan pangan yang diatur pada European food and beverage hygiene regulation. Menerapkan HACCP principles. ( Hazard Analysis Critical Control Points)

  • Organic herbs and spices:

Ekspor herbal dan rempah-rempah organik harus memenuhi persyaratan tambahan, antara lain sertifikasi organik perusahaan. Bahan makanan organik dari negara-negara non-UE harus memenuhi standar yang setara dengan yang berlaku untuk bahan makanan organik yang diproduksi di UE.

  • Product liability:

Produsen bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh cacat pada produk. Terdapat asuransi terhadap kewajiban produk.

Catatan bagi eksportir Indonesia untuk komunikasi dengan importir Belanda:

  • Bila mengimpor bumbu atau rempah-rempah dari negara non-UE, importir harus mengajukan deklarasi impor dengan Bea Cukai Belanda, selain itu diperlukan EORI number saat berurusan dengan Bea Cukai Belanda.

 

General Food Law Regulation

Regulation (EC) 178/2002 merupakan dasar dari kerangka kerja keamanan pangan di Uni Eropa. Regulasi ini disusun dengan tujuan memastikan keamanan pangan dan pakan di seluruh UE dapat terjaga serta demi melindungi kesehatan publik dan memfasilitasi perdagangan.

Regulasi ini menetapkan prinsip-prinsip umum (Protection of Public Health, Free Movement of Food and Feed, Consumer Interests), persyaratan umum pangan (Risk Analysis, Precautionary Principle, Transparency, Traceability), menentukan prosedur keamanan pangan, m, menetapkan tanggung jawab tiap-tiap operator bisnis, serta pembentukan European Food Safety Authority dan  penggunaan Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF).

Standardisasi Uni Eropa

Tujuan standardisasi Eropa adalah untuk menyetujui spesifikasi dan / atau prosedur umum yang menanggapi kebutuhan bisnis dan memenuhi harapan konsumen.

3. Regulasi

General Foodstuffs Hygiene Regulation

Regulation (EC) 852/2004 menetapkan ketentuan-ketentuan umum bagi pelaku usaha pangan terkait higienitas bahan pangan. Peraturan ini berlaku pada semua tahapan produksi, pengolahan, dan distribusi pangan dan menetapkan persyaratan untuk memastikan keamanan pangan. Secara garis besar, produk pangan harus memenuhi persyaratan higienitas umum dan persyaratan higienitas khusus (jika ada). Persyaratan higienitas umum adalah ketentuan dimana industri pangan termasuk industri rempah harus memastikan bahwa makanan ditangani, disiapkan, dikemas, dan disimpan dalam kondisi yang higienis. Hal ini termasuk kebersihan dari tempat produksi, peralatan, tempat penyimpanan, penanganan, distribusi, personel yang terlibat, dan pasokan air yang memadai untuk kebersihan, penyiapan pangan, dan kebersihan personel.

Sementara itu, aturan spesifik untuk produk rempah tidak diatur oleh regulasi ini.

Regulasi ini juga mewajibkan pelaku usaha pangan untuk menerapkan dan memelihara prosedur berdasarkan prinsip-prinsip hazard analysis and critical control points (HACCP). Hal ini mencakup identifikasi titik-titik kritis dalam proses produksi di mana bahaya dapat muncul dan menerapkan langkah-langkah pengendalian untuk mencegah, menghilangkan, atau mengurangi bahaya ke tingkat yang aman.

Regulasi Pengawasan Pangan

Official Controls Regulation. Regulation (EU) 2017/625 menetapkan dasar hukum dalam melaksanakan pengawasan pangan. Pengawasan pangan berlaku pada setiap tahapan rantai pasokan, termasuk juga pada kegiatan importasi pangan. Berdasarkan regulasi ini, beberapa produk pangan hanya dapat diimpor ke Uni Eropa jika berasal dari negara yang masuk dalam positive list negara-negara yang memenuhi syarat untuk produk terkait (jika diperlukan), disertai dengan sertifikat resmi yang sesuai dan telah melalui pemeriksaan wajib di pos-pos pengawasan perbatasan di negara anggota.

Prosedur Kontaminan Pangan

Procedures for Contaminants in Food Regulation. Dalam setiap proses pada rantai pasokan, produk pangan dapat tercemar kontaminan, yakni zat apa pun yang tidak dengan sengaja ditambahkan dalam pangan. Uni Eropa memiliki Regulation (EEC) 315/93 yang menetapkan prosedur Uni Eropa dalam mengatur keberadaan kontaminan dalam pangan. Berdasarkan regulasi ini, pangan yang mengandung kontaminan dalam jumlah yang tidak dapat diterima dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan khususnya dari tingkat toksikologi, tidak boleh ada di pasar Uni Eropa dan akan ditolak. Tingkat kontaminan dalam pangan harus dijaga serendah mungkin yang dapat dicapai dengan cara mengikuti praktik-praktik baik yang direkomendasikan. Guna melindungi kesehatan masyarakat, Uni Eropa dapat menetapkan batas maksimal untuk kontaminan tertentu.

Regulasi Batas Maksimum Kontaminan pada Makanan Tertentu

Maximum Levels for Certain Contaminants in Food Regulation. Regulation (EU) 2023/915 menetapkan tingkat maksimum kandungan kontaminan untuk mycotoxins, vegetable toxins, metals, halogenated persistent organic pollutants (Dioxins and PCBs, perfluoroalkyl substances), process contaminants and other contaminants. Pangan yang tercantum dalam lampiran Regulasi ini tidak boleh dipasarkan atau digunakan sebagai bahan baku dalam pangan apabila mengandung kontaminan melebihi batas maksimum yang ditetapkan.

Batas maksimum kontaminan untuk produk rempah-rempah yang diatur oleh Regulasi ini adalah sebagai berikut:

Aflatoxin

 

Batas Maksimum (μg/kg)

 

Jenis Rempah

B1

Sum of B1, B2, G1 and G2

M1

Keterangan

Following dried spices:

Capsicum spp. (dried fruits thereof, whole or ground, including chillies, chilli powder, cayenne or paprika)

Pepper (fruits of Piper spp, including white and black pepper)

Nutmeg (Myristica fragrans)

Turmeric (Curcuma longa)

Mixtures of dried spices containing one or more of the abovementioned dried spices

5,0

10,0

-

 

Ginger (Zingiber officinale) (dried)

5,0

10,0

-

 

Ochratoxin A.

Jenis Rempah

Batas Maksimum (μg/kg)

Keterangan

Dried herbs

10,0

 

Ginger roots (dried) for use in herbal infusions

15

 

Marshmallow roots (dried), dandelion roots (dried) and orange blossoms (dried) for use in herbal infusions or in coffee substitutes

20

 

Dried spices except products listed below

15

The maximum level applies also to mixtures of dried spices.

Capsicum spp. (dried fruits thereof, whole or ground, including chillies, chilli powder, cayenne or paprika)

20

 

Pyrrolizidine alkaloids.

Jenis Rempah

Batas Maksimum (μg/kg)

Keterangan

Borage leaves (fresh, frozen) placed on the market for the final consumer

750

Without prejudice to more restrictive national rules in certain Member States on the placing of the market of pyrrolizidine alkaloid containing plants.

Dried herbs except products listed below

400

Without prejudice to more restrictive national rules in certain Member States on the placing of the market of pyrrolizidine alkaloid containing plants.

Borage, lovage, marjoram and oregano (dried product) and mixtures exclusively composed of these dried herbs

1 000

Without prejudice to more restrictive national rules in certain Member States on the placing of the market of pyrrolizidine alkaloid containing plants.

Cumin

400

 

Lead.

Jenis Rempah

Batas Maksimum (μg/kg)

Keterangan

Fresh ginger, fresh turmeric

0,80

 

Seed spices

0,90

 

Fruit spices

0,60

 

Bark spices

2,0

 

Root and rhizome spices

1,50

 

Bud spices

1,0

 

Flower pistil spices

1,0

 

Polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs).

 

Batas Maksimum (μg/kg)

 

Jenis Rempah

Benzo(a)pyrene

Sum of PAHs: benzo(a)pyrene, benz(a)anthracene, benzo(b) fluoranthene and chrysene

Keterangan

Dried spices

10,0

50,0

Except cardamom and smoked Capsicum spp.

The maximum level applies to the product as placed on the market.

 

Regulasi Batas Maksimum Pestisida

Maximum Residue Levels of Pesticides Regulation. Regulation (EC) 396/2005 mengatur ketentuan untuk menentukan batas residu pestisida maksimal pada pangan dan pakan di Uni Eropa. Importasi produk tumbuhan dan hewan harus mematuhi batas maksimum residu tersebut untuk melindungi konsumen dari paparan residu pestisida yang tidak dapat diterima. Batas residu maksimum yang diatur oleh Uni Eropa, termasuk untuk produk rempah-rempah, dan regulasi acuannya dapat dicari di EU Pesticides Database.

Regiulasi Kriteria Mikrobiologis pada Pangan

Microbiological Criteria for Foodstuffs Regulation. Uni Eropa memiliki Regulation (EC) 2073/2005 yang menetapkan kriteria mikrobiologi untuk mikroorganisme tertentu dan peraturan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan untuk mematuhi Regulasi ini. Namun, Regulasi ini tidak menetapkan secara spesifik batasan pada produk rempah-rempah. Meskipun begitu, berdasarkan General Food Law Regulation, produk pangan yang ada di pasar Uni Eropa haruslah aman, sehingga produk rempah-rempah juga harus bebas dari kontaminasi mikroba.

Jenis kontaminan mikroba yang paling umum ditemui pada produk rempah-rempah adalah salmonella. Kontaminasi salmonella terutama sering terjadi pada produk lada dan capsicums. Otoritas keamanan pangan dapat menarik produk rempah-rempah dari pasaran atau mencegahnya masuk ke Uni Eropa ketika kontaminasi salmonella ditemukan pada produk rempah-rempah tersebut. Kontaminan lain yang relevan untuk produk rempah-rempah adalah Bacillus cereus, yang dibatasi kontaminasinya sebesar 100cfu/g.

Regulasi Aditif Makanan.

Food Additives Regulation. Regulation (EC) 1333/2008 merupakan dasar hukum di Uni Eropa yang mengatur penggunaan bahan tambahan pangan seperti pewarna dan pengental pada produk pangan termasuk rempah-rempah. Beberapa rempah-rempah atau campurannya dapat mengandung bahan tambahan pangan.

Pada produk rempah-rempah, ketentuan terkait zat pewarna adalah yang paling relevan. Beberapa kasus penolakan produk rempah-rempah disebabkan oleh penggunaan zat pewarna yang melebihi batas maksimum dan bahkan ilegal. Zat pewarna ilegal yang biasa ditemukan pada rempah-rempah adalah pewarna azo Sudan I, tartrazina, butter yellow. Meskipun terdapat bahan tambahan pangan yang diperbolehkan oleh otoritas pangan di negara asal, namun beberapa di antaranya tidak diperbolehkan penggunaannya di Uni Eropa.

Ketentuan terkait spesifikasi bahan tambahan pangan diatur dalam Regulation (EU) 231/2012.

Regulasi Pelabelan Makanan.

Label Wajib Produk Rempah.

Berdasarkan Food Labelling Information System (FLIS) UE, label yang wajib dicantumkan untuk produk rempah adalah sebagai berikut:

  • Nama produk
  • Daftar bahan
  • Indikasi bahan atau cara pengolahan yang dapat menyebabkan alergi atau intoleransi
  • Quantitative ingredients declaration (QUID)
  • Kuantitas bersih
  • Tanggal ketahanan minimum ‘best before’ atau ‘use by’
  • Kondisi penyimpanan khusus dan/atau kondisi penggunaan
  • Nama atau nama usaha dan alamat pelaku usaha makanan yang bertanggung jawab
  • Negara atau tempat asal
  • Petunjuk Penggunaan
  • Deklarasi nutrisi
  • Identifikasi lot

 

Berkaitan dengan produk rempah-rempah, seledri dan moster harus dinyatakan sebagai alergen. Produk rempah-rempah dalam bentuk campuran juga dapat mengandung alergen seperti gluten, gandung dan kacang-kacangan. Sulfur dioksida (yang terkadang digunakan sebagai zat pengawet) juga harus dinyatakan sebagai alergen..

Bahan makanan yang telah diolah melalui ionisasi harus diberi label "irradiated" atau "treated with ionising radiation".

Ketentuan Pelabelan Makanan Belanda

Ketentuan berikut sebagai informasi tambahan bahwa Belanda menetapkan aturan tentang pelabelan makanan.

Pelabelan makanan pada kemasan.

Label harus memiliki informasi antara lain:

  • nama produk
  • nama dan alamat produsen atau pengusaha yang bertanggung jawab
  • Bahan-bahan, termasuk air tambahan, aroma dan nomor E
  • kuantitas bersih
  • jumlah bahan dalam persentase
  • Nilai gizi
  • instruksi penyimpanan dan / atau petunjuk penggunaan (jika perlu)
  • kode produksi atau kode batch
  • tanggal best-before minimum atau tanggal konsumsi terbaru (gunakan berdasarkan tanggal)

Catatan:

  • Informasi harus mudah ditemukan dan dibaca. Semua informasi harus tersedia secara online juga.
  • Tidak diperkenankan memberikan informasi yang menyesatkan.
  • Pangan yang diimpor ke Uni Eropa harus mematuhi ketentuan dalam Pelabelan pada produk sesuai dengan Regulation (EC) 1169/2011.

Pelabelan makanan non-kemasan.

Pelabelan makanan non-kemasan aturannya bervariasi sesuai dengan jenis kemasan dan jenis penjualan. Namun yang harus dipastikan informasi disampaikan kepada pembeli, sehingga mereka dapat memberikan informasi makanan wajib kepada konsumen akhir.

Pelabelan kemasan sekunder (omverpakking) untuk penjualan B2B.

Kemasan sekunder, seperti karton yang digunakan untuk makanan konsumen pra-kemasan, harus menyatakan:

  • nama produk
  • Tanggal best-before minimum atau tanggal penggunaan
  • Instruksi penyimpanan dan / atau petunjuk penggunaan
  • nama dan alamat produsen atau pengusaha yang bertanggung jawab

Label Kemasan untuk unit makanan yang lebih besar untuk perusahaan produksi (B2B).

Pengemasan unit makanan yang lebih besar yang ditujukan untuk perusahaan produksi harus menyatakan:

  • nama produk
  • Kode produksi atau kode batch

Regulasi Produksi dan Pelabelan Organik (Sukarela)

Bila rempah-rempah yang diekspor ke Belanda atau negara anggota Uni Eropa lainnya diproduksi dengan mengacu pada metode produksi organik maka harus memenuhi regulasi yang ditetapkan dalam Regulation (EU) 2018/848, yang menyatakan bahwa importasi produk pertanian hidup atau yang tidak diolah (termasuk benih dan bahan reproduksi tanaman lainnya) dan produk pertanian olahan yang digunakan sebagai pangan ke Uni Eropa.

Regulasi ini terkait produksi organik dan pelabelannya utamanya mencakup aspek-aspek berikut:

  • Ketentuan produksi, pemrosesan, pengemasan, pengangkutan dan penyimpanan produk
  • Larangan penggunaan organisme hasil rekayasa genetik (GMO) dan produk yang dibuat dari GMO
  • Sistem sertifikasi yang mampu mengidentifikasi produsen yang memenuhi standar produksi organik dan pelabelannya
  • Penggunaan logo organik Uni Eropa dan indikasi-indikasi lain yang mengacu pada metode produksi organik. Hanya produk yang memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan yang dapat menggunakan logo organik.
  • Langkah-langkah inspeksi dan skema kontrol perbatasan secara spesifik untuk produk impor dilakukan oleh otoritas yang ditunjuk di negara anggota.

Catatan:

Hanya diperbolehkan memberi label makanan sebagai organik jika produk mematuhi semua peraturan Eropa dan Belanda, serta kondisi yang telah ditetapkan Skal Biocontrole. Perusahaan ekportir Indonesia dapat disertifikasi oleh Skal Biocontrole. Skal adalah badan sertifikasi resmi yang ditunjuk oleh Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality. Setelah perusahaan disertifikasi, produk dapat mencantumkan logo organik Uni Eropa.

Ketentuan Penggunaan Logo untuk produk dari Indonesia

Pencantuman logo organik EU dapat menggunakan pilihan logo bendera berwarna hijau atau hitam

  • Apabila seluruh bahan baku diproduksi di Indonesia

 

  • Apabila tidak semua bahan baku diproduksi di Indonesia tetapi diolah di Indonesia

*ket:   XX – XXX – XXX menandakan kode untuk lembaga sertifikasi

 

4. Standar

·ISO 959-1:1998 Pepper (Piper nigrum L.) , whole or ground - Specification - Part 1: Black pepper

·ISO 959-2:1998 Pepper ( Piper nigrum L.) whole or ground - Specification - Part 2: White pepper

·ISO 5564:1982 Black pepper and white pepper, whole or ground - Determination of piperine content - Spectrophotometric method

·ISO 3215:1998 Oil of nutmeg, Indonesian type (Myristica fragrans Houtt.)

·ISO 7355:1985 Oils of sassafras and nutmeg - Determination of safrole and cis- and trans-isosafrole content - Gas chromatographic method on packed columns

·NEN-EN-ISO 676:2009 Botanical nomenclature

·NEN-EN-ISO 927:2009 Spices and condiments - Determination of extraneous matter and foreign matter content

·NEN-EN-ISO 6571:2009 Spices, condiments and herbs - Determination of volatile oil content (hydrodistillation method)

·NEN-ISO 939:2021 Spices and condiments - Determination of moisture content

·NEN-ISO 6577:2003 Nutmeg, whole or broken, and mace, whole or in pieces ( Myristica fragrans Houtt.) - Specification

·NEN-EN 17424:2020 Foodstuffs - Determination of aflatoxins in spices other than paprika by IAC clean-up and HPLC-FLD with post-column derivatization

·NEN-ISO 3061:2008 Oil of black pepper (Piper nigrum L.)

·NEN-EN 17424:2020 Foodstuffs - Determination of aflatoxins in spices other than paprika by IAC clean-up and HPLC-FLD with post-column derivatization

·NEN-ISO 6539:2014 Cinnamon (Cinnamomum zeylanicum Blume) - Specification

·NEN-EN-ISO 676:2009 Botanical nomenclature

 

Standar lainnya dapat dilihat pada link berikut: cari standar

5. Lembaga Berwenang

Uni Eropa:

Directorate-General for Health and Food Safety (DG SANTE)

adalah direktorat jenderal pada European Commission yang bertanggung jawab atas pemantauan dan implementasi kebijakan dan peraturan Uni Eropa terkait keamanan dan kesehatan pangan.

 

European Food Safety Authority (EFSA)    

EFSA adalah lembaga independen yang berperan dalam memberikan saran ilmiah dan dukungan untuk legislasi dan kebijakan UE yang memiliki dampak baik secara langsung atau tidak langsung pada keamanan pangan dan pakan.

 

Belanda:

Nederlandse Voedsel en Waren Autoriteit - NVWA (Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority)

NVWA adalah Badan Otoritas Pangan dan Barang Konsumsi Belanda di bawah Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality Belanda. Badan ini bertanggung jawab untuk mengawasi keamanan pangan, kesehatan hewan, dan keamanan produk konsumen di Belanda. NVWA memiliki peran penting dalam mengatur dan memastikan produk rempah-rempah yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

 

Alamat Pos:

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
P.O. Box 43006
3540 AA Utrecht
The Netherlands

Alamat

Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
Catharijnesingel 59
3511 GG Utrecht
The Netherlands

Phone: +31 8 82 23 22 33

Fax: +31 8 82 23 33 34
 

College voor de Toelating van Gewasbeschermingsmiddelen en Biociden - CTGB (Board for the Authorization of plant protection products and Biocides)

CTGB adalah otoritas di Belanda yang bertanggung jawab untuk menilai dan mengesahkan penggunaan pestisida dan biocida. Fungsi utama CTGB adalah memastikan bahwa produk-produk tersebut aman untuk manusia, hewan, dan lingkungan sebelum mereka dapat dipasarkan dan digunakan.

Website: Home | College voor de toelating van gewasbeschermingsmiddelen en biociden (ctgb.nl)

Royal Netherlands Standardisation Institute (NEN)

NEN adalah sebuah organisasi swasta non-profit di Belanda. NEN bertindak sebagai Netherlands Standardization Committee dan Netherlands Electrotechnical Committee. NEN mengatur standar nasional, standar Eropa dan standar internasional yang diterima di Belanda.

Contact Information:

Phone: +31 15 269 0391

Email: +31 15 269 0391

Website: Home - NEN

 

6. Informasi Lainnya

adalah dokumen yang diterbitkan oleh European Spice Association (ESA) yang menetapkan persyaratan kualitas minimum untuk rempah-rempah yang diperdagangkan di Uni Eropa. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa rempah-rempah telah ditanam, dipanen, dan diolah dengan cara yang memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas yang ketat.

Quality minima bersifat sukarela namun sering menjadi persyaratan yang diminta oleh buyer di eropa. Beberapa poin penting dalam ESA Quality Minima adalah:

Standar Keamanan: Rempah-rempah harus bebas dari kontaminan berbahaya seperti pestisida, logam berat, dan mikroorganisme berbahaya.

Kualitas Sensoris: Rempah-rempah harus memiliki aroma, rasa, dan warna yang khas dan tidak boleh menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau pemalsuan.

Kualitas Fisik: Rempah-rempah harus bebas dari kotoran, debu, dan bahan asing lainnya.

Pemberian Label: Label rempah-rempah harus jelas dan akurat, dan harus menyertakan informasi tentang nama produk, tanggal kadaluarsa, dan negara asal.

Lihat juga tautan berikut:

EU Buyer Requirements for Spices and Herbs


Diterbitkan pada  09 Mar 2022

Rempah-Rempah
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Belanda

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Belanda)

Tautan Terkait