1. Undang-Undang.
National Standardization Act, B.E. 2551 (2008).
Undang-undang (UU) ini mengatur dan mempromosikan standardisasi nasional di seluruh sektor ekonomi dan sosial di Thailand. UU ini memberikan landasan hukum untuk pembuatan standar nasional, mengatur penggunaan standar, dan memberikan kerangka kerja untuk pengembangan sistem standar nasional.
Tujuan utama UU ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri Thailand di pasar internasional melalui pengembangan dan penerapan standar nasional yang terkini dan relevan dengan kebutuhan industri dan konsumen. Dalam hal ini, undang-undang ini memperkuat peran Thai Industrial Standards Institute (TISI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengesahan, dan penerapan standar nasional.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar standar nasional, sehingga menjamin kepatuhan terhadap standar nasional dan meningkatkan kualitas dan keamanan produk dan layanan di Thailand.
Industrial Product Standard Act (No.7), B.E. 2558 (2015).
Industrial Product Standards Act (No.7), B.E. 2558 (2015) adalah kerangka kerja untuk pengembangan dan penerapan standar produk industri, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk yang beredar di Thailand.
Undang-undang ini mengharuskan produsen dan importir untuk mematuhi standar produk industri yang telah ditetapkan oleh TISI, dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan standar tersebut sebelum dijual di pasar. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mencegah produk yang tidak aman atau berkualitas rendah untuk beredar di pasar.
Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada TISI untuk mengembangkan, memperbarui, dan menarik kembali standar produk industri, serta untuk melakukan pengujian dan sertifikasi produk untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan. TISI juga dapat memberikan label kualitas kepada produk yang memenuhi persyaratan standar tertentu.
Undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar standar produk industri, termasuk denda dan penarikan produk dari pasar. Dalam hal ini, undang-undang ini memastikan bahwa pelaku usaha dan produsen bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan produk yang mereka produksi dan jual di Thailand.
Consumer Protection Act B.E. 2522 (1979).
Salah satu ketetapan dalam UU ini adalah tetang hak konsumen untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang benar dan memadai tentang mutu barang atau jasa serta kebebasan untuk memilih produk.
Salah satu artikel pada UU ini adalah tentang perlindungan konsumen atas pelabelan produk, dimana produk yang diproduksi atau diimpor untuk dijual di Thailand termasuk pada produk yang dikendalikan (label-controlled goods). Lihat informasi selengkapnya disini.
2. Regulasi.
Ministerial Regulations on Appearance of Industrial Standard Marking (Issue 2) B.E. 2564
TISI mengembangkan Standar Industri Thailand (TIS) wajib dan sukarela. Ada dua jenis sertifikasi produk, yaitu tanda sertifikasi produk sukarela dan wajib. Sertifikasi wajib adalah sertifikasi yang diwajibkan oleh undang-undang untuk beberapa produkyang standarnya diberlakukan wajib, sedangkan sertifikasi sukarela adalah sertifikasi yang tidak diwajibkan oleh undang-undang, tetapi dapat dilakukan oleh produsen atau importir untuk menunjukkan kualitas produk mereka.
Tanda sertifikasi:
Tanda Sertifikasi Produk untuk standar sukarela | Tanda Sertifikasi Produk untuk standar yang diwajibkan |
Untuk produk yang standar TIS nya diberlakukan wajib, Tanda sertifikasi, Nomor Standar TIS, dan QR Code yang berisikan informasi produk dan lisensi, sebagaimana terlihat dibawah ini.
4. Persyaratan Wajib.
Thailand telah menyampaikan notifikasi di World Trade Organization (WTO) beberapa standar kaca menjadi standar wajib sebagai berikut:
- G/TBT/N/THA/484/Add.1 Thai Industrial Standard for Clear Float Glass (TIS 880 - 2560 (2017))
- G/TBT/N/THA/485/Add.1 Thai Industrial Standard for Tinted Float Glass (TIS 1344 - 2560 (2017))
- G/TBT/N/THA/486/Add.1 Thai Industrial Standard for Tempered Glass (TIS 965 - 2560 (2017))
- G/TBT/N/THA/487/Add.1 Thai Industrial Standard for Laminated Safety Glass (TIS 1222 - 2560 (2017))
- G/TBT/N/THA/488/Add.1 The Thai Industrial Standard for Sealed Insulating Glass (TIS 1231-2560(2017))
Persyaratan Clear Float Glass.
Persyaratan wajib Clear Float Glass ditetapkan melalui standar TIS 880-2560 (2017) Clear float glass, yaitu persyaratan clear float glass tidak berwarna, baik untuk kelas mutu umum (FC G) maupun khusus (FC S) yang mencakup penentuan ukuran dan toleransi, persyaratan umum, pengemasan, penandaan dan label, pengambilan sampel dan kriteria kesesuaian dan pengujian.
Ukuran dan toleransi
Ukuran dan toleransi Clear Float Glass - Kelas Mutu Umum (Satuan dalam milimeter)
Ketebalan
|
Toleransi ketebalan |
Toleransi lebar & panjang |
|
≤ 3000 |
3000 s/d 5000 |
||
2 |
± 0.2 |
+ 1.0 - 2.0 |
Tidak ditentukan |
3 |
± 0.3 |
||
4 |
|||
5 |
± 2.0 |
||
6 |
|||
8 |
± 0.6 |
+ 2.0 - 3.0 |
+ 3.0 - 4.0 |
10 |
|||
12 |
± 0.8 |
± 3.0 |
± 4.0 |
15 |
|||
19 |
± 1.2 |
± 5.0 |
± 6.0 |
22 |
|||
25 |
Ukuran dan toleransi Clear Float Glass - Kelas Mutu Khusus (Satuan dalam milimeter)
Ketebalan |
Toleransi ketebalan |
Toleransi lebar & panjang |
|
≤ 3000 |
3000 s/d 5000 |
||
≤ 1.5 |
± 0.2 |
+ 1.0 - 2.0 |
Tidak ditentukan |
> 1.5 s/d 2.5 |
|||
> 2.5 s/d 3.5 |
|||
> 3.5 s/d 4.5 |
|||
> 4.5 s/d 5.5 |
± 2.0 |
||
> 5.5 s/d 6.0 |
Karakteristik.
(i) Karakteristik Clear Float Glass - Kelas Mutu Umum. Kaca jenis ini tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria berikut.
No |
Jenis Cacat |
Kriteria yang dapat diterima |
Metode Uji |
|||
|
Gelembung 1) |
Diameter gelembung (mm) |
Jumlah gelembung |
Lihat bagian 9.3 pada standar |
||
> 0.5 s/d 1.5 |
≤ 5.5 x S 2) |
|||||
> 1.5 s/d 3.0 |
≤ 1.1 x S 2) |
|||||
> 3.0 s/d 5.0 |
≤ 0.44 x S 2) |
|||||
> 5.0 s/d 10.0 |
≤ 0.22 x S 2) |
|||||
≥ 10 |
Tidak boleh ada |
|||||
|
Benda Asing 1) |
Diameter benda asing (mm) |
Jumlah benda asing |
|||
> 0.5 s/d 1.0 |
≤ 2.2 x S 2) |
|||||
> 1.0 s/d 2.0 |
≤ 0.44 x S 2) |
|||||
> 2.0 s/d 3.0 |
≤ 0.22 x S 2) |
|||||
≥ 3.0 |
Tidak boleh ada |
|||||
|
Cacat yang berkelompok |
Gelembung udara dengan diameter ≥ 1,5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 1,0 mm |
Jarak antar gelembung dan/atau benda asing ≥ 150 mm |
|||
|
garis atau tambalan yang berkesinambungan 3) |
Tidak boleh ada |
||||
|
garis panjang pada kaca |
Luas lembar kaca (m2) |
Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm) |
Total panjang cacat garis terputus-putus yang diijinkan (mm) |
||
< 1 |
≤ 60 |
≤ 240 |
||||
1 s/d < 4 |
≤ 60 x S 2) |
≤ 240 x S 2) |
||||
≥ 4 |
≤ 240 |
≤ 240 x S 2) |
||||
|
Retak |
Tidak boleh ada |
||||
|
Distorsi Visual |
Tidak boleh ada |
Lihat bagian 9.4 pada standar |
|||
|
Cacat bagian tepi |
Lebar dan panjang cacat tepi kurang dari ketebalan kaca |
Lihat bagian 9.5 pada standar |
|||
|
Lengkungan tunggal |
Ketebalan kaca (mm) |
Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%) |
Lihat bagian 9.6 pada standar |
||
< 6 |
≤ 0.5 |
|||||
≥ 6 |
≤ 0.3 |
|||||
|
Gelombang |
Ketebalan kaca (mm) |
Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%) |
|||
< 6 |
≤ 0.5 |
|||||
≥ 6 |
≤ 0.3 |
Keterangan:
1) Ukuran cacat seperti bintik, gelembung, dan benda asing ditentukan dengan menggunakan diameter luar yang paling panjang Panjang (tidak termasuk bagian halo).
2) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2). Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.
3) Cacat berupa garis atau tambalan yang tampak pada permukaan atau di dalam kaca, termasuk diantaranya dasar kaca yang tidak seragam, goresan dll.
(ii) Karakteristik Clear Float Glass - Kelas Mutu Khusus. Kaca jenis ini tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria berikut.
No |
Jenis Cacat |
Kriteria yang dapat diterima |
Metode Uji |
||||
|
Gelembung 1) |
Bagian Kaca |
|
Diameter Gelembung (mm) |
Jumlah Gelembung |
Lihat bagian 9.2 dan 9.3 pada standar |
|
Pusat, Peripheral |
< 2.6 |
0.5 s/d < 1.0 |
≤ 2.6 x S 2) |
||||
1.0 s/d < 1.5 |
≤ 2.6 x S 2) |
||||||
1.5 s/d < 2.0 |
≤ 0.44 x S 2) |
||||||
≥ 2.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Tepi |
< 2.6 |
0.5 s/d < 1.0 |
Tidak perlu diperiksa |
||||
1.0 s/d < 1.5 |
|||||||
1.5 s/d < 2.0 |
|||||||
≥ 2.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Pusat |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.5 s/d < 1.0 |
≤ 1.3 x S 2) |
||||
1.0 s/d < 1.5 |
≤ 1.3x S 2) |
||||||
1.5 s/d < 2.0 |
≤ 0.44 x S 2) |
||||||
≥ 2.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Peripheral |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.5 s/d < 1.0 |
≤ 2.6 x S 2) |
||||
1.0 s/d < 1.5 |
≤ 2.6x S 2) |
||||||
1.5 s/d < 2.0 |
≤ 0.44 x S 2) |
||||||
≥ 2.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Tepi |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.5 s/d < 1.0 |
Tidak perlu diperiksa |
||||
1.0 s/d < 1.5 |
|||||||
1.5 s/d < 2.0 |
|||||||
≥ 2.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
|
Benda Asing 1) |
Bagian Kaca |
Ketebalan (mm) |
Diameter Benda Asing (mm) |
Jumlah Benda Asing |
||
Pusat |
< 2.6 |
0.3 s/d < 1.0 |
≤ 2.2x S 2) |
||||
≥ 1.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Peripheral |
< 2.6 |
0.3 s/d < 1.0 |
≤ 2.2x S 2) |
||||
≥ 1.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Tepi |
< 2.6 |
0.3 s/d < 1.0 |
Tidak perlu diperiksa |
||||
≥ 1.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Pusat |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.3 s/d < 1.0 |
≤ 0.44x S 2) |
||||
≥ 1.0 |
≤ 0.44x S 2) |
||||||
Peripheral |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.3 s/d < 1.0 |
≤ 1.3x S 2) |
||||
≥ 1.0 |
≤ 1.3x S 2) |
||||||
Tepi |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.3 s/d < 1.0 |
Tidak perlu diperiksa |
||||
≥ 1.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
|
Cacat berkelompok |
Seluruh lembaran |
Gelembung udara dengan diameter ≥ 0,5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 0,3 mm |
Jarak antar gelembung dan/atau benda asing ≥ 150 mm |
|||
|
garis atau tambalan yang berkesinambungan 3) |
Seluruh lembaran |
Tidak boleh ada |
||||
|
garis panjang pada kaca |
Bagian Kaca |
Luas lembar kaca (m2) |
Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm) |
|||
Pusat |
Semua ukuran |
Tidak boleh ada |
|||||
Periferal |
< 1 |
≤ 30 |
|||||
1 s/d < 4 |
≤ 30 x S 2) |
||||||
≥ 4 |
≤ 120 |
||||||
|
garis pendek di kaca. |
Pusat |
Semua ukuran |
≤ 15 |
|||
Peripheral |
Semua ukuran |
Tidak perlu diperiksa |
|||||
Tepi |
Semua ukuran |
Tidak perlu diperiksa |
|||||
|
Retak |
Seluruh lembaran |
Semua ukuran |
Tidak boleh ada |
|||
|
Distorsi Visual |
Seluruh lembaran |
Semua ukuran |
Tidak boleh ada |
Lihat bagian 9.4 pada standar |
||
|
Cacat bagian tepi |
Seluruh lembaran |
Semua ukuran |
lebar dan panjang cacat tepi harus lebih kecil dari ketebalan kaca |
Lihat bagian 9.5 pada standar |
||
|
Lengkungan tunggal |
Seluruh lembaran |
Ketebalan kaca (mm) |
Nilai Kelengkungan maksimum (%) |
Lihat bagian 9.6 pada standar |
||
< 6 |
≤ 0.5 |
||||||
≥ 6 |
≤ 0.3 |
||||||
|
Gelombang |
Seluruh lembaran |
Ketebalan kaca (mm) |
Nilai Kelengkungan maksimum (%) |
|||
< 6 |
≤ 0.5 |
||||||
≥ 6 |
≤ 0.3 |
Keterangan:
1) Ukuran cacat seperti bintik, gelembung, dan benda asing ditentukan dengan menggunakan diameter luar yang paling panjang Panjang (tidak termasuk bagian halo).
2) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2). Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.
3) Cacat berupa garis atau tambalan yang tampak pada permukaan atau di dalam kaca, termasuk diantaranya dasar kaca yang tidak seragam, goresan dll.
Pengemasan.
Clear Float Glass harus dikemas dalam wadah yang mampu melindungi dari kerusakan selama pengangkutan dan penyimpanan.
Penandaan dan Label
Pada setiap lembar Clear Float Glass minimal harus terdapat angka, huruf atau tanda (yang dapat dilihat dengan mudah dan jelas) yang menunjukkan rincian sebagai berikut:
- Simbol dan ketebalan
- Nama produsen/pabrik yang membuatnya/merek dagang terdaftar
Untuk Clear Float Glass dengan ketebalan ≤ 2 mm, tanda dan label tidak perlu dipasang.
Setiap unit wadah Clear Float Glass minimal harus mempunyai angka, huruf atau tanda yang menunjukkan rincian sebagai berikut dengan mudah dan jelas.
- Tulisan “clear float glass” dalam Bahasa Thailand/Inggris
- Kelas mutu, simbol dan ketebalan dalam milimeter
- Dimensi (Lebar X Panjang) dalam milimeter
- Jumlah dalam lembaran
- Massa bersih kaca (dalam kilogram)
- Bulan, tahun pembuatan atau kode model pembuatan
- Nama pembuat atau pabrik yang membuatnya. atau merek dagang terdaftar
- Negara produsen
Kode HS Clear Float Glass:
- 7005.21.10.000/KGM
- 7005.21.90.001/KGM
- 7005.21.90.090/KGM
- 7005.29.10.000/KGM
- 7005.29.90.001/KGM
- 7005.29.90.090/KGM
Informasi rinci dapat dilihat pada TIS 880-2560 (2017) Clear float glass
Persyaratan Tempered Glass.
Persyaratan wajib Tempered Glass ditetapkan melalui standar TIS 965-2560 (2017) Tempered glass, untuk kaca datar maupun lengkung yang mencakup ukuran dan toleransi, persyaratan umum, pengemasan, tanda dan label, pengambilan sampel serta kriteria kesesuaian dan pengujian.
Jenis (berdasarkan sifat retak)
Tempered Glass datar dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan sifat retaknya:
- Tipe I (dilambangkan T I). Apabila diuji dengan metode sesuai bagian 9.6 dari standar mempunyai sifat retak sebagai berikut:
- ketebalan 4 mm: jumlah pecahan kaca tidak boleh kurang dari 30 buah.
- ketebalan > 4 mm: jumlah pecahan kaca tidak boleh kurang dari 40 buah.
- Tipe II (dilambangkan T II). Apabila diuji dengan metode sesuai bagian 9.6 dari standar mempunyai sifat retak sesuai dengan kriteria untuk tipe I, dan apabila diuji dengan metode sesuai bagian 9.7, jumlah 10 pecahan kaca terbesar tidak boleh melebihi massa pelat kaca sampel dengan luas 6500 mm2.
Tempered Glass lengkung (dilambangkan cT I) memiliki sifat retak.
Apabila diuji dengan metode sesuai bagian 9.6 pada standar mempunyai sifat retak sebagai berikut:
- ketebalan 4 mm: jumlah pecahan kaca tidak boleh kurang dari 30 buah.
- ketebalan > 4 mm: jumlah pecahan kaca tidak boleh kurang dari 40 buah.
Ukuran dan toleransi (Satuan dalam milimeter)
Ketebalan
|
Toleransi ketebalan |
Toleransi lebar & panjang |
||
≤ 1000 |
> 1000 s/d 2000 |
> 2000 s/d 3000 |
||
2 |
± 0.2 |
+ 1.0 - 2.0 |
± 3.0 |
± 4.0 |
3 |
± 0.3 |
|||
4 |
||||
5 |
||||
6 |
||||
8 |
± 0.6 |
+ 2.0 - 3.0 |
||
10 |
||||
12 |
± 0.8 |
|||
15 |
± 4.0 |
± 4.0 |
||
19 |
± 1.2 |
± 5.0 |
± 5.0 |
± 6.0 |
22 |
||||
25 |
Keterangan: Toleransi untuk lebar dan panjang melebihi 3.000 mm harus sesuai Kesepakatan antara pembeli dan penjual
Karakteristik Umum
Kaca pengaman diperkeras, baik jenis datar dan lengkung, harus memiliki permukaan yang halus dan tidak boleh memiliki cacat melebihi kriteria yang dapat diterima sesuai dengan tabel dibawah ini:
No |
Jenis Cacat |
Kriteria yang dapat diterima |
Metode Uji |
|||
|
Gelembung 1) |
Diameter gelembung (mm) |
Jumlah gelembung |
Lihat bagian 9.2 pada standar |
||
> 0.5 s/d 1.5 |
≤ 5.5 x S 1) |
|||||
> 1.5 s/d 3.0 |
≤ 1.1 x S 1) |
|||||
> 3.0 s/d 5.0 |
≤ 0.44 x S 1) |
|||||
> 5.0 s/d 10.0 |
≤ 0.22 x S 1) |
|||||
≥ 10 |
Tidak boleh ada |
|||||
|
Benda Asing 1) |
Diameter benda asing (mm) |
Jumlah benda asing |
|||
> 0.5 s/d 1.0 |
≤ 2.2 x S 1) |
|||||
> 1.0 s/d 2.0 |
≤ 0.44 x S 1) |
|||||
> 2.0 s/d 3.0 |
≤ 0.22 x S 1) |
|||||
≥ 3.0 |
Tidak boleh ada |
|||||
|
Cacat yang berkelompok |
Gelembung udara dengan diameter ≥ 1,5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 1,0 mm |
Jarak antar gelembung dan/atau benda asing ≥ 150 mm |
|||
|
garis atau tambalan yang berkesinambungan 3) |
Tidak boleh ada |
||||
|
garis panjang pada kaca |
Luas lembar kaca (m2) |
Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm) |
Total panjang cacat garis terputus-putus yang diijinkan (mm) |
||
< 1 |
≤ 60 |
≤ 240 |
||||
1 s/d < 4 |
≤ 60 x S 1) |
≤ 240 x S 1) |
||||
≥ 4 |
≤ 240 |
≤ 240 x S 1) |
||||
|
Retak |
Tidak boleh ada |
||||
|
Warna tidak normal |
Tidak boleh ada |
||||
|
Goresan |
|
||||
|
Cacat pada bagian tepi (termasuk cacat pada lubang bordan cacat pada tepi potongan) |
Lebar dan panjang cacat tepi kurang dari ketebalan kaca |
Lihat bagian 9.3 pada standar |
|||
|
Lengkungan tunggal (hanya untuk kaca tempered datar) |
Ketebalan kaca (mm) |
Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%) |
Lihat bagian 9.4 pada standar |
||
< 6 |
≤ 0.5 |
|||||
≥ 6 |
≤ 0.3 |
|||||
|
Gelombang (hanya untuk kaca tempered datar) |
Ketebalan kaca (mm) |
Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%) |
|||
< 6 |
≤ 0.5 |
|||||
≥ 6 |
≤ 0.3 |
Keterangan:
1) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2).. Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.
Ketahanan Bentur
Apabila diuji dengan metode sesuai bagian 9.5 dari standar, kaca tidak boleh pecah.
Sifat Retak
Lihat pada bagian “Jenis (berdasarkan sifat retak)”
Pengemasan
Kaca pengaman diperkeras harus dikemas dalam wadah yang mampu melindungi dari kerusakan selama pengangkutan dan penyimpanan.
Penandaan dan label
Pada setiap lembar Kaca pengaman diperkeras minimal harus terdapat angka, huruf atau tanda (yang dapat dilihat dengan mudah dan jelas) yang menunjukkan rincian sebagai berikut:
- Simbol dan ketebalan
- Nama produsen/pabrik yang membuatnya/merek dagang terdaftar
Setiap unit wadah Kaca pengaman diperkeras minimal harus mempunyai angka, huruf atau tanda yang menunjukkan rincian sebagai berikut dengan mudah dan jelas.
- Tulisan “tempered glass” dalam Bahasa Thailand/Inggris
- Kelas mutu, simbol dan ketebalan dalam milimeter
- Dimensi (Lebar X Panjang) dalam milimeter
- Jumlah dalam lembaran
- Massa bersih kaca (dalam kilogram)
- Bulan, tahun pembuatan atau kode model pembuatan
- Nama pembuat atau pabrik yang membuatnya. atau merek dagang terdaftar
- Negara produsen
Apabila menggunakan bahasa asing, Harus memiliki arti yang sama seperti yang ditentukan dalam bahasa Thailand di atas.
Kode HS Tempered class:
- 7007.19.90.000/KGM
Informasi rinci dapat dilihat pada TIS 965-2560 (2017) Tempered glass
Persyaratan Laminated Safety Glass.
Persyaratan wajib Laminated Safety Glass ditetapkan melalui standar TIS 1222-2560 (2017) Laminated safety glass, untuk jenis datar dan lengkung yang mencakup ukuran dan toleransi, persyaratan umum, pengemasan, tanda dan label, pengambilan sampel serta kriteria kesesuaian dan pengujian.
Jenis Laminated Safety Glass
Jenis Laminated Safety Glass terdiri dari Laminated Safety Glass datar dan lengkung.
Laminated Safety Glass datar dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan sifat retaknya:
- Tipe I (dilambangkan L I), Tipe I adalah kaca pengaman berlapis datar yang dapat menahan benturan sesuai bagian 5.6 pada standar ini
- Tipe II (dilambangkan L II), Tipe II adalah kaca pengaman berlapis datar Dapat menahan benturan sesuai bagian 5.6 dan dapat menahan benturan tembus sesuai bagian 5.7 pada standar ini
Laminated Safety Glass lengkung (dilambangkan cT I)
Ukuran dan toleransi (satuan dalam milimeter)
Ketebalan |
Toleransi lebar dan panjang |
||
≤ 1200 |
> 1200 s/d 2400 |
> 2400 |
|
4 s/d < 6 |
+ 2.0 - 1.0 |
+ 2.0 - 1.0 |
+ 5.0 - 3.0 |
6 s/d < 11 |
+ 3.0 - 2.0 |
||
11 s/d < 17 |
+ 3.0 - 2.0 |
+ 3.0 - 2.0 |
+ 6.0 - 3.0 |
17 s/d 24 |
+ 4.0 - 3.0 |
+ 5.0 - 3.0 |
+ 7.0 - 4.0 |
Toleransi perbedaan panjang diagonal Laminated Safety Glass (satuan dalam milimeter)
Panjang Panel Kaca |
Toleransi Perbedaan Panjang Diagonal |
< 2 000 |
|
2 000 s/d < 3 000 |
|
≥ 3 000 |
|
Karakteristik Umum
Laminated Safety Glass tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria yang dapat diterima sesuai dengan tabel dibawah ini:
No |
Jenis Cacat |
Kriteria yang dapat diterima |
Metode Uji |
|||
|
Gelembung 1) |
Diameter gelembung (mm) |
Jumlah gelembung |
Lihat bagian 9.2 pada standar |
||
> 0.5 s/d 1.5 |
≤ 5.5 x S 1) |
|||||
> 1.5 s/d 3.0 |
≤ 1.1 x S 1) |
|||||
> 3.0 s/d 5.0 |
≤ 0.44 x S 1) |
|||||
> 5.0 s/d 10.0 |
≤ 0.22 x S 1) |
|||||
≥ 10 |
Tidak boleh ada |
|||||
|
Benda Asing 1) |
Diameter benda asing (mm) |
Jumlah benda asing |
|||
> 0.5 s/d 1.0 |
≤ 2.2 x S 1) |
|||||
> 1.0 s/d 2.0 |
≤ 0.44 x S 1) |
|||||
> 2.0 s/d 3.0 |
≤ 0.22 x S 1) |
|||||
≥ 3.0 |
Tidak boleh ada |
|||||
|
Cacat yang berkelompok |
Gelembung udara dengan diameter ≥ 1.5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 1.0 mm |
Jarak antar gelembung dan/atau benda asing ≥ 150 mm |
|||
|
garis atau tambalan yang berkesinambungan 3) |
Tidak boleh ada |
||||
|
garis panjang pada kaca |
Luas lembar kaca (m2) |
Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm) |
Total panjang cacat garis terputus-putus yang diijinkan (mm) |
||
< 1 |
≤ 60 |
≤ 240 |
||||
1 s/d < 4 |
≤ 60 x S 1) |
≤ 240 x S 1) |
||||
≥ 4 |
≤ 240 |
≤ 240 x S 1) |
||||
|
Retak |
Tidak boleh ada |
||||
|
Gelembung atau lepuh yang terbentuk di antara kaca dan bahan interstisial. |
tidak boleh terlihat jelas |
||||
|
Benda asing di antara kaca dan bahan interstisial |
Tidak boleh ada |
||||
|
Kerutan atau retak di antara kaca dan bahan interstisial |
Tidak boleh ada |
||||
|
Blur dan goresan |
Tidak boleh ada |
||||
|
Cacat bagian tepi |
Lebar dan panjang cacat tepi kurang dari ketebalan kaca |
Lihat bagian 9.3 pada standar |
Keterangan.
1) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2).
Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.
Overlap (Tumpang Tindih Lembaran) untuk Laminated Safety Glass Datar
Ketika diuji menurut Bagian 9.4 pada standar, nilai overlap pelat tidak boleh melebihi kriteria yang ditentukan dalam table di bawah ini (satuan dalam milimeter):
Panjang sisi kaca yang ditumpang tindih |
Nilai maksimum yang dapat diterima dari lembar tumpang tindih |
< 1 000 |
2.0 |
1 000 s/d < 2 000 |
3.0 |
2 000 s/d< 4 000 |
4.0 |
≥ 4 000 6.0 |
6.0 |
Lengkungan untuk Laminated Safety Glass Datar
Lengkungan tunggal tidak boleh melebihi 0.5% dan gelombang tidak boleh melebihi 0.3% (diuji menggunakan metode pada bagian 9.5 standar ini)
Ketahanan terhadap Cahaya
Transmisi cahaya lebih dari 10% (bila nilai transmisi cahaya awal lebih dari 20%) atau 2% (bila transmisi cahaya awal dibawah 20%)Saat diuji menurut Bagian 9.6 dari standar ini, tidak boleh ada noda atau keruh, gelembung udara dan pegurangan
Ketahanan terhadap Panas
Saat diuji menurut Bagian 9.7 dari standar ini, retakan diperbolehkan terjadi namun tidak boleh ada gelembung udara atau cacat lainnya hingga 13 mm dari tepi atau retakan.
Pengemasan
Laminated Safety Glass harus dikemas dalam wadah yang mampu melindungi dari kerusakan selama pengangkutan dan penyimpanan.
Penandaan dan label
Pada setiap lembar Laminated Safety Glass minimal harus terdapat angka, huruf atau tanda (yang dapat dilihat dengan mudah dan jelas) yang menunjukkan rincian sebagai berikut:
- Simbol dan ketebalan
- Nama produsen/pabrik yang membuatnya/merek dagang terdaftar
Untuk kaca pelampung berwarna dengan ketebalan ≤ 2 mm, tanda dan label tidak perlu dipasang.
Setiap unit wadah kaca float bening minimal harus mempunyai angka, huruf atau tanda yang menunjukkan rincian sebagai berikut dengan mudah dan jelas.
- Tulisan “sealed insulating glass”
- Kelas mutu, simbol dan ketebalan dalam milimeter
- Dimensi (Lebar X Panjang) dalam milimeter
- Jumlah dalam lembaran
- Massa bersih kaca (dalam kilogram)
- Bulan, tahun pembuatan atau kode model pembuatan
- Nama pembuat atau pabrik yang membuatnya atau merek dagang terdaftar
- Negara produsen
Apabila menggunakan bahasa asing, Harus memiliki arti yang sama seperti yang ditentukan dalam bahasa Thailand di atas.
Kode HS Laminated Safety Glass
- 7007.29.90.000/KGM
Informasi rinci dapat dilihat pada TIS 1222-2560 (2017) Laminated safety glass
Persyaratan Sealed Insulating Glass.
Persyaratan wajib Sealed insulating glass ditetapkan melalui standar TIS 1231-2560 (2017) Sealed insulating glass, yang mencakup persyaratan umum, pengemasan, penandaan dan pelabelan, pengambilan sampel dan kriteria kesesuaian dan pengujian.
Definisi
Sealed insulating glass mengacu pada dua atau lebih lapisan kaca, sejajar satu sama lain, datar, dengan bahan penyegel di antara lapisan untuk mencegah masuk dan keluarnya udara di sekitar tepi kaca. Selain itu, dimungkinkan juga mengandung udara kering pada tekanan normal dan/atau gas inert seperti argon atau kripton pada ruang antar lapisan ntuk meningkatkan kekedapan kaca
Kelas Kualitas
Sealed insulating glass dibagi menurut ketahanannya menjadi 3 kelas kualitas:
- Mutu kelas I (IG I) adalah kaca isolasi yang mampu menahan kondisi dipercepat dengan sangat baik.
- Mutu Kelas II (IG II) adalah kaca isolasi yang mampu menahan kondisi dipercepat dengan baik.
- Mutu Kelas III (IG III) adalah kaca isolasi yang mampu menahan kondisi dipercepat dengan cukup baik.
Ukuran dan toleransi
Ketebalan total dan toleransi sealed insulating glass harus sesuai dengan tabel berikut, dengan satuan milimeter:
Ketebalan |
Toleransi Ketebalan |
< 17 |
± 1.0 |
17 s/d < 22 |
± 1.5 |
≥ 22 |
± 2.0 |
Lebar dan panjang sealed insulating glass harus sesuai dengan yang tertera pada table berkut, dengan satuan milimeter:
Lebar & Panjang |
Toleransi |
< 1000 |
± 2.0 |
1000 s/d < 2000 |
+ 2.0 - 3.0 |
≥ 2000 |
± 3.0 |
Karakteristik Umum
Sealed insulating glass tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria yang dapat diterima sesuai dengan tabel dibawah ini:
No |
Jenis Cacat |
Kriteria yang dapat diterima |
Metode Uji |
1 |
Cacat pada sambungan |
Sambungan tersegel rapi. Tidak boleh ada sambungan yang meluap, tidak boleh ada sambungan yang tidak terisi. |
Lihat bagian 9.2 pada standar |
2 |
Abnormalitas pada kaca |
Tidak boleh ada |
|
3 |
Retak |
Tidak boleh ada |
|
4 |
Kabut dan Goresan |
Tidak boleh ada |
|
5 |
Cacat tepi |
Lebar atau panjang cacat tepi harus kurang dari ketebalan kaca. |
Lihat bagian 9.3 pada standar |
Overlap (Tumpang Tindih Lembaran)
Ketika diuji menurut Bagian 9.4 pada standar, nilai overlap kaca tidak boleh melebihi kriteria yang ditentukan dalam table di bawah ini dengan satuan milimeter:
Panjang Sisi Kaca Yang Ditumpang Tindih |
Nilai Maksimum Yang Dapat Diterima Dari Lembar Tumpang Tindih |
< 1 000 |
2.0 |
1 000 s/d < 2 000 |
3.0 |
2 000 s/d< 4 000 |
4.0 |
≥ 4 000 6.0 |
6.0 |
Titik Embun (dew point)
Titik embun udara di ruang antara lapisan kaca harus lebih rendah dari -35 o C. Saat diuji menurut Bagian 9.5, tidak boleh ada kabut uap air pada permukaan bagian dalam kaca.
Ketahanan
Saat sealed insulating glass diuji ketahanannya terhadap beberapa kondisi pengujian sesuai dengan:
- Pengujian titik embun sesuai dengan Bagian 9.5 pada standar, Kaca tidak boleh memiliki uap air yang menempel pada permukaan di dalam ruang di antara setiap lapisan kaca.
- Bagian 9.6 pada standar menggunakan waktu yang ditentukan pada tabel (Jangka waktu dalam kondisi pengujian) berikut.
Kondisi |
Periode |
||
Mutu Kelas I |
Mutu Kelas II |
Mutu Kelas III |
|
Kelembaban dan cahaya |
42 hari |
14 hari |
7 hari |
Panas |
72 siklus uji |
24 siklus uji |
12 siklus uji |
Daya tahan segel pemisah
Saat diuji menurut Bagian 9.7 pada standar, tidak boleh ditemukan retakan antara kaca dan bahan interstisial. atau retakan pada material interstisial.
Pengemasan
Sealed insulating glass harus dikemas dalam wadah yang mampu melindungi dari kerusakan selama pengangkutan dan penyimpanan.
Penandaan dan label
Pada setiap lembar sealed insulating glass minimal harus terdapat angka, huruf atau tanda (yang dapat dilihat dengan mudah dan jelas) yang menunjukkan rincian sebagai berikut:
- Simbol dan ketebalan
- Nama produsen/pabrik yang membuatnya/merek dagang terdaftar
Untuk sealed insulating glass dengan ketebalan ≤ 2 mm, tanda dan label tidak perlu dipasang.
Setiap unit wadah kaca float bening minimal harus mempunyai angka, huruf atau tanda yang menunjukkan rincian sebagai berikut dengan mudah dan jelas.
- Tulisan “Sealed insulating glass”
- Kelas mutu, simbol dan ketebalan dalam milimeter
- Dimensi (Lebar X Panjang) dalam milimeter
- Jumlah dalam lembaran
- Massa bersih kaca (dalam kilogram)
- Bulan, tahun pembuatan atau kode model pembuatan
- Nama pembuat atau pabrik yang membuatnya atau merek dagang terdaftar
- Negara produsen
Apabila menggunakan bahasa asing, Harus memiliki arti yang sama seperti yang ditentukan dalam bahasa Thailand di atas.
Kode HS sealed insulating glass
- 7008.00.00.000/KGM
Informasi rinci dapat dilihat pada TIS 1231-2560 (2017) Sealed insulating glass
Tinted Float Glass.
- ersyaratan wajib Tinted Float Glass ditetapkan melalui standar TIS 1344-2560 (2017) Tinted float glass yang menetapkan penentuan ukuran dan toleransi, persyaratan umum, pengemasan, tanda dan label, pengambilan sampel dan kriteria kesesuaian dan pengujian untuk kelas mutu umum (FT G) maupun khusus (FT S).
Ukuran dan toleransi
Kelas Mutu Umum (satuan dalam milimeter).
Ketebalan |
Toleransi ketebalan |
Toleransi lebar & panjang |
|
≤ 3000 |
3000 s/d 5000 |
||
2 |
± 0.2 |
+ 1.0 - 2.0 |
Tidak ditentukan |
3 |
± 0.3 |
||
4 |
|||
5 |
± 2.0 |
||
6 |
|||
8 |
± 0.6 |
+ 2.0 - 3.0 |
+ 3.0 - 4.0 |
10 |
|||
12 |
± 0.8 |
± 3.0 |
± 4.0 |
15 |
|||
19 |
± 1.2 |
± 5.0 |
± 6.0 |
22 |
|||
25 |
Kelas Mutu Khusus (satuan dalam milimeter).
Ketebalan
|
Toleransi ketebalan |
Toleransi lebar & panjang |
|
≤ 3000 |
3000 s/d 5000 |
||
≤ 1.5 |
± 0.2 |
+ 1.0 - 2.0 |
Tidak ditentukan |
> 1.5 s/d 2.5 |
|||
> 2.5 s/d 3.5 |
|||
> 3.5 s/d 4.5 |
|||
> 4.5 s/d 5.5 |
± 2.0 |
||
> 5.5 s/d 6.0 |
Karakteristik Umum
Kelas mutu umum tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria yang dapat diterima sesuai dengan tabel dibawah ini:
No |
Jenis Cacat |
Kriteria yang dapat diterima |
Metode Uji |
|||
1. |
Gelembung 1) |
Diameter gelembung (mm) |
Jumlah gelembung |
Lihat bagian 9.3 pada standar |
||
> 0.5 s/d 1.5 |
≤ 5.5 x S 2) |
|||||
> 1.5 s/d 3.0 |
≤ 1.1 x S 2) |
|||||
> 3.0 s/d 5.0 |
≤ 0.44 x S 2) |
|||||
> 5.0 s/d 10.0 |
≤ 0.22 x S 2) |
|||||
≥ 10 |
Tidak boleh ada |
|||||
2 |
Benda Asing 1) |
Diameter benda asing (mm) |
Jumlah benda asing |
|||
> 0.5 s/d 1.0 |
≤ 2.2 x S 2) |
|||||
> 1.0 s/d 2.0 |
≤ 0.44 x S 2) |
|||||
> 2.0 s/d 3.0 |
≤ 0.22 x S 2) |
|||||
≥ 3.0 |
Tidak boleh ada |
|||||
3 |
Cacat yang berkelompok |
Gelembung udara dengan diameter ≥ 1,5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 1,0 mm |
Jarak antar gelembung dan/atau benda asing ≥ 150 mm |
|||
4 |
garis atau tambalan yang berkesinambungan 3) |
Tidak boleh ada |
||||
5 |
garis panjang pada kaca |
Luas lembar kaca (m2) |
Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm) |
Total panjang cacat garis terputus-putus yang diijinkan (mm) |
||
< 1 |
≤ 60 |
≤ 240 |
||||
1 s/d < 4 |
≤ 60 x S 2) |
≤ 240 x S 2) |
||||
≥ 4 |
≤ 240 |
≤ 240 x S 2) |
||||
6 |
Retak |
Tidak boleh ada |
||||
7 |
Distorsi Optik |
Tidak boleh ada |
Lihat bagian 9.4 pada standar |
|||
8 |
Cacat bagian tepi |
Lebar dan panjang cacat tepi kurang dari ketebalan kaca |
Lihat bagian 9.5 pada standar |
|||
9 |
Lengkungan tunggal |
Ketebalan kaca (mm) |
Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%) |
Lihat bagian 9.6 pada standar |
||
< 6 |
≤ 0.5 |
|||||
≥ 6 |
≤ 0.3 |
|||||
10 |
Gelombang |
Ketebalan kaca (mm) |
Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%) |
|||
< 6 |
≤ 0.5 |
|||||
≥ 6 |
≤ 0.3 |
Keterangan:
1) Ukuran cacat seperti bintik, gelembung, dan benda asing ditentukan dengan menggunakan diameter luar yang paling panjang Panjang (tidak termasuk bagian halo).
2) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2). Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.
3) Cacat berupa garis atau tambalan yang tampak pada permukaan atau di dalam kaca, termasuk diantaranya dasar kaca yang tidak seragam, goresan dll.
Kelas mutu khusus tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria yang dapat diterima sesuai dengan tabel dibawah ini:
No |
Jenis Cacat |
Kriteria yang dapat diterima |
Metode Uji |
||||
1. |
Gelembung 1) |
Bagian Kaca |
Ketebalan (mm) |
Diameter Gelembung (mm) |
Jumlah Gelembung |
Lihat bagian 9.2 dan 9.3 pada standar |
|
Pusat, Peripheral |
< 2.6 |
0.5 s/d < 1.0 |
≤ 2.6 x S 2) |
||||
1.0 s/d < 1.5 |
≤ 2.6 x S 2) |
||||||
1.5 s/d < 2.0 |
≤ 0.44 x S 2) |
||||||
≥ 2.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Tepi |
< 2.6 |
0.5 s/d < 1.0 |
Tidak perlu diperiksa |
||||
1.0 s/d < 1.5 |
|||||||
1.5 s/d < 2.0 |
|||||||
≥ 2.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Pusat |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.5 s/d < 1.0 |
≤ 1.3 x S 2) |
||||
1.0 s/d < 1.5 |
≤ 1.3x S 2) |
||||||
1.5 s/d < 2.0 |
≤ 0.44 x S 2) |
||||||
≥ 2.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Peripheral |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.5 s/d < 1.0 |
≤ 2.6 x S 2) |
||||
1.0 s/d < 1.5 |
≤ 2.6x S 2) |
||||||
1.5 s/d < 2.0 |
≤ 0.44 x S 2) |
||||||
≥ 2.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Tepi |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.5 s/d < 1.0 |
Tidak perlu diperiksa |
||||
1.0 s/d < 1.5 |
|||||||
1.5 s/d < 2.0 |
|||||||
≥ 2.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
2 |
Benda Asing 1) |
Bagian Kaca |
Ketebalan (mm) |
Diameter Benda Asing (mm) |
Jumlah Benda Asing |
||
Pusat |
< 2.6 |
0.3 s/d < 1.0 |
≤ 2.2x S 2) |
||||
≥ 1.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Peripheral |
< 2.6 |
0.3 s/d < 1.0 |
≤ 2.2x S 2) |
||||
≥ 1.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Tepi |
< 2.6 |
0.3 s/d < 1.0 |
Tidak perlu diperiksa |
||||
≥ 1.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
Pusat |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.3 s/d < 1.0 |
≤ 0.44x S 2) |
||||
≥ 1.0 |
≤ 0.44x S 2) |
||||||
Peripheral |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.3 s/d < 1.0 |
≤ 1.3x S 2) |
||||
≥ 1.0 |
≤ 1.3x S 2) |
||||||
Tepi |
≥ 2.6 s/d 6.0 |
0.3 s/d < 1.0 |
Tidak perlu diperiksa |
||||
≥ 1.0 |
Tidak boleh ada |
||||||
3 |
Cacat yang berkelompok |
Seluruh lembaran |
Gelembung udara dengan diameter ≥ 0,5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 0,3 mm |
Jarak antar gelembung dan/atau benda asing ≥ 150 mm |
|||
4 |
garis atau tambalan yang berkesinambungan 3) |
Seluruh lembaran |
Tidak boleh ada |
||||
5 |
garis panjang pada kaca |
Bagian Kaca |
Luas lembar kaca (m2) |
Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm) |
|||
Pusat |
Semua ukuran |
Tidak boleh ada |
|||||
Periferal |
< 1 |
≤ 30 |
|||||
1 s/d < 4 |
≤ 30 x S 2) |
||||||
≥ 4 |
≤ 120 |
||||||
6 |
garis pendek di kaca. |
Pusat |
Semua ukuran |
≤ 15 |
|||
Peripheral |
Semua ukuran |
Tidak perlu diperiksa |
|||||
Tepi |
Semua ukuran |
Tidak perlu diperiksa |
|||||
7 |
Retak |
Seluruh lembaran |
Semua ukuran |
Tidak boleh ada |
|||
8 |
Distorsi Visual |
Seluruh lembaran |
Semua ukuran |
Tidak boleh ada |
Lihat bagian 9.4 pada standar |
||
9 |
Cacat bagian tepi |
Seluruh lembaran |
Semua ukuran |
lebar dan panjang cacat tepi harus lebih kecil dari ketebalan kaca |
Lihat bagian 9.5 pada standar |
||
10 |
Lengkungan tunggal |
Seluruh lembaran |
Ketebalan kaca (mm) |
Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%) |
Lihat bagian 9.6 pada standar |
||
< 6 |
≤ 0.5 |
||||||
≥ 6 |
≤ 0.3 |
||||||
11 |
Gelombang |
Seluruh lembaran |
Ketebalan kaca (mm) |
Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%) |
|||
< 6 |
≤ 0.5 |
||||||
≥ 6 |
≤ 0.3 |
Keterangan:
1) Ukuran cacat seperti bintik, gelembung, dan benda asing ditentukan dengan menggunakan diameter luar yang paling panjang Panjang (tidak termasuk bagian halo).
2) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2). Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.
3) Cacat berupa garis atau tambalan yang tampak pada permukaan atau di dalam kaca, termasuk diantaranya dasar kaca yang tidak seragam, goresan dll.
Color difference value (∆E*ab)
Tinted Float Glass Kelas mutu umum dan kelas mutu khusus, saat diuji menurut Bagian 9.7, nilai perbedaan warna kaca harus ≤ 3,0.
Pengemasan
Kaca pengambangan berwarna harus dikemas dalam wadah yang mampu melindungi dari kerusakan selama pengangkutan dan penyimpanan.
Marking dan label
Pada setiap lembar Kaca pengambangan bening minimal harus terdapat angka, huruf atau tanda (yang dapat dilihat dengan mudah dan jelas) yang menunjukkan rincian sebagai berikut:
- Simbol dan ketebalan
- Nama produsen/pabrik yang membuatnya/merek dagang terdaftar
Untuk tinted float glass dengan ketebalan ≤ 2 mm, tanda dan label tidak perlu dipasang.
Setiap unit wadah kaca float bening minimal harus mempunyai angka, huruf atau tanda yang menunjukkan rincian sebagai berikut dengan mudah dan jelas.
- Tulisan “tinted float glass”
- Kelas mutu, simbol dan ketebalan dalam milimeter
- Warna, transmisi cahaya tampak dan koefisien panas radiasi matahari
- Dimensi (Lebar X Panjang) dalam milimeter
- Jumlah dalam lembaran
- Massa bersih kaca (dalam kilogram)
- Bulan, tahun pembuatan atau kode model pembuatan
- Nama pembuat atau pabrik yang membuatnya. atau merek dagang terdaftar
- Negara produsen
Apabila menggunakan bahasa asing, Harus memiliki arti yang sama seperti yang ditentukan dalam bahasa Thailand di atas.
Kode HS tinted float glass
- 7005.21.10.000/KGM
- 7005.21.90.001/KGM
- 7005.21.90.090/KGM
- 7005.29.10.000/KGM
- 7005.29.90.001/KGM
- 7005.29.90.090/KGM
Informasi rinci dapat dilihat pada TIS 1344-2560 (2017) Tinted float glass
4. Standar.
- TIS 54-2558 Ordinary sheet glass
- TIS 1345-2015 color-blocking glass sheets
- TIS 1732-2015 Mirror
- TIS 2203-2015 Patterned glass
- TIS 2672-2015 Reflective glass
- TIS 2736-2016 Low thermal emissivity glass TIS 2737-2016 Heat-hardened glass. (heat-strengthened glass)
- TIS 2-2525 Aerated water glass bottles
Untuk Standar sukarela lainnya dapat dilihat pada link berikut: Daftar Standar TISI
5. Lembaga Berwenang.
Thai Industrial Standards Institute (TISI).
TISI adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengesahan, dan penerapan standar nasional di Thailand. TISI berfungsi sebagai pusat pengembangan standar nasional dan lembaga yang mempromosikan penggunaan standar nasional di seluruh sektor ekonomi dan sosial di Thailand.
6. Informasi Lainnya.