Ekspor Produk Kaca ke Thailand

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Thailand.

1. Undang-Undang.

National Standardization Act, B.E. 2551 (2008).

Undang-undang (UU) ini mengatur dan mempromosikan standardisasi nasional di seluruh sektor ekonomi dan sosial di Thailand. UU ini memberikan landasan hukum untuk pembuatan standar nasional, mengatur penggunaan standar, dan memberikan kerangka kerja untuk pengembangan sistem standar nasional.

Tujuan utama UU ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri Thailand di pasar internasional melalui pengembangan dan penerapan standar nasional yang terkini dan relevan dengan kebutuhan industri dan konsumen. Dalam hal ini, undang-undang ini memperkuat peran Thai Industrial Standards Institute (TISI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengesahan, dan penerapan standar nasional.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar standar nasional, sehingga menjamin kepatuhan terhadap standar nasional dan meningkatkan kualitas dan keamanan produk dan layanan di Thailand.

Industrial Product Standard Act (No.7), B.E. 2558 (2015).

Industrial Product Standards Act (No.7), B.E. 2558 (2015) adalah kerangka kerja untuk pengembangan dan penerapan standar produk industri, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk yang beredar di Thailand.

Undang-undang ini mengharuskan produsen dan importir untuk mematuhi standar produk industri yang telah ditetapkan oleh TISI, dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan standar tersebut sebelum dijual di pasar. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mencegah produk yang tidak aman atau berkualitas rendah untuk beredar di pasar.

Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada TISI untuk mengembangkan, memperbarui, dan menarik kembali standar produk industri, serta untuk melakukan pengujian dan sertifikasi produk untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan. TISI juga dapat memberikan label kualitas kepada produk yang memenuhi persyaratan standar tertentu.

Undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar standar produk industri, termasuk denda dan penarikan produk dari pasar. Dalam hal ini, undang-undang ini memastikan bahwa pelaku usaha dan produsen bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan produk yang mereka produksi dan jual di Thailand.

Consumer Protection Act B.E. 2522 (1979).

Salah satu ketetapan dalam UU ini adalah tetang hak konsumen untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang benar dan memadai tentang mutu barang atau jasa serta kebebasan untuk memilih produk.

Salah satu artikel pada UU ini adalah tentang perlindungan konsumen atas pelabelan produk, dimana produk yang diproduksi atau diimpor untuk dijual di Thailand termasuk pada produk yang dikendalikan (label-controlled goods). Lihat informasi selengkapnya disini.

2. Regulasi.

Ministerial Regulations on Appearance of Industrial Standard Marking (Issue 2) B.E. 2564  

TISI mengembangkan Standar Industri Thailand (TIS) wajib dan sukarela. Ada dua jenis sertifikasi produk, yaitu tanda sertifikasi produk sukarela dan wajib. Sertifikasi wajib adalah sertifikasi yang diwajibkan oleh undang-undang untuk beberapa produkyang standarnya diberlakukan wajib, sedangkan sertifikasi sukarela adalah sertifikasi yang tidak diwajibkan oleh undang-undang, tetapi dapat dilakukan oleh produsen atau importir untuk menunjukkan kualitas produk mereka.

Tanda sertifikasi:

Tanda Sertifikasi Produk untuk standar sukarela Tanda Sertifikasi Produk untuk standar yang diwajibkan

 

Untuk produk yang standar TIS nya diberlakukan wajib, Tanda sertifikasi, Nomor Standar TIS, dan QR Code yang berisikan informasi produk dan lisensi, sebagaimana terlihat dibawah ini.

4. Persyaratan Wajib.

Thailand telah menyampaikan notifikasi di World Trade Organization (WTO)  beberapa standar kaca menjadi standar wajib sebagai berikut:

  1. G/TBT/N/THA/484/Add.1  Thai Industrial Standard for Clear Float Glass (TIS 880 - 2560 (2017))
  2. G/TBT/N/THA/485/Add.1  Thai Industrial Standard for Tinted Float Glass (TIS 1344 - 2560 (2017))
  3. G/TBT/N/THA/486/Add.1  Thai Industrial Standard for Tempered Glass (TIS 965 - 2560 (2017))
  4. G/TBT/N/THA/487/Add.1  Thai Industrial Standard for Laminated Safety Glass (TIS 1222 - 2560 (2017))
  5. G/TBT/N/THA/488/Add.1  The Thai Industrial Standard for Sealed Insulating Glass (TIS 1231-2560(2017))

Persyaratan Clear Float Glass.

Persyaratan wajib Clear Float Glass ditetapkan melalui standar TIS 880-2560 (2017) Clear float glass, yaitu persyaratan  clear float glass  tidak berwarna, baik untuk kelas mutu umum (FC G) maupun khusus (FC S) yang mencakup penentuan ukuran dan toleransi, persyaratan umum, pengemasan, penandaan dan label, pengambilan sampel dan kriteria kesesuaian dan pengujian.

Ukuran dan toleransi

Ukuran dan toleransi Clear Float Glass - Kelas Mutu Umum (Satuan dalam milimeter)

Ketebalan

 

Toleransi ketebalan

Toleransi lebar & panjang

≤ 3000

3000 s/d 5000

2

± 0.2

+ 1.0

- 2.0

Tidak ditentukan

3

± 0.3

4

5

± 2.0

6

8

± 0.6

+ 2.0

- 3.0

+ 3.0

- 4.0

10

12

± 0.8

± 3.0

± 4.0

15

19

± 1.2

± 5.0

± 6.0

22

25

 

Ukuran dan toleransi Clear Float Glass - Kelas Mutu Khusus (Satuan dalam milimeter)

Ketebalan

Toleransi ketebalan

Toleransi lebar & panjang

≤ 3000

3000 s/d 5000

≤ 1.5

± 0.2

+ 1.0

- 2.0

Tidak ditentukan

> 1.5 s/d 2.5

> 2.5 s/d 3.5

> 3.5 s/d 4.5

> 4.5 s/d 5.5

± 2.0

> 5.5 s/d 6.0

Karakteristik.

(i) Karakteristik Clear Float Glass - Kelas Mutu Umum. Kaca jenis ini tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria berikut.

No

Jenis Cacat

Kriteria yang dapat diterima

Metode Uji

  1.  

Gelembung 1)

Diameter gelembung (mm)

Jumlah gelembung

Lihat bagian 9.3 pada standar

> 0.5 s/d 1.5

≤ 5.5 x S 2)

> 1.5 s/d 3.0

≤ 1.1 x S 2)

> 3.0 s/d 5.0

≤ 0.44 x S 2)

> 5.0 s/d 10.0

≤ 0.22 x S 2)

≥ 10

Tidak boleh ada

  1.  

Benda Asing 1)

Diameter benda asing (mm)

Jumlah  benda asing

> 0.5 s/d 1.0

≤ 2.2 x S 2)

> 1.0 s/d 2.0

≤ 0.44 x S 2)

> 2.0 s/d 3.0

≤ 0.22 x S 2)

≥ 3.0

Tidak boleh ada

  1.  

Cacat yang berkelompok

Gelembung udara dengan diameter ≥ 1,5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 1,0 mm

Jarak antar gelembung dan/atau benda asing

≥ 150 mm

  1.  

garis atau tambalan yang berkesinambungan 3)

Tidak boleh ada

  1.  

garis panjang pada kaca

Luas lembar kaca (m2)

Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm)

Total panjang cacat garis terputus-putus yang diijinkan (mm)

< 1

≤ 60

≤ 240

1 s/d < 4

≤ 60 x S 2)

≤ 240 x S 2)

≥ 4

≤ 240

≤ 240 x S 2)

  1.  

Retak

Tidak boleh ada

  1.  

Distorsi Visual

Tidak boleh ada

Lihat bagian 9.4 pada standar

  1.  

Cacat bagian tepi

Lebar dan panjang cacat tepi kurang dari ketebalan kaca

Lihat bagian 9.5 pada standar

  1.  

Lengkungan tunggal

Ketebalan kaca (mm)

Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%)

Lihat bagian 9.6 pada standar

< 6

≤ 0.5

≥ 6

≤ 0.3

  1.  

Gelombang

Ketebalan kaca (mm)

Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%)

< 6

≤ 0.5

≥ 6

≤ 0.3

Keterangan:

1) Ukuran cacat seperti bintik, gelembung, dan benda asing ditentukan dengan menggunakan diameter luar yang paling panjang Panjang (tidak termasuk bagian halo).

2) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2). Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.

3) Cacat berupa garis atau tambalan yang tampak pada permukaan atau di dalam kaca, termasuk diantaranya dasar kaca yang tidak seragam, goresan dll.

(ii) Karakteristik Clear Float Glass - Kelas Mutu Khusus. Kaca jenis ini tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria berikut.

No

Jenis Cacat

Kriteria yang dapat diterima

Metode Uji

  1.  

Gelembung 1)

Bagian Kaca

  •  
  •  

Diameter Gelembung (mm)

Jumlah Gelembung

Lihat bagian 9.2 dan 9.3 pada standar

Pusat, Peripheral

< 2.6

0.5 s/d < 1.0

≤ 2.6 x S 2)

1.0 s/d < 1.5

≤ 2.6 x S 2)

1.5 s/d < 2.0

≤ 0.44 x S 2)

≥ 2.0

Tidak boleh ada

Tepi

< 2.6

0.5 s/d < 1.0

Tidak perlu diperiksa

1.0 s/d < 1.5

1.5 s/d < 2.0

≥ 2.0

Tidak boleh ada

Pusat

≥ 2.6 s/d 6.0

0.5 s/d < 1.0

≤ 1.3 x S 2)

1.0 s/d < 1.5

≤ 1.3x S 2)

1.5 s/d < 2.0

≤ 0.44 x S 2)

≥ 2.0

Tidak boleh ada

Peripheral

≥ 2.6 s/d 6.0

0.5 s/d < 1.0

≤ 2.6 x S 2)

1.0 s/d < 1.5

≤ 2.6x S 2)

1.5 s/d < 2.0

≤ 0.44 x S 2)

≥ 2.0

Tidak boleh ada

Tepi

≥ 2.6 s/d 6.0

0.5 s/d < 1.0

Tidak perlu diperiksa

1.0 s/d < 1.5

1.5 s/d < 2.0

≥ 2.0

Tidak boleh ada

  1.  

Benda Asing 1)

Bagian Kaca

Ketebalan (mm)

Diameter Benda Asing (mm)

Jumlah Benda Asing

Pusat

< 2.6

0.3 s/d < 1.0

≤ 2.2x S 2)

≥ 1.0

Tidak boleh ada

Peripheral

< 2.6

0.3 s/d < 1.0

≤ 2.2x S 2)

≥ 1.0

Tidak boleh ada

Tepi

< 2.6

0.3 s/d < 1.0

Tidak perlu diperiksa

≥ 1.0

Tidak boleh ada

Pusat

≥ 2.6 s/d 6.0

0.3 s/d < 1.0

≤ 0.44x S 2)

≥ 1.0

≤ 0.44x S 2)

Peripheral

≥ 2.6 s/d 6.0

0.3 s/d < 1.0

≤ 1.3x S 2)

≥ 1.0

≤ 1.3x S 2)

Tepi

≥ 2.6 s/d 6.0

0.3 s/d < 1.0

Tidak perlu diperiksa

≥ 1.0

Tidak boleh ada

  1.  

Cacat berkelompok

Seluruh lembaran

Gelembung udara dengan diameter ≥ 0,5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 0,3 mm

Jarak antar gelembung dan/atau benda asing ≥ 150 mm

  1.  

garis atau tambalan yang berkesinambungan 3)

Seluruh lembaran

Tidak boleh ada

  1.  

garis panjang pada kaca

Bagian Kaca

Luas lembar kaca (m2)

Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm)

Pusat

Semua ukuran

Tidak boleh ada

Periferal

< 1

≤ 30

1 s/d < 4

≤ 30 x S 2)

≥ 4

≤ 120

  1.  

garis pendek di kaca.

Pusat

Semua ukuran

≤ 15

Peripheral

Semua ukuran

Tidak perlu diperiksa

Tepi

Semua ukuran

Tidak perlu diperiksa

  1.  

Retak

Seluruh lembaran

Semua ukuran

Tidak boleh ada

  1.  

Distorsi Visual

Seluruh lembaran

Semua ukuran

Tidak boleh ada

Lihat bagian 9.4 pada standar

  1.  

Cacat bagian tepi

Seluruh lembaran

Semua ukuran

lebar dan panjang cacat tepi harus lebih kecil dari ketebalan kaca

Lihat bagian 9.5 pada standar

  1.  

Lengkungan tunggal

Seluruh lembaran

Ketebalan kaca (mm)

Nilai Kelengkungan maksimum (%)

Lihat bagian 9.6 pada standar

< 6

≤ 0.5

≥ 6

≤ 0.3

  1.  

Gelombang

Seluruh lembaran

Ketebalan kaca (mm)

Nilai Kelengkungan maksimum (%)

< 6

≤ 0.5

≥ 6

≤ 0.3

Keterangan:

1) Ukuran cacat seperti bintik, gelembung, dan benda asing ditentukan dengan menggunakan diameter luar yang paling panjang Panjang (tidak termasuk bagian halo).

2) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2). Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.

3) Cacat berupa garis atau tambalan yang tampak pada permukaan atau di dalam kaca, termasuk diantaranya dasar kaca yang tidak seragam, goresan dll.

Pengemasan.

Clear Float Glass harus dikemas dalam wadah yang mampu melindungi dari kerusakan selama pengangkutan dan penyimpanan.

Penandaan dan Label

Pada setiap lembar Clear Float Glass minimal harus terdapat angka, huruf atau tanda (yang dapat dilihat dengan mudah dan jelas) yang menunjukkan rincian sebagai berikut:

  1. Simbol dan ketebalan
  2. Nama produsen/pabrik yang membuatnya/merek dagang terdaftar

Untuk Clear Float Glass dengan ketebalan ≤ 2 mm, tanda dan label tidak perlu dipasang.

Setiap unit wadah Clear Float Glass minimal harus mempunyai angka, huruf atau tanda yang menunjukkan rincian sebagai berikut dengan mudah dan jelas.

  1. Tulisan “clear float glass” dalam Bahasa Thailand/Inggris
  2. Kelas mutu, simbol dan ketebalan dalam milimeter
  3. Dimensi (Lebar X Panjang) dalam milimeter
  4. Jumlah dalam lembaran
  5. Massa bersih kaca (dalam kilogram)
  6. Bulan, tahun pembuatan atau kode model pembuatan
  7. Nama pembuat atau pabrik yang membuatnya. atau merek dagang terdaftar
  8. Negara produsen

Kode HS Clear Float Glass:

  • 7005.21.10.000/KGM
  • 7005.21.90.001/KGM
  • 7005.21.90.090/KGM
  • 7005.29.10.000/KGM
  • 7005.29.90.001/KGM
  • 7005.29.90.090/KGM

 

Informasi rinci dapat dilihat pada TIS 880-2560 (2017) Clear float glass

Persyaratan Tempered Glass.

Persyaratan wajib Tempered Glass ditetapkan melalui standar TIS 965-2560 (2017) Tempered glass, untuk kaca datar maupun lengkung yang mencakup ukuran dan toleransi, persyaratan umum, pengemasan, tanda dan label, pengambilan sampel serta kriteria kesesuaian dan pengujian.

Jenis (berdasarkan sifat retak)

Tempered Glass datar dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan sifat retaknya:

  • Tipe I (dilambangkan T I). Apabila diuji dengan metode sesuai bagian 9.6 dari standar mempunyai sifat retak sebagai berikut:
    • ketebalan 4 mm: jumlah pecahan kaca tidak boleh kurang dari 30 buah.
    • ketebalan > 4 mm: jumlah pecahan kaca tidak boleh kurang dari 40 buah.
  • Tipe II (dilambangkan T II). Apabila diuji dengan metode sesuai bagian 9.6 dari standar mempunyai sifat retak sesuai dengan kriteria untuk tipe I, dan apabila diuji dengan metode sesuai bagian 9.7, jumlah 10 pecahan kaca terbesar tidak boleh melebihi massa pelat kaca sampel dengan luas 6500 mm2.

Tempered Glass lengkung (dilambangkan cT I) memiliki sifat retak.

Apabila diuji dengan metode sesuai bagian 9.6 pada standar mempunyai sifat retak sebagai berikut:

  • ketebalan 4 mm: jumlah pecahan kaca tidak boleh kurang dari 30 buah.
  •  ketebalan > 4 mm: jumlah pecahan kaca tidak boleh kurang dari 40 buah.

 

Ukuran dan toleransi (Satuan dalam milimeter)

Ketebalan

 

Toleransi ketebalan

Toleransi lebar & panjang

≤ 1000

> 1000 s/d 2000

> 2000 s/d 3000

2

± 0.2

+ 1.0

- 2.0

± 3.0

± 4.0

3

± 0.3

4

5

6

8

± 0.6

+ 2.0

- 3.0

10

12

± 0.8

15

± 4.0

± 4.0

19

± 1.2

± 5.0

± 5.0

± 6.0

22

25

Keterangan: Toleransi untuk lebar dan panjang melebihi 3.000 mm harus sesuai Kesepakatan antara pembeli dan penjual

Karakteristik Umum

Kaca pengaman diperkeras, baik jenis datar dan lengkung, harus memiliki permukaan yang halus dan tidak boleh memiliki cacat melebihi kriteria yang dapat diterima sesuai dengan tabel dibawah ini:

No

Jenis Cacat

Kriteria yang dapat diterima

Metode Uji

  1.  

Gelembung 1)

Diameter gelembung (mm)

Jumlah gelembung

Lihat bagian 9.2 pada standar

> 0.5 s/d 1.5

≤ 5.5 x S 1)

> 1.5 s/d 3.0

≤ 1.1 x S 1)

> 3.0 s/d 5.0

≤ 0.44 x S 1)

> 5.0 s/d 10.0

≤ 0.22 x S 1)

≥ 10

Tidak boleh ada

  1.  

Benda Asing 1)

Diameter benda asing (mm)

Jumlah benda asing

> 0.5 s/d 1.0

≤ 2.2 x S 1)

> 1.0 s/d 2.0

≤ 0.44 x S 1)

> 2.0 s/d 3.0

≤ 0.22 x S 1)

≥ 3.0

Tidak boleh ada

  1.  

Cacat yang berkelompok

Gelembung udara dengan diameter ≥ 1,5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 1,0 mm

Jarak antar gelembung dan/atau benda asing ≥ 150 mm

  1.  

garis atau tambalan yang berkesinambungan 3)

Tidak boleh ada

  1.  

garis panjang pada kaca

Luas lembar kaca (m2)

Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm)

Total panjang cacat garis terputus-putus yang diijinkan (mm)

< 1

≤ 60

≤ 240

1 s/d < 4

≤ 60 x S 1)

≤ 240 x S 1)

≥ 4

≤ 240

≤ 240 x S 1)

  1.  

Retak

Tidak boleh ada

  1.  

Warna tidak normal

Tidak boleh ada

  1.  

Goresan

 

  1.  

Cacat pada bagian tepi (termasuk cacat pada lubang bordan cacat pada tepi potongan)

Lebar dan panjang cacat tepi kurang dari ketebalan kaca

Lihat bagian 9.3 pada standar

  1.  

Lengkungan tunggal (hanya untuk kaca tempered datar)

Ketebalan kaca (mm)

Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%)

Lihat bagian 9.4 pada standar

< 6

≤ 0.5

≥ 6

≤ 0.3

  1.  

Gelombang (hanya untuk kaca tempered datar)

Ketebalan kaca (mm)

Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%)

< 6

≤ 0.5

≥ 6

≤ 0.3

Keterangan:

1) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2).. Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.

Ketahanan Bentur

Apabila diuji dengan metode sesuai bagian 9.5 dari standar, kaca tidak boleh pecah.

Sifat Retak

Lihat pada bagian “Jenis (berdasarkan sifat retak)”

Pengemasan

Kaca pengaman diperkeras harus dikemas dalam wadah yang mampu melindungi dari kerusakan selama pengangkutan dan penyimpanan.

Penandaan dan label

Pada setiap lembar Kaca pengaman diperkeras minimal harus terdapat angka, huruf atau tanda (yang dapat dilihat dengan mudah dan jelas) yang menunjukkan rincian sebagai berikut:

  1. Simbol dan ketebalan
  2. Nama produsen/pabrik yang membuatnya/merek dagang terdaftar

Setiap unit wadah Kaca pengaman diperkeras minimal harus mempunyai angka, huruf atau tanda yang menunjukkan rincian sebagai berikut dengan mudah dan jelas.

  1. Tulisan “tempered glass” dalam Bahasa Thailand/Inggris
  2. Kelas mutu, simbol dan ketebalan dalam milimeter
  3. Dimensi (Lebar X Panjang) dalam milimeter
  4. Jumlah dalam lembaran
  5. Massa bersih kaca (dalam kilogram)
  6. Bulan, tahun pembuatan atau kode model pembuatan
  7. Nama pembuat atau pabrik yang membuatnya. atau merek dagang terdaftar
  8. Negara produsen

Apabila menggunakan bahasa asing, Harus memiliki arti yang sama seperti yang ditentukan dalam bahasa Thailand di atas.

Kode HS Tempered class:

  • 7007.19.90.000/KGM

 

Informasi rinci dapat dilihat pada TIS 965-2560 (2017) Tempered glass

Persyaratan Laminated Safety Glass.

Persyaratan wajib Laminated Safety Glass ditetapkan melalui standar TIS 1222-2560 (2017) Laminated safety glass, untuk jenis datar dan lengkung yang mencakup ukuran dan toleransi, persyaratan umum, pengemasan, tanda dan label, pengambilan sampel serta kriteria kesesuaian dan pengujian.

Jenis Laminated Safety Glass

Jenis Laminated Safety Glass terdiri dari Laminated Safety Glass datar dan lengkung.

Laminated Safety Glass datar dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan sifat retaknya:

  • Tipe I (dilambangkan L I), Tipe I adalah kaca pengaman berlapis datar yang dapat menahan benturan sesuai bagian 5.6 pada standar ini
  • Tipe II (dilambangkan L II), Tipe II adalah kaca pengaman berlapis datar Dapat menahan benturan sesuai bagian 5.6 dan dapat menahan benturan tembus sesuai bagian 5.7 pada standar ini

Laminated Safety Glass lengkung (dilambangkan cT I)

Ukuran dan toleransi (satuan dalam milimeter)

Ketebalan

Toleransi lebar dan panjang

≤ 1200

> 1200 s/d 2400

> 2400

4 s/d < 6

+ 2.0

- 1.0

+ 2.0

- 1.0

+ 5.0

- 3.0

6 s/d < 11

+ 3.0

- 2.0

11 s/d < 17

+ 3.0

- 2.0

+ 3.0

- 2.0

+ 6.0

- 3.0

17 s/d 24

+ 4.0

- 3.0

+ 5.0

- 3.0

+ 7.0

- 4.0

Toleransi perbedaan panjang diagonal Laminated Safety Glass (satuan dalam milimeter)

Panjang Panel Kaca

Toleransi Perbedaan Panjang Diagonal

< 2 000

  1.  

2 000 s/d < 3 000

  1.  

≥ 3 000

  1.  

Karakteristik Umum

Laminated Safety Glass tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria yang dapat diterima sesuai dengan tabel dibawah ini:

No

Jenis Cacat

Kriteria yang dapat diterima

Metode Uji

  1.  

Gelembung 1)

Diameter gelembung (mm)

Jumlah gelembung

Lihat bagian 9.2 pada standar

> 0.5 s/d 1.5

≤ 5.5 x S 1)

> 1.5 s/d 3.0

≤ 1.1 x S 1)

> 3.0 s/d 5.0

≤ 0.44 x S 1)

> 5.0 s/d 10.0

≤ 0.22 x S 1)

≥ 10

Tidak boleh ada

  1.  

Benda Asing 1)

Diameter benda asing (mm)

Jumlah  benda asing

> 0.5 s/d 1.0

≤ 2.2 x S 1)

> 1.0 s/d 2.0

≤ 0.44 x S 1)

> 2.0 s/d 3.0

≤ 0.22 x S 1)

≥ 3.0

Tidak boleh ada

  1.  

Cacat yang berkelompok

Gelembung udara dengan diameter ≥ 1.5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 1.0 mm

Jarak antar gelembung dan/atau benda asing

≥ 150 mm

  1.  

garis atau tambalan yang berkesinambungan 3)

Tidak boleh ada

  1.  

garis panjang pada kaca

Luas lembar kaca (m2)

Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm)

Total panjang cacat garis terputus-putus yang diijinkan (mm)

< 1

≤ 60

≤ 240

1 s/d < 4

≤ 60 x S 1)

≤ 240 x S 1)

≥ 4

≤ 240

≤ 240 x S 1)

  1.  

Retak

Tidak boleh ada

  1.  

Gelembung atau lepuh yang terbentuk di antara kaca dan bahan interstisial.

tidak boleh terlihat jelas

  1.  

Benda asing di antara kaca dan bahan interstisial

Tidak boleh ada

  1.  

Kerutan atau retak di antara kaca dan bahan interstisial

Tidak boleh ada

  1.  

Blur dan goresan

Tidak boleh ada

  1.  

Cacat bagian tepi

Lebar dan panjang cacat tepi kurang dari ketebalan kaca

Lihat bagian 9.3 pada standar

Keterangan.

1) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2). 

Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.

Overlap (Tumpang Tindih Lembaran) untuk Laminated Safety Glass Datar

Ketika diuji menurut Bagian 9.4 pada standar, nilai overlap pelat tidak boleh melebihi kriteria yang ditentukan dalam table di bawah ini (satuan dalam milimeter):

Panjang sisi kaca yang ditumpang tindih

Nilai maksimum yang dapat diterima dari lembar tumpang tindih

< 1 000

2.0

1 000 s/d < 2 000

3.0

2 000 s/d< 4 000

4.0

≥ 4 000 6.0

6.0

Lengkungan untuk Laminated Safety Glass Datar

Lengkungan tunggal tidak boleh melebihi 0.5% dan gelombang tidak boleh melebihi 0.3% (diuji menggunakan metode pada bagian 9.5 standar ini)

Ketahanan terhadap Cahaya

Transmisi cahaya lebih dari 10% (bila nilai transmisi cahaya awal lebih dari 20%) atau 2% (bila transmisi cahaya awal dibawah 20%)Saat diuji menurut Bagian 9.6 dari standar ini, tidak boleh ada noda atau keruh, gelembung udara dan pegurangan

Ketahanan terhadap Panas

Saat diuji menurut Bagian 9.7 dari standar ini, retakan diperbolehkan terjadi namun tidak boleh ada gelembung udara atau cacat lainnya hingga 13 mm dari tepi atau retakan.

Pengemasan

Laminated Safety Glass harus dikemas dalam wadah yang mampu melindungi dari kerusakan selama pengangkutan dan penyimpanan.

Penandaan dan label

Pada setiap lembar Laminated Safety Glass minimal harus terdapat angka, huruf atau tanda (yang dapat dilihat dengan mudah dan jelas) yang menunjukkan rincian sebagai berikut:

  1. Simbol dan ketebalan
  2. Nama produsen/pabrik yang membuatnya/merek dagang terdaftar

Untuk kaca pelampung berwarna dengan ketebalan ≤ 2 mm, tanda dan label tidak perlu dipasang.

Setiap unit wadah kaca float bening minimal harus mempunyai angka, huruf atau tanda yang menunjukkan rincian sebagai berikut dengan mudah dan jelas.

  1. Tulisan “sealed insulating glass”
  2. Kelas mutu, simbol dan ketebalan dalam milimeter
  3. Dimensi (Lebar X Panjang) dalam milimeter
  4. Jumlah dalam lembaran
  5. Massa bersih kaca (dalam kilogram)
  6. Bulan, tahun pembuatan atau kode model pembuatan
  7. Nama pembuat atau pabrik yang membuatnya atau merek dagang terdaftar
  8. Negara produsen

Apabila menggunakan bahasa asing, Harus memiliki arti yang sama seperti yang ditentukan dalam bahasa Thailand di atas.

Kode HS Laminated Safety Glass

  • 7007.29.90.000/KGM

 

Informasi rinci dapat dilihat pada TIS 1222-2560 (2017) Laminated safety glass

Persyaratan Sealed Insulating Glass.

Persyaratan wajib Sealed insulating glass ditetapkan melalui standar TIS 1231-2560 (2017) Sealed insulating glass, yang mencakup persyaratan umum, pengemasan, penandaan dan pelabelan, pengambilan sampel dan kriteria kesesuaian dan pengujian.

Definisi

Sealed insulating glass mengacu pada dua atau lebih lapisan kaca, sejajar satu sama lain, datar, dengan bahan penyegel di antara lapisan untuk mencegah masuk dan keluarnya udara di sekitar tepi kaca. Selain itu, dimungkinkan juga mengandung udara kering pada tekanan normal dan/atau gas inert seperti argon atau kripton pada ruang antar lapisan ntuk meningkatkan kekedapan kaca

Kelas Kualitas

Sealed insulating glass dibagi menurut ketahanannya menjadi 3 kelas kualitas:

  1. Mutu kelas I (IG I) adalah kaca isolasi yang mampu menahan kondisi dipercepat dengan sangat baik.
  2. Mutu Kelas II (IG II) adalah kaca isolasi yang mampu menahan kondisi dipercepat dengan baik.
  3. Mutu Kelas III (IG III) adalah kaca isolasi yang mampu menahan kondisi dipercepat dengan cukup baik.

 

Ukuran dan toleransi

Ketebalan total dan toleransi sealed insulating glass harus sesuai dengan tabel berikut, dengan satuan milimeter:

Ketebalan

Toleransi Ketebalan

< 17

± 1.0

17 s/d < 22

± 1.5

≥ 22

± 2.0

Lebar dan panjang sealed insulating glass harus sesuai dengan yang tertera pada table berkut, dengan satuan milimeter:

Lebar & Panjang

Toleransi

< 1000

± 2.0

1000 s/d < 2000

+ 2.0

- 3.0

≥ 2000

± 3.0

Karakteristik Umum

Sealed insulating glass tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria yang dapat diterima sesuai dengan tabel dibawah ini:

No

Jenis Cacat

Kriteria yang dapat diterima

Metode Uji

1

Cacat pada sambungan

Sambungan tersegel rapi. Tidak boleh ada sambungan yang meluap, tidak boleh ada sambungan yang tidak terisi.

Lihat bagian 9.2 pada standar

2

Abnormalitas pada kaca

Tidak boleh ada

3

Retak

Tidak boleh ada

4

Kabut dan Goresan

Tidak boleh ada

5

Cacat tepi

Lebar atau panjang cacat tepi harus kurang dari ketebalan kaca.

Lihat bagian 9.3 pada standar

Overlap (Tumpang Tindih Lembaran)

Ketika diuji menurut Bagian 9.4 pada standar, nilai overlap kaca tidak boleh melebihi kriteria yang ditentukan dalam table di bawah ini dengan satuan milimeter:

Panjang Sisi Kaca Yang Ditumpang Tindih

Nilai Maksimum Yang Dapat Diterima Dari Lembar Tumpang Tindih

< 1 000

2.0

1 000 s/d < 2 000

3.0

2 000 s/d< 4 000

4.0

≥ 4 000 6.0

6.0

Titik Embun (dew point)

Titik embun udara di ruang antara lapisan kaca harus lebih rendah dari -35 o C. Saat diuji menurut Bagian 9.5, tidak boleh ada kabut uap air pada permukaan bagian dalam kaca.

Ketahanan

Saat sealed insulating glass diuji ketahanannya terhadap beberapa kondisi pengujian sesuai dengan:

  • Pengujian titik embun sesuai dengan Bagian 9.5 pada standar, Kaca tidak boleh memiliki uap air yang menempel pada permukaan di dalam ruang di antara setiap lapisan kaca.
  • Bagian 9.6 pada standar menggunakan waktu yang ditentukan pada tabel (Jangka waktu dalam kondisi pengujian) berikut.

Kondisi

Periode

Mutu Kelas I

Mutu Kelas II

Mutu Kelas III

Kelembaban dan cahaya

42 hari

14 hari

7 hari

Panas

72 siklus uji

24 siklus uji

12 siklus uji

Daya tahan segel pemisah

Saat diuji menurut Bagian 9.7 pada standar, tidak boleh ditemukan retakan antara kaca dan bahan interstisial. atau retakan pada material interstisial.

Pengemasan

Sealed insulating glass harus dikemas dalam wadah yang mampu melindungi dari kerusakan selama pengangkutan dan penyimpanan.

Penandaan dan label

Pada setiap lembar sealed insulating glass minimal harus terdapat angka, huruf atau tanda (yang dapat dilihat dengan mudah dan jelas) yang menunjukkan rincian sebagai berikut:

  1. Simbol dan ketebalan
  2. Nama produsen/pabrik yang membuatnya/merek dagang terdaftar

Untuk sealed insulating glass dengan ketebalan ≤ 2 mm, tanda dan label tidak perlu dipasang.

Setiap unit wadah kaca float bening minimal harus mempunyai angka, huruf atau tanda yang menunjukkan rincian sebagai berikut dengan mudah dan jelas.

  1. Tulisan “Sealed insulating glass
  2. Kelas mutu, simbol dan ketebalan dalam milimeter
  3. Dimensi (Lebar X Panjang) dalam milimeter
  4. Jumlah dalam lembaran
  5. Massa bersih kaca (dalam kilogram)
  6. Bulan, tahun pembuatan atau kode model pembuatan
  7. Nama pembuat atau pabrik yang membuatnya atau merek dagang terdaftar
  8. Negara produsen

Apabila menggunakan bahasa asing, Harus memiliki arti yang sama seperti yang ditentukan dalam bahasa Thailand di atas.

Kode HS sealed insulating glass

  • 7008.00.00.000/KGM

 

Informasi rinci dapat dilihat pada TIS 1231-2560 (2017) Sealed insulating glass

Tinted Float Glass.

  1. ersyaratan wajib Tinted Float Glass ditetapkan melalui standar TIS 1344-2560 (2017) Tinted float glass yang menetapkan penentuan ukuran dan toleransi, persyaratan umum, pengemasan, tanda dan label, pengambilan sampel dan kriteria kesesuaian dan pengujian untuk kelas mutu umum (FT G) maupun khusus (FT S).

Ukuran dan toleransi

Kelas Mutu Umum (satuan dalam milimeter).

Ketebalan

Toleransi ketebalan

Toleransi lebar & panjang

≤ 3000

3000 s/d 5000

2

± 0.2

+ 1.0

- 2.0

Tidak ditentukan

3

± 0.3

4

5

± 2.0

6

8

± 0.6

+ 2.0

- 3.0

+ 3.0

- 4.0

10

12

± 0.8

± 3.0

± 4.0

15

19

± 1.2

± 5.0

± 6.0

22

25

Kelas Mutu Khusus (satuan dalam milimeter).

Ketebalan

 

Toleransi ketebalan

Toleransi lebar & panjang

≤ 3000

3000 s/d 5000

≤ 1.5

± 0.2

+ 1.0

- 2.0

Tidak ditentukan

> 1.5 s/d 2.5

> 2.5 s/d 3.5

> 3.5 s/d 4.5

> 4.5 s/d 5.5

± 2.0

> 5.5 s/d 6.0

Karakteristik Umum

Kelas mutu umum tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria yang dapat diterima sesuai dengan tabel dibawah ini:

No

Jenis Cacat

Kriteria yang dapat diterima

Metode Uji

1.

Gelembung 1)

Diameter gelembung (mm)

Jumlah gelembung

Lihat bagian 9.3 pada standar

> 0.5 s/d 1.5

≤ 5.5 x S 2)

> 1.5 s/d 3.0

≤ 1.1 x S 2)

> 3.0 s/d 5.0

≤ 0.44 x S 2)

> 5.0 s/d 10.0

≤ 0.22 x S 2)

≥ 10

Tidak boleh ada

2

Benda Asing 1)

Diameter benda asing (mm)

Jumlah 

benda asing

> 0.5 s/d 1.0

≤ 2.2 x S 2)

> 1.0 s/d 2.0

≤ 0.44 x S 2)

> 2.0 s/d 3.0

≤ 0.22 x S 2)

≥ 3.0

Tidak boleh ada

3

Cacat yang berkelompok

Gelembung udara dengan diameter ≥ 1,5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 1,0 mm

Jarak antar gelembung dan/atau benda asing

≥ 150 mm

4

garis atau tambalan yang berkesinambungan 3)

Tidak boleh ada

5

garis panjang pada kaca

Luas lembar kaca (m2)

Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm)

Total panjang cacat garis terputus-putus yang diijinkan (mm)

< 1

≤ 60

≤ 240

1 s/d < 4

≤ 60 x S 2)

≤ 240 x S 2)

≥ 4

≤ 240

≤ 240 x S 2)

6

Retak

Tidak boleh ada

7

Distorsi Optik

Tidak boleh ada

Lihat bagian 9.4 pada standar

8

Cacat bagian tepi

Lebar dan panjang cacat tepi kurang dari ketebalan kaca

Lihat bagian 9.5 pada standar

9

Lengkungan tunggal

Ketebalan kaca (mm)

Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%)

Lihat bagian 9.6 pada standar

< 6

≤ 0.5

≥ 6

≤ 0.3

10

Gelombang

Ketebalan kaca (mm)

Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%)

< 6

≤ 0.5

≥ 6

≤ 0.3

Keterangan:

1) Ukuran cacat seperti bintik, gelembung, dan benda asing ditentukan dengan menggunakan diameter luar yang paling panjang Panjang (tidak termasuk bagian halo).

2) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2). Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.

3) Cacat berupa garis atau tambalan yang tampak pada permukaan atau di dalam kaca, termasuk diantaranya dasar kaca yang tidak seragam, goresan dll.

Kelas mutu khusus tidak boleh memiliki cacat yang melebihi kriteria yang dapat diterima sesuai dengan tabel dibawah ini:

No

Jenis Cacat

Kriteria yang dapat diterima

Metode Uji

1.

Gelembung 1)

Bagian Kaca

Ketebalan

(mm)

Diameter Gelembung (mm)

Jumlah Gelembung

Lihat bagian 9.2 dan 9.3 pada standar

Pusat, Peripheral

< 2.6

0.5 s/d < 1.0

≤ 2.6 x S 2)

1.0 s/d < 1.5

≤ 2.6 x S 2)

1.5 s/d < 2.0

≤ 0.44 x S 2)

≥ 2.0

Tidak boleh ada

Tepi

< 2.6

0.5 s/d < 1.0

Tidak perlu diperiksa

1.0 s/d < 1.5

1.5 s/d < 2.0

≥ 2.0

Tidak boleh ada

Pusat

≥ 2.6 s/d 6.0

0.5 s/d < 1.0

≤ 1.3 x S 2)

1.0 s/d < 1.5

≤ 1.3x S 2)

1.5 s/d < 2.0

≤ 0.44 x S 2)

≥ 2.0

Tidak boleh ada

Peripheral

≥ 2.6 s/d 6.0

0.5 s/d < 1.0

≤ 2.6 x S 2)

1.0 s/d < 1.5

≤ 2.6x S 2)

1.5 s/d < 2.0

≤ 0.44 x S 2)

≥ 2.0

Tidak boleh ada

Tepi

≥ 2.6 s/d 6.0

0.5 s/d < 1.0

Tidak perlu diperiksa

1.0 s/d < 1.5

1.5 s/d < 2.0

≥ 2.0

Tidak boleh ada

2

Benda Asing 1)

Bagian Kaca

Ketebalan

(mm)

Diameter Benda Asing (mm)

Jumlah Benda Asing

Pusat

< 2.6

0.3 s/d < 1.0

≤ 2.2x S 2)

≥ 1.0

Tidak boleh ada

Peripheral

< 2.6

0.3 s/d < 1.0

≤ 2.2x S 2)

≥ 1.0

Tidak boleh ada

Tepi

< 2.6

0.3 s/d < 1.0

Tidak perlu diperiksa

≥ 1.0

Tidak boleh ada

Pusat

≥ 2.6 s/d 6.0

0.3 s/d < 1.0

≤ 0.44x S 2)

≥ 1.0

≤ 0.44x S 2)

Peripheral

≥ 2.6 s/d 6.0

0.3 s/d < 1.0

≤ 1.3x S 2)

≥ 1.0

≤ 1.3x S 2)

Tepi

≥ 2.6 s/d 6.0

0.3 s/d < 1.0

Tidak perlu diperiksa

≥ 1.0

Tidak boleh ada

3

Cacat yang berkelompok

Seluruh lembaran

Gelembung udara dengan diameter ≥ 0,5 mm dan benda asing dengan diameter ≥ 0,3 mm

Jarak antar gelembung dan/atau benda asing ≥ 150 mm

4

garis atau tambalan yang berkesinambungan 3)

Seluruh lembaran

Tidak boleh ada

5

garis panjang pada kaca

Bagian Kaca

Luas lembar kaca (m2)

Panjang cacat berupa garis terputus-putus yang diijinkan (mm)

Pusat

Semua ukuran

Tidak boleh ada

Periferal

< 1

≤ 30

1 s/d < 4

≤ 30 x S 2)

≥ 4

≤ 120

6

garis pendek di kaca.

Pusat

Semua ukuran

≤ 15

Peripheral

Semua ukuran

Tidak perlu diperiksa

Tepi

Semua ukuran

Tidak perlu diperiksa

7

Retak

Seluruh lembaran

Semua ukuran

Tidak boleh ada

8

Distorsi Visual

Seluruh lembaran

Semua ukuran

Tidak boleh ada

Lihat bagian 9.4 pada standar

9

Cacat bagian tepi

Seluruh lembaran

Semua ukuran

lebar dan panjang cacat tepi harus lebih kecil dari ketebalan kaca

Lihat bagian 9.5 pada standar

10

Lengkungan tunggal

Seluruh lembaran

Ketebalan kaca (mm)

Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%)

Lihat bagian 9.6 pada standar

< 6

≤ 0.5

≥ 6

≤ 0.3

11

Gelombang

Seluruh lembaran

Ketebalan kaca (mm)

Nilai Kelengkungan maksimum yang diizinkan (%)

< 6

≤ 0.5

≥ 6

≤ 0.3

Keterangan:

1) Ukuran cacat seperti bintik, gelembung, dan benda asing ditentukan dengan menggunakan diameter luar yang paling panjang Panjang (tidak termasuk bagian halo).

2) S = luas pelat kaca yang diuji (dalam m2). Adapun kriteria yang dapat diterima untuk jumlah gelembung udara, Jumlah benda asing dan panjang total yang diperbolehkan untuk cacat memanjang pada kaca merupakan bilangan bulat yang diperoleh dengan mengalikan nilai S dengan koefisien masing-masing ukuran kaca. Lalu dibulatkan menjadi bilangan bulat dengan maksimal 2 desimal.

3) Cacat berupa garis atau tambalan yang tampak pada permukaan atau di dalam kaca, termasuk diantaranya dasar kaca yang tidak seragam, goresan dll.

Color difference value (∆E*ab)

Tinted Float Glass Kelas mutu umum dan kelas mutu khusus, saat diuji menurut Bagian 9.7, nilai perbedaan warna kaca harus ≤ 3,0.

Pengemasan

Kaca pengambangan berwarna harus dikemas dalam wadah yang mampu melindungi dari kerusakan selama pengangkutan dan penyimpanan.

Marking dan label

Pada setiap lembar Kaca pengambangan bening minimal harus terdapat angka, huruf atau tanda (yang dapat dilihat dengan mudah dan jelas) yang menunjukkan rincian sebagai berikut:

  1. Simbol dan ketebalan
  2. Nama produsen/pabrik yang membuatnya/merek dagang terdaftar

Untuk tinted float glass dengan ketebalan ≤ 2 mm, tanda dan label tidak perlu dipasang.

Setiap unit wadah kaca float bening minimal harus mempunyai angka, huruf atau tanda yang menunjukkan rincian sebagai berikut dengan mudah dan jelas.

  1. Tulisan “tinted float glass
  2. Kelas mutu, simbol dan ketebalan dalam milimeter
  3. Warna, transmisi cahaya tampak dan koefisien panas radiasi matahari
  4. Dimensi (Lebar X Panjang) dalam milimeter
  5. Jumlah dalam lembaran
  6. Massa bersih kaca (dalam kilogram)
  7. Bulan, tahun pembuatan atau kode model pembuatan
  8. Nama pembuat atau pabrik yang membuatnya. atau merek dagang terdaftar
  9. Negara produsen

Apabila menggunakan bahasa asing, Harus memiliki arti yang sama seperti yang ditentukan dalam bahasa Thailand di atas.

Kode HS tinted float glass

  • 7005.21.10.000/KGM
  • 7005.21.90.001/KGM
  • 7005.21.90.090/KGM
  • 7005.29.10.000/KGM
  • 7005.29.90.001/KGM
  • 7005.29.90.090/KGM

 

Informasi rinci dapat dilihat pada TIS 1344-2560 (2017) Tinted float glass

4. Standar.

  • TIS 54-2558 Ordinary sheet glass
  • TIS 1345-2015 color-blocking glass sheets
  • TIS 1732-2015 Mirror
  • TIS 2203-2015 Patterned glass
  • TIS 2672-2015 Reflective glass
  • TIS 2736-2016 Low thermal emissivity glass TIS 2737-2016 Heat-hardened glass. (heat-strengthened glass)
  • TIS 2-2525 Aerated water glass bottles

 

Untuk Standar sukarela lainnya dapat dilihat pada link berikut: Daftar Standar TISI

5. Lembaga Berwenang.

Thai Industrial Standards Institute (TISI).

TISI adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengesahan, dan penerapan standar nasional di Thailand. TISI berfungsi sebagai pusat pengembangan standar nasional dan lembaga yang mempromosikan penggunaan standar nasional di seluruh sektor ekonomi dan sosial di Thailand.

Alamat       : 75/42 Rama VI Road, Ratchathewi Bangkok 10400
Telephone : +66 2430 6815 
Fax            : +66 2 354 3041  
Website     : https://www.tisi.go.th/home/en
E-mail        : saraban@tisi.mail.go.th

 

6. Informasi Lainnya.

 


Diterbitkan pada  07 Dec 2023

Kaca
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Regulasi.
  • 4. Persyaratan Wajib.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Thailand

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Thailand)

Tautan Terkait