Ekspor Produk Pangan Olahan ke Malaysia

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Malaysia.

Undang-Undang Pangan Malaysia

Food Act 1983 dan Food Regulations 1985 di Malaysia mengatur berbagai aspek keamanan pangan dan pengendalian mutu termasuk standar makanan, kebersihan makanan, impor makanan dan ekspor, iklan makanan dan akreditasi laboratorium. Penegakan Undang-Undang Pangan Tahun 1983 dan Peraturan Pangan 1985 ditargetkan untuk mengurangi bahaya makanan dan memastikan bahwa makanan aman untuk dikonsumsi manusia.

 

Ketentuan Umum.

Semua importasi makanan akan diperiksa secara acak di 28 titik masuk di seluruh negeri untuk memastikan barang-barang makanan yang diimpor ke negara tersebut aman dan sesuai dengan standar dan peraturan yang ditentukan.

Makanan akan dihancurkan jika tidak layak dikonsumsi manusia. Konsinyasi produk daging, produk susu, produk daging babi yang diimpor ke Malaysia harus mengikuti pemeriksaan veteriner oleh petugas resmi Dinas Kesehatan Veteriner (DVS) pada saat masuk Malaysia. Sampel acak kemudian dikumpulkan untuk pengujian laboratorium dan DVS berhak untuk menolak, menghancurkan, atau menahan konsinyasi bila diperlukan.

Produk makanan kesehatan dan obat perlu didaftarkan. Daging, susu dan produk terkait lainnya memerlukan izin impor. Pendaftaran dan aplikasi produk untuk izin impor dilakukan melalui perusahaan yang terdaftar di Malaysia.

 

Standar Makanan Olahan.

  • MS 1529:2001 The Production, Processing, Labelling and Marketing of Plant-Based Organically Produced    Food Foods 
  • MS 302:2003       SPECIFICATION FOR CANNED PINEAPPLE (FIRST REVISION)
  • MS 304:1975       SPECIFICATION FOR CANNED RAMBUTANS
  • MS 664:2011       CANNED MUSHROOMS IN BRINE SPECIFICATION (FIRST REVISION)
  • MS 673:1988       SPECIFICATION FOR CANNED SWEET CORN (FIRST REVISION)
  • MS 675:1988       SPECIFICATION FOR CANNED FISH IN TOMATO SAUCE (FIRST REVISION)
  • MS 717:1981       RECOMMENDATION FOR CANNED - BABY FOODS
  • MS 742:1981       SPECIFICATION FOR PRAWNS / SHRIMPS CANNED IN BRINE
  • MS 742:2009       PRAWNS/SHRIMPS CANNED IN BRINE - SPECIFICATION (FIRST REVISION)
  • MS 780:1982       SPECIFICATION FOR CANNED PAPAYA-PINEAPPLE SALAD
  • MS 812:1983       SPECIFICATION FOR CANNED TROPICAL FRUIT COCKTAIL
  • MS 872 : 1990     SPECIFICATION FOR CANNED BEEF CURRY (FIRST REVISION)

Diterbitkan pada  21 Feb 2020

Pangan Olahan
  • Undang-Undang Pangan Malaysia
  • Ketentuan Umum.
  • Standar Makanan Olahan.
Produk Ekspor Lainnya ke Malaysia

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Malaysia)

Tautan Terkait