1. Informasi Umum.
Secara umum, kopi adalah buah yang dipanen dari pohon kopi, diolah untuk konsumsi sebagai minuman. Kopi termasuk dalam salah satu produk pangan. Produk pangan tunduk pada peraturan perundangan tentang pangan.
Berdasarkan Food Code Korea Selatan yang dibuat oleh Ministry of Food and Drug Safety, definisi kopi mengacu pada biji kopi yang diproses dengan / tanpa penambahan makanan atau bahan tambahan makanan; Ini termasuk kopi panggang (biji kopi dipanggang atau digiling setelah dipanggang), kopi instan (ekstrak larut kering dari kopi panggang), campuran kopi, minuman kopi (termasuk campuran kopi dan produk susu yang mengandung tidak kurang dari 0,5% padatan kopi, yang dimaksudkan untuk minum).
2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.
- Undang-undang (Act): National Assembly
- Decree: Ministerial Meeting
- Enforcement Regulation: Minister
- Implementation Guideline/Regulation: Implementing Agency Head
- Undang-undang Sanitasi Pangan.
Food Sanitation Act. Act No.18967, 10. Jun, 2022, Partial Amendment.
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mencegah risiko sanitasi yang disebabkan oleh makanan, mempromosikan peningkatan kualitatif gizi pangan, dan memberikan informasi yang akurat tentang makanan, sehingga berkontribusi pada perlindungan dan peningkatan kesehatan masyarakat.
Enforcement Decree of the Food Sanitation Act.
Tujuan dari decree ini adalah untuk menentukan hal-hal yang diamanatkan oleh Food Sanitation Act dan hal-hal yang diperlukan untuk penegakannya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menentukan hal-hal yang diamanatkan oleh Food Sanitation Act dan Enforcement Decree of the same Act dan hal-hal yang diperlukan untuk penegakannya. Peraturan ini memuat antara lain: ketentuan untuk penanganan sanitasi makanan, bahan tambahan makanan, peralatan, wadah, atau pengemasan.
PENGENDALIAN KEAMANAN PANGAN IMPOR
Act No. 13201, Feb. 3, 2015
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk berkontribusi pada ketertiban yang sehat dalam perdagangan dan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan memastikan keamanan makanan impor, dll, Mempromosikan peningkatan kualitasnya, dan memberikan informasi yang tepat.
Pengendalian keamanan pangan dilakukan:
- Safety control before importation.
- Safety control in customs clearance: Border inspection (documents review, field inspection, close inspection, random sampling),
- Safety control in distribution ( domestic supply chain): Collection and inspection of imported food products, Inspection of overseas direct purchase of food products
[Enforcement Date December 22, 2022] [Ministry of Food and Drug Safety Notice No. 2022-92, December 22, 2022, Partial Amendment.]
Tujuan pemberitahuan (notice) ini adalah untuk menentukan rincian yang diperlukan tentang standar pendaftaran dan pengendalian importir yang baik berdasarkan Special Act on Imported Food Safety Control dan Enforcement Rule of the same Act.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengatur hal-hal yang didelegasikan oleh Special Act on Imported Food Safety Control dan the Enforcement Decree of the aforesaid Act dan hal-hal yang diperlukan untuk penegakannya.
Pada 13 Juni 2024, Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) Korea Selatan menerbitkan pemberitahuan (notice) No. 2024-26, mengubah Regulations on Declaration and Inspection of Imported Food. Perubahan tersebut bertujuan untuk merampingkan proses aplikasi impor untuk bahan baku yang digunakan dalam produksi dalam negeri dan perolehan devisa, memperluas ruang lingkup untuk memasukkan bahan baku (tidak termasuk produk akuatik) yang dinyatakan oleh produksi makanan terdaftar, perusahaan pengolahan, dan produsen aditif makanan.
Lihat pada Notice - Details | Ministry of Food and Drug Safety.
PANGAN ORGANIK
Food Organic Act.
Act on the Management and Support for the Promotion of Eco-Friendly Agriculture/Fisheries and Organic Foods.
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengupayakan pertanian dan perikanan ramah lingkungan yang berkelanjutan dengan meningkatkan peran konservasi lingkungan pertanian dan perikanan, mengurangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pertanian dan perikanan, dan membina petani dan nelayan yang terlibat dalam praktik ramah lingkungan serta untuk mengelola produk pertanian dan perikanan yang ramah lingkungan dan produk makanan organik, sehingga melindungi produsen dan konsumen secara bersama-sama.
Lihat pada Statutes of the Republic of Korea.
4.Regulasi.
- Food Code – Ketentuan Pangan untuk Kopi
The Ministry of Food and Drug Safety Notification (No.2021-54, 2021.6.29.)
Ochratoxin A
- Coffee beans, roasted coffe: Not more than 5.0 (μg/kg)
- Instant coffee: Not more than 10.0 (μg/kg)
- Standar pengolahan: Air, etil alkohol atau karbon dioksida harus digunakan sebagai pelarut untuk mengekstraksi biji kopi.
- Spesifikasi
- Timbal, tidak lebih dari 2.0 (mg/kg)
- Timah, tidak lebih dari 150 (mg/kg) (hanya berlaku untuk produk cair dalam kaleng non-aluminium).
- Warna tar selain yang diizinkan∶ Tidak boleh terdeteksi
- Jumlah bakteri∶ n=5, c=1, m=100, M=1,000 (hanya berlaku untuk konsumsi langsung tanpa pengolahan dan pemrosesan lebih lanjut dalam produk cair, yang memiliki padatan susu tanpa lemak tidak kurang dari 4% adalah N = 5, C = 2, M = 10.000, M = 50.000. Namun, produk yang disterilkan harus n = 5, c = 0, m = 0)
- Coliforms∶ n=5, c=1, m=0, M=10 (hanya berlaku untuk konsumsi langsung tanpa pengolahan dan pemrosesan lebih lanjut dalam produk cair).
- Metoda pengujian:
- Pengujian timbal sesuai dengan “Chapter 8. General Test Methods, 9.1 Heavy Metals.”
- Pengujian timah sesuai dengan “Chapter 8. General Test Methods, 9.1 Heavy Metals.”
- Not allowed tar colors, pengujian sesuai dengan “Chapter 8. General Test Methods, 3.4 Color Additives.”
- Pengujian jumlah bakteri sesuai dengan “Chapter 8. General Test Methods, 4. Microbiological Test Methods, 4.5.1 General Bacterial Count.”
- Pengujian coliforms sesuai dengan “Chapter 8. General Test Methods, 4. Microbiological Test Methods, 4.7 Coliforms.
Lihat pada Food Code (No.2021-54, 2021.6.29.)
- Persyaratan Pelabelan
Labeling Standards of Foods (Notification No. 2022-66). [Ministry of Food and Drug Safety, Notification No. 2022-66, Sep. 6, 2022, Partially Amended] [Enforcement Date Jan. 1, 2024]
Makanan yang tunduk pada pelabelan dan informasi adalah produk cair (kopi dan teh) yang mengandung lebih dari 0,15 miligram kafein per mililiter harus diberi label dengan kandungan kafein total, pernyataan peringatan (seperti " Children, pregnant women, and caffeine-sensitive people should take precautions for an intake), and “high caffeine content.”
- Nama produk
- Jenis makanan
- Nama dan lokasi tempat usaha
- Use-by date (Makanan padat (terbatas pada teh) dan produk cair yang disterilkan dapat menunjukkan tanggal penggunaan dan umur simpan, dan teh yang melalui proses fermentasi dapat menunjukkan tanggal penggunaan atau tanggal pembuatan.)
- Isi bersih dan kalori yang sesuai dengan isi bersih (tidak berlaku untuk roasted coffee, dan instant coffee)
- Nama bahan baku makanan
- Bahan wadah dan kemasan
- Nomor laporan
- Nama dan kandungan bahan (jika ada)
- Kondisi penyimpoanan (jika ada)
- Tindakan pencegahan (Precautions):
- Prosedur laporan makanan yang curang atau tidak bersih
- Allergens (jika ada)
- Makanan iradiasi (jika ada)
- Makanan hasil rekayasa genetika (jika ada)
- Informasi label lainnya, untuk kopi
- Produk cair harus menunjukkan kandungan biji kopi. Namun, jika diekstraksi, konten padat atau konten campuran harus ditunjukkan.
- iProduk yang menghilangkan lebih dari 90% kafein dapat diindikasikan sebagai “decaffeinated products.”
- Persyaratan Pelabelan Nutrisi.
Sesuai dengan Enforcement Regulations of the Act on Labeling and Advertisement of Food, nutritional labeling diperlukan untuk kategori makanan tertentu, termasuk kopi (tidak termasuk kopi panggang dan kopi instan).
Ketentuan aditif makanan untuk kopi.
Aditif makanan berikut tidak boleh digunakan dalam kopi:
- Alfalfa Extract, functional class: Colour
- Annatto Extract, functional class: Colour
- Annatto, Water-Soluble, functional class: Colour
- β-Apo-8'-Carotenal, functional class: Colour
- Beet Red, functional class: Colour
- Cacao Color, functional class: Colour
- Caramel Color, functional class: Colour
- Carmine, functional class: Colour
- Carotene, functional class: Colour
- β-Carotene, functional class: Colour and Fortifying nutrient
- Carthamus Red, functional class: Colour
- Carthamus Yellow, functional class: Colour
- Chlorophyll, functional class: Colour
- Cochineal Extract, functional class: Colour
- Curcumin, functional class: Colour
- Gardenia Blue, functional class: Colour
- Gardenia Red, functional class: Colour
- Gardenia Yellow, functional class: Colour
- Grape Juice Color, functional class: Colour
- Grape Skin Extract, functional class: Colour
- Hibiscus Color, functional class: Colour
- Kaoliang Color, functional class: Colour
- Lac Color, functional class: Colour
- Laver Color, functional class: Colour
- Maize Morado Color, functional class: Colour
- Monascus Color, functional class: Colour
- Monascus Yellow, functional class: Colour
- Oleoresin Paprika, functional class: Colour
- Onion Color, functional class: Colour
- Pecan Nut Color, functional class: Colour
- Perilla Color, functional class: Colour
- Persimmon Color, functional class: Colour
- Phaffia Color, functional class: Colour
- Purple Sweet Potato Color, functional class: Colour
- Purple Yam Color, functional class: Colour
- Red Cabbage Color, functional class: Colour
- Red Radish Color, functional class: Colour
- Rutin, functional class: Colour, Antioxidan
- Saffron Color, functional class: Colour
- Sandalwood Red, functional class: Colour
- Sepia Color, functional class: Colour
- Shea Nut Color, functional class: Colour
- Sodium Iron Chlorophyllin, functional class: Colour
- Spirulina Color, functional class: Colour
- Tagetes Extract, functional class: Colour
- Tamarind Color, functional class: Colour
- Titanium Dioxide, functional class: Colour
- Tomato Color, functional class: Colour
- Zinc Gluconate, functional class: Fortifuing nutrient
Aditif makanan lainnya:
- Ethyl Acetate, should be used only for the function: removing caffeine of teas and coffee: no more than 0.01g/kg (The sum of residues as ethyl acetate), funtional class: extraction solvent, flavouring agent
- Food Blue No. 1, should be used only for Coffee (surface decoration only): no more than 0.1 g/kg (the sum of usage should be no more than 0.1 g/kg, when combination of Food Red No.3, Food Red No.40 and Food Yellow No.4), functional class: Colour
- Food Red No. 3, should be used only for Coffee (surface decoration only): no more than 0.1 g/kg(the sum of usage should be no more than 0.1 g/kg, when combination of Food Red No.40, Food Blue No.1 and Food Yellow No.4), functional class: Colour
- Food Red No. 40, hould be used only for Coffee(surface decoration only): no more than 0.1 g/kg(the sum of usage should be no more than 0.1 g/kg, when combination of Food Red No.3, Food Blue No.1 and Food Yellow No.4), functional class: Colour
- Food Yellow No. 4, should be used only for Coffee( surface decoration only): no more than 0.1 g/kg(the sum of usage should be no more than 0.1 g/kg, when combination of Food Red No.3, Food Red No.40 and Food Blue No.1), functional class: Colour
- Product Registration & Import Inspection
Tidak diperlukan registrasi produk untuk mengimpor produk makanan ke Korea. Namun, semua produk baru ke pasar tunduk pada pengujian laboratorium wajib yang dilakukan oleh lembaga inspeksi terkait.
Act on the Management and Support for the Promotion of Eco-Friendly Agriculture/Fisheries and Organic Foods (New Organic Act) mensyaratkan bahwa semua produk organik domestik dan impor dan produk olahan disertifikasi oleh agen sertifikasi terakreditasi MAFRA / NAQS. Namun, sebagai pengganti sertifikasi oleh agen sertifikasi terakreditasi, tindakan tersebut memungkinkan MAFRA untuk memiliki perjanjian kesetaraan pada produk organik olahan dengan mitra dagang luar negeri.
Produk organik yang diproduksi di negara ketiga dapat diimpor ke Korea dengan ketentuan berikut:
- Equivalency arrangement: Pengaturan kesetaraan organik memfasilitasi ekspor dan impor produk olahan organik antara mitra dagang. Produk yang diimpor ke Korea di bawah pengaturan kesetaraan dapat dijual dan diberi label organik tanpa sertifikasi organik Korea.
- Trade partner: U.S., EU, UK
- Lingkup: Organic processed foods which are finally processed in trade partners.
- Persyaratan dokumen: eNAQS Import Certificate (via electronic system), a hard copy of certificate of organic conformity
- NAQS Import Certificate can be issued by certification body.
- Untuk mengekspor makanan organik yang tidak tunduk pada pengaturan kesetaraan ke Korea, sertifikasi organik berdasarkan Act on the Promotion on Environment-Friendly Agriculture and Fisheries and the Management of and Support for Organic Foods diperlukan.
- Lingkup: produk organik disertifikasi menurut Korean Organic Food Act
- Persyaratan dokumen: Sertifikat Transaksi (melalui tulisan tangan atau sistem elektronik), hard copy sertifikat kesesuaian organik
Prosedur Sertifikasi untuk Produsen.
- Apply to a certifying agency an application for certification.
- Documentation review.
- On-site inspection.
- Certification decision.
- Certificate issuance.
- Regular inspections.
Regulasi Pelabelan Produk Pertanian Organik.
Menurut Act on the Management and Support for the Promotion of Eco-Friendly Agriculture/Fisheries and Organic Foods sertifikasi organik yang dikeluarkan oleh agen sertifikasi terakreditasi Korea diperlukan untuk produk segar (tidak diproses) dan produk ternak.
4. Standar.
- KS H 2115:2014 (2019 확인) Roasted coffee (kopi panggang)
Ruang Lingkup: standar ini menetapkan biji kopi yang telah dipanggang dan dipertahankan dalam bentuk aslinya (biji kopi panggang) atau digiling dengan granularitas yang sesuai (kopi bubuk panggang).
Persyaratan Mutu: Kualitas kopi panggang harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pada Tabel 1.
Tabel 1 ― Standar Kualitas untuk Kopi Panggang
|
Standar |
|||
|
Kopi bubuk panggang |
Biji kopi bubuk panggang |
||
|
Normal |
Tanpa kafein |
Normal |
Tanpa Kafein |
ikon |
harus memiliki warna dan rasanya sendiri dan bebas dari bau dan zat asing. |
|||
Kelembaban (%) |
5.0 atau kurang |
|||
Kafein (%) |
-- |
0,1 atau kurang |
-- |
0,1 atau kurang |
Persyaratan selain Tabel 1 harus sesuai dengan Undang-Undang Sanitasi Pangan.
Standards terkait:
- KS H 1101, General Labeling Standard for Processed Foods
- KS H ISO 11817, Moisture content measurement of roasted ground coffee Karl Fischer method (standard method)
- Lihat pada ISO-11817-1994.pdf (iteh.ai)
- KS Q ISO 4121, Sensory testing - Guidelines for the use of quantitative response scales
Lihat pada pada ISO-4121-2003.pdf (iteh.ai)
- KS H 2114:2023 Instant coffee (kopi instant)
Ruang Lingkup: Standar ini mengatur kelarutan kopi instan dalam air yang dibuat dari biji kopi yang diproses melalui sangrai (roasting), tumbuk (grinding), ektraksi, konsentrat dan pengeringan.
Jenis Kopi Instan: Regular, Decaffeine
Persyaratan Mutu:
Item |
Standard |
|
|
Regular |
Decaffeine |
Nilai |
Hasil penilaian keunikan warna, rasa dan rasa sesuai dengan kriteria penilaian, skor rata-rata harus 3,5 poin atau lebih tinggi, dan tidak boleh ada item yang kurang dari 2 poin |
|
Kelembapan (%) |
≤ 5.0 |
|
Abu (%) |
≤ 11.0 |
|
Kafein (%) |
2.0 or later |
≤ 0.3 |
Deliquescent |
Harus sesuai |
|
Granularity |
Saringan uji 425 mm harus lolos tidak lebih dari 5%. Ukuran granular (tetapi hanya untuk produk granular) |
Standar terkait:
- KS Q ISO 6658 Sensory Test - Methodology - General Guidelines
- KS H 1202 Ash Content Test Method
- KS A 5101-1, Test body — Part 1
- KS H 1101 General Labeling Standards for Processed Foods
Standar lainnya:
- KS H ISO11292 Instant coffee glass and total carbohydrate content determination How to use high-speed anion-exchange chromatocrapy. Standar ini menetapkan metode untuk mengukur kandungan gelas dan karbohidrat total kopi instan menggunakan kromatografi penukar anion berkecepatan tinggi. Metode ini secara khusus mengukur kandungan masing-masing monosakarida, gula, dan manitol.
- KS H ISO11294 Roasted ground coffee moisture content determination method 103 °C mass reduction method (commercial method). Standar ini menetapkan metode komersial untuk penentuan kehilangan massa pada kopi bubuk yang disangrai pada suhu 103 °C. Metode ini paling cocok untuk kopi bubuk sangrai yang telah dihilangkan gasnya, terutama karena zat-zat yang mudah menguap seperti karbon dioksida terdapat dalam jumlah yang bervariasi dalam kopi sangrai.
- KS H ISO11817 Moisture content measurement of roasted ground coffee Karl Fischer method (standard method). Standar ini menetapkan metode pengukuran kadar air kopi bubuk sangrai dengan metode titrasi Karl Fischer. Metode ini tepat dan cocok sebagai metode standar.
- KS H ISO4072 Packaged coffee beans – sampling:
- Standar ini menetapkan metode pengumpulan sampel dari kiriman biji kopi yang dikirim dalam kemasan 10 buah atau lebih untuk tujuan menyelidiki apakah kiriman tersebut mematuhi peraturan kontrak.
- Metode ini juga digunakan untuk penyiapan sampel yang diinginkan untuk tujuan berikut:
- Ketika pemasok bermaksud menawarkannya untuk dijual
- Ketika memproduksi dan membuktikan bahwa produk tersebut memenuhi peraturan penjualan pabrikan
- Ketika diperlukan untuk menyelidiki satu atau lebih karakteristik kopi untuk tujuan teknis, komersial, manajerial, dan arbitrase
- Untuk tujuan penyelidikan kualitatif atau pengendalian kualitas,
- Ketika sampel standar disita dan digunakan jika perlu dalam litigasi
- Standar ini berlaku untuk biji kopi kemasan sebagaimana didefinisikan dalam ISO 3509.
- KS H ISO4149 Coffee bean foreign substance, defect lip measurement and visual and olfactory testing. Standar ini menetapkan pengukuran visual dan penciuman untuk zat asing guna mengevaluasi biji kopi sesuai dengan kontrak dan peraturan. Metode ini juga dapat digunakan dalam perselisihan teknis, komersial, dan administratif mengenai biji kopi, dan dapat digunakan untuk satu atau lebih karakteristik untuk pengendalian kualitas atau pemeriksaan kualitas.
- KS H ISO6666 Coffee sampling coffee beans, parchment coffee trier. Standar ini menetapkan karakteristik pencoba kopi yang dirancang khusus untuk pengambilan sampel biji kopi sesuai dengan ISO 4072 dan dirancang khusus untuk pengambilan sampel, menggunakan sisi kemasan yang tertutup rapat.
- KS H ISO6668 Preparation of coffee bean sensory test samples. Standar ini menetapkan penyiapan biji kopi sangrai dan sampel kopi bubuk serta biji kopi sangrai untuk larutan pengecapan untuk pengujian sensorik.
- KS H ISO6673 Coffee beans 105 °C mass loss measurement. Standar ini menetapkan pengukuran kehilangan massa biji kopi pada suhu 105 °C.
- KS H ISO8455 Instructions for transporting and storing coffee beans. Standar ini memberikan pedoman mengenai kondisi biji kopi yang dapat dikemas dan diangkut ke negara pengekspor untuk perdagangan internasional, sehingga meminimalkan risiko biji kopi tanpa kontaminasi atau perubahan kualitatif.
- KS H ISO20481 Coffee and coffee products — Determination of caffeine content using high-performance liquid chromatography (HPLC) — reference method. Standar ini berlaku untuk kromatografi cair kinerja tinggi (HPLC) yang digunakan untuk menentukan kandungan kafein pada biji kopi, biji kopi sangrai, kopi instan, kopi biasa dan tanpa kafein, serta produk makanan ringan (misalnya campuran kopi/chicory atau minuman kopi jenis cappuccino)
Lihat pada National Standards | e-Nara Standard Certification
5. Lembaga Berwenang
Ministry of Food and Drug Safety (MFDS).
Peran MFDS adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk keamanan produk makanan dan ternak. MFDS, dengan enam kantor regionalnya dan National Institute of Food & Drug Safety Evaluation, bertanggung jawab untuk menetapkan dan menegakkan peraturan makanan serta menetapkan standar dan spesifikasi untuk makanan domestik dan impor untuk memasukkan produk ternak, makanan fungsional, aditif makanan, dan kemasan makanan, wadah, dan peralatan.
87, Osongsaengmyeong 2-ro, Osong-eup,
Heungdeok-gu, Cheongju-si,
Chungcheongbuk-do, Republic of Korea [28159]
Tel: +82-43-719-1564 (for English) | 1577-1255 (for Korean)
Website: Ministry of Food and Drug Safety.
Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs (MAFRA).
MAFRA menetapkan dan menegakkan peraturan yang berkaitan dengan kebijakan pertanian secara keseluruhan dan inspeksi karantina produk pertanian, termasuk produk ternak, susu, dan kehutanan. Ada beberapa lembaga di bawah MAFRA, termasuk Animal and Plant Quarantine Agency (APQA), National Agricultural Product Quality Management Service (NAQS), dan Rural Development Administration (RDA).
Tel: 110 (from Korea) +82-2-6196-9110 (from overseas)
Fax: +82-44-868-0846
Website: Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs.
Korean Agency for Technology and Standards (KATS).
KATS adalah lembaga pemerintah yang telah memimpin standar nasional dan internasional di Republik Korea sejak didirikan pada tahun 1883 sebagai Laboratorium Analisis dan Pengujian Kantor Mint.
Setelah beberapa perubahan dan perkembangan selama beberapa dekade terakhir, KATS direformasi di bawah Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi. KATS adalah anggota aktif ISO, IEC dan PASC.
93, Isu-ro, Maengdong-myeon
Eumseong-gun 27737 Chungcheongbuk-do
Korea, Republic of
Tel: +82 43 870 5400
Fax: + 82 43 870 5668
E-mail: standard@kats.go.kr
Website: KATS Website