Ekspor Produk Produk Kulit ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

he Korean Agency for Technology and Standard (KATS) telah mengumumkan amandemen mengenai persyaratan produk kulit berdasarkan Safety Quality Labeling Act (Lampiran 3) pada tanggal 21 Desember 2012 dan dijadwalkan berlaku efektif pada tanggal 21 Desember 2013.

Amandemen utama dalam Safety Quality Labeling Act (Lampiran 3)
Bagian kimia:
Zat yang dibatasi baru ditambahkan, seperti senyawa Arylamines, Phthalate, Organotin, Lead, Cadmium dan Nickel.
Persyaratan zat terlarang diklasifikasikan berdasarkan usia seseorang dan tingkat kontak kulit.
Bahan tekstil yang digunakan dalam produk kulit harus memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku dari bahan terlarang yang ditentukan dalam:
  • Pernyataan Pelabelan Mutu Keselamatan Lampiran 1 - Produk tekstil rumah tangga, dan
  • Pernyataan Keselamatan Diri Regulasi Lampiran 4 - Produk tekstil bayi.
Cakupan persyaratan keselamatan bahan terlarang untuk sepatu adalah bagian atas, lapisan dan sol dalam hal produk anak-anak dan orang dewasa. Cakupan mencakup semua bagian produk jika produk bayi.
 
Bagian fisik:
Persyaratan baru ditambahkan termasuk:
  • Kebutuhan komponen kecil untuk produk kulit bayi
  • Persyaratan kabel dan pegangan untuk produk kulit bayi dan anak-anak
  • Kebutuhan magnet untuk produk kulit bayi dan anak-anak
Pelabelan:
  • Untuk label produk, "Model name" dan "Filling (applicable for cushion)" telah dihapus
  • Label peringatan bagian kecil diperlukan untuk produk kulit bayi
  • Untuk alas kaki, label ukuran harus sesuai dengan standar KSM ISO 9407
Pembaruan lainnya:
  • Lingkup kulit buatan terbagi menjadi kulit dilapisi, kulit dilaminasi, kulit belakang dan kulit sintetis
  • Definisi dari beberapa istilah telah diubah atau ditambahkan
Label persyaratan kualitas keamanan untuk produk kulit
Zat terlarang Produk Kulit
Kulit alami Kulit sintetis Fur alami
Formaldehyde (mg/kg) ≤ 300 ≤ 300 ≤ 300
Pentachlorophenol (PCP) (mg/kg) ≤ 5 ≤ 0.5 ≤ 5
Chromium 6 (mg/kg) ≤ 3.0 ≤ 0.5 ≤ 3.0
Dimethyl Fumarates (mg/kg) ≤ 0.1 ≤ 0.1 ≤ 0.1
 
Ringkasan metodologi tes zat terlarang untuk KC mark di produk tekstil / kulit
Test Items Korean Industrial Standards
pH Value ISO 3071
Formaldehyde Textiles: KS K ISO 14184-1 / ISO 14184-1
Leather: KS M ISO 17226-1
Arylamines (24 items) KS K 0147 / KS K 0734 / EN 14362-1 / EN 14362-2
4-aminoazobenzene: LFGB § 64 BVL B 82.02.9
Allergenous Disperse Dyes (22 items) KS K 0736
Total Lead 
Total Cadmium
Self-Regulatory Safety Confirmation Standard Annex 35.A
Phthalates Self-Regulatory Safety Confirmation Standard Annex 35
Organotin Compounds (8 items) KS K 0737
Dimethyl Fumarate Self-Regulatory Safety Confirmation Standard Annex 4
Nickel Release Safety standard of self-regulatory safety confirmation 35.B
Chlorinated Phenols KS K 0733
Chromium (VI) KS M 6902 / KS M ISO 17075
Flame Retardants PentaBDE, OctaBDE: KS C IEC 62321
TDBPP: Self-Regulatory Safety Confirmation Standard Annex 4

Diterbitkan pada  05 Jun 2021

Produk Kulit
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait