Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Kanada

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Kanada.

Ada tiga hal penting yang harus dipahami eksportir hasil hutan Indonesia sebelum masuk ke pasar Kanada.
  • Pertama, eksportir harus memahami persyaratan wajib secara hukum produk hasil hutan untuk ekspor ke Kanada serta implikasi bagi produsen dan/atau eksportir hasil hutan Indonesia (misalnya, perubahan yang harus dilakukan pada proses produksi).
  • Yang kedua, eksportir harus memperhatikan standar sukarela atau standar yang ditetapkan pembeli yang diterima di Kanada, dan memahami potensi manfaat serta implikasi dari penerapan standar sukarela ini.
  • Terakhir, eksportir perlu memahami pasar ceruk Kanada hasil hutan dan peluang yang ada pada pasar ceruk untuk hasil hutan Indonesia.

Persaratan Wajib

Berikut adalah persyartan wajib secara hukum yang harus dipenuhi produk hasil hutan untuk masuk pasar Kanada:
Persyaratan UU/Peraturan/Pedoman Keterangan
Kesehatan tumbuhan dari produk kayu non-olahan Arahan Kebijakan CFIA Directive D-02-12: Persyaratan impor kayu non-olahan dan produk kayu non-propagatif lainnya, kecuali bahan kemasan kayu solid, dari semua kawasan kecuali daratan AS
 
 
  • Directive D-02-12 berfokus pada persyaratan impor kesehatan tumbuhan untuk balak, kayu gergajian non-tropis dan tropis, kayu dengan kulitnya, serpih kayu, serpih kulit kayu, produk bambu, item kayu dekoratif, dan kayu kerucut kering dari negara-negara selain AS
  • Klik tautan ke arahan tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Pencegahan impor ilegal untuk hasil hutan yang dipanen Undang-Undang (UU) Pelestarian Satwa Liar dan Tanaman serta Pengaturan Perdagangan Antarprovinsi dan Antarnegara (WAPPRIITA)
 
  • WAPPRIITA disusun untuk dua tujuan berikut ini: menegakkan aturan konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam (CITES) di Kanada dan mengendalikan impor spesies yang tidak terdaftar di CITES dan diperoleh secara ilegal. UU ini dilaksanakan oleh Environment Canada.
Pencegahan hama di Kanada UU Perlindungan Tanaman
  • Tujuan UU ini adalah melindungi sektor pertanian dan kehutanan serta perekonomian Kanada, dengan mencegah impor, ekspor, dan penyebaran hama di Kanada. Banyak arahan kebijakan yang diturunkan dari UU ini (termasuk mengenai impor dan ekspor) dan mengatur berbagai sektor, termasuk kehutanan.
Bahan kemasan kayu Arahan Kebijakan CFIA Directive D-98-08: Persyaratan masuk untuk bahan kemasan kayu ke Kanada
 
  • Directive D-98-08 (yaitu tentang bahan kemasan kayu) merupakan salah satu arahan kebijakan yang berlaku berdasarkan UU Perlindungan Tanaman. Arahan ini menyoroti persyaratan untuk mengimpor terap kayu, pelat, krat, atau bahan kemasan kayu lainnya dari negara-negara selain AS. Arahan ini berlaku untuk bahan kemasan kayu yang terbuat dari kayu atau produk kayu (tidak termasuk produk kertas) yang menopang dan melindungi atau mengangkut komoditas.
  • Beberapa jenis bahan kemasan kayu tidak termasuk dalam arahan ini. Silakan merujuk ke tautan yang telah disediakan untuk informasi lebih terperinci.
Keselamatan Produk Konsumen UU Keselamatan Produk Konsumen Kanada (CCPSA)
UU Produk Berbahaya (HPA)
  • CCPSA berlaku untuk banyak jenis produk, termasuk produk rumah tangga yang dibuat, diimpor, diiklankan, atau dijual di Kanada.
  • Ada lima ketentuan utama dari CCPSA, yaitu: (1) Larangan umum: barang konsumen yang menimbulkan risiko kesehatan atau keselamatan bagi warga Kanada dilarang diproduksi, diimpor, dijual, atau diiklankan di Kanada; (2) Informasi tentang keselamatan produk: produsen atau importir dapat diwajibkan untuk memberikan atau memperoleh informasi keselamatan yang menunjukkan bahwa produknya memenuhi persyaratan CCPSA; (3) Kemasan dan pelabelan: informasi palsu, menyesatkan, atau menipu di kemasan, label, atau iklan produk konsumen dilarang oleh CCPSA; (4) Pelaporan insiden: industri dan pemasok produk diwajibkan untuk melaporkan pada Health Canada, setiap insiden keselamatan produk konsumen atau cacat yang dapat menyebabkan kematian atau dampak kesehatan yang merugikan; dan (5) Menyiapkan dan memelihara dokumen: seperti dipersyaratkan CCPSA, dokumen tertentu harus disusun dan dipelihara agar produk yang tidak aman dapat ditelusuri kembali ke sumbernya. Kewajiban ini berlaku bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, mengiklankan, menjual, atau menguji produk konsumen untuk tujuan komersial
  • HPA melarang dan mengatur “iklan, impor, dan penjualan produk konsumen yang berbahaya atau berpotensi bahaya”.
Sumber: CFIA; Environment Canada; dan Health Canada.
 
Sertifikasi penting lain yang harus diketahui eksportir hasil hutan Indonesia adalah sistem verifikasi legalitas kayu, atau di Indonesia dikenal sebagai SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). Sertifikasi SVLK memberikan kepastian bahwa produk kayu yang dipanen, diangkut, diperdagangkan, diolah, dan diekspor mematuhi hukum di Indonesia terkait kelestarian lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Tidak seperti sertifikasi FSC, SFI, dan PEFC yang bersifat sukarela, sertifikat SVLK wajib diperoleh untuk produk kayu yang diekspor dari Indonesia, terutama ke pasar Eropa.
Peraturan Kayu Uni Eropa (EUTR) melarang kayu dan produk kayu yang ditebang secara ilegal untuk memasuki pasar Uni Eropa. Sertifikasi SVLK merupakan sistem jaminan hukum yang mendukung Perjanjian Kemitraan Sukarela Indonesia-Uni Eropa (VPA) untuk memerangi pembalakan liar dan penebangan hutan yang tidak lestari. Meskipun Indonesia dan Kanada belum menandatangani VPA terkait perdagangan hasil hutan, sertifikasi SLVK bisa menjadi aset untuk memasuki pasar Kanada. Beberapa organisasi internasional, seperti The Rainforest AllianceSCS Global Services, dan SGS, menawarkan verifikasi pihak ketiga independen mengenai status hukum dari kayu yang digunakan dalam hasil hutan mereka. Di antara organisasi internasional yang menawarkan verifikasi tersebut, program Rainforest Alliance tampaknya merupakan program verifikasi terkemuka menurut sebuah studi yang dilakukan Greenpeace tahun 2008.[1]
 
[1] Rainforest Alliance, Verifikasi Legalitas Kayu, http://www.rainforest-alliance.org/business/forestry/verification/legal, diakses pada 5 November 2016.

Standar Sukarela

Beberapa standar sukarela yang diterima secara global dibelakukan untuk berbagai hasil hutan. Standar tersebut merupakan upaya untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa praktik ramah lingkungan dan/atau bertanggung jawab sosial dilaksanakan dalam berbagai tahapan produksi.
Beberapa jenis sertifikasi sukarela untuk hasil hutan saat ini menjadi semakin diminati (misalnya, melalui penampilan logo sertifikasi pada produk), yang membantu konsumen Kanada mengidentifikasi apakah produk yang sedang yang akan dibeli, diproduksi sesuai standar lingkungan dan sosial, termasuk peka gender.
Sebuah studi yang dilaksanakan The Business Development Bank of Canada (BDC) mengungkapkan bahwa 60% warga Kanada menganggap, bahwa mereka adalah konsumen yang memiliki dan 75% dari konsumen yang disurvei menyatakan mereka bersedia membayar harga premium untuk produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial (BDC, 2013).
Contoh-contoh standar sukarela yang lazim ditemukan untuk hasil hutan antara lain:
  • Forest Stewardship Council (FSC) – FSC adalah skema sertifikasi hutan terkemuka di dunia yang mempromosikan praktik pengelolaan hutan yang bermanfaat bagi lingkungan dan sosial. Hasil hutan, seperti kayu dan kertas, yang memiliki sertifikasi ini menerangkan bahwa hasil hutan tersebut bersumber dari "hutan yang dikelola secara bertanggung jawab" dan memenuhi standar lingkungan dan sosial ketat yang ditetapkan FSC. FSC memiliki dokumen pedoman untuk mempromosikan kesetaraan gender dalam standar kehutanan internasional.
  • Sustainable Forestry Initiative (SFI) – Terdapat tiga standar keberlanjutan yang dipromosikan SFI, yaitu terkait manajemen kehutanan, pengadaan serat, dan lacak balak (chain-of-custody). Sertifikasi SFI juga menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan di hutan bersertifikat SFI menegakkan hak-hak pekerja laki-laki dan perempuan sejalan dengan konvensi inti Organisasi Buruh Internasional (ILO).
  • Program for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) – Sertifikasi ini berlaku di seluruh rantai pasok hutan dan menjamin bahwa standar ekologi, sosial, dan etis memperoleh perhatian tertinggi dalam praktik pengelolaan hutan untuk kelestarian dan produksi hasil hutan kayu maupun bukan kayu. Sejumlah negara, seperti Inggris, Jepang, dan Jerman telah menerapkan skema sertifikasi ini sebagai standar dalam kebijakan pengadaan kayu publik maupun swasta.

Persyaratan Ceruk Pasar

Pasar ceruk merupakan pasar kelompok konsumen yang memiliki perilaku pembelian dan/atau karakteristik gaya hidup tertentu.[1] Konsumen Kanada saat ini semakin peduli akan pilihan produk yang diproduksi dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Hal ini memicu timbulnya pasar ceruk di mana konsumen menuntut transparansi mengenai karakteristik keberlanjutan produk, seperti daerah asal produk, dampak lingkungan, dan/atau kinerja sosial produsen.
Konsumen kadang menggunakan informasi negara asal untuk menilai mutu produk, keselamatannya, kinerja pengelolaan lingkungan, dan/atau isu ketenagakerjaan terkait. Konsumen beretika memiliki kemampuan untuk membeli produk yang mereka yakini sesuai dengan nilai yang dianut, sudut pandang, dan pengetahuan mereka.[2]
 
Pasar ceruk Kanada produk hasil hutan mencakup: mebel kayu, kertas, dan lantai kayu yang disertifikasi secara independen dan dinyatakan telah memenuhi standar terkait praktik pengelolaan hutan yang lestari dan diadakan dari sumber yang legal.

Namun demikian, dapat dikatakan bahwa produk yang memiliki sertifikasi hutan telah mengemuka di pasar utama selama satu dekade terakhir.[3] Permintaan hasil hutan yang sesuai dengan standar sukarela keberlanjutan semakin meningkat, sebagaimana terlihat dari perkembangan substansial dalam hal kawasan hutan bersertifikat FSC dan PEFC, masing-masing sekitar 16% dan 18% per tahun (CAGR) selama periode 2004-2013.[4] Akan tetapi, sebagian besar (88%) dari kawasan hutan dengan dua sertifikasi utama ini terletak di Amerika Utara dan Eropa[5]—bukan di negara berkembang sebagai lokasi mayoritas proses pembuatan produk hasil hutan. Tidak mengherankan, di antara 88% kawasan hutan tersebut, Kanada dan AS memiliki kawasan hutan terluas yang bersertifikat FSC dan PEFC.[6]
Seiring produk bersertifikasi hutan yang diakui secara global, seperti FSC dan PEFC, terus menembus pasar arus utama, konsumen ritel dapat memiliki kesadaran yang semakin tinggi mengenai apa yang ditunjukkan sertifikasi ini dan mempunyai lebih banyak pilihan untuk membeli hasil hutan yang terbukti didukung aspek lingkungan yang lestari. Konsumen juga tertarik untuk mengetahui tentang kinerja sosial suatu produk, misalnya bahwa tenaga kerja dalam rantai suplai dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, bahwa prinsip-prinsip kesetaraan benar-benar berlaku, dan tenaga kerja yang digunakan bekerja tanpa paksaan (bukan kerja paksa) dan cukup umur (bukan pekerja anak). Sistem ini juga menyediakan sarana yang dapat diverifikasi untuk pengukuran kinerja lingkungan dan sosial (termasuk kesetaraan gender).


Diterbitkan pada  21 Feb 2022

Hasil Hutan (Kayu)
  • Persaratan Wajib
  • Standar Sukarela
  • Persyaratan Ceruk Pasar
Produk Ekspor Lainnya ke Kanada

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Kanada)

Tautan Terkait