Persyaratan untuk mengekspor udang ke Denmark
Udang hanya bisa diekspor ke Denmark apabila:
- Datang dari negara yang diberi otoritas
- Negara asal harus ditampilkan dalam daftar negara yang bisa mengekspor produk perikanan ke UE. Daftar ini didasarkan pada penilaian oleh EU Food and Veterinary Office agar sesuai dengan standar kesehatan Eropa untuk produk perikanan.
- Ditangkap oleh kapal yang disetujui (udang liar) atau diproduksi di peternakan yang terdaftar (akuakultur)
- Udang hanya bisa diimpor ke UE jika telah dikirim dari, diperoleh atau disiapkan di tempat yang telah disetujui (cold store, pabrik pengolahan, pabrik atau kapal freezer), sehingga fasilitas ini harus diperiksa dan disetujui oleh pemerintah Indonesia (Kementerian Pertanian, Kesehatan, Perdagangan, dll).
- Disertai dengan sertifikat kesehatan
- Udang membutuhkan sertifikat kesehatan yang mengkonfirmasikan bahwa udang tersebut memenuhi standar ekspor ke UE. Sertifikat ini disampaikan oleh pemerintah Indonesia dengan menggunakan template yang telah diharmonisasi.
Kontaminan
- Batas kontaminan untuk logam berat (timbal, kadmium, merkuri), dioksin dan biphenyl poliklorinat dioksin seperti poliklorinat (PCB) dan hidrokarbon aromatik polisiklik (PAH).
- Untuk udang akuakultur, terdapat persyuaratan penegndalian (kontrol) residu obat-obatan hewan.
- Negara pengekspor harus menyerahkan rencana pemantauan residu tahunan ke UE dan disetujui untuk mengekspor produk akuakultur ke pasar UE.