Umum
- Persyaratan keamanan parfum dan kosmetik di Kazakhstan diatur dengan regulasi teknis EAEU: TR TC 009/2011 on "The safety of perfumery and cosmetics"
- Standar yang ditetapkan menjadi bagian dari regulasi teknis ini, termasuk standar pengujian dan pengukuran
Ruang Lingkup
- Regulasi teknis ini mengatur kemasan parfum dan kosmetik untuk konsumen
- Regulasi ini tidak berlaku untuk produk yang penggunaanya dengan menelan, menghirup disuntik atau disematkan pada tubuh manusia, produk tato yang menembus lapisan kulit, serta produk yang digunakan untuk diagnosa dan perawatan penyakit.
- Parfum dan kosmetik dimaksudkan khusus untuk penggunaan luar pada bagian-bagian tertentu tubuh manusia.
- Produk parfum dan kosmetik diterapkan pada: kulit, rambut, kuku, bibir, gigi, mukosa mulut dan organ genital eksternal.
- Tujuan penggunaan produk parfum dan kosmetik (secara terpisah atau dalam kombinasi apa pun) adalah untuk membersihkan atau mengubah penampilan luar kulit, rambut, kuku, bibir, gigi, mukosa mulut atau bagian luar genitalia, tanpa melanggar integritasnya, untuk memberikan aroma yang menyenangkan pada bagian-bagian tubuh /memperbaiki aroma tubuh atau merawat untuk mendapatkan kondisi yang baik.
Persyaratan Produk Parfum & Kosmetik
Kriteria fisik dan kimia: Batas pH untuk parfum dan kosmetik dapat dilihat pada Annex 6, Untuk produk kesehatan mulut, kandungan fluoride harus memenuhi batas yang ditentukan pada Annex 2.
-
Parfum dan kosmetik yang mengandung etilena alkohol dan / atau pelarut organik dalam konsentrasi melebihi 25% dari volume produk yang tidak diencerkan;
- pernis kuku, kecuali pernis kuku berbasis air;
- deodoran, deodorant-antiperspiran, dan antiperspiran;
- pewarna rambut oksidasi, produk-produk untuk bleaching dan highlighting rambut ;
- produk pengeritingan rambut dan pelurusan rambut berdasarkan senyawa thiol;
- produk pencabutan berdasarkan asam thioglycollic;
- sabun padat berbahan dasar lemak;
- pensil kering;
- garam mandi;
- 100% minyak atsiri;
- produk pemutih gigi yang mengandung hidrogen peroksida atau zat yang memancarkan hidrogen peroksida, termasuk karbamid peroksida dan seng peroksida, dengan konsentrasi hidrogen peroksida (baik yang dipancarkan atau sebagai bahan) dalam konsentrasi antara 0,1% dan 6%; dan
- produk cukur (krim, gel, dll.) dengan pH melebihi 10,0
Kriteria keracunan: Produk parfum dan kosmetik yang mencakup bahan baku tumbuhan atau mineral dalam konsentrasi melebihi 1%. Parameter toksisitas untuk produk parfum dan kosmetik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada Annex 8 Peraturan Teknis. Parameter klinis dan laboratorium harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan pada Annex 9 pada peraturan teknis. Kedua parameter toksisitas, klinis dan laboratorium harus dinilai oleh laboratorium pengujian terakreditasi setelah produk menjalani uji fisik, kimia dan mikrobiologis. Kandungan zat beracun tidak boleh melebihi ambang berikut: arsenik - 5,0 mg / kg; merkuri - 1,0 mg / kg; dan timah - 5,0 mg / kg.
Persyaratan Proses Pembuatan Produk
- Pabrik harus memasang sistem ventilasi di tempat produksi sedemikian rupa sehingga udara yang disuplai oleh ventilasi tidak mencemari produk dengan cara apa pun.
- Pabrik harus secara eksplisit melarang karyawannya untuk mengonsumsi makanan di tempat di mana produk diproduksi.
Persyaratan Pelabelan
- nama Produk;
- tujuan produk, apabila nama produk tidak jelas;
- apabila produk kosmetik ditujukan untuk anak-anak, harus ditunjukan pada label;
- nama produsen dan lokasinya (termasuk negara);
- negara asal produk (apabila lokasi produsen tidak berlokasi di alamat pendaftaran produsen)
- nama dan alamat (alamat terdaftar) dari lembaga yang mendapat otoritas oleh produsen untuk menangani keluhan konsumen (yaitu perwakilan atau importir resmi), jika produsen tidak menerima keluhan di wilayah negara anggota EAEU;
- jumlah (volume berat) produk dalam kemasan konsumen (untuk sabun toilet padat - berat batangan pada saat pengemasan), kecuali untuk wewangian atau kosmetik dengan berat kurang dari 5 gram atau volume kurang dari 5 ml atau sampel produk;
- warna (untuk kosmetik dekoratif dan produk pewarnaan);
- kandungan fluor (% atau mg / kg atau ppm) untuk produk kebersihan mulut yang mengandung senyawa fluor;
- waktu kadaluarsa produk:
- tanggal pembuatan (bulan dan tahun) dan periode konsumsi (bulan, tahun) atau tulisan "digunakan oleh" (bulan, tahun) atau "untuk digunakan sampai" (bulan, tahun);
- kondisi penyimpanan, jika kondisi ini berbeda dari yang biasa;
- tindakan pencegahan khusus (jika perlu) selama penggunaan produk, termasuk peringatan yang tercantum dalam Lampiran 2-5 Peraturan Teknis ini;
- nomor batch atau kode khusus yang mengidentifikasi batch;
- informasi tentang cara produk digunakan, takibat dari penggunaan produk yang salah oleh konsumen;
EAC Marking
Produk yang telah dikonfirmasi sesuai dengan persyaratan TR CU 009/2011, harus ditandai dengan tanda EAC. Penandaan harus ditempelkan langsung pada produk atau ke dokumen pengiriman. |
Penilaian tonformitas produk kosmetik dan wewangian
- Produsen atau pemasok harus mengeluarkan deklarasi kesesuaian berdasarkan informasi pendukung yang diperoleh sebagai hasil dari pengujian yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dari negara anggota EAEU dan berdasarkan pada informasi produsen atau pemasok.
- Deklarasi ini berlaku sampai nama produk atau komposisi telah diubah dan perubahan tersebut mempengaruhi keamanan produk. Pernyataan tersebut dapat dikeluarkan untuk satu atau beberapa nama produk yang memiliki jenis yang sama.
- Produsen atau pemasok harus menyerahkan deklarasi kepada lembaga sertifikasi terakreditasi dari negara anggota EAEU. Lembaga sertifikasi yang terakreditasi akan mendaftarkan deklarasi dalam daftar khusus.
- produk Perawatan sendiri;
- produk pemutih / pemutihan kulit;
- kosmetik tato;
- kosmetik intim;
- produk kosmetik untuk anak-anak;
- produk untuk pemutihan rambut, pencerah rambut dan highlight;
- perm rambut dan produk pelurusan rambut permanen;
- produk yang dibuat dengan menggunakan bahan nano;
- produk yang digunakan untuk menghilangkan bulu halus;
- produk Peelling;
- produk-produk kesehatan mulut yang mengandung fluor dengan fraksi massa fluoride (senyawa-senyawa fluorin) melebihi 0,15% (0,05% untuk produk-produk kesehatan mulut cair);
- produk pemutih gigi yang mengandung hidrogen peroksida atau komponen lain yang memancarkan hidrogen peroksida, termasuk karbamid peroksida dan seng peroksida, dengan konsentrasi hidrogen peroksida (baik sebagai bahan atau bahan yang dipancarkan) - 0,1% - 6,0%.