1. Pemahaman.
Minyak atsiri didefinisikan sebagai "ekstrak suling uap dari ranting, daun (nilam), kayu, biji, eksudat (kemenyan), buah-buahan, bunga, kulit kayu dan akar, yang dapat digunakan sebagai (i) produk obat herbal, (ii) produk aromaterapi, dan (iii) bahan kosmetik.
Sebagai perusahaan yang ingin menjual minyak atsiri untuk digunakan dalam kosmetik, memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi Eropa (berlaku juga untuk negara anggota Uni Eopa, termasuk Italia) yang terkait dengan minyak atsiri.
Regulasi dimaksud adalah persyaratan teknis yang mencakup keberlanjutan, hak asasi manusia, iklim dan lingkungan. Selain itu, banyak perusahaan Eropa memiliki persyaratan sendiri untuk pemasoknya.
Pada dasarnya, untuk memasuki pasar Italia, minyak atsiri harus memenuhi persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Uni Eropa.
2. Regulasi.
- ·Regulation (EC) No 1223/2009 of the European Parliament and of the Council of 30 November 2009 on cosmetic products
- EU Commission Regulation (EU) No 655/2013
- Regulation 338/97, CITES
- The Classification, Labelling and Packaging (CLP) Regulation ((EC) No 1272/2008). Reggulai ini didasarkan pada Sistem Harmonisasi Global (GHS) Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tujuannya adalah untuk memastikan tingkat perlindungan kesehatan dan lingkungan yang tinggi, serta pergerakan bebas zat, campuran, dan artikel5. Persyaratan Impor.
Semua regulasi di atas, dapat dilihat pada regulasi persyaratan wajib untuk ekspor minyak atsiri.
2.1 Regulasi Persyaratan Wajib.
Minyak Atsiri Sebagai Obat Herbal.
Produk harus mematuhi:
- Legislasi Uni Eropa (Directive 2004/24/EC).
- The rules governing medicinal products in the EU” yang menyatakan klaim pemasaran apa yang dapat dibuat oleh produk obat.
- The EU Classification, Labelling and Packaging Regulation (CLP) (EC 1272/2008)
Minyak Atsiri Sebagai Aromatherapi dan Kosmetik.
Ketika minyak atsiri digunakan sebagai aromaterapi dan pada kosmetik, maka produk ini harus mematuhi regulasi wajib untuk bahan kosmetik:
- The Cosmetics Regulation (EC 1223/2009) adalah kerangka regulasi utama untuk produk kosmetik untuk pasar Eropa, yang mencakup keamanan dan efektivitas produk kosmetik.
- Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH). Regulasi ini melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Ini termasuk langkah-langkah untuk mempromosikan metode alternatif untuk menilai bahaya yang terkait dengan zat kimia.
- EU Commission Regulation (EU) No 655/2013 Membutuhkan klaim untuk produk kosmetik (eksplisit atau implisit) untuk didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dibuktikan.
- The EU Classification, Labelling and Packaging Regulation (CLP) (EC 1272/2008). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.
Sebagai perusahaan yang memasok bahan-bahan untuk digunakan dalam produk kosmetik, dimana perusahaan beroperasi di sektor bahan kimia, harus mematuhi, peraturan tentang bahan kimia yang berlaku, terutama yang sangat penting dalam hal ini adalah REACH dan CLP.
Pelabelan Menurut CLP.
- Nama, alamat, dan nomor telepon pemasok;
- Jumlah nominal suatu zat atau campuran dalam kemasan yang tersedia untuk masyarakat umum (kecuali jumlah ini ditentukan di tempat lain pada paket);
- Kode produk;
- Jika berlaku, piktogram bahaya, kata-kata sinyal, pernyataan bahaya, pernyataan pencegahan dan informasi tambahan yang diperlukan oleh undang-undang lain.
Berikut beberapa label bahaya untuk beberapa jenis minyak atsiri:
- Label bahaya untuk minyak kemenyan (frankincense oil) – piktogram bahaya yang mudah terbakar, berbahaya dan lingkungan
- Label bahaya untuk minyak geranium – piktogram korosif, bahaya kesehatan, berbahaya dan lingkungan
- Label bahaya untuk minyak nilam (patchouli oil) – piktogram bahaya kesehatan dan bahaya lingkungan
- Label bahaya untuk minyak pala (nutmeg oil) – piktogram yang mudah terbakar, bahaya kesehatan, berbahaya dan lingkungan
Catatan.
Jika minyak atsiri digunakan dalam produk aromaterapi, CLP Regulation mengharuskan produk dikemas sedemikian rupa sehingga isinya tidak dapat lepas.
REACH (Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemicals)
REACH adalah ragulasi Eropa tentang Pendaftaran, Evaluasi, Otorisasi, dan Pembatasan Bahan Kimia yang berlaku sejak tahun 2007, mendefinisikan prosedur untuk mengumpulkan dan menilai informasi tentang sifat dan bahaya zat kimia. Perusahaan perlu mendaftarkan substansi mereka, dan untuk melakukan ini mereka perlu bekerja sama dengan perusahaan lain yang mendaftarkan substansi yang sama.
REACH mencakup semua zat kimia yang diimpor ke atau diproduksi di UE. Beberapa kelas bahan kimia, seperti minyak nabati, dibebaskan dari prosedur pendaftarannya. Tetapi minyak atsirl tidak dikecualikan oleh karena itu, eksportir minyak atsiri mempunyai kewajiban untuk mematuhi regulasi ini, melalui mitranya di negara anggota Uni Eropa.
Catatan.
- REACH hanya berlaku untuk badan hukum yang didirikan di Uni Eropa dan Negara Anggota Wilayah Ekonomi Eropa lainnya, yaitu Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.
- Tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan REACH, seperti pendaftaran atau pelabelan, ada pada importir yang didirikan di Uni Eropa..
Aspek penting lainnya dari REACH adalah berisi persyaratan untuk Safety Data Sheet (SDS). Semua minyak astiri membutuhkan SDS saat dikirim ke dan di Eropa. Karena minyak esensial adalah campuran kompleks, SDS-nya harus menyertakan informasi bahaya untuk komponen utamanya
CLP (The Classification, Labelling and Packaging).
Minyak atsiri termasuk dalam bahan kimia yang tunduk pada regulasi REACH, oleh karena itu minyak atsiri juga tunduk pada regulasi CLP. CLP mengikat secara hukum di seluruh negara anggota dan secara langsung berlaku untuk semua sektor industri, dan mengharuskan produsen, importir atau pengguna hilir zat atau campuran untuk mengklasifikasikan, memberi label dan mengemas bahan kimia berbahaya mereka dengan tepat sebelum menempatkannya di pasar.
Bagi eksportir minyak atsiri ada baiknya komunikasi dengan pembeli di negara tujuan terkait dengan kepatuhan pada REACH dan CLP.
Dikumentasi Teknis.
Untuk mematuhi persyaratan hukum UE, pembeli minyak atsiri Eropa untuk kosmetik mengharuskan pemasok untuk memberikan dokumen teknis yang disiapkan dengan baik. Dokumen teknis harus mencakup item-item berikut:
- A Technical Data Sheet (TDS)
- A Safety Data Sheet (SDS)
- A Certificate of Analysis (CoA)
- An allergen declaration
- Information on traceability back to origin
- Responsible sourcing policies and practices
- Records of certifications awarded and standards applied
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).
Untuk mengekspor minyak atsiri ke Eropa, eksportir harus mematuhi aturan tentang perdagangan sumber daya tanaman yang disepakati secara internasional di bawah CITES, Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah.
Uni Eropa mngadopsi CITES pada Regulation 338/97. CITES bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies langka. Namun regulasi UE dalam beberapa kasus dapat melampaui persyaratan konvensi CITES, jadi penting untuk memahaminya secara langsung.
Lihat tautan ini untuk melihat daftar tumbuhan untuk minyak atsiri.
Convention on Biological Diversity (CBD).
Konvensi Keanekaragaman Hayati. Untuk mengekspor minyak atsiri ke Eropa, eksportir harus mematuhi persyaratan berdasarkan Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), karena CBD adalah bagian dari legislasi UE.
2.2 Persyaratan Lain yang ditetapkan pembeli.
Pasar Uni Eropa mensyaratkan standar produksi yang baik. Sebagian besar pembeli mempersyaratkan para pemasok/pabrikan untuk mengikuti prinsip HACCP (sebagaimana yang ditetapkan untuk pemrosesan pangan). Umunya mengacu pada Praktik Produksi yang Baik dari European Federation for Cosmetic Ingredients.
Untuk pertanian dan pengumpulan di alam liar, umumnya juga harus mengikuti GACP termasuk sebelum pemrosesannya. Selain itu, juga mempersyaratkan standar mutu, ISO atau IFRA (untuk pewangiuntuk memastikan bahan yang beredar memenuhi persyaratan mutu
Lihat juga Standar GMP untuk bahan kosmetik
3. Standar.
Uni Eropa menerapkan persyaratan minyak atsiri dalam beberapa regulasi, oleh karena itu tidak ada dokumen standar. Ada baiknya mempelajari dan melihat standar internasional minyak atsiri, sebagai pembanding.
Contoh Standar Internasional Minyak Atsiri:
- ISO 211:2023 Essential oils — General requirements for labelling and marking of containers. Dokumen ini menetapkan persyaratan umum untuk pelabelan dan penandaan wadah untuk minyak atsiri untuk memungkinkan identifikasi isinya.
- ISO 3475:2020 Essential Oil Of Aniseed (Pimpinella Anisum L.). Dokumen ini menentukan karakteristik tertentu dari minyak atsiri adas manis (Pimpinella anisum L.), dengan maksud untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
- ISO 4720:2018 Essential Oils – Nomenclature, Dokumen ini memberikan daftar nama botani tanaman yang digunakan untuk produksi minyak esensial, bersama dengan nama-nama umum dari minyak esensial.
- ISO 1342:2012 Essential Oil Of Rosemary (Rosmarinus Officinalis L.). Menentukan karakteristik tertentu dari minyak esensial rosemary (Rosmarinus officinalis L.), untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
- ISO 3065:2021Essential Oil Of Eucalyptus, Australian Type. Dokumen ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak esensial Eucalyptus, jenis Australia, dengan maksud untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
- ISO 3140:2019 Essential Oil Of Sweet Orange Expressed [Citrus Sinensis (L.)]. Dokumen ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak esensial jeruk manis yang dinyatakan [Citrus sinensis (L.)] dengan maksud untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
- ISO 3518:2022 Essential Oil Of Sandalwood (Santalum Album L.). Dokumen ini menentukan karakteristik tertentu dari minyak esensial cendana (Santalum album L.), untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
- ISO 3520:2022 Essential Oil Of Bergamot [Citrus Bergamia Risso Et Poit], Calabrian Type. Dokumen ini menentukan karakteristik tertentu dari minyak atsiri bergamot (Citrus bergamia Risso et Poit), jenis Calabria, dengan maksud untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
- ISO 3527:2016 Essential Oil Of Parsley Fruits (Petroselinum Sativum Hoffm.). Menentukan karakteristik tertentu dari minyak atsiri buah peterseli (Petroselinum sativum Hoffm.), Untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
Lihat selengkapnya disini.
4. Lembaga Berwenang.
European Medicines Agency (EMA)
EMA adalah lembaga yang bertanggung jawab atas evaluasi ilmiah, pengawasan, dan pemantauan keamanan obat-obatan di negara-negara anggota UE.
European Medicines Agency
Domenico Scarlattilaan 6
1083 HS Amsterdam
The Netherlands
Tel: +31 (0)88 781 6000
5. Informasi Lainnya.
- International Federation of Essential Oils and Aroma Trades Limited
- European Federation for Essential Oils
- International Fragrance Association
- Women in Flavor and Fragrance Commerce
- Cosmetics Europe (formerly known as Colipa)
- The EU Oil and Proteinmeal Industry
- European Commission, Consumer Affairs, Cosmetics Section
- True Friends of Natural and Organic Cosmetics
- Association of the European Self-Medication Industry
- The European Federation of Pharmaceutical Industries and Associations (EFPIA)
- Convention on Biological Diversity (CBD)
- European Chemicals Agency - Responsible for REACH implementation
- European Herbal Infusions Association (EHIA)
- The European Federation for Essential Oils (EFEO)
- Fairtrade International (FLO)
- Association for Medicinal and Aromatic Plants of Southeast European Countries
- Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
- Italian essential oils and their properties - How to use them - Life in Italy
- OLEOLIO | Citrus Italy Essential Oils