1. Pemahaman.
Minyak atsiri didefinisikan sebagai "ekstrak suling uap dari ranting, daun (nilam), kayu, biji, eksudat (kemenyan), buah-buahan, bunga, kulit kayu dan akar, yang dapat digunakan sebagai (i) produk obat herbal, (ii) produk aromaterapi, dan (iii) bahan kosmetik.
Sebagai perusahaan yang ingin menjual minyak atsiri untuk digunakan dalam kosmetik, memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi Eropa (berlaku juga untuk negara anggota Uni Eopa, termasuk Belgia) yang terkait dengan minyak atsiri.
Regulasi dimaksud adalah persyaratan teknis yang mencakup keberlanjutan, hak asasi manusia, iklim dan lingkungan. Selain itu, banyak perusahaan Eropa memiliki persyaratan sendiri untuk pemasoknya.
Pada dasarnya, untuk memasuki pasar Belgia, minyak atsiri harus memenuhi persyaratan wajib yang ditetapkan oleh Uni Eropa.
2. Regulasi.
- ·Regulation (EC) No 1223/2009 of the European Parliament and of the Council of 30 November 2009 on cosmetic products
- Regulation 338/97, CITES
- The Classification, Labelling and Packaging (CLP) Regulation ((EC) No 1272/2008). Reggulai ini didasarkan pada Sistem Harmonisasi Global (GHS) Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tujuannya adalah untuk memastikan tingkat perlindungan kesehatan dan lingkungan yang tinggi, serta pergerakan bebas zat, campuran, dan artikel5. Persyaratan Impor.
Semua regulasi di atas, dapat dilihat pada regulasi persyaratan wajib untuk ekspor minyak atsiri.
Minyak Atsiri
- 2. Regulasi.
- 2.1 Regulasi Persyaratan Wajib.
- 2.2 Persyaratan Lain yang ditetapkan pembeli.
- 3. Standar.
- 4. Lembaga Berwenang.
- 5. Informasi Lainnya.