Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Hasil Hutan (Kayu) ke Italia

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Italia.

1. Informasi Umum.

Italia adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, dimana peraturan perundangan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang ditetapkan Parlemen Eropa melalui regulasi dan directive. Regulasi tentang kayu di Italia merujuk pada regulasi Uni Eropa.

Produk hasil hutan (kayu) terdiri dari beberapa kelompok kayu dan produk kayu yang digunakan untuk menentukan tarif bea masuk dan langkah-langkah non-tarif.

Kayu dan produk kayu diklasifikasikan dalam European Classification of Goods, CN, menurut:

  • banyaknya perlakuan (treatment) pada kayu
  • sifat dan tujuan penggunaan
  • jenis kayu

 

Contoh kalsifikasi kayu:

  • Fuel wood HS  4401 11 (coniferous) atau 4401 12 (non-coniferous)., wood chips HS 4401 21 dan 4401 22, waste wood HS 4401 31 (wood pellets) dan 4401 39, serta wood charcoal HS 4402.
  • Rough wood HS  4403 dan roughly squared wood HS 4403
  • Sleepers HS 4406 dan sawn or chipped wood HS 4407
  • Wood sheets for veneering and plywood HS 4408 , boards and planks HS 4409
  • Particle board HS 4410.11, oriented strand board and similar HS 4410.12 , fibreboard HS 4411
  • Plywood, veneered panels HS 44.12 dan densified wood HS 4413
  • Frames HS 4414, tools HS 4417 dan kitchenware HS 4419
  • Wooden Cases, casks, caskets HS 4415 dan wooden ornaments HS 4420

 

Lihat selengkapnya disini.

Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Italia

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Italia)

Tautan Terkait