Ekspor Produk Produk Karet ke Rumania

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Rumania.

Untuk akses pasar Rumania, produk ekspor harus mematuhi persyaratan wajib yang ditetapkan Parlemen Uni Eropa, mematuhi standar sukarela yang ditetapkan pembeli untuk meningkatkan daya saing di pasar, serta memenuhi standar ceruk pasar yang ditetapkan segment pasar khusus untuk memperluas pasar. Hal berikut yang harus diperhatikanuntuk memasarkan produk di Rumania:
  1. Keharusan yaitu persyaratan yang wajib dipatuhi untuk dapat masuk pasar,
  2. Standar sukarela atau standar umum yaitu standar yang harus dipatuhi agar dapat bersaing dipasar,
  3. Standar ceruk pasar, yaitu standar yang ditetapkan pada segmen pasar khusus.
Panduan tentang bagaimana ekspor produk ke Rumania dapat dilihat pada video Trade Help Desk EU.

 

Gambaran Umum.

Pedoman Keselamatan Produk Umum pada dasarnya menyatakan bahwa semua produk yang dipasarkan di Uni Eropa harus aman untuk digunakan dan menjadi kerangka bagi semua perundangan spesifik yang ditetapkan untuk produk. Misalnya, ban yang dapat dipasang pada sebuah kendaraan setelah proses perakitan selesai tunduk pada persyaratan Pedoman Keselamatan Produk Secara Umum (GPSD).
Apabila tidak terdapat persyaratan wajib khusu diterapkan pada produk, Pedoman Keselamatan Produk Secara Umum tetap berlaku. Apabila terdapat persyaratan spesifik yang berlaku terhadap, maka Pedoman Keselamatan Produk Secara Umum berlaku sebagai tambahan, yang mencakup semua aspek keselamatan lainnya.
GPSD mencantumkan persyaratan keselamatan umum yang diterapkanpada semua produk konsumen di pasar Uni Eropa, tanpa memerhatikan apakah produk tersebut bekas, baru atau diremajakan, sepanjang produk tersebut tidak dipasarkan sebagai “barang antik”, atau harus diperbaiki sebelum digunakan.
 
Saran:
  • Pelajari persyaratan wajib spesifik yang tercantum pada Pedoman Umum Keselamatan Produk, perlu diperhatikan bahwa produk yang dipergunakan secara normal, tidak mudah pecah, rusak atau berbahaya ketika dipergunakan yang kemungkinan besar hal tersebut tidak dicantumkan pada regulasi spesifik.

 

Persyaratan Wajib.

Alat pelindung diri.
Produk karet harus mematuhi ketentuan Uni Eropa tentang alat pelindung diri (APD), sepanjang produk tersebut dimasukkan ke dalam barang yang tercakup oleh Pedoman Dewan 89/686/EEC tentang padanan hukum Negara Anggota. Secara khusus, Pedoman 89/686/EEC berlaku terhadap perangkat yang dirancang untuk perlindungan terhadap bahaya keselamatan dan kesehatan.
 
Standar teknis untuk kendaraan bermotor
Uni Eropa memiliki kerangka legislatif lengkap untuk penempatan kategori kendaraan bermotor tertentu pada pasar Uni Eropa (yaitu mobil penumpang, sepeda motor dan traktor), serta trailer, sistem, komponen dan unit teknis yang terpisah.
Pedoman Kerangka Kendaraan Bermotor Uni Eropa mempersyaratkan agar purwarupa kendaraan yang diproduksi massal dan komponennya, termasuk ban, disetujui sebelum kendaraan tersebut diproduksi secara massal. Pedoman tersebut menetapkan proses persetujuan yang diakui di seluruh Uni Eropa dan melibatkan interaksi dari berbagai badan sebelum mobil dan komponennya memasuki pasar Uni Eropa.
Secara khusus, Pedoman tersebut mempersyaratkan agar Negara Anggota Uni Eropa menetapkan badan otoritas persetujuan nasional, yang kompeten untuk semua aspek persetujuan, proses otorisasi, dan penerbitan serta penarikan surat keterangan persetujuan.
Selain itu, Peraturan (UE) No. 168/2013 tentang persetujuan dan pengawasan pasar kendaraan roda dua atau tiga dan kendaraan roda empat mencantumkan persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk persetujuan tipe dari semua kendaraan baru, sistem, komponen dan unit teknis terpisah yang ditempatkan pada pasar UE dalam segmen pasar ini.
Kendaraan yang ditujukan untuk penggunaan pertanian dan kehutanan, persyaratan administratif dan teknis tercantum dalam Peraturan (UE) No. 167/2013
 
Produsen ban kendaraan atau pelaku usaha yang bertanggung jawab atas proses pemasaran harus mematuhi dua rangkaian kewajiban utama:
  • Kewajiban tentang proses persetujuan tipe EC berdasarkan Pedoman Kerangka Kendaraan Bermotor Uni Eropa; dan
  • Kewajiban tentang keselamatan kendaraan didasarkan pada peraturan Uni Eropa tentang Keselamatan Umum Kendaraan Bermotor. Produsen harus memperoleh persetujuan tipe untuk ban oleh otoritas persetujuan di suatu Negara Anggota Uni Eropa  dimana sistem informasi antar otoritas persetujuan tipe di Negara Anggota UE memastikan bahwa persetujuan tipe berlaku di seluruh Uni Eropa. Persetujuan tipe produk otomotif didasarkan pada kewajiban bagi produsen untuk menerbitkan surat keterangan kesesuaian untuk masing-masing kendaraan dan komponen yang dibuat. Hal ini dilakukan membuktikan bahwa kendaraan dan komponen tersebut sesuai dengan tipe yang disetujui.
Keselamatan pada produk mainan.
Karet dan produk karet terkait dengan regulasi Uni Eropa tentang keselamatan pada mainan karena karet dapat dipergunakan sebagai bahan produk mainan seperti boneka. Dalam hal ini, Pedoman 2009/48/EC tentang keselamatan mainan (Produk Keselamatan Produk Mainan), mencantumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen mainan sebelum dipasarkan di Uni Eropa. Persyaratan ini terkait dengan sifat fisik dan mekanis mainan, mudah terbakar, sifat kimia, sifat listrik, dan aspek yang terkait dengan kebersihan dan radioaktivitas.
Karet yang dipergunakan pada mainan tunduk pada persyaratan Pedoman 2009/48/EC tentang keselamatan pada produk mainan. Pedoman keselamatan produk mainan mempersyaratkan bahwa semua mainan yang ada di pasar Uni Eropa memiliki tanda kesesuaian CE, yang merupakan pernyataan bagi produsen bahwa mainan tersebut memenuhi semua persyaratan keselamatan utama.
Produsen diwajibkan untuk mengumpulkan semua dokumentasi teknis yang diperlukan, dan melakukan prosedur penilaian kesesuaian. Pedoman keselamatan produk mainan mengatur dua pilihan tentang pelaksanaan penilaian kesesuaian yaitu:
  • Produsen menerapkan standar yang diselaraskan dan secara menyeluruh, menjelaskan bagaimana kepatuhan terhadap persyaratan wajib dipastikan dalam produksi mainannya, kemudian membubuhkan tanda CE dan mengatur ketertelusuran produk setelah memasuki pasar Uni Eropa; atau
  • Produsen mengajukan model mainan kepada otoritas yang akan menerbitkan surat keterangan pemeriksaan tipe EC.
Peralatan medis.
Lateks karet alami umumnya digunakan dalam pembuatan peralatan medis, khususnya sarung tangan medis. Dalam hal tersebut, Pedoman Dewan 93/42/EEC tentang peralatan medis mengatur bahwa bentuk risiko peralatan medis yang lebih rendah tidak harus tunduk pada otorisasi pra-pasar, akan tetapi harus menjalani prosedur penilaian berdasarkan peraturan oleh suatu badan yang diberitahukan.
Berdasarkan Pedoman tersebut, prosedur penilaian kesesuaian sarung tangan lateks sekali pakai dapat dilakukan di bawah tanggung jawab tunggal produsen dengan mempertimbangkan rendahnya risiko yang dimiliki. Selain itu karena sarung tangan merupakan peralatan medis, maka sarung tangan tersebut harus memiliki “tanda CE” untuk menunjukkan bahwa sarung tangan tersebut memenuhi semua persyaratan kesehatan dan keselamatan yang dicantumkan.
Para pelaku usaha harus memastikan penempatan produk karet di pasar Uni Eropa yang dianggap sebagai peralatan medis yang mematuhi Pedoman 93/42/EEC. Penggunaan karet pada peralatan medis mempersyaratkan agar produsen mengikuti prosedur penilaian kesesuaian yang berbeda, tingkat keketatan yang berbeda, dan bergantung pada keseriusan risiko yang dimiliki.
 
Gas rumah kaca fluorinasi.
Peraturan (EC) No. 842/2006 tentang gas rumah kaca fluorinasi tertentu melarang produk dan peralatan yang mengandung gas rumah kaca fluorinasi. Peraturan ini relevan dengan sektor karet karena gas tersebut dapat ditemukan dalam karet sebagaimana seperti yang dipergunakan pada produk ban yang mengandung gas rumah kaca fluorinasi.
 
Peran otoritas yang kompeten
Untuk persetujuan tipe kendaraan dan komponennya termasuk ban, otoritas nasional yang ditetapkan harus menyelesaikan surat keterangan persetujuan tipe serta lampirannya dimana hasil dari uji kepatuhan yang telah ditentukan. Otoritas ini juga bertindak sebagai titik kontak terkait dengan otoritas persetujuan Negara Anggota Uni Eropa lainnya dan menetapkan layanan teknis di negara yang ditugaskan dengan pengujian serta melakukan sertifikasi bahwa kendaraan dan komponennya mematuhi persyaratan.
Pedoman Keselamatan Produk Umum mengacu pada Sistem Peringatan Cepat Eropa (RAPEX) untuk barang konsumsi dengan pengecualian pangan, peralatan farmasi, dan medis yang tercakup oleh mekanisme lainnya. Pedoman tersebut mempersyaratkan agar usaha dan inspektorat melaporkan adanya produk berbahaya kepada otoritas yang kompeten dari Negara Anggota Uni Eropa sehingga pemeriksaan dapat dilakukan demi untuk memastikan bahwa barang memenuhi semua peraturan keselamatan yang berlaku. Dengan adanya bukti bahwa suatu produk berbahaya bagi para konsumen, otoritas dapat mengenakan pembatasan pemasaran, termasuk penarikan produk yang belum dijual dan/atau penarikan produk yang telah dijual. Terkait dengan produk karet, sebagaimana yang dimasukkan ke dalam komponen kendaraan, mainan, atau setiap produk konsumsi lainnya dapat menimbulkan risiko kesehatan kepada para konsumen diberitahukan di dalam basis data RAPEX.
 
Keselamatan Anak.
Pedoman Keselamatan Produk Umum pada dasarnya menyatakan bahwa semua produk yang dipasarkan di Uni Eropa harus aman untuk digunakan dan menjadi kerangka bagi semua perundangan spesifik yang ditetapkan untuk produk dan masalah spesifik. Selain itu, apabila produk dimaksudkan untuk digunakan oleh anak-anak, berlaku peraturan keselamatan lebih lanjut.
 
Saran:

 

Persyaratan Umum.

Standar sukarela ditetapkan dan didukung oleh industri atau sektor yang relevan sebagaimana yang dibandingkan dengan perundang-undangan wajib dalam bentuk peraturan teknis yang diberlakukan untuk tujuan keselamatan, kesehatan dan perlindungan lingkungan dan konsumen.
 
Standar dapat diperinci dan diadopsi di tingkat nasional atau oleh organisasi internasional, dengan ruang lingkup penerapan global. Standar, peraturan internasional, dan persyaratan pasar dapat mengenakan hambatan ekspor karet dan produk karet dalam jangka pendek, akan tetapi dapat sangat bermanfaat bagi rantai pasok industri dalam jangka yang lebih panjang.
 
Secara internasional, International Organization for Standardization (Organisasi Standardisasi Internasional/ISO) mengembangkan standar yang menentukan persyaratan produk, jasa, proses, material dan sistem canggih, dan penilaian kesesuaian, praktik manajemen dan organisasi yang dirancang untuk diimplementasi di seluruh dunia. ISO bertindak sebagai organisasi penghubung dimana kesepakatan dapat dicapai atas solusi yang memenuhi baik persyaratan usaha maupun kebutuhan masyarakat yang lebih luas, khususnya kebutuhan konsumen karena fakta bahwa bagian dari keanggotaan ISO melekat pada struktur pemerintah negara sedangkan bagian lainnya secara unik terkait dengan sektor swasta.
 
Secara khusus, ISO telah membentuk sebuah komite teknis yang dipercayai dengan tugas untuk mengembangkan standar tentang ketentuan dan definisi, metode uji dan spesifikasi untuk karet dalam bentuk apa pun, produk karet termasuk toleransi dimensi dan bahan senyawa karet utama Komite teknis (TC 45) yang menangani serat berlapis, bahan seluler fleksibel, alas kaki dan selang, apakah terbuat dari karet atau plastik. Sabuk karet, ban dan produk khusus tertentu, yang terkait dengan komite teknis lainnya, dikecualikan dari ruang lingkupnya.
 
Standar Teknis.
Produk karet dapat sangat berbeda dan memiliki tujuan yang beragam. Oleh karena itu, berlaku standar yang berbeda. Harap kunjungi situs web ISO dan CEN/CENELEC serta cari standar ISO atau UE yang berlaku terhadap produk Anda:
Tabel di bawah ini merupakan daftar yang kurang lengkap dari: standar ISO yang berlaku untuk karet dan produk karet:
ISO STANDARDS
ISO 2454:1995 Produk karet -- Penentuan kandungan seng -- metode titrasi EDTA
ISO 3136:1983 Lateks karet -- Styrene-butadiene -- Penentuan kandungan bound styrene
ISO 6225-2:1990 Karet, mentah, alam -- Penentuan kandungan minyak jarak -- Bagian 2: Penentuan total kandungan asam risinoleik dengan kromatografi gas
ISO 1306:1995 Bahan persenyawaan karet -- Carbon black (pelletized) -- Penentuan densitas tuang (pour density)
ISO 506:1992 Lateks karet, alam, konsentrat -- Penentuan jumlah asam lemak volatil
ISO 6446:1994 Produk karet -- Bridge bearing -- Spesifikasi untuk material karet
ISO 7229:1997 Karet - atau kain dengan lapisan plastik -- Penentuan permeabilitas gas
ISO 8053:1995 Karet dan lateks -- Penentuan kandungan tembaga -- Metode fotometrik
ISO 7269:1995 Karet -- Penentuan sulfur bebas
ISO 6528-1:1992 Karet -- Penentuan kandungan sulfur total -- Bagian 1: Metode labu pembakaran oksigen
ISO 7233:2006 Selang dan bagian selang karet dan plastik -- Penentuan ketahanan terhadap vakum
ISO 8330:2007 Selang dan bagian selang karet dan plastik -- Kosakata
ISO 1304:2006 Bahan persenyawaan karet -- Carbon black -- Penentuan nilai penyerapan yodium
ISO 3865:2005 Karet, divulkanisasi atau termoplasik -- Metode pengujian pewarnaan ketika bersentuhan dengan material organik
ISO 1307:2006 Selang karet dan plastik -- Ukuran selam, diameter dalam minimum dan maksimum, serta toleransi pada selang cut-to-length
ISO 15113:2005 Karet -- Penentuan sifat gesek
ISO 3899:2005 Karet -- Lateks nitrile -- Penentuan kandungan sisa akrilonitril
ISO 7323:2006 Karet, mentah dan tidak divulkanisasi, dikompon -- Penentuan nilai plastisitas dan nilai pemulihan (recovery) -- Metode pelat paralel (parallel-plate)
ISO 5478:2006 Karet -- Penentuan kandungan styrene -- Metode nitrasi
ISO 9028:2006 Karet -- Disolusi dengan metode acid digestion
ISO 10638:2010 Karet -- Identifikasi antidegradants dengan kromatogradi gas/spektrometri massa
ISO 813:2010 Karet, divulkanisasi atau termoplastik -- Penentuan adhesi untuk substrat kaku – metode 90 degree peel
ISO 8332:2011 Bahan persenyawaan karet -- Sulfur -- Metode pengujian
ISO 1652:2011 Lateks karet -- Penentuan viskositas nyata dengan Metode pengujian Brookfield
Sumber: European Committee for Standardization (2013).
 
Peran ISO di Uni Eropa dilaksanakan oleh CEN (Komite Standardisasi Eropa/European Committee for Standardization/Comité Européen de Normalisation) dan CENELEC (Komite Standardisasi Elektroteknis Eropa/European Committee for Electrotechnical Standardization/Comité Européen de Normalisation Électrotechnique) merupakan dua dari tiga badan standardisasi regional utama di Uni Eropa. Standar Eropa (EN) sukarela ini dibuat oleh para pihak yang berkepentingan melalui suatu proses yang transparan, terbuka, dan berdasarkan kesepaatan bersama.
 
Tabel di bawah ini memberikan daftar yang tidak menyeluruh dari standar EN yang dikembangkan oleh CEN tentang karet:
CEN STANDARDS
EN 549:1994 Material karet untuk segel dan diafragma untuk alat dan peralatan gas
EN ISO 4113:2008 Peralatan pengelasan gas - Selang dan bagian selang plastik dan karet yang digunakan untuk gas industri hingga tekanan 450 bar (45 MPa) (ISO14113:2007)
EN ISO 3821:2010 Peralatan pengelasan gas - Selang karet untuk pengelasan, pemotongan dan proses sejenis (ISO 3821:2008)
EN ISO 1401:1999 Selang karet untuk penyemprotan pada pertanian (ISO 1401:1999)
EN 26801:1993 Selang karet dan plastik - Penentuan ekspansi volumetrik (ISO 6801:1983)
EN 13482:2001 Selang dan bagian selang karet untuk asphalt dan bitumen – Spesifikasi
EN 854:1996 Selang dan bagian selang karet - Jenis hidrolik dengan textile reinforced – Spesifikasi
EN ISO 2231:1995 Karet - atau kain dengan lapisan plastik - Atmosfir standar untuk pengkondisian dan pengujian (ISO 2231:1989)
EN 1876-1:1997 Karet - atau kain dengan lapisan plastik - Pengujian temperatur rendah - Bagian 1: Uji tekuk (bending test)
EN 13597:2003 Aplikasi untuk jalan rel - Komponen suspensi karet - Diafragma karet untuk pegas suspensi bertekanan
EN 13913:2003 Aplikasi untuk jalan rel - Komponen suspensi karet - Bagian mekanis berbasis elastomer
Sumber: European Committee for Standardization (2013).
 
Sebagai tambahan, CEN dan CENELEC telah mengembangkan sejumlah spesifikasi teknis dan standar terpadu (harmonised standard), untuk peralatan pelindung pribadi, dalam Council Directive 89/686/EEC tertanggal 21 Desember 1989 mengenai pendekatan hukum Negara Anggota terkait peralatan pelindung pribadi. Barang-barang yang dihasilkan sesuai dengan standar-standar tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan mendasar yang ditetapkan oleh Directive 89/686/EEC.
 
Tabel di bawah ini mencantumkan beberapa standar terpadu (harmonised standard) yang dikembangkan oleh CEN dan CENELEC berkenaan dengan hal ini: 
CEN/CENELEC STANDARDS
EN 342:2004 Pakaian pelindung - Set pakaian dan garmen untuk perlindungan terhadap hawa  dingin
EN 348:1992 Pakaian pelindung – Metode pengujian: Penentuan perilaku material ketika terkena percikan kecil lelehan logam
EN 367:1992 Pakaian pelindung – Perlindungan terhadap hawa panas dan api – Metode penentuan transmisi panas saat terpapar nyala api
EN 381-1:1993 Pakaian pelindung bagi pengguna gergaji mesin genggam - Bagian 1: Test rig untuk menguji ketahanan terhadap pemotongan oleh gergaji mesin
EN 381-2:1995 Pakaian pelindung bagi pengguna gergaji mesin genggam - Bagian 2: Metode pengujian untuk pelindung kaki
EN 381-3:1996 Pakaian pelindung bagi pengguna gergaji mesin genggam - Bagian 3: Metode pengujian untuk alas kaki
EN 381-4:1999 Pakaian pelindung bagi pengguna gergaji mesin genggam - Bagian 4: Metode pengujian sarung tangan pelindung untuk gergaji mesin
EN 381-5:1995 Pakaian pelindung bagi pengguna gergaji mesin genggam - Bagian 5: Persyaratan untuk pelindung kaki
 
EN 464:1994
Pakaian pelindung – Perlindungan terhadap senyawa kimia cair dan gas, termasuk aerosol dan partikel padat – Metode pengujian: Penentuan kerapatan-bocor (leak-tightness) dari pakaian gas-tight (Pengujian tekanan internal)
EN 510:1993 Spesifikasi untuk pakaian pelindung yang digunakan saat terdapat risiko terjerat dengan bagian yang bergerak
EN 702:1994 Pakaian pelindung – Perlindungan terhadap hawa panas dan nyala api – Metode pengujian: Penentuan transmisi panas kontak melalui pakaian pelindung atau materialnya
EN 863:1995 Pakaian pelindung – Properti mekanis – Metode pengujian: Ketahanan terhadap tusukan benda tajam
 
EN 943-1:2002
Pakaian pelindung terhadap senyawa kimia berupa cairan dan gas,  termasuk aerosol cair dan partikel padat - Bagian 1: Persyaratan kinerja untuk pakaian pelindung kimia “gas-tight” (Tipe 1) dan “non-gas-tight” (Tipe 2), berventilasi dan tidak berventilasi
 
EN 943-2:2002
Pakaian pelindung terhadap senyawa kimia berupa cairan dan gas,  termasuk aerosol cair dan partikel padat - Bagian 2: Persyaratan kinerja untuk pakaian pelindung kimia “gas-tight” (Tipe 1) untuk tim gawat darurat (emergency team/ET)
 
EN 1073-1:1998
Pakaian pelindung terhadap kontaminasi radioaktif - Bagian 1: Persyaratan dan metode pengujian untuk pakaian pelindung berventilasi terhadap kontaminasi radioaktif partikulat
 
EN 1073-2:2002
Pakaian pelindung terhadap kontaminasi radioaktif - Bagian 2: Persyaratan dan metode pengujian untuk pakaian pelindung tidak berventilasi terhadap kontaminasi radioaktif partikulat
EN 1082-1:1996 Pakaian pelindung – Sarung tangan dan pelindung lengan yang melindungi terhadap goresan dan tusukan pisau tangan - Bagian 1: Sarung tangan dan pelindung lengan chain mail
EN 1082-2:2000 Pakaian pelindung – Sarung tangan dan pelindung lengan yang melindungi terhadap goresan dan tusukan pisau tangan - Bagian 2: Sarung tangan dan pelindung lengan yang terbuat dari bahan selain chain mail
EN 1082-3:2000 Pakaian pelindung – Sarung tangan dan pelindung lengan yang melindungi terhadap goresan dan tusukan pisau tangan - Bagian 3: Uji goresan untuk kain, kulit, dan bahan lainnya
EN 1150:1999 Pakaian pelindung – Visibility clothing untuk penggunaan non-profesional – Metode dan persyaratan pengujian
Sumber: European Committee for Standardization (2013).

 

Tautan.


Diterbitkan pada  13 Mar 2022

Produk Karet
  • Gambaran Umum.
  • Persyaratan Wajib.
  • Persyaratan Umum.
  • Tautan.
Produk Ekspor Lainnya ke Rumania

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Rumania)

Tautan Terkait