Ekspor Produk Produk Perikanan ke Belarus

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Belarus.

1. Undang-Undang.

Law of the Republic of Belarus No. 347-Z On State Regulation of Foreign Trade Activities.

Undang-undang ini adalah dasar hukum dari peraturan negara terkait kegiatan perdagangan luar negeri. Hal ini turut mencakup ketentuan mengenai hambatan non-tarif perdagangan seperti hambatan teknis, sanitasi dan fitosanitasi dan lain sebagainya.

2. Kebijakan

Decision of the Commission of the Customs Union of 28 May 2010 No. 299

Keputusan tentang penerapan tindakan sanitasi yang memberlakukan persyaratan sanitasi dan higienis di 3 (tiga) negara anggota EAEU yaitu Belarus, Kazakhstan, dan Rusia. Naskah keputusan dapat dilihat disini.  

3. Regulasi.

Regulasi teknis EAEU TR 040/2016 on safety of fish and fish products menetapkan persyaratan keselamatan wajib untuk ikan dan makanan laut serta proses produksi, pengemasan, penyimpanan, pembuangan, transportasi dan penjualan untuk perlindungan kehidupan dan kesehatan manusia dan binatang.Selain itu mengatur pencegahan tindakan menyesatkan terhadap konsumen serta untuk memastikan pergerakan barang yang bebas di wilayah Pabean EAEU.

  1. Produk ikan dari tangkapan sumber daya air hayati dan perikanan budidaya baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan, diproses atau tidak diproses, termasuk produk berikut:
    • ikan hidup dan invertebrata air hidup;
    • ikan mentah (segar), invertebrata air segar, mamalia air segar, ganggang mentah (segar) dan tanaman air segar;
    • invertebrata air rebus dan beku, alga dan tanaman air lainnya;
    • produk perikanan dan perikanan budidaya;
    • produk perikanan dan perikanan budidaya dingin;
    • produk perikanan dan budidaya yang dibekukan di permukaan;
    • produk perikanan dan budidaya beku;
    • produk perikanan dan budidaya yang dipasteurisasi;
    • produk perikanan dan budidaya kering;
    • produk perikanan dan budidaya yang diasinkan;
    • produk perikanan dan budidaya asap panas;
    • produk perikanan dan budidaya asap dingin;
    • produk perikanan dan budidaya untuk anak-anak, termasuk makanan pendamping berbahan dasar ikan;
    • makanan pelengkap berbahan dasar ikan dan tanaman;
    • makanan berbasis ikan;
    • produk kuliner ikan dan kuliner setengah jadi;
    • isian dari produk perikanan dan budidaya;
    • ikan kaleng:
      • ikan kaleng alami;
      • ikan kaleng alami dengan minyak tambahan;
      • ikan semi-diawetkan;
    • produk ikan kaviar:
      • granular kaviar;
      • telur tanpa filter;
      • butir kaviar;
      • kaviar yang dipasteurisasi;
      • menekan kaviar;
      • menyaring kaviar;
    • Fat lemak yang dapat dimakan dari ikan, invertebrata air dan mamalia air;
    • hidrolisat dari produk perikanan dan budidaya;
    • produk perikanan dan budidaya yang ditiru.

 

  1. Proses produksi, pengemasan, penyimpanan, pembuangan, transportasi dan perdagangan. Regulasi Teknis ini menetapkan persyaratan untuk pelabelan dan pengemasan produk perikanan dan ikan budidaya, wajib untuk digunakan dan diterapkan di wilayah Pabean EAEU, melengkapi dan tidak bertentangan dengan persyaratan yang termasuk dalam (i) Regulasi Teknis Produk Makanan dan Pelabelan  TR TS 022/2011, (ii) Regulasi Teknis Keamanan Pengemasan Makanan TR TS 005/2011.

 

TR EAEU 040/2016 tidak berlaku untuk:

  • Metode pemuliaan;
  • Bahan makanan khusus yang mengandung ikan dan produk ikan (dengan pengecualian makanan bayi);
  • Suplemen makanan berbahan dasar ikan, air avertebrata atau mamalia, ganggang atau tanaman air;
  • Proses pengemasan, penyimpanan, pembuangan, pengangkutan dan perdagangan makanan dari ikan atau produk ikan dari produksi industri yang dimaksudkan untuk penanganan di EAEU;
  • Produk non-makanan dari ikan dan produk ikan.

 

Persyaratan Keamanan Ikan dan Produk Perikanan

  1. Produk perikanan dan budidaya harus mematuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan dalam bagian ini, persyaratan keselamatan yang ditetapkan dalam Lampiran 1 hingga 6, serta persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi teknis TR TS 021/2011 Tentang Keamanan Produk Makanan
  2. Produk perikanan dan budidaya harus dibuat dari sumber daya hayati akuatik yang dipanen dari daerah penangkapan yang aman sesuai dengan data dari pemantauan terencana keselamatan sumber daya hayati perairan, yang dilakukan oleh badan resmi Negara-negara Anggota, dan dari fasilitas budidaya peternakan (perusahaan) yang aman dalam istilah kedokteran hewan. Data pemantauan harus diposting melalui Internet di situs web resmi dari badan resmi Negara-negara Anggota EAEU
  3. Produk makanan budidaya tidak boleh mengandung zat hormon alami atau sintetis atau organisme yang dimodifikasi secara genetik. Setelah dipasarkan di wilayah Pabean EAEU, tingkat residu maksimum obat hewan yang diperbolehkan, stimulan pertumbuhan hewan (termasuk obat hormon), obat (termasuk agen antimikroba), yang kandungannya dalam produk makanan budidaya yang berasal dari hewan dipantau pada dasar informasi mengenai penggunaannya (dengan pengecualian levomycetin (chloramphenicol), kelompok tetrasiklin, dan bacitracin) yang disediakan oleh produsen dan/atau importir, tidak boleh melebihi tingkat yang diizinkan yang ditentukan dalam Lampiran 2 Regulasi Teknis ini.
  4. Tidak diizinkan untuk mengedarkan produk perikanan dan budidaya berikut ini di dalam wilayah Pabean EAEU:
    • produk yang terbuat dari ikan beracun dari keluarga Diodontidae (ikan balon, ikan landak), Molidae (mola-mola laut), Tetraodontidae (buntal) dan Canthigasteridae (blowfish);
    • nan dan budidaya yang didinginkan dengan es harus disertakan dengan  cara-cara memastikan drainase air.
    • Pelabelan produk perikanan dan budidaya harus mematuhi persyaratan Regulasi Teknis TR TS 022/2011 Tentang ‘Food Products and Their Labelling’.
    • produk yang tidak sesuai dengan karakteristik konsumsi berdasarkan organoleptik indikator;
    • produk beku, memiliki suhu massa produk lebih tinggi dari minus 18 ° C;
    • produk yang dicairkan selama penyimpanan;
    • produk yang mengandung biotoxins berbahaya bagi kesehatan manusia (phycotoxins).

 

Persyaratan Pengemasan dan Pelabelan.

  1. Produk perikanan dan budidaya harus dikemas dalam kondisi yang tidak memungkinkan kontaminasi (mengotori) produk.
  2. Pengemasan produk perikanan dan budidaya harus:
    • memastikan keamanan produk perikanan dan budidaya dan sifat-sifat organoleptiknya yang tidak berubah selama masa simpan produk-produk tersebut;
    • dibuat menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan untuk bahan yang bersentuhan dengan makanan;
    • disimpan di ruangan terpisah dalam kondisi yang menjamin keamanan produk perikanan dan budidaya. Untuk kapal, diperbolehkan menyimpan kemasan di ruang bawah kondisi yang menjamin keamanannya.
  3. Kemasan yang digunakan untuk menyimpan produk perikanan

 

Proses Penilaian Kesesuaian

Penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan pada TR EAEU 040/2016 dilaksanakan dalam bentuk:

  • EAC Declaration
  • State registration of child nutrition according to the requirements of TR CU 021/2011 On food safety
  • animal testing of unprocessed fish products of animal origin, live fish, and live invertebrate aquatic animals

 

Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung harus disampaikan dalam bahasa Rusia atau bahasa resmi negara anggota EAEU, Dokumen tersebut terdiri dari:

  • Test reports (Laporan hasil pengujian)
  • data sheet
  • Dokumen Teknis
  • Salinan certificate of conformity
  • Salinan quality management system certificate
  • Protokol Audit Manufaktur untuk produksi masal

 

EAC Marking.

Produk yang disertifikasi menurut TR EAEU 040/2016 harus ditandai dengan tanda kesesuaian EAC sebelum dipasarkan. Penandaan kesesuaian harus dilampirkan pada kemasan, dokumen pendukung dan label sedemikian rupa untuk memastikan pengakuan dan keterbacaan sepanjang peredaran produk. Penandaan hanya dapat dilampirkan jika produk memenuhi persyaratan dari semua Regulasi Teknis yang berlaku.

Contoh Tanda EAC:

4. Standar.

STB adalah singkatan dari Standar Negara Republik Belarus yakni badan standar nasional Belarus. STB bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerbitkan standar nasional, serta mengkoordinasikan kegiatan badan standardisasi lainnya di Belarusia.

Selain itu terdapat standar GOST, yakni standar regional yang dikeluarkan olehInterstate Council for Standardization, Metrology and Certification of the Commonwealth of Independent States. Standar GOST pada dasarnya bersifat sukarela, namun individual negara anggota EAEU atau EAEU sendiri dapat menjadikannya wajib dengan memasukkannya ke dalam regulasi teknis.

Adapun beberapa standar STB dan GOST yang mengatur ikan dan produk ikan diantaranya:

 

Untuk informasi standar lainnya dapat dilihat disini

5. Lembaga Berwenang.

Komite Negara untuk Standardisasi Republik Belarus.
Gosudarstvenniy komitet po standartizatsii Respubliki Belarus' (BELST; dikenal juga sebagai "Gosstandart"), Starovilenskiy trakt 93, BY-220053 Minsk, nomor telepon: +375 17 2335213, nomor faks: +375 17 2352588.
 
Dewan Antarnegara untuk Standardisasi, Metrologi dan Sertifikasi Persemakmuran Negara-Negara Merdeka.
Interstate Council for Standardization, Metrology and Certification of the Commonwealth of Independent States, Melezha str., house 3,office 801, BY-220113 Minsk, nomor telepon: +375 17 2151353, +375 17 3684220.

 

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  14 Dec 2022

Produk Perikanan
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Kebijakan
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Belarus

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Belarus)

Tautan Terkait