1. Informasi Umum.
The Food and Drug Administration (FDA).
FDA mengatur semua makanan dan minuman yang didistribusikan di Amerika Serikat kecuali produk yang diatur secara eksklusif oleh U.S. Department of Agriculture (USDA).
- Memiliki yurisdiksi atas makanan dan minuman impor pada, dan bahkan sebelum, kedatangan mereka di AS.
- Peraturan FDA terkait denga keamanan pangan, pemalsuan, pemrosesan, pelabelan, pendaftaran fasilitas, pemberitahuan sebelumnya (prior notive), dan bahan-bahan.
Beberapa target utama FDA untuk penegakan peraturan:
Fresh produce (fruits and vegetables) |
Pesticide residues, microbiological contamination |
Makanan olahan (makanan kering, makanan kaleng, makanan asam, makanan siap saji) |
Kontaminasi mikrobiologis, persyaratan pelabelan makanan (seperti pelabelan nutrisi), penyerahan dokumentasi proses terjadwal untuk makanan kaleng |
Suplemen makanan atau nutrisi |
Keamanan bahan makanan, keamanan produk jadi, pelabelan fakta suplemen, pelabelan yang diizinkan, dan klaim pemasaran |
Susu formula bayi |
Kesesuaian dengan persyaratan nutrisi minimum FDA dan persyaratan pelabelan |
Jus buah dan sayuran, minuman berkarbonasi, dan minuman fungsional (seperti minuman energi dan minuman antioksidan) |
Bahan aditif makanan, aditif pewarna, dan bahan yang aman dan diperbolehkan; deklarasi jus persen, persyaratan pelabelan |
Air kemasan |
Kesesuaian dengan standar air kemasan FDA, kontaminasi kimia atau mikrobiologis |
Produk susu: keju, susu dan produk susu, yogurt |
Persyaratan makanan standar, standar makanan peraturan FDA khusus |
Produk makanan laut (ikan sirip, krustasea, dll) |
Kepatuhan terhadap persyaratan pemrosesan (HACCP), kontaminasi mikrobiologis, dekomposisi dan produksi histamin, antibiotik atau obat hewan lainnya |
Bahan makanan (bergizi dan non-nutrisi) |
Status umum Generally Recognized as Safe (GRAS), tujuan penggunaan yang sesuai, dan deklarasi dalam pelabelan |
Selain itu, FDA juga mengatur Makanan dalam kemasan (packaged food).
Catatan.
- FDA memiliki cakupan yang lebih luas dan mengatur sebagian besar makanan di AS - sekitar 80% dari pasokan makanan, termasuk produk susu, makanan laut, buah-buahan, sayuran, sereal, toko roti, makanan ringan, permen, dan minuman.
- FDA juga mengawasi suplemen makanan, air kemasan, aditif makanan, susu formula bayi, dan makanan hewan peliharaan.
- FDA tidak memberikan persetujuan label makanan terlebih dahulu sebelum dipasarkan.
U.S. Department of Agriculture (USDA).
USDA mengatur:
- Daging (daging sapi, domba, babi), unggas, telur, dan produk yang terbuat darinya.
- Makanan dalam kemasan (packaged food)
- Mengatur Food Safety Inspection Service (FSIS).\intuk daging, unggas, dan produk telur olahan. Jika makanan kemasan mengandung lebih dari 3% daging atau unggas mentah atau 2% dimasak, termasuk dalam yurisdiksi USDA.
- Mmewajibkan label untuk diserahkan dan disetujui sebelum suatu produk dapat dijual.
State and Local Health Departments.
State and Local Health Departments juga memainkan peran penting dalam regulasi pangan.
- Mengatur makanan dalam kemasan (packaged food).
- Menegakkan peraturan keamanan pangan, melakukan inspeksi, memantau penyakit bawaan makanan, dan bekerja sama dengan USDA dan FDA untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
- Setiap negara bagian memiliki program peraturannya sendiri yang dijalankan oleh departemen pertanian, departemen kesehatan, atau keduanya.
- Departemen kesehatan setempat juga terutama bertanggung jawab untuk mengatur restoran dan pengecer makanan
Catatan.
Sementara tanggung jawab lembaga tersebut sering tumpang tindih, USDA, FDA, dan State and Local Health Departments memiliki pendekatan yang berbeda terhadap regulasi.
- USDA mewajibkan inspeksi di tempat untuk semua kegiatan penyembelihan dan pemrosesan untuk memastikan kepatuhan.
- FDA tidak memerlukan inspeksi atau persetujuan sebelum memasarkan makanan, tetapi mengharuskan fasilitas makanan untuk mempertahankan pendaftaran FDA, memeriksa fasilitas berdasarkan risiko, dan secara aktif memantau label dan pelabelan produk yang dipasarkan untuk kepatuhan.
- State and local health departments memprioritaskan keamanan pangan dalam yurisdiksi mereka, seringkali berkolaborasi erat dengan lembaga federal untuk melakukan inspeksi dan menjaga kesehatan masyarakat.
Lihat pada Who Regulates your Food Product? FDA, USDA, and State/Local Oversight | Foodwit
2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.
Kerangka regulasi keamanan pangan didasarkan pada Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (FD&C Act)), yang secara signifikan ditingkatkan oleh Food Safety Modernization Act (FSMA).
Regulasi FSMA memberikan dasar bagi pendekatan proaktif terhadap keamanan pangan. Sebagai reformasi besar pertama dari sistem keamanan pangan dalam 70 tahun, FSMA merupakan pergeseran fokus yang penting – dari reaksi ke pencegahan, memperkenalkan persyaratan yang memengaruhi setiap aspek rantai produksi dan distribusi pangan.
Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting, karena dirancang tidak hanya untuk mengelola tetapi juga untuk mencegah penyakit bawaan makanan melalui kerangka hukum komprehensif yang dirancang untuk terus berkembang seiring dengan adanyanya tantangan baru.
Lihat pada Microbiological Safety: The FDA's Role in Preventing Foodborne Illness | FDA
The U.S. Federal Food, Drug and Cosmetic Act.
Undang-Undang Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetik Federal Amerika Serikat (disingkat FFDCA, FDCA, atau FD & C) adalah seperangkat undang-undang yang disahkan oleh Kongres Amerika Serikat pada tahun 1938 yang memberikan wewenang kepada U.S. Food and Drug Administration (FDA) untuk mengawasi keamanan makanan, obat-obatan, perangkat medis, dan kosmetik.
Lihat pada 21 USC Ch. 9: FEDERAL FOOD, DRUG, AND COSMETIC ACT (house.gov)
Food Safety Modernization Act (FSMA).
FSMA mengubah sistem keamanan pangan nasional dengan mengalihkan fokus dari menanggapi penyakit bawaan makanan menjadi mencegahnya.
Kongres memberlakukan FSMA sebagai tanggapan atas perubahan dramatis dalam sistem pangan global dan dalam pemahaman tentang penyakit bawaan makanan dan konsekuensinya, termasuk kesadaran bahwa penyakit bawaan makanan yang dapat dicegah merupakan masalah kesehatan masyarakat yang signifikan dan ancaman bagi kesejahteraan ekonomi sistem pangan.
Lihat pada Food Safety Modernization Act (FSMA) | FDA
Food Code adalah model untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan makanan murni dan disajikan dengan jujur saat ditawarkan kepada konsumen.
Model ini ditawarkan untuk diadopsi oleh yurisdiksi pemerintah lokal, negara bagian, dan federal untuk administrasi oleh berbagai departemen, lembaga, biro, divisi, dan unit lain dalam setiap yurisdiksi yang telah didelegasikan tanggung jawab kepatuhan untuk layanan makanan, toko makanan ritel, atau operasi penjual makanan.
Manfaat yang terkait dengan adopsi Food Code 2022 yang lengkap dan luas sebagai undang-undang, kode, dan tata cara meliputi:
- Pengurangan risiko penyakit bawaan makanan di dalam perusahaan makanan, sehingga melindungi konsumen dan industri dari konsekuensi kesehatan yang berpotensi menghancurkan dan kerugian finansial.
- Standar seragam untuk keamanan pangan ritel yang mengurangi kompleksitas dan memastikan kepatuhan dengan lebih baik.
- Penghapusan proses yang berlebihan untuk menetapkan kriteria keamanan pangan.
- Pembentukan pendekatan yang lebih standar untuk inspeksi dan audit perusahaan makanan.
Lihat pada FDA Food Code 2022: Full Document
3. Regulasi.
Keamanan Pangan.
Keamanan pangan Amerika Serikat diatur oleh U.S. Food and Drug Administration (FDA). Poin-poin penting meliputi:
- FDA menerbitkan Food Code, yang memberikan dasar untuk mengatur industri ritel dan layanan makanan.
- Lebih dari 3.000 lembaga negara bagian, lokal, dan suku mengatur industri makanan dan layanan makanan eceran.
- FDA memastikan keamanan pangan, pelabelan yang tepat, dan regulasi kosmetik, suplemen makanan, obat-obatan, dan perangkat medis3.
Kontaminan kimia dapat berupa kontaminan:
- Lingkungan
- Proses
- Toxins
Kontaminan Lingkungan pada Makakan.
Kontaminan lingkungan dapat hadir dalam makanan karena berada di tanah, air, atau udara tempat makanan ditanam, dibesarkan, atau diproses.
Yang termasuk dalam kontaminan lingkungan antara lain:
- Logam berat seperti Arsenic, Lead, Mercury, dan Cadmium yang dapat terjadi secara alamiah.
- Perchlorate diproduksi untuk digunakan dalam bahan kimia industri dan juga dapat terjadi secara alami di lingkungan.
- Radionuclides (radioactive forms of elements) terjadi secara alami di lingkungan atau mungkin ada ketika bahan radioaktif dibuang ke lingkungan dari operasi nuklir.
- Bahan kimia buatan manusia yang dibentuk dari atau digunakan dalam pembuatan produk industri dan konsumen, dan termasuk: Benzene, Dioxins and PCBs, dan Per- and Polyfluoroalkyl Substances (PFAS).
- Microplastics and nanoplastics akibat plastik yang terurai dilingkungsn pelapukan di lingkungan dari waktu ke waktu.
Lihat pada Environmental Contaminants in Food | FDA
Kontaminan Proses (Process Contaminants).
Kontaminan proses terbentuk saat memanaskan atau memproses makanan, dan meliputi:
- 3-Monochloropropane-1,2-diol (3-MCPD) Esters and Glycidyl Esters (GE)
- 4-Methylimidazole (4-MEI)
- Acrylamide
- Ethyl Carbamate
- Furan
Lihat pada Process Contaminants in Food | FDA
Racun (Toxins).
Racun diproduksi oleh tumbuhan, jamur, bakteri, ganggang, dan hewan, dan meliputi:
- Mycotoxins: aflatoxins, deoxynivalenol, fumonisins, patulin, and ochratoxin A
- Blue-Green Algae Products and Microcystins
- Hypoglycin A and Ackee Fruit
- Algal and Bacterial Toxins found in Seafood
Pestisida.
Pestisida digunakan oleh petani untuk melindungi produk dari serangga, gulma, jamur, dan hama lainnya, dan residunya terkadang tetap ada di makanan.
Peraturan Badan Perlindungan Lingkungan mengatur bagaimana mereka digunakan dan jumlah residu yang diizinkan untuk tetap berada pada tanaman.
Lihat pada Chemical Contaminants & Pesticides | FDA
Kontaminan logam berat pada makanan antara lain arsenik, timbal, kadmium, dan mercuri. Rencana FDA Untuk Mengurangi Logam Beracun
- Pada Februari 2021, standar mengenai batas logam FDA dalam makanan berubah dengan pengumuman rencana mereka "Closer to Zero," yang bertujuan untuk membuat produk habis pakai lebih aman.
Kontaminan Arsenik.
Arsenik di lingkungan dapat diserap oleh tumbuhan dan dicerna oleh hewan dan masuk dalam pasokan makanan.
Ketentuan tentang Arsenik dapat dilihat pada pada § 1910.1018 Inorganic arsenic – Code of Federal Regulation.
Lihat pada eCFR :: 40 CFR 141.11 -- Maximum contaminant levels for inorganic chemicals.
Kontaminan Tmbal.
FDA telah menetapkan sejumlah tingkat tindakan (action level) dan tingkat kekhawatiran terhadap timbal dalam berbagai bahan makanan. Tingkat ini didasarkan pada perhitungan FDA tentang jumlah timbal yang dapat dikonsumsi seseorang tanpa pengaruh buruk [FDA 2014, 1995, dan 1994].
Sebagai contoh, FDA telah menetapkan tingkat tindakan 0,5 μg/dL untuk timbal dalam produk makanan yang dimaksudkan untuk digunakan oleh bayi dan anak-anak dan telah melarang penggunaan kaleng makanan yang disolder dengan timbal [FDA 1994].
Ketentuan tentang timbal dapat dilihat pada pada § 189.240 Lead solders – Code of Federal Regulation.
- Lead solders adalah paduan logam yang mengandung timbal dan digunakan dalam konstruksi kaleng makanan logam.
- Makanan yang dikemas dalam wadah apa pun yang menggunakan timbal dalam solder kaleng dianggap tercemar dan melanggar Federal Food, Drug, and Cosmetic Act, berdasarkan perintah yang diterbitkan dalam Daftar Federal tanggal 27 Juni 1995.
Lihat pada eCFR :: 21 CFR 189.240 -- Lead solders.
Kontaminan Kadmium.
Kadmium mungkin ada dalam makanan dari lingkungan tempat makanan ditanam, dipelihara, atau diproses. Ketentuan tentang kadmium dapat dilihat pada pada § 1910.1027 Cadmium – Code of Federal Regulation.
Lihat pada eCFR :: 29 CFR 1910.1027 -- Cadmium.
Kontaminan Mercuri.
Merkuri mungkin ada dalam makanan dari lingkungan tempat makanan ditanam atau dibesarkan. FDA memantau dan mengatur kadar merkuri dalam makanan.
Ketentuan tentang merkuri dapat dilihat pada pada § 173.164 Mercury (metallic and articles containing mercury) – Code of Federal Regulation.
Lihat pada eCFR :: 49 CFR 173.164 -- Mercury (metallic and articles containing mercury).
Kontaminan Mikrobiologi Pada Makanan
Lihat pada:
- FDA-Circular-No.-2013-010.pdf
- Guidance for Industry: Microbiological Considerations for Antimicrobial Agents Used in Food Applications (September 2021) (fda.gov)
Mengacu pada Code of Federal Regulation Title 21 Food and Drugs, Part 130—Food Standards: General, § 130.6 Review of Codex Alimentarius food standards.
Amerika Serikat mereview standar pangan Codex Alimentarius:
- All food standards adopted by the Codex Alimentarius Commission will be reviewed by the Food and Drug Administration and will be accepted without change, accepted with change, or not accepted.
Dengan referensi ini, beberapa residu pada makanan dapat mengacu pada standar Codex.
Residu pestisida menurut CODEX untuk makanan olahan dapat dilihat pada:
Standar Kontaminan.
Menurut definisi ketentuan pada Part 170—Food Additives - Code of Federal Regulation Title 21 Food and Drugs mencakup semua zat yang dimaksudkan penggunaannya menghasilkan atau mungkin secara wajar diharapkan untuk mengakibatkan, secara langsung atau tidak langsung, baik dalam menjadi komponen makanan atau mempengaruhi karakteristik makanan.
Bahan yang digunakan dalam produksi wadah dan kemasan tunduk pada definisi jika secara wajar diharapkan menjadi komponen, atau mempengaruhi karakteristik, secara langsung atau tidak langsung, makanan yang dikemas dalam wadah.
Lihat pada Food Additives
Aditif Makanan Yang Diizinkan.
Regulasi aditif makanan yang diizinkan untuk penambahan langsung ke makanan untuk konsumsi manusia.
Regulasi menetapkan kondisi di mana zat aditif makanan dapat digunakan dengan aman berdasarkan penggunaan predikat dalam kondisi praktik manufaktur yang baik (good manufacturing practice).
Subpart B—Food Preservatives
Beberapa contoh pengawet makanan yang dizinkan dengan persyaratan/kondisi pada regulai ini.
- Anoxomer seperti yang diidentifikasi dalam bagian ini dapat digunakan dengan aman sesuai dengan ketentuan pada regulasi ini.
- Aditif makanan BHA (butylated hydroxyanisole) sendiri atau dalam kombinasi dengan antioksidan lain yang diizinkan dalam makanan untuk konsumsi manusia dalam dapat digunakan dengan aman dalam atau pada makanan tertentu, sebagai berikut:
Food |
Limitations (total BHA and BHT) parts per million |
Dehydrated potato shreds |
50 |
Active dry yeast |
1,000 (BHA only) |
Beverages and desserts prepared from dry mixes |
2 (BHA only) |
Dry breakfast cereals |
50 |
Dry diced glazed fruit |
32 (BHA only) |
Dry mixes for beverages and desserts |
90 (BHA only) |
Emulsion stabilizers for shortenings |
200 |
Potato flakes |
50 |
Potato granules |
10 |
Sweet potato flakes |
50 |
- Aditif makanan BHT (butylated hydroxytoluene), sendiri atau dikombinasikan dengan antioksidan lain yang diizinkan dapat digunakan dengan aman dalam atau pada makanan tertentu, sebagai berikut:
Food |
Limitations (total BHA and BHT) parts per million |
Dehydrated potato shreds |
50 |
Dry breakfast cereals |
50 |
Emulsion stabilizers for shortenings |
200 |
Potato flakes |
50 |
Potato granules |
10 |
Sweetpotato flakes |
50 |
- Aditif makanan kalsium disodium EDTA (kalsium disodium ethylene-diaminetetraacetate) dapat digunakan dengan aman dalam makanan yang ditentukan untuk tujuan dan sesuai dengan kondisi yang ditentukan, sebagai berikut:
Aditif mengandung minimal 99 persen berat dari dihidrat C10H12O8N2CaNa2·2H2O atau the trihidrat C10H12O8N2CaNa2·3H2O, atau campuran keduanya.
Food |
Limitation (parts per million) |
Use |
Cabbage, pickled |
220 |
Promote color, flavor, and texture retention. |
Canned carbonated soft drinks |
33 |
Promote flavor retention. |
Canned white potatoes |
110 |
Promote color retention. |
Clams (cooked canned) |
340 |
Promote color retention. |
Crabmeat (cooked canned) |
275 |
Retard struvite formation; promote color retention. |
Cucumbers pickled |
220 |
Promote color, flavor, and texture retention. |
Distilled alcoholic beverages |
25 |
Promote stability of color, flavor, and/or product clarity. |
Dressings, nonstandardized |
75 |
Preservative. |
Dried lima beans (cooked canned) |
310 |
Promote color retention. |
Egg product that is hard-cooked and consists, in a cylindrical shape, of egg white with an inner core of egg yolk |
1 200 |
Preservative. |
Fermented malt beverages |
25 |
Antigushing agent. |
French dressing |
75 |
Preservative. |
Legumes (all cooked canned, other than dried lima beans, pink beans, and red beans) |
365 |
Promote color retention. |
Mayonnaise |
75 |
Do. |
Mushrooms (cooked canned) |
200 |
Promote color retention. |
Oleomargarine |
75 |
Preservative. |
Pecan pie filling |
100 |
Promote color retention. |
Pink beans (cooked canned) |
165 |
Promote color retention. |
Potato salad |
100 |
Preservative. |
Processed dry pinto beans |
800 |
Promote color retention. |
Red beans (cooked canned) |
165 |
Promote color retention. |
Salad dressing |
75 |
Preservative. |
Sandwich spread |
100 |
Do. |
Sauces |
75 |
Do. |
Shrimp (cooked canned) |
250 |
Retard struvite formation; promote color retention. |
Spice extractives in soluble carriers |
60 |
Promote color and flavor retention. |
Spreads, artificially colored and lemon-flavored or orange-flavored |
100 |
Promote color retention. |
1 By weight of egg yolk portion. |
Dengan disodium EDTA (disodium ethylenediaminetetraacetate) dalam makanan berikut tidak melebihi, dalam kombinasi, tingkat yang ditentukan, dihitung sebagai anhidrat C10H12O8N2CaNa2:
Food |
Limitation (parts per million) |
Use |
Dressings, nonstandardized |
75 |
Preservative. |
French dressing |
75 |
Do. |
Mayonnaise |
75 |
Do. |
Salad dressing |
75 |
Do. |
Sandwich spread |
100 |
Do. |
Sauces |
75 |
Do. |
- Aditif Dehydroacetic acid.
Aditif makanan asam dehidroasetat dan/atau garam natriumnya dapat digunakan dengan aman sesuai dengan kondisi yang ditentukan berikut:
- Aditif makanan memenuhi spesifikasi berikut:
- Asam dehidroasetat: Titik lebur, 109 0C-111 0C, pengujian, minimal 98 persen (dasar kering).
- Garam natrium asam dehidroasetat: Pengujian, minimal 98 persen (dasar kering).
- Digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan sebagai pengawet untuk labu yang dipotong atau dikupas, dan digunakan sedemikian rupa sehingga tidak lebih dari 65 bagian per juta yang dinyatakan sebagai asam dehidroasetat tetap berada di dalam atau pada labu yang disiapkan.
- Pelabelan setiap paket aditif yang dimaksudkan untuk digunakan dalam makanan harus memiliki petunjuk penggunaan yang memadai untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.
Subpart C—Coatings, Films and Related Substances
Bererapa contoh aditif janis ini dengan persyaratan/kondisi pada regulasi ini:
- Coatings on fresh citrus fruit.
- Coumarone-indene resin.
- Methyl and ethyl esters of fatty acids produced from edible fats and oils.
- Microcapsules for flavoring substances.
- Morpholine.
Subpart D—Special Dietary and Nutritional Additives
Bererapa contoh aditif janis ini dengan persyaratan/kondisi pada regulasi ini:
- Nicotinamide-ascorbic acid complex.
- Amino acids.
- Bakers yeast protein.
- Calcium pantothenate, calcium chloride double salt.
- D-Pantothenamide.
Subpart E—Anticaking Agents
Bererapa contoh aditif janis ini dengan persyaratan/kondisi pada regulasi ini:
- Calcium silicate.
- Iron ammonium citrate.
- Silicon dioxide.
- Yellow prussiate of soda.
Subpart F—Flavoring Agents and Related Substances
Bererapa contoh aditif janis ini dengan persyaratan/kondisi pada regulasi ini:
- Natural flavoring substances and natural substances used in conjunction with flavors.
- Synthetic flavoring substances and adjuvants.
- Cocoa with dioctyl sodium sulfosuccinate for manufacturing.
- Disodium guanylate.
- Disodium inosinate.
Subpart G—Gums, Chewing Gum Bases and Related Substances
Bererapa contoh aditif janis ini dengan persyaratan/kondisi pada regulasi ini:
- Arabinogalactan.
- Chewing gum base.
- Carrageenan.
- Carrageenan with polysorbate 80.
- Salts of carrageenan.
Subpart H—Other Specific Usage Additives
Bererapa contoh aditif janis ini dengan persyaratan/kondisi pada regulasi ini:
- Adjuvants for pesticide use dilutions.
- 1,3-Butylene glycol.
- Calcium lignosulfonate.
- Calcium lactobionate.
- Epoxidized soybean oil.
Subpart I—Multipurpose Additives
Bererapa contoh aditif janis ini dengan persyaratan/kondisi pada regulasi ini:
- Acesulfame potassium.
- Acetone peroxides.
- Advantame.
- Aspartame.
- Azodicarbonamide.
Lihat selengkapnya pada Food Additives Permitted for Direct Addition to Food for Human Consumption
Aditif Makanan Langsung Sekunder Yang Diizinkan.
Subpart A—Polymer Substances and Polymer Adjuvants for Food Treatment
Beberapa contoh aditif makanan jenis ini yang diizinkan dengan persyaratan/kondisi pada regulasi ini:
- Acrylate-acrylamide resins:
- Modified polyacrylamide resin.
- Ion-exchange membranes.
- Perfluorinated ion exchange membranes.
- Ion-exchange resins.
- Molecular sieve resins.
- Polymaleic acid and its sodium salt.
Subpart B—Enzyme Preparations and Microorganisms
Beberapa contoh aditif makanan jenis ini yang diizinkan dengan persyaratan/kondisi pada regulasi ini:
- Amyloglucosidase derived from Rhizopus niveus.
- Alpha-acetolactate decarboxylase (α-ALDC) enzyme preparation derived from a recombinant Bacillus subtilis.
- Carbohydrase and cellulase derived from Aspergillus niger.
- Carbohydrase derived from Rhizopus oryzae.
- Catalase derived from Micrococcus lysodeikticus.
Subpart C—Solvents, Lubricants, Release Agents and Related Substances
Beberapa contoh aditif makanan jenis ini yang diizinkan dengan persyaratan/kondisi pada regulasi ini:
- Acetone.
- 1,3-Butylene glycol.
- Ethyl acetate.
- Ethylene dichloride.
- Isopropyl alcohol.
Subpart D—Specific Usage Additives
Beberapa contoh aditif makanan jenis ini yang diizinkan dengan persyaratan/kondisi pada regulasi ini:
- Chlorine dioxide.
- Boiler water additives.
- Chemicals used in washing or to assist in the peeling of fruits and vegetables.
- Chemicals for controlling microorganisms in cane-sugar and beet-sugar mills.
- Chemicals used in delinting cottonseed.
Lihat pada Secondary Direct Food Additives Permitted in Food for Human Consumption
Ketentuan Aditif Makanan Lainnya.
- Food Additive Petitions
- Indirect Food Additives: Adhesives and Components of Coatings
- Indirect Food Additives: Paper and Paperboard Components
- Indirect Food Additives: Polymers
- Indirect Food Additives: Adjuvants, Production Aids, and Sanitizers
- Irradiation in the Production, Processing and Handling of Food
Regulasi Bahan Kontak Makanan (Food Contact Materials Regulations). FDA menyediakan informasi tentang bahan kontak makanan (termasuk kemasan) pada:
- Bisphenol A (BPA)
- Per- and Polyfluorinated Substances (PFAS)
- Phthalates in Food Packaging and Food Contact Applications
- Melamine in Tableware
- Microplastics and Nanoplastics in Foods
Ketentuan pelabelan makanan ditetapkan melalui Code of Federal Regulation Title 21 Food and Drugs, Part 101—Food Labeling,
Lihat pada eCFR :: 21 CFR Part 101 -- Food Labeling
- Principal display panel of package form food.
- Information panel of package form food.
- Identity labeling of food in packaged form.
- Food; designation of ingredients.
- Food; name and place of business of manufacturer, packer, or distributor.
- Declaration of net quantity of contents.
- Vending machines.
- Nutrition labeling of food.
- Nutrient content claims—general principles.
- Health claims: general requirements.
- Food; prominence of required statements.
- Food labeling warning, notice, and safe handling statements.
- Misbranding of food.
Subpart B—Persyaratan Khusus Pelabelan Makanan
- Foods; labeling of spices, flavorings, colorings and chemical preservatives.
- Percentage juice declaration for foods purporting to be beverages that contain fruit or vegetable juice.
Subpart C—Persyaratan dan Pedoman Khusus Pelabelan Nutrisi
- Nutrition labeling of dietary supplements.
Contoh pelabelan.
Multiple vitamins (include voluntary listing of vitamin D)
|
Multple vitamins in packets (include voluntary listing vitamin D)
Dietary supplement containing dietary ingredients with and without RDIs and DRVs:
A proprietary of diatery ingedrients
Diatery suplement of an herbs
Diatery suplement of amino acid
- atery suplement ilustrating ‘per serving’ and ‘per day’ information (includes voluntary listing of vitamin D)
Catatan.
Jika ruang tidak memadai untuk mencantumkan informasi yang diperlukan, daftar dapat dibagi dan dilanjutkan ke kanan selama judul diulang.
Example of Graphic Enhancements use by FDA.
- Nutrition labeling of raw fruit, vegetables, and fish.
- Substantial compliance of food retailers with the guidelines for the voluntary nutrition labeling of raw fruit, vegetables, and fish.
Subpart D—Persyaratan Khusus untuk Klaim Kandungan Nutrisi
- Nutrient content claims for “good source,” “high,” “more,” and “high potency.”
- Nutrient content claims for the calorie content of foods.
- Nutrient content claims for the sodium content of foods.
- Nutrient content claims for fat, fatty acid, and cholesterol content of foods.
- Implied nutrient content claims and related label statements.
- Use of nutrient content claims for butter.
- Petitions for nutrient content claims.
Subpart E—Persyaratan Khusus Klaim Kesehatan
- Petitions for health claims.
- Health claims: claims not authorized.
- Health claims: calcium, vitamin D, and osteoporosis.
- Health claims: dietary lipids and cancer.
- Health claims: sodium and hypertension.
- Health claims: dietary saturated fat and cholesterol and risk of coronary heart disease.
- Health claims: fiber-containing grain products, fruits, and vegetables and cancer.
- Health claims: fruits, vegetables, and grain products that contain fiber, particularly soluble fiber, and risk of coronary heart disease.
- Health claims: fruits and vegetables and cancer.
- Health claims: Folate and neural tube defects.
- Health claims: dietary noncariogenic carbohydrate sweeteners and dental caries.
- Health claims: Soluble fiber from certain foods and risk of coronary heart disease (CHD).
- Health claims: Soy protein and risk of coronary heart disease (CHD).
- Health claims: plant sterol/stanol esters and risk of coronary heart disease (CHD).
- Gluten-free labeling of food.
- Certain types of statements for dietary supplements.
- “Fresh,” “freshly frozen,” “fresh frozen,” “frozen fresh.”
Subpart G— Pengecualian dari Persyaratan Pelabelan Makanan
- Food; exemptions from labeling.
- Temporary exemptions for purposes of conducting authorized food labeling experiments.
Lihat pada eCFR :: 21 CFR Part 101 -- Food Labeling
Pedoman Persyaratan Pelabelan Makanan.
Sumber: US Food Labeling Requirements: A Quick-Start Guide (2024) (gourmetpro.co)
Persyaratan Dasar Pelabelan Makanan AS
Semua produk makanan memiliki elemen wajib tertentu yang perlu ditampilkan pada label. Ada beberapa produk mungkin dibebaskan dari beberapa persyaratan ini (lihat pada eCFR :: 21 CFR Part 101 Subpart A -- General Provisions).
Berikut cuplikan informasi yang harus ada di label produk:
- Nama umum makanan: Inilah yang diidentifikasi oleh konsumen, dan harus ditampilkan secara mencolok di Panel Tampilan Utama (PDP).
- Jumlah isi bersih: Tunjukkan berapa banyak produk yang ada di dalamnya, tidak termasuk kemasannyayang berlaku pada PDP, dan spesifikasi tentang unit pengukuran dan penempatan lihat pada Subpart A – §101.7.
- Daftar bahan: Daftar bahan dapat dicantumkan pada PDP atau panel informasi yang berdekatan. Bahan harus dicantumkan berdasarkan berat dalam urutan menurun. Jika suatu bahan terdiri dari sub-bahan, mereka dapat dicantumkan di bawah bahan utama atau dimasukkan ke dalam daftar keseluruhan. Lihat Subpart A 101.4 untuk panduan penamaan.
- Nama & lokasi produsen, pengepak, atau distributor:
- Jika produk diproduksi, dikemas, atau didistribusikan senidir oleh perusahaan, nama dan lokasi perushaan harus ada di label, idealnya pada PDP atau panel informasi.
- Jika orang lain yang memproduksinya, tentukan hubungan itu, misalnya, " Manufactured for [Your Company Name]”.
- Informasi Nutrisi: Biasanya ditempatkan pada panel belakang, termasuk detail tentang nutrisi, vitamin, mineral, dan makronutrien. Tidak semua produk memerlukan label ini, tetapi sangat penting untuk melihat pengecualian.
Penjelasan Panel Label (Panels Explained).
Label produk makanan terutama terdiri dari beberapa panel, masing-masing memiliki serangkaian persyaratan unik:
- Principal Display Panel (PDP): Ini adalah bagian depan produk – tampilan utama yang akan dilihat konsumen, menampilkan nama produk dan kuantitas bersih.
- Information Panel: Tditempatkan berdekatan dengan PDP, biasanya di sebelah kanannya, berisi daftar bahan dan nama & lokasi produsen, pengemas, atau distributor.
Dalam kebanyakan kasus (ada beberapa pengecualian), Informasi gizi juga harus disertakan pada panel informasi kemasan produk, termasuk nutrisi, vitamin, mineral, dan makronutrien.
Identitas (Nama Umum) Makanan (Identity (Common Name) of the Food)
Poduk mungkin memiliki nama merek (brand), tetapi FDA ingin memastikan konsumen tahu apa yang mereka beli, dalam hal ini informasi “Standar Identitas" produk menjadi penting. FDA memiliki definisi ketat untuk berbagai jenis makanan yang tercantum dalam“Standards of Identity”.
Catatan.
- Penting untuk memberi label pada produk makanan dengan benar, jadi pastikan untuk meninjau standar dan memahami bagaimana produk diklasifikasikan.
Bahan (ingredients).
Saat mencantumkan bahan-bahan, bahan-bahan yang terdiri dari banyak elemen bisa jadi rumit. Setiap sub-bahan dapat ditentukan di bawah bahan utama atau melipatnya ke dalam daftar bahan keseluruhan.
Bahan-bahan harus dicantumkan dalam urutan menurun berdasarkan beratnya. Selain itu, sementara beberapa nama bahan mungkin cukup banyak, FDA mengizinkan nama-nama tertentu untuk dipersingkat agar mudah. Lihat juga FDA's guidelines
Berat Bersih (Net Weight).
Jumlah total produk makanan yang sebenarnya harus terlihat jelas pada area tampilan utama, yang dikenal sebagai PDP, yang menunjukkan berat produk tanpa mempertimbangkan kemasannya.
Representasi dapat berupa berat, dimensi, kuantitas, atau campuran dari keduanya. Untuk cairan, satuan seperti galon, liter, pint, dan ons cairan harus digunakan. Berat disebutkan setelah kata " Net Weight ". Berat bersih harus menempati 30% bawah PDP dan dicetak secara horizontal.
Nama dan Lokasi Produsen, Pengemas atau Distributor.
Label harus mencantumkan nama dan lokasi produsen, pengepak, atau distributor. Jika nama perusahaan pada label tidak memproduksi produk itu sendiri, maka nama harus ditentukan, misalnya Manufactured for [your company name]” untuk menunjukkan perusahaan lain yang melakukan produksi, dan alamat perusahaan juga harus dicantumkan pada label.
Informasi tentang persyaratan pelabelan yang sering ditanyakan.
- Apakah USDA mengatur pelabelan makanan di Amerika Serikat (AS)?
Tidak, Lembaga pengatur utama untuk pelabelan makanan di AS adalah FDA (Food and Drug Administration). Namun, USDA mengawasi bidang-bidang tertentu, terutama mengenai produk daging, unggas, dan telur.
- Apakah AS memerlukan pelabelan GMO?
Ya, AS mewajibkan pelabelan untuk makanan tertentu yang berasal dari sumber rekayasa hayati (GMO). Sangat penting bagi produsen untuk menyadari dan mematuhi persyaratan ini untuk memastikan transparansi bagi konsumen.
- Sebutkan 5 persyaratan label makanan?
Label makanan yang sesuai di AS harus mencakup:
- Nama umum makanan.
- Jumlah bersih produk.
- Daftar bahan yang komprehensif.
- Nama & lokasi produsen, pengepakan, atau distributor.
- Informasi nutrisi terperinci.
Zat Dilarang Digunakan Dalam Makanan.
Code of Federal Regulation Part 189
Subpart C—Substances Generally Prohibited From Direct Addition or Use as Human Food
- Calamus and its derivatives.
- Cinnamyl anthranilate.
- Cobaltous salts and its derivatives.
- Coumarin.
- Cyclamate and its derivatives.
- Diethylpyrocarbonate (DEPC).
- Dulcin.
- Monochloroacetic acid.
- Nordihydroguaiaretic acid (NDGA).
- P-4000.
- Safrole.
- Thiourea.
- Chlorofluorocarbon propellants.
Subpart D—Substances Prohibited From Indirect Addition to Human Food Through Food-Contact Surfaces
- Flectol H.
- Lead solders.
- Mercaptoimidazoline and 2-mercaptoimidazoline.
- 4,4′-Methylenebis (2-chloroanaline).
- Hydrogenated 4,4′-isopropylidene-diphenolphosphite ester resins.
- Tin-coated lead foil capsules for wine bottles.
Lihat pada eCFR :: 21 CFR Part 189 -- Substances Prohibited from Use in Human Food
Beberapa produk makanan tunduk pada peraturan khusus dan tambahan, termasuk makanan kaleng asam rendah (LACF), makanan asam (AF), susu formula bayi, produk susu kelas A yang dipasteurisasi, pewarna makanan, permukaan kontak makanan dan bahan kontak makanan, dan minuman beralkohol (meskipun minuman beralkohol diizinkan untuk dijual di AS oleh Alcohol and Tobacco Tax and Trade BureauTembakau (TTB)).
FDA mengatur makanan impor ini secara berbeda dengan mewajibkan beberapa tinjauan pra-pasar atau persetujuan FDA sebelum distribusi komersial di AS.
Makanan kaleng (makanan kaleng rendah asam, atau produk LACF, dan produk makanan kaleng makanan asam) tunduk pada kontrol izin khusus FDA, yang diterapkan melalui regulasi FDA Food Canning Establishment (FCE) dan FDA Scheduled Process Identification (SID).
Regulasi ini berlaku selain untuk semua makanan. Setiap pengolah makanan kaleng asam rendah yang diharuskan untuk mengajukan pendaftaran FDA FCE juga harus menyerahkan formulir pengajuan proses terjadwal kepada FDA.
Sebelum impor, Scheduled Process produsen makanan kaleng harus ditinjau oleh FDA’s Center for Food Safety and Applied Nutrition (CFSAN), termasuk proses aseptik atau pengasaman untuk memproduksi makanan kaleng asam rendah steril komersial atau makanan yang diasamkan dengan benar dan menghilangkan risiko keracunan botulisme dalam produk makanan. Modifikasi dalam proses manufaktur, jenis wadah, acidulator, atau peralatan pemrosesan aseptik memerlukan penyerahan formulir SID yang diperbarui.
Ada detail manufaktur makanan penting lainnya yang diperlukan untuk mendapatkan kepatuhan SID Number yang tepat.
FDA telah mengeluarkan regulasi pemrosesan khusus (praktik manufaktur yang baik atau regulasi GMP) yang mengatur produk makanan laut dan jus, yang disebut peraturan FDA Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Ada peraturan HACCP khusus yang berlaku untuk importir makanan laut dan importir jus AS. Peraturan HACCP ini merupakan tambahan dari peraturan untuk semua makanan.
Produk organik semakin populer. Bisnis yang berharap untuk memasarkan produk mereka sebagai organik di AS harus disertifikasi dengan benar oleh USDA’s National Organic Program (NOP). Hanya produk yang sesuai dengan standar produksi NOP yang dapat menggunakan istilah organik.
Lihat pada Organic Products—Certification, Claims, and Labeling - FDAImports
Makanan Rekayasa Hayati (Bioengineered Food-BE).
USDA menggunakan National Bioengineered Food Disclosure Standard (NBFDS)) untuk menentukan apakah suatu produk adalah makanan rekayasa hayati (BE) dan bagaimana hal itu harus diungkapkan.
Makanan Rekayasa Hayati didefinisikan sebagai makanan yang mengandung materi genetik yang dimodifikasi melalui teknik asam deoksiribonukleat (DNA) rekombinan in vitro yang tidak dapat ditemukan di alam atau melalui pemuliaan konvensional.
USDA memiliki otoritas pengatur atas pelabelan sukarela kandungan BE dalam makanan manusia (NBFDS tidak berlaku untuk makanan hewani). FDA memiliki yurisdiksi atas pernyataan pelabelan yang menunjukkan tidak adanya konten BE.
Produk yang secara tidak sengaja mengandung, atau secara teknis tidak dapat dihindari keberadaan BE hingga lima persen per bahan dikecualikan, tetapi pengecualian ini tidak berlaku ketika menggunakan bahan makanan rekayasa hayati yang sangat halus yang tidak dimurnikan ke titik di mana materi genetik modifikasi yang dapat dideteksi tidak lagi ada.
Makanan yang disertifikasi di bawah NOP dikecualikan karena bahan BE tidak diizinkan sama sekali. Makanan yang diatur oleh USDA di bawah Federal Meat Inspection Act (FMIA), Poultry Products Inspection Act (PPIA), atau Egg Products Inspection Act (EPIA) hanya tunduk pada persyaratan pengungkapan ketika bahan paling dominan produk makanan jadi diatur oleh FDA. Akibatnya, aturan tersebut membebaskan daging, unggas, dan telur, bersama dengan produk di mana daging, unggas, dan telur adalah bahan utama. Karena sifat yurisdiksi USDA dan FDA yang tumpang tindih,.
Konten BE dapat diungkapkan dengan teks, simbol, tautan elektronik atau digital, dan/atau pesan teks. Produsen makanan kecil atau paket kecil juga dapat menggunakan nomor telepon atau alamat web.
- Text:
- Untuk makanan rekayasa hayati dengan tingkat adopsi 85% atau lebih di AS (Bioengineered food highly adopted), nyatakan " Bioengineered food," atau " Contains a bioengineered food ingredient,"
- Untuk makanan rekayasa hayati dengan tingkat adopsi kurang dari 85% di AS (Bioengineered food not highly adopted), ada pilihan lain, seperti " may be a bioengineered food " atau " may contain a bioengineered food ingredient.”
- Symbol: The AMS has published these symbols
- Digital Link (such as a QR code): Termasuk pernyataan untuk mengarahkan konsumen untuk memindai produk untuk informasi makanan lebih lanjut.
Lihat pada: Food & Beverages - FDAImports
Regulasi Verifikasi Pemasok Asing (FSVP) untuk Importir.
Regulasi FSVP mengharuskan importir untuk melakukan kegiatan verifikasi pemasok asing berbasis risiko untuk memverifikasi bahwa:
- Makanan diproduksi dengan cara yang memberikan tingkat perlindungan kesehatan masyarakat yang sama seperti bagian 418 (mengenai analisis bahaya dan kontrol pencegahan berbasis risiko) atau 419 (mengenai standar untuk produksi dan pemanenan buah dan sayuran tertentu yang merupakan pertanian mentah yang aman. komoditas (RAC) dari FD&C Act (21 U.S.C. 350g and 350h), jika berlaku;
- Makanan tidak tercemar pada 402 FD&C Act (21 U.S.C. 342); dan
- Makanan tidak salah merek pada bagian 403(w) dari FD&C Act (21 U.S.C. 343(w)) (tentang pelabelan alergen makanan)
4. Standar.
- ASTM F1640-21 Standard Guide For Selection And Use Of Contact Materials For Foods To Be Irradiated
- ASTM D7329-07(2024) Standard Specification For Food Preparation And Food Handling (Food Service) Gloves
Lihat pada ANSI Webstore
Part 130—Food Standards: General
- Subpart A—General Provisions
- Definitions and interpretations.
- Procedure for establishing a food standard.
- Review of Codex Alimentarius food standards.
- Conformity to definitions and standards of identity.
- Sulfites in standardized food.
- Requirements for foods named by use of a nutrient content claim and a standardized term.
- Label designations of ingredients for standardized foods.
- General methods for water capacity and fill of containers.
- General statements of substandard quality and substandard fill of container.
- Temporary permits for interstate shipment of experimental packs of food varying from the requirements of definitions and standards of identity.
- Subpart B—Food Additives in Standardized Foods
Lihat pada eCFR :: 21 CFR Part 130 -- Food Standards: General
Subchapter B Food for Human Consumption
- Part 100 General 100.
- Part 101 Food Labeling
- Part 102 Common or Usual Name for Nonstandardized Foods
- Part 104 Nutritional Quality Guidelines for Foods
- Part 105 Foods for Special Dietary Use
- Part 106 Infant Formula Requirements Pertaining to Current Good Manufacturing Practice, Quality Control Procedures, Quality Factors, Records and Reports, and Notifications
- Part 107 Infant Formula 107.
- Part 109 Unavoidable Contaminants in Food for Human Consumption and Food-Packaging Material
- Part 110 Current Good Manufacturing Practice in Manufacturing, Packing, or Holding Human Food
- Part 111 Current Good Manufacturing Practice in Manufacturing, Packaging, Labeling, or Holding Operations for Dietary Supplements
- Part 112 Standards for the Growing, Harvesting, Packing, and Holding of Produce for Human Consumption
- Part 113 Thermally Processed Low-Acid Foods Packaged in Hermetically Sealed Containers
- Part 114 Acidified Foods
- Part 115 Shell Eggs
- Part 117 Current Good Manufacturing Practice, Hazard Analysis, and Risk-Based Preventive Controls for Human Food
- Part 118 Production, Storage, and Transportation of Shell Eggs
- Part 119 Dietary Supplements That Present a Significant or Unreasonable Risk
- Part 120 Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) Systems
- Part 121 Mitigation Strategies to Protect Food Against Intentional Adulteration
- Part 123 Fish and Fishery Products
- Part 130 Food Standards: General
- Part 131 Milk and Cream
- Part 133 Cheeses and Related Cheese Products
- Part 135 Frozen Desserts
- Part 136 Bakery Products
- Part 137 Cereal Flours and Related Products
- Part 139 Macaroni and Noodle Products
- Part 145 Canned Fruits
- Part 146 Canned Fruit Juices
- Part 150 Fruit Butters, Jellies, Preserves, and Related Products
- Part 155 Canned Vegetables
- Part 156 Vegetable Juices
- Part 160 Eggs and Egg Products
- Part 163 Cacao Products
- Part 164 Tree Nut and Peanut Products
- Part 166 Margarine
- Part 168 Sweeteners and Table Sirups
- Part 169 Food Dressings and Flavorings
- Part 170 Food Additives
- Part 171 Food Additive Petitions
- Part 172 Food Additives Permitted for Direct Addition to Food for Human Consumption
- Part 173 Secondary Direct Food Additives Permitted in Food for Human Consumption
- Part 174 Indirect Food Additives: General
- Part 175 Indirect Food Additives: Adhesives and Components of Coatings
- Part 176 Indirect Food Additives: Paper and Paperboard Components
- Part 177 Indirect Food Additives: Polymers
- Part 178 Indirect Food Additives: Adjuvants, Production Aids, and Sanitizers
- Part 179 Irradiation in the Production, Processing and Handling of Food
- Part 181 Prior-Sanctioned Food Ingredients
- Part 182 Substances Generally Recognized as Safe
- Part 184 Direct Food Substances Affirmed as Generally Recognized as Safe
- Part 186 Indirect Food Substances Affirmed as Generally Recognized as Safe
- Part 189 Substances Prohibited from Use in Human Food
- Part 190 Dietary Supplements
5. Lembaga Berwenang.
U. S. Food and Drug Administration (FDA).
Food and Drug Administration (FDA), lembaga pemerintah federal AS yang diberi wewenang oleh Kongres untuk memeriksa, menguji, menyetujui, dan menetapkan standar keamanan untuk makanan dan aditif makanan, obat-obatan, bahan kimia, kosmetik, dan peralatan rumah tangga dan medis.
Food and Drug Administration.
10903 New Hampshire Ave
Silver Spring, MD 20993-0002
Phone: 1-888-INFO-FDA (1-888-463-6332)
Email: See Contact FDA Centers and Offices below or search the employee directory.
Website: U.S. Food and Drug Administration (fda.gov)
U.S. Department of Agriculture (USDA).
U.S. Department of Agriculture (USDA) adalah departemen eksekutif pemerintah federal Amerika Serikat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pertanian komersial dan produksi pangan ternak, mempromosikan perdagangan dan produksi pertanian, bekerja untuk memastikan keamanan pangan, melindungi sumber daya alam, membina masyarakat pedesaan dan bekerja untuk mengakhiri kelaparan di Amerika Serikat dan internasional. Ini dipimpin oleh menteri pertanian, yang melapor langsung kepada presiden Amerika Serikat dan merupakan anggota Kabinet presiden.
Location
Headquartered in Washington, D.C.,
USDA's Postal Service mailing address is:
U.S. Department of Agriculture
1400 Independence Ave., S.W.
Washington, DC 20250
Information Hotline: (202) 720-2791
Website: USDA
The American National Standards Institute.
American National Standards Institute (ANSI) adalah organisasi swasta nirlaba yang mengelola dan mengoordinasikan standar sukarela AS dan sistem penilaian kesesuaian. Didirikan pada tahun 1918, Institut bekerja sama erat dengan pemangku kepentingan dari industri dan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengembangkan solusi berbasis standar dan kesesuaian untuk prioritas nasional
Office Locations
Washington, DC Headquarters
1899 L Street, NW
11th Floor
Washington, DC 20036
Phone: 202.293.8020
Fax: 202.293.9287
Front Desk Hours: 8:30 AM - 5:30 PM
New York City Operations
1180 Avenue of the Americas
10th Floor
New York, NY 10036
Phone: 212.642.4900
Fax: 212.398.0023
Front Desk Hours: 8:30 AM - 5:00 PM
Website: American National Standards Institute - ANSI Home
6. Informasi Lainnya.
Import Alerts.
FDA mengeluarkan peringatan impor (import alerts) untuk mencegah produk yang berpotensi melanggar didistribusikan di Amerika Serikat. Badan tersebut telah mengeluarkan peringatan impor untuk makanan dan produk tertentu dari produsen tertentu yang dapat menimbulkan bahaya keamanan pangan karena adanya peningkatan kadar timbal.
- Import Alert 99-42 for heavy metal (including lead) contamination of foods
- Import Alert 99-45 unsafe food additive
- Import Alert 52-08 lead and cadmium in ceramicware
Lihat informasi penting lainnya pada.