Ekspor Produk Kopi ke Jerman

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jerman.

1. Informasi Umum

Ekspor kopi ke Jerman harus mengikuti persyaratan hukum Uni Eropa dan Jerman, karena kopi termasuk dalam kelompok produk pangan, maka berlaku pengaturan  tentang keamanan pangan, di mana keterlacakan dan kebersihan adalah sangat penting, selain itu perhatian khusus harus diberikan pada sumber kontaminasi yang dapat mencemari kopi.

Jerman menerapkan persyaratan hukum yang sama seperti negara-negara Uni Eropa lainnya, tetapi sumber-sumber industri di Jerman menunjukkan bahwa pengendalian impor kopi sangat ketat di negara ini terutama kontaminan seperti pestisida dan jamur.

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum

Perlindungan kesehatan adalah tujuan utama dari semua undang – undang dan standar Uni Eropa di sektor pertanian, peternakan dan produksi pangan. Undang – undang yang berlaku di seluruh Uni Eropa mencakup seluruh rantai produksi dan pemrosesan pangan di Uni Eropa, serta produk impor dan ekspor.

German Food Law Jerman - Lebensmittel- und Futtermittelgesetzbuch (LFBG)

The German Food and Feed Code (Lebensmittel- und Futtermittelgesetzbuch - LFGB) mulai berlaku sebagai undang-undang federal di Jerman pada 7 September 2005. Undang-undang ini sebagian besar menggantikan ketentuan Undang-undang Makanan dan Barang Konsumen (Lebensmittel- und Bedarfsgegenständegesetzes  LMBG).

Lebensmittel- und Futtermittelgesetzbuch - LFGB menjadi payung hukum makanan Jerman. LFGB baru mencakup semua tahap produksi dan pemrosesan di sepanjang rantai pasok makanan dan berlaku tidak hanya untuk makanan dan barang-barang konsumen tetapi juga untuk pakan ternak dan kosmetik. Prioritas utama adalah kesehatan konsumen.

Ruang Lingkup LFGB

  • Penyertaan persyaratan peraturan dasar Uni Eropa, Regulation (EC) No. 178/2002.
  • Peraturan tambahan untuk kosmetik dan produk konsumen
  • Melindungi kesehatan konsumen
  • Perlindungan terhadap penipuan
  • Menginformasikan konsumen tentang bahan makanan, kosmetik dan produk konsumen

 

General Food Law Uni Eropa

General Food Law mengatur seluruh tahapan produksi, pengolahan dan distribusi makanan, dan juga pakan yang diproduksi untuk atau diberikan kepada hewan penghasil makanan.

Undang – undang pangan mempunyai satu atau lebih tujuan yaitu tingkat perlindungan yang tinggi terhadap kehidupan dan kesehatan manusia serta kepentingan konsumen. Undang – undang pangan bertujuan untuk kebebasan bergerak komunitas pangan dan pakan yang diproduksi atau dipasarkan.

Undang – undang pangan yang melindungi kepentingan konsumen harus memberikan dasar bagi konsumen untuk membuat pilihan yang tepat berkaitan dengan makanan yang mereka konsumsi. Hal ini bertujuan untuk mencegah :

  • Praktik curang atau penipuan;
  • Pemalsuan makanan;
  • Praktik lain yang dapat menyesatkan konsumen.

Jika ada hal – hal yang mencurigakan pada bahan pangan dan pakan yang menimbulkan risiko bagi manusia, kesehatan hewan (tergantung pada sifat, keseriusan dan luasanya dampak risiko), otoritas publik harus mengambil langkah yang tepat untuk menginformasikan kepada masyarakat umum, mengidentifikasi semaksimal mungkin serta menentukan tindakan yang dapat diambil dan dilakukan untuk mencegah, mengurangi atau menghilangkan risiko tersebut.

3. Regulasi

Regulasi Kontaminan

Prinsip-prinsip dasar regulasi kontaminan dalam makanan ditetapkan melalui Council Regulation 315/93/EEC: Makanan yang mengandung kontaminan dengan jumlah yang tidak dapat diterima dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan khususnya pada tingkat toksikologi, tidak boleh ditempatkan dipasarkan. Tingkat maksimum kontaminan tertentu ditetapkan melalui Commission Regulation (EU) 2023/915

Undang-undang Uni Eropa memastikan bahwa kontaminan terjadi pada tingkat yang serendah mungkin sehingga tidak mengancam kesehatan manusia atau berdampak negatif terhadap kualitas makanan, dimana tingkat kjontaminan ditetapkan berdasarkan saran ilmiah dari European Food Safety Authority  (EFSA).

Kontaminan utama yang ditemukan pada kopi antara lain:

  • Pesticides
  • Mycotoxins / mould, particularly Ochratoxin-A (OTA)
  • Pathogens
  • Extraction solvents
  • Hydrocarbons (MOAHs), Kopi dapat terkontaminasi oleh MOAHs pada setiap tahap rantai pasok.
  • Lainnya: Acrylamide

Pelabelan dan Kemasan

Pelabelan.

Label biji kopi hijau (green coffee) harus ditulis dalam bahasa Inggris dan harus mencakup informasi berikut untuk memastikan identifikasi dan ketelusuran produk:

Kemasan

Biji kopi hijau secara tradisional dikirim daalam tas anyaman yang terbuat dari serat alami goni. Sebagian besar biji kopi hijau dengan kualitas standar yang diimpor oleh Jerman dikemas dalam kantong berukuran besar yang masing – masing dapat menampung sekitar 20 ton biji kopi hijau. Kopi hijau lainnya dikemas dalam karung goni tradisional berukuran 60 kg atau 70 kg, masing – masing dengan volume bersih 17 ton hingga 19 ton kopi. Meskipun tas 60 kg adalah yang paling umum, beberapa negara menggunakan tas dengan berat 46 kg, 50 kg, 69 kg atau 70 kg.

  • Aturan tambahan untuk memaksimalkan kesuksesan di pasar Jerman, antara lain :
  • Aturan tambahan untuk keamanan pangan
  • Aturan yang berkelanjutan

Persyaratan Mutu

Secara umum, untuk menentukan mutu kopi, kopi hijau dan kopi sangrai perlu dilakukan penilaian fisik, serta penilaian sensoris untuk kopi sangrai. Penilaian biji kopi hijau dilakukan secara fisik, dimana kopi dikalsifikasi menuurut sistem/standar penilaian negara pengekspor. Biasanya klasifikasi didasarkan pada:

  • Ketinggian dan wilayah; (Altitude and region);
  • Varietas botani (Botanical variety);
  • Metode proses (Processing method - wet/washed, dry/natural, honey, pulped naturals);
  • Ukuran ayakan (Screen size), ukuran saringan sangat penting untuk memastikan keseragaman kopi sangrai untuk meningkatkan mutu produk akhir;
  • Jumla cacat atau ketidak sempurnaan (Number of defects or imperfections);
  • Kepadatan bijhi (Bean density);
  • Cup quality.

Penilaian sensorik: cupping kopi

Kopi juga dinilai dan discore dengan metode yang disebut cupping. Pembeli akan menggunakan protokol dan standar yang berbeda untuk melakukan penilaian sensorik. Specialty Coffee Association (SPA) merekomendasikan pedoman dan protokol khusus untuk cupping kopi.

Alat cupping yang paling banyak digunakan adalah SCA's Coffee Taster's Flavour Wheel. Beberapa atribut mutu yang dinilai antara lain: rasa, aroma / aroma, aftertaste, keasaman, bentuk biji, keseragaman, keseimbangan, kebersihan, rasa manis dan off-notes.

Catatan:

  • Biji kopi hijau pertama kali dinilai dan diklasifikasikan untuk kualitas sebelum ekspor. Tidak ada sistem penilaian dan klasifikasi universal untuk kopi. Penilaian kopi hijau dari Specialty Coffee Association (SCA) sering digunakan sebagai referensi untuk penilaian kopi hijau. Namun, sebagian besar negara produsen memiliki dan menggunakan sistem penilaian mereka sendiri.

 

  • Pembeli (importir) di Jerman kemungkinan akan melakukan penilaian dengan menggunakan penilaiain ukuran ayakan (screen-size), jumlah cacat, penilaian warna, penampilan, dan bau, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kelembaban dan water activity analysis.

Regulasi Organik

Semua produk organik yang diimpor ke Uni Eropa harus memiliki sertifikat inspeksi elektronik (e-COI) yang sesuai, yang dikelola melalui Trade Control and Expert System (TRACES).

Bagi negara yang setara (dengan Uni Eropa): sertifikat dikeluarkan oleh badan kontrol yang ditunjuk oleh otoritas nasional negara tersebut, negara lainnya: sertifikat dikeluarkan oleh badan kontrol yang ditunjuk oleh Uni Eropa. Tanpa sertifikat inspeksi elektronik, kopi  tidak akan dikeluarkan dari pelabuhan kedatangan di Uni Eropa.

Ketentuan produk organik ditetapkan melalui regulasi berikut:

4. Standar

Standar kopi di jerman mengacu pada beberapa standar lainnya, seperti standar internasional (ISO),  British Standar (BS), standar Eropa (EN). Berikut beberapa contoh standar kopi:

  • ISO 6669 Green and roasted coffee - Determination of free-flow bulk density of whole beans (Routine method).
  • ISO 6667 Green coffee; Determination of proportion of insect-damaged beans.
  • ISO 4072 Green coffee in bags; Sampling
  • ISO 8460 Instant coffee; Determination of free-flow and compacted bulk densities
  • ISO 3726 Instant coffee; Determination of loss in mass at 70 degrees C under reduced pressure
  • ISO 11817 Roasted ground coffee - Determination of moisture content - Karl Fischer method (Reference method)
  • ISO 11294 Roasted ground coffee - Determination of moisture content - Method by determination of loss in mass at 103 °C (Routine method)
  • BS ISO 9116 – Green coffee – Guidelines on methods of spesification
  • BS ISO 18794 – Coffee. Sensory Analysis. Vocabulary
  • BS ISO 6670 Instant coffee - Sampling method for bulk units with liners
  • 16/30337114 DC - BS EN 16987. Foodstuffs. Determination of acrylamide in cofee and coffee products by HPLC-MS/MS and GC-MS
  • BS ISO 22994 Coffee extracts. Determination of the dry matter content of coffee extracts. Sea sand method of liquid or pasty coffee extracts
  • BS ISO 23134 Coffee and coffee products. Determination of particle size of ground roasted coffee. Horizontal sieving motion method using circular brushes
  • DIN ISO 20481 Coffee and coffee products - Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC) - Reference method (ISO 20481:2008)
  • DIN ISO 6673 Green coffee - Determination of loss in mass at 105 °C (ISO 6673:2003)
  • DIN EN ISO 18862 Coffee and coffee products - Determination of acrylamide - Methods using HPLC-MS/MS and GC-MS after derivatization (ISO 18862:2016); German version EN ISO 18862:2019
  • DIN EN 16620 Food Analysis - Determination of furan in coffee and coffee products by headspace gas chromatography and mass spectrometry (HS GC-MS); German version EN 16620:2015
  • DIN 10779 Analysis of coffee and coffee products - Determination of 16-O-methyl cafestol content of roasted coffee - HPLC-method
  • UNE-EN ISO 18862 Coffee and coffee products - Determination of acrylamide - Methods using HPLC-MS/MS and GC-MS after derivatization (ISO 18862:2016)
  • UNE-EN 16620 Food analysis - Determination of furan in coffee and coffee products by headspace gas chromatography and mass spectrometry (HS GC-MS)
  • UNE-EN 14132 Foodstuffs - Determination of ochratoxin A in barley and roasted coffee - HPLC method with immunoaffinity column clean-up
  • UNE 34100 Foodstuffs. Determination of 16-O-methyl cafestol content of roasted coffee. HPLC-method.

 

Standar lainnya dapat dilihat pada DIN - Germany Institute for Standardization

5. Lembaga Berwenang

Bundesministerium fuer Ernaehrung und Landwirtschaft (BMEL) (Federal Ministry of Food and Agriculture)

Alamat:

Dienstsitz Bonn

Besucheranschrift: Rochusstraße 1, 53123 Bonn
Postanschrift: Postfach 14 02 70, 53107 Bonn
Telefon: 02 28 / 9 95 29 - 0
Telefax: 02 28 / 9 95 29 - 42 62

Dienstsitz Berlin

Besucheranschrift: Wilhelmstraße 54, 10117 Berlin
Postanschrift: 11055 Berlin
Telefon: 03 0 / 1 85 29 - 0
Telefax: 03 0 / 1 85 29 - 42 62

E-Mail: poststelle@bmel.bund.de

Website:  BMEL - Homepage

Bundesamt für Verbraucherschutz und Lebensmittelsicherheit (BVL) (Federal Office of Consumer Protection and Food Safety)

Alamat:

Bundesamt für Verbraucherschutz und Lebensmittelsicherheit
Bundesallee 51
38116 Braunschweig

Telefon: 03018 444-99999
Telefax: 03018 444-99998
 

E-Mail: poststelle@bvl.bund.de

Website: BVL - Startseite (bund.de)

Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernaehrung (BLE) (Federal Agency for Agriculture and Food)

Alamat:

Zentrale Bonn-Mehlem

Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Deichmanns Aue 29
53179 Bonn

Telefon: 0228 6845-0
Fax: 030 18 10 68 45 34 44
E-Mail: info@ble.de

 

Dienstsitz und Außenstelle Hamburg

Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Dienstsitz und Außenstelle Hamburg
Haubachstr. 86
22765 Hamburg

 

Telefon: 0228 6845 0
Fax: 030 1810 6845 9200
E-Mail: info@ble.de; ast-hamburg@ble.de

 

Außenstelle München

Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Außenstelle München
Spixstraße 59
81539 München

 

Telefon: 089 746347-0
Fax: 030 1810 6845 2111
E-Mail: ast-muenchen@ble.de

 

Außenstelle Weimar

Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Außenstelle Weimar
August-Baudert-Platz 4
99423 Weimar

 

Telefon: +49 (0)228 6845 5674
Fax: +49 (0)30 1810 6845 9100
E-Mail: ast-weimar@ble.de

 

Website: BLE - Homepage

EFSA (European Food Safety Authority)

Lembaga independen yang bertanggung jawab atas rekomendasi dan dukungan ilmiah dari regulasi Uni Eropa.

Alamat:

European Food Safety Authority

Via Carlo Magno 1A
43126 Parma – ITALY

 

Telephone: +39 0521 036 111

Website: EFSA | Science, safe food, sustainability (europa.eu)

Deutsches Institut für Normung (DIN) adalah organisasi standarisasi nasional Jerman yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerbitkan standar industri dan teknis di Jerman.

Alamat:

DIN Deutsches Institut für Normung e. V.
Am DIN-Platz
Burggrafenstraße 6 
10787 Berlin
Germany
phone: +49 30 2601-0
fax: +49 30 2601-1231
e-mail: info@din.de

Website: DIN - German Institute for Standardization

6. Informasi Lainnya.

Food safety – EU action | European Union (europa.eu)


Diterbitkan pada  13 Mar 2022

Kopi
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Jerman

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jerman)

Tautan Terkait