Ekspor Produk Kopi ke Brasil

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Brasil.

1. Undang-Undang.

1.1 Perlindungan Konsumen.

LAW No. 8.078, OF SEPTEMBER 11, 1990. Norms for the protection and defense of consumers, public order and social interest

Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, menetapkan norma-norma untuk perlindungan dan perlindungan konsumen, ketertiban umum dan kepentingan sosial. Produk yang ddijual di pasar tidak boleh menimbulkan risiko kesehatan atau keselamatan konsumen

1.2 Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional.

LAW No. 9.782, OF JANUARY 26, 1999. The National Sanitary Surveillance System.

Undang-Undang tentang Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional, bertujuan untuk mempromosikan perlindungan kesehatan penduduk, melalui pengawasan sanitasi terhadap produksi dan pemasaran produk dan jasa yang tunduk pada pengawasan kesehatan, termasuk lingkungan, proses, input dan teknologi terkait, serta pengawasan terhadap pelabuhan, bandara dan perbatasan.

1.3 Pengaturan Dasar Tentang Pangan/Makanan.

Decree-Law No. 986, of 21/10/1969 – Establishes basic rules on food.

Regulasi ini mengatur pembelaan dan perlindungan kesehatan individu atau kolektif, mengenai pangan, dari produksinya sampai konsumsinya, diatur di seluruh wilayah nasional, dengan ketentuan Undang-Undang Keputusan ini.

2. Regulasi.

2.1 Klasifikasi Kopi Panggang.

Portaria SDA No 570 Tahun 2022 menetapkan ketentuan tentang klasifikasi, penandaan dan pelabelan, sampling, parameter mutu, serta karakteristik sensorik dan karakteristik penggilingan kopi panggang.

Contoh parameter mutu kopi panggang:

Parameter

Single Type

Sum of foreign matter and impurities

Maximum 1.0%

Strange elements

Absence

Caffeine content in decaffeinated coffee

Maximum 0.1%

Contoh persyaratan kemasan:

Ketentuan membatasi jumlah benda asing (debris atau impurities) yang mungkin ada pada kemasan hingga 1%:

  • Debris adalah benda asing pada kopi yang bukan bagian dari pohon kopi
  • Impurities adalah benda asing pada kopi merupakan bagian dari pohon kopi tetapi tidak layak untuk dikonsumsi.

2.2 Surat Keterangan Asal.

Ordinance No. 141, of 11/04/2003 – Provides for the Certificates of Origin required under the International Coffee Agreement. Tentang Surat Keterangan Asal yang disyaratkan berdasarkan Perjanjian Kopi Internasional.

2.3 Ambang Batas Kontaminan dan Benda Asing.

  • RDC no 487 Tahun 2021 menetapkan batas maksimum yang diizinkan (LMT) kontaminan dalam makanan, prinsip-prinsip umum untuk pembentukannya dan metode analisis untuk tujuan penilaian kesesuaian.
  • Instrução Normativa no 88 Tahun 2021 menetapkan batas maksimum yang ditoleransi (LMT) kontaminan dalam makanan antara lain untuk: kontaminan metal, mycotoxins, dan kontaminan lainnya pada makanan. Sebagai contoh, kandungan metal pada Kopi dipanggang dalam biji atau bubuk adalah 0,20 (mg/kg) dan pada butiran kopi larut adalah 0,50 (mg/kg) 

 

2.4 Mikrobiologi Pangan.

IN No 161 Tahun 2022 Daftar pola mikrobiologis makanan

2.5 Persyaratan Kesehatan.

RDC No 716 Tahun 2022 menetapkan persyaratan kesehatan untuk kopi, barley, the, yerba mate, rempah-rempah, bumbu dan saos, sebagai contoh:

  • Kopi dipanggang, digiling atau dalam biji, jelai panggang dan produk zat yang larut harus mengandung kelembaban maksimum 5,0%
  • Produk tanpa kafein harus mematuhi batasan Kafein maksimum: 0,1%, dalam hal teh, kopi dan yerba mate; atau 0,3% dalam hal produk larut.

2.6 Lainnya.

  • Resolução SAA-19 Standar Mutu Minimum untuk Kopi Sangrai dalam Biji dan Sangrai dan Giling – Karakteristik: Kopi Tradisional
  • Resolução SAA-30 Standar Mutu Minimum untuk Kopi yang Disangrai dalam Biji dan Disangrai dan Digiling - Ciri Khusus: Kopi Unggul
  • Resolução SAA-31  Standar Kualitas Minimum untuk Kopi Sangrai dalam Biji dan Sangrai dan Giling – Klasifikasi Khusus: Kopi Gourmet
  • Decreto no 44.661 Tahun 2007  menetapkan norma-norma terkait dengan pembelian biji kopi sangrai dan kopi sangrai dan bubuk oleh badan dan entitas Cabang Eksekutif.
  • Painel de Monografias de Agrotóxicos memuat daftar ambang batas maksimum pestisida yang diterapkan pada panen kopi.

3. Standar.

 

Informasi standar tersebut dapat diakses disini.

4. Lembaga Berwenang.

  • MAPA:  Ministry of Agriculture, Livestock and Food Supply:

MAPA merupakan badan pemerintah yang memiliki misi mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan daya saing agribisnis untuk kepentingan masyarakat Brasil. Oleh karena itu, MAPA mendorong peningkatan produksi pertanian dan pengembangan agribisnis, guna memenuhi kebutuhan dalam negeri dan membentuk surplus yang dapat diekspor. Misi ini berkontribusi pada lapangan kerja dan peningkatan pendapatan, promosi ketahanan pangan, inklusi sosial dan pengurangan kesenjangan social.

 

  • SDA:  The Secretariat of Agricultural Protection
SDA bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan yang berkaitan dengan tanaman dan hewan domestik dan impor, termasuk produk turunan, produk sampingan, dan masukan lainnya seperti pakan (termasuk makanan hewan peliharaan), pupuk, pestisida, dan kontaminan.
 
  • ANVISA : Brazil National Health Surveillance Agency
ANVISA merupakan badan regulator Brasil yang bertanggung jawab atas persetujuan dan pengawasan makanan, kosmetik, tembakau, farmasi, layanan kesehatan, dan peralatan medis.
 
  • ABNT : Associaco Brasiliera de Normas Tecnicas
ABNT merupakan Forum Standardisasi Nasional yang diakui oleh masyarakat Brazil.

5. Informasi lainnya.

 

Published on March 30th, 2023


Diterbitkan pada  03 Apr 2023

Kopi
  • 1. Undang-Undang.
  • 1.1 Perlindungan Konsumen.
  • 1.2 Sistem Pengawasan Kesehatan Nasional.
  • 1.3 Pengaturan Dasar Tentang Pangan/Makanan.
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 Klasifikasi Kopi Panggang.
  • 2.2 Surat Keterangan Asal.
  • 2.4 Mikrobiologi Pangan.
  • 2.5 Persyaratan Kesehatan.
  • 3. Standar.
  • 4. Lembaga Berwenang.
  • 5. Informasi lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Brasil

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Brasil)

Tautan Terkait