Ekspor Produk Kerajinan Tangan ke Perancis

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Perancis.

Untuk akses pasar Prancis, produk ekspor harus mematuhi persyaratan wajib yang ditetapkan Uni Eropa, mematuhi standar sukarela yang ditetapkan pembeli untuk meningkatkan daya saing di pasar, serta memenuhi standar ceruk pasar yang ditetapkan segment pasar khusus untuk memperluas pasar. Hal berikut yang harus diperhatikan untuk memasarkan produk di Prancis:

  • Keharusan yaitu persyaratan yang wajib dipatuhi untuk dapat masuk pasar,
  • Standar sukarela atau standar umum yaitu standar yang harus dipatuhi agar dapat bersaing dipasar,
  • Standar ceruk pasar, yaitu standar yang ditetapkan pada segmen pasar khusus.

 

Gambaran Umum.

Persyaratan Wajib.
Tidak kerangka legislatif di UE yang mengatur impor kerajinan tangan. Persyaratan akses pasar untuk kerajinan tangan tersebar pada berbagai instrumen, yang ditargetkan pada berbagai kelompok produk. Sehingga, harus dilakukan pencarian spesifik yang menentukan jenis kerajinan tangan, bahannya dan penggunaannya yang dimaksudkan.
Daftar persyaratan yang lengkap dan terbaru per produk dapat dilihat Trade Helpdesk UE , pilih kode produk sesuai dengan produk ekspor. Secara umum, aturan Uni Eropa utama yang harus diperhitungkan untuk kerajinan tangan adalah tentang bahan kimia (REACH), legalitas kayu (FLEGT, VPA), spesies yang dilindungi (CITES) dan kemasan.
 
Persyaratan Umum.
Para pembeli UE semakin memerhatikan tanggung jawab perusahaan mereka tentang dampak lingkungan sosial dari usaha mereka. Hal ini juga dapat berdampak pada usaha Anda sebagai pemasok. Dampak lingkungan yang ditimbulkan selama produksi dan masa pakai barang merupakan masalah penting untuk banyak kerajinan tangan. Tanggung jawab perusahaan dan perdagangan berkeadilan menjadi masalah penting di negara UE pembeli besar.
 
Persyaratan Ceruk.
Label ramah lingkungan dengan fokus pada pemrosesan berkelanjutan juga memiliki pangsa pasar di Uni Eropa.

 

Persyaratan Wajib.

Tidak ada kerangka legislatif di Uni Eropa yang mengatur impor kerajinan tangan. Di lain pihak, persyaratan ditetapkan melalui berbagai instrumen dengan target kelompok produk yang berbeda. Oleh karena itu, harus dilakukan pencarian spesifik yang menentukan jenis kerajinan tangan, bahannya dan penggunaannya yang dimaksudkan. Daftar persyaratan yang lengkap dan terbaru dapat dilihat Trade Helpdesk Uni Eropa .
 
Persyaratan pada perhiasan.
Pembatasan Uni Eropa pada perhiasan relevan dengan beberapa kerajinan tangan. Yang relevan bagi para eksportir Indonesia adalah beberapa aksesori rambut, sebagai bagian dari perhiasan mode (atau kostum) atau bijoux, khususnya jepit rambut dan jepit pengeriting (yang diklasifikasi dalam kode HS 961590), dan sisir, hair-slide dan sejenisnya (dalam kode-kode HS 961511 dan 961519). Impor UE dari produk tersebut harus mematuhi kerangka legislatif berikut ini:
  • Peraturan REACH mengatur komposisi kimia sebagian besar barang bukan pangan, dan terkait dengan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam produk konsumsi. REACH menetaokan aturan yang ditujukan untuk memastikan bahwa penanganan bahan kimia di industri tidak dilakukan dengan cara yang menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia atau lingkungan. Peraturan tersebut juga merekomendasika metode uji dan mendorong peredaran bebas bahan di pasar Uni Eropa, serta daya saing dan inovasi antar perusahaan. Peraturan REACH membatasi penggunaan kadmium, yang secara khusus relevan dalam sektor perhiasan kostum, karena barang tersebut sering kali dipadukan dengan plastik atau bahan buatan lainnya di mana kadmium telah digunakan sebagai pigmen, penstabil atau pelapis plastik. Selain itu, Peraturan tersebut membatasi penggunaan nikel dalam produk yang bersentuhan dengan kulit manusia, sebagaimana dapat terjadi pada perhiasan kostum;
  • Konvensi tentang Perdagangan Internasional dalam Spesies Langka Flora dan Fauna Liar (CITES) mengatur perdagangan tumbuhan, binatang langka atau produknya, dan dapat berdampak pada perhiasan dalam ruang lingkup kerajinan tangan. Uni Eropa menerapkan  persyaratan yang ditetapkan dalam CITES melalui dua peraturan (sering kali disebut sebagai “Peraturan Perdagangan Satwa Liar”): satu peraturan, yang mengatur perdagangan spesies dan memberikan daftar spesies terperinci yang perdagangannya dilarang, atau dibatasi; dan peraturan lainnya, yang menerapkan peraturan sebelumnya, dan mencantumkan perincian administratif dan teknis untuk mengatur perdagangan spesies langka;
Barang dekorasi rumah.
Banyak kerajinan tangan yang termasuk dalam lingkup dekorasi rumah. Kerajinan tangan yang relevan dalam kategori ini termasuk:
  • Keramik dan porselen, seperti patung (yang diklasifikasi dalam kode-kode HS 691310 atau 691390) atau barang lainnya (dalam kode-kode HS 691410 atau 691490);
  • Karya anyaman, karya keranjang dan barang lainnya (yang diklasifikasi dalam kode-kode HS 460211, 460212, 460219, atau 460290);
  • Barang kayu, termasuk bingkai kayu untuk lukisan, kaca, foto atau yang serupa (yang diklasifikasi dalam kode HS 441400), patung kayu dan ornamen lainnya (dalam kode HS 442010), dan hiasan kayu dan kotak perhiasan kayu, alat makan atau barang kecil serupa (dalam kode HS 442090); dan
  • Barang logam, seperti patung logam, bingkai atau objek serupa lainnya (yang diklasifikasi dalam kode HS 830621, 860629 atau 860630).
Barang dekorasi rumah dapat tunduk pada beberapa persyaratan akses pasar di UE. Di bawah ini, terdapat garis besar pembatasan impor UE utama pada barang dekorasi rumah, sebagaimana pembatasan tersebut berdampak pada kerajinan tangan.
Pertama, impor Uni Eropa atas keramik dan porselen harus menaati persyaratan yang dikenakan oleh instrumen berikut ini:
Sama halnya, impor karya anyaman, karya keranjang dan barang lainnya, serta barang kayu dan barang logam, tunduk pada kendali Uni Eropa berdasarkan ketentuan regulasi berikut ini:
  • Peraturan REACH, khususnya sejauh terkait dengan kreosot dalam produk kayu. Kreosot adalah campuran kimia yang digunakan, antara lain, untuk pengawetan kayu. Penggunaannya dibatasi karena fakta bahwa beberapa komponennya lambat terurai dan berbahaya bagi organisme tertentu. Peraturan REACH juga menetapkan persyaratan untuk penggunaan arsenik dalam pengawetan kayu. Sejauh terkait dengan logam, Peraturan REACH juga secara khusus membatasi penggunaan senyawa organotin dan kadmium, agen karsinogen, serta bahan cair tertentu yang digunakan dalam barang dekorasi, termasuk logam berat dan pencemar yang ditemukan dalam cat;
  • Ketentuan CITES dan peraturan pelaksanaannya relevan sepanjang ketentuan tersebut terkait dengan perdagangan tumbuhan, hewan langka atau produknya, seperti barang dari karya anyaman atau barang kayu;
  • Produk  anyaman, barang kayu dan produk kayu (misalnya, patung dan ornamen kayu lainnya, serta bingkai kayu berdasarkan Bab 44 HS), impornya ke Uni Eropa tunduk pada Rencana Aksi Penegakan Undang-Undang Kehutanan, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT), yang mencantumkan beberapa tindakan bagi Uni Eropa dan Negara Anggotanya untuk menangani penebangan liar pada hutan dunia. Rencana Aksi FLEGT bertujuan untuk mencegah impor kayu ilegal ke Uni Eropa, dan menetapkan bahwa impor hanya dapat dilakukan apabila negara pengekspor telah menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) dengan Uni Eropa, atau apabila negara pengekspor memiliki sistem uji tuntas. Indonesia menyepakati VPA dengan Uni Eropa pada tahun 2011 dan sedang menetapkan kerangka peraturan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kayu yang ditebang di Indonesia dan diekspor ke Uni Eropa sesuai dengan standar yang disepakati oleh kedua mitra perdagangan sejauh terkait dengan keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonominya. Pengiriman kayu dan produk kayu Indonesia harus memperoleh lisensi FLEGT yang menyatakan bahwa kayu telah ditebang secara legal, yang harus kemudian diterima pada kepabeanan UE, sebelum pengeluaran barang ekspor ke dalam pasar Uni Eropa.
Persyaratan kemasan.
Terkait dengan pengemasan kerajinan tangan, kemasan barang yang diperdagangkan secara internasional dapat dikenakan persyaratan tambahan dan/atau yang lebih ketat daripada untuk produk yang diperdagangkan di dalam negeri Uni Eropa, sepanjang barang tersebut memiliki jangka waktu transit yang lebih lama, penanganan yang lebih kasar dan lain-lain.
Di saat yang sama, bahan kemasan harus menaati pembatasan yang diuraikan berdasarkan aturan tentang kemasan dan sampah kemasan, yang ditujukan untuk mencegah produksi sampah kemasan, mendorong penggunaan kembali kemasan dan mengurangi pembuangan akhir sampah tersebut, khususnya sehubungan dengan tingkat konsentrasi maksimum untuk logam berat yang dikandungnya.
Arahan tersebut juga mencantumkan beberapa persyaratan pelabelan (bahan yang digunakan harus diidentifikasi).
Tindakan perlindungan terhadap masuknya organisme yang berbahaya bagi tumbuhan atau produk tumbuhan ke UE, yang berurusan dengan bahan kemasan kayu yang digunakan untuk angkutan, juga dapat berdampak pada kerajinan tangan. Bahan kemasan kayu yang digunakan untuk angkutan harus mematuhi beberapa aturan yang ditujukan untuk mencegah masuknya hama, khususnya dalam hal pengulitan kayu (umumnya, bahan kayu harus bebas dari kulit kayu), pengolahan (dengan salah satu metode yang disetujui oleh UE), dan penandaan (semua bahan kemasan kayu harus memiliki cap yang menyertifikasi kepatuhan terhadap persyaratan UE).
Sistem Peringatan Cepat Eropa (RAPEX) merupakan sistem pemberitahuan Negara Anggota Uni Eropa tentang  produk yang tidak aman di pasar Uni Eropa, sehingga tindakan dapat diambil untuk menarik atau membatasi penjualannya sebelum para konsumen terpapar produk berbahaya tersebut. Kerajinan tangan dapat menimbulkan risiko kesehatan kepada para konsumen, dan oleh karena itu, dapat diberitahukan dalam basis data RAPEX.
 
Kerajinan tangan kayu.
Persyaratan yang harus dipenuhi pada untuk memasarkan produk di Uni Eropa.  Keharusan berikut ini berlaku untuk produk dan penggunaannyai:
  • Peraturan Kayu UE – berlaku untuk semua kayu dan produk kayu
  • Pencemaran – berlaku untuk semua produk dan suku cadang konstruksi kayu
  • CITES – berlaku untuk spesies kayu langka
  • Pengawet dalam kayu – berlaku untuk semua kayu dan produk kayu
Peraturan Kayu UE (EUTR): Mengendalikan asal kayu yang sah
Sejak bulan Maret 2013, semua kayu yang diimpor ke Uni Eropa harus berasal dari sumber sah yang dapat diverifikasi. Pembeli Uni Eropa yang menjual kayu/ produk kayu pada pasar harus menunjukkan uji tuntas. Selain itu, EUTR memaksa para pembeli untuk menelusuri produk mereka kembali ke sumbernya. Hal ini berarti bahwa pada saat para pemasok memasok kayu yang sah akan tetapi tidak dapat memberikan jaminan legalitas yang terdokumentasi dengan baik, mereka tidak akan dapat memasok produknya.
EUTR merupakan bagian dari Penegakan Undang-Undang Kehutanan, Tata Kelola dan Rencana Aksi Perdagangan (FLEGT). Bagian lain dari rencana tersebut adalah Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA). Terdapat perjanjian perdagangan sukarela antara Uni Eropa dan negara pengekspor kayu. Apabila sebuah negara menerapkan skema perizinan nasional, semua kayu yang diekspor dari negara tersebut dianggap sah. Cara lain untuk membuktikan kepatuhan adalah melalui sistem verifikasi legalitas secara sukarela dan sertifikasi manajemen hutan berkelanjutan. Untuk spesies langka, dipemerlukan izin CITES. Izin CITES juga akan membuktikan kepatuhan terhadap FLEGT.
Penyediaan dokumentasi untuk setiap kelompok kayu/produk kayu yang dikirim juga memungkinkan.
Saran:
  • Dengan implementasi EUTR, Uni Eropa tidak akan lagi menjadi pasar untuk penjualan sesaat. Apabila diputuskan untuk terus menjual ke pasar Uni Eropa, jaminan legalitas merupakan aspek yang sangat penting dari perdagangan bersama. Dokumen Panduan untuk EUTR  memberikan informasi lebih lanjut.
  • Karena penerapan EUTR baru-baru ini, masih terdapat banyak ketidakpastian tentang dampak dan konsekuensinya. Untuk informasi lebih lanjut tentang kemungkinan skenario implementasi EUTR, lihat dokumen Impact of the EUTR for SME timber exporters from developing countries.
  • Untuk informasi lebih lanjut tentang VPA dan melihat kemajuan yang dilakukan oleh negara penekspor dalam proses VPA atau FLEGT, kunjungi situs web Perjanjian Kemitraan Sukarela FLEGT.
  • EUTR hanya menangani masalah penjualan kayu ilegal akan tetapi tidak secara langsung mengatasi masalah penggundulan hutan. Lihat Persyaratan umum untuk informasi lebih lanjut tentang manajemen hutan berkelanjutan.
  • Baca lebih lanjut tentang kendali kayu dan produk kayu ilegal pada situs web Uni Eropa.
CITES
Apabila eksportir memasok spesies kayu langka,  produk tsb. hanya akan dapat dipanen dan diekspor apabila spesies tersebut termasuk dalam daftar CITES (konvensi internasional tentang perdagangan spesies langka), yang dilengkapi dengan izin CITES.
Saran:
Pengawet dalam kayu.
Pengawet arsenik dan kreosot dapat digunakan untuk mencegah kebusukan dan meningkatkan ketahanan kayu, khususnya yang digunakan di luar ruangan. Uni Eropa tidak mengizinkan penggunaan pengawet ini kecuali untuk beberapa pengecualian seperti kayu yang digunakan dalam instalasi industri atau sebagai bantalan rel.
 
Saran:
Keselamatan Anak.
Pedoman Keamanan Produk Secara Umum pada dasarnya menyatakan bahwa semua produk yang dipasarkan di Uni Eropa harus aman untuk digunakan dan menjadi kerangka bagi semua perundangan spesifik yang ditetapkan untuk produk dan masalah spesifik. Selain itu, apabila produk dimaksudkan untuk digunakan oleh anak-anak, berlaku peraturan keamanan lebih lanjut.
Saran:

 

Persyaratan Umum Pembeli.

Dampak lingkungan.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan selama produksi dan masa pakai barang merupakan masalah penting untuk produk kerajinan tangan.
Untuk mencapai produksi dan konsumsi yang berkelanjutan, penggunaan sumber daya alam harus dikelola di sepanjang rantai nilai. Meskipun terdapat perbedaan yang inheren tentang rantai nilai kerajinan tangan yang berbeda, dalam hal dampak lingkungan, cenderung memiliki beberapa fitur umum yang sama. Dalam hal tersebut, daftar di bawah ini menggambarkan lima aspek yang paling relevan pada saat menilai keramahan lingkungan kerajinan tangan, yang dapat menjadi faktor dalam pilihan konsumen:
  • Dalam hal bahan baku: sumber daya alam harus dioptimalkan (misalnya dengan menggunakan sumber daya energi terbarukan dan menghindari penggunaan bahan berbahaya untuk meminimalisir emisi dan limbah);
  • Selama manufaktur suatu produk: konsumsi energi dan air harus diminimalkan demi mencegah dihasilkannya emisi pencemar dan limbah yang tidak perlu;
  • Dalam hal pengemasan, transportasi, dan pemasaran, semua sistem harus dioptimalkan. Secara khusus, pengemasan harus melibatkan penggunaan bahan ramah lingkungan, demi menghindari produksi kemasan sekali pakai. Selain itu, logistik harus dirancang dengan tujuan untuk menghormati lingkungan, khususnya tentang jarak transportasi dan sarana angkutan;
  • Penggunaan, pemeliharaan, pembaharuan dan perbaikan produk harus mengupayakan tujuan untuk meningkatkan ketahanan dan kegunaannya. Dampak lingkungan selama penggunaan produk harus diminimalkan; dan
  • Produk harus dirancang sehingga mereka dapat mudah didaur ulang dan dibuang pada akhir masa pakainya atau, sebagai alternatif, mudah dibongkar dan dapat didaur ulang. Untuk bahan yang tidak dapat didaur ulang yang pasti menjadi sampah, dampak lingkungan akhirnya harus diperhatikan secara khusus.
Manajemen hutan berkelanjutan.
Kayu yang diproduksi secara berkelanjutan lebih dari hanya sekedar fokus pada legalitas kayu dan mencakup lebih banyak unsur yang terkait dengan mutu ekologi, ekonomi, sosial, manajeman penanam dan panen. Manajemen hutan berkelanjutan secara khusus relevan untuk kayu tropis karena kekhawatiran tentang penggundulan hutan dan pemanasan global.
Terdapat dua sertifikasi utama: FSC dan PEFC. Pada saat ini, FSC merupakan skema yang paling banyak digunakan untuk sertifikasi hutan kayu tropis. Kayu dan produk kayu dari sumber berkelanjutan memiliki pangsa pasar yang tinggi di pasar untuk kayu non-tropis, khususnya di pasar Uni Eropa utara dan barat. Pangsa tersebut lebih rendah di pasar untuk kayu dan produk tropis karena di pasar ini, premi harga sering kali diperlukan untuk menutupi biaya sertifikasi.
 
Saran:
  • Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang apa yang dimaksud dengan manajemen hutan berkelanjutan, lihat prinsip dan kriteria panduan FSC dan PEFC.
  • Cari tahu apa yang diperlukan untuk sertifikasi CoC. Situs web Jaringan Hutan & Perdagangan Global (GFTN) menyediakan peta jalan sertifikasi.
  • Untuk mencari pembeli Eropa atau lokal (misalnya importir, pengolah dan peritel) dan pemasok kayu dan produk kayu tersertifikasi, kunjungi Pasar Global FSC dan basis data PEFC.
  • Lihat basis data Standards Map untuk informasi lebih lanjut tentang FSC dan PEFC.
Standar teknis.
Produk kayu dapat sangat berbeda dan memiliki tujuan yang beragam. Oleh karena itu, berlaku standar yang berbeda. Kunjungi situs web ISO dan CEN/CENELEC serta cari standar ISO atau Uni Eropa yang berlaku terhadap produk Anda:
Persyaratan perhiasan.
Sebagian besar standar ISO dan CEN yang mungkin berlaku untuk kerajinan tangan berdampak pada barang yang bersentuhan dengan kulit manusia (perhiasan) atau pangan (porselen, keramik, kayu dan barang lainnya yang dimaksudkan untuk dekorasi rumah), yang dapat menimbulkan masalah keselamatan, serta kemasan barang yang mudah pecah
Perhiasan kostum dikenakan beberapa persyaratan non-hukum, khususnya terkait dengan masalah perlindungan sosial, yang sering kali menjadi fokus perhatian media di mana ditunjukkan terdapat praktik buruh yang buruk. Persyaratan sosial dapat ditemukan pada aturan berperilaku perusahaan, sistem manajemen dan label:
  • Beberapa di antaranya didasarkan pada standar ISO, seperti ISO 26000, yang memberikan panduan tentang bagaimana usaha dan organisasi dapat beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab secara sosial. Standar lainnya, khususnya standar tentang aspek sosial produksi barang dikembangkan oleh Organisasi Buruh Internasional (standar ILO), atau oleh badan lainnya, seperti SA 8000 atau OHSAS 18000, yang membahas masalah yang terkait dengan kondisi kerja, mutu, kesehatan dan keselamatan, atau akuntabilitas sosial; dan
  • Ethical Trading Initiative adalah aturan berperilaku sosial yang berasal dari Inggris Raya yang berupaya untuk menjamin kondisi kerja yang layak di seluruh rantai pasokan
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lainnya yang bersifat umum dalam industri perhiasan kostum, termasuk:
  • Bahwa tidak terdapat bahan beracun lainnya, kecuali untuk pewarna azo, yang digunakan pada saat mewarnai perhiasan;
  • Bahwa gagang, kunci dan pengencang memiliki mutu yang baik;
  • Bahwa bagian perhiasan kostum diberikan perlakuan terhadap oksidasi;
  • Bahwa barang yang dipakai di leher tidak terlalu ketat dan gelang atau anting yang berayun tidak terlalu kaki;
  • Bahwa instruksi pembeli tentang ukuran dan warna (yang diindikasikan dalam warna Pantone), diikuti secara pasti oleh eksportir;
  • Bahwa penyelesaian perhiasan seakurat mungkin;
  • Bahwa produksi cocok dengan mutu sampel pertama; dan
  • Bahwa negara asal disebutkan, khususnya pada saat terkait dengan pasokan perhiasan ke toko serba ada, rantai pakaian atau rantai aksesori.
Dekorasi rumah.
Untuk produk dekorasi rumah, termasuk keramik dan porselen, anyaman, keranjang, barang kayu dan barang logam, terdapat beberapa standar CEN yang berlaku. Sebagian besar fokus pada mutu produk keramik dan gelas yang bersentuhan dengan pangan, sebagaimana yang ditunjukkan pada tabel berikut:
STANDAR

 

CEN/TC 194 –Utensils in contact with food (Perkakas masak yang bersentuhan dengan pangan)
EN 1217:1997 Materials and articles on contact with foodstuffs – Test methods for water absorption of ceramic articles (Bahan dan barang yang bersentuhan dengan bahan pangan – Metode uji untuk penyerapan air barang keramik)
EN 12875-5:2006 Mechanical dishwashing resistance of utensils – Part 5: Rapid test for ceramic catering articles (Ketahanan mesin pencuci piring mekanis dari perkakas masak – Bagian 5: Uji cepat untuk barang jasa boga keramik)
EN 1184:1997 Materials art articles in contact with foodstuffs – Test methods for translucency of ceramic articles (Bahan dan barang yang bersentuhan dengan bahan pangan – Metode uji untuk transulensi barang keramik)
EN 1388-1:1995
Materials art articles in contact with foodstuffs – Silicate surfaces – Part 1:
Determination of the release of lead and cadmium from ceramic ware (Bahan dan barang yang bersentuhan dengan bahan pangan – Permukaan silikat – Bagian 1: Penentuan pelepasan timbal dan kadmium dari barang keramik)

EN 1388-2:1995

Materials and articles in contact with foodstuffs – Silicate surfaces – Part 2:
Determination of the release of lead and cadmium from silicate surfaces other than ceramic ware (Bahan dan barang yang bersentuhan dengan bahan pangan – Permukaan silikat – Bagian 2: Penentuan pelepasan timbal dan kadmium dari permukaan silikat selain barang keramik)
EN 12875-4:2006 Mechanical dishwashing resistance of utensils – Part 4: Rapid test for domestic ceramic articles (Ketahanan mesin pencuci piring mekanis dari perkakas masak – Bagian 4: Uji cepat untuk barang keramik rumah tangga)

EN 15284:2007

Materials and articles in contact with foodstuffs – Test method for the resistance to microwave heating of ceramic, glass, glass-ceramic or plastics cookware (Bahan dan barang yang bersentuhan dengan bahan pangan – Metode uji untuk ketahanan terhadap pemanasan dengan microwave dari alat masak keramik, kaca, kaca-keramik atau plastik)

EN 13258:2003

Materials and articles in contact with foodstuffs – Test methods for crazing resistance of ceramic articles (Bahan dan barang yang bersentuhan dengan bahan pangan – Metode uji untuk ketahanan pecah barang keramik)
 
Sumber: Komite Standardisasi Eropa (CEN), 2013.
 
Kemasan merupakan aspek yang sangat penting dari perdagangan keramik dan porselen, serta dari anyaman dan barang kayu, dan sebagian besar upaya dalam bidang ini dilakukan untuk memastikan bahwa paket cukup aman dan mengurangi risiko kerusakan. Terdapat sangat banyak standar yang digunakan untuk memastikan bahwa kemasan mematuhi semua fungsi ini dengan cara yang efektif, efisien, aman dan ramah konsumen. Dari segi yang sederhana, dan karena kerapuhan melekatnya, keramik dan porselen, serta anyaman, harus dikemas dengan serat kayu (wol kayu), bubble wrap serta pelet. Direkomendasikan agar produk dikemas dalam kotak gelombang dengan ukuran dan bobot yang mempermudah penanganannya (biasanya tidak lebih dari 25kg per karton). Selain itu, sebagian besar distributor Uni Eropa mengandalkan kemasan barang untuk tujuan promosi mandiri, karena kemasan sering kali mencerminkan desain, citra, mutu dan harga produk yang ditangani.
CEN menerapkan bebrapa standar tentang kemasan barang, banyak di antaranya memiliki kesetaraan dengan ISO. Tabel berikut memberikan gambaran yang tidak menyeluruh dari standar ini, dengan nomor standar (kolom kiri) dan judul (kolom kanan):

STANDAR

 

CEN/TC 261 –Packaging (Kemasan)

EN 22206:1992

Packaging – Complete, filled transport packages – Identification of parts when

testing (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap – Identifikasi bagian pada saat pengujian) (ISO 2206:1987)

EN 22248:1992

Packaging – Complete, filled transport packages – Vertical impact test by dropping (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap – Uji benturan vertikal dengan penjatuhan)

(ISO 2248:1985)

EN 22876:1992

Packaging – Complete, filled transport packages – Rolling test (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap – Uji penggulingan) (ISO 2876:1985)

EN 27023:1992

Packaging – Sacks – Method of sampling empty sacks for testing (Kemasan – Karung – Metode pengambilan sampel karung kosong untuk pengujian) (ISO 7023:1983)

EN 26590-1:1992

Packaging – Sacks – Vocabulary and types – Part 1: Paper sacks (Kemasan – Karung – Kosa kata dan jenis – Bagian 1: Karung kertas) (ISO 6590-1:1983)

EN 26590-2:1992

Packaging – Sacks – Vocabulary and types – Part 2: Sacks made from thermoplastic

flexible film (Kemasan – Karung – Kosa kata dan jenis – Bagian 2: Karung yang terbuat dari termoplastik) (ISO 6590-2:1986)

EN 14182:2002

Packaging – Terminology – Basic terms and definitions (Kemasan – Terminologi – Istilah dasar dan definisi)

EN ISO 2244:2002

Packaging – Complete, filled transport packages and unit loads – Horizontal impact

tests (Kemasan – paket angkutan isian yang lengkap dan muatan unit – Uji benturan horizontal) (ISO 2244:2000)

EN ISO 2875:2002

Packaging – Complete, filled transport packages and unit loads – Water-spray test (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap dan muatan unit – Uji semprotan air)

(ISO 2875:2000)

EN 13246:2001

Packaging – Specification for tensional steel strapping (Kemasan – Spesifikasi untuk pembungkusan baja tegang)

EN 13393:2001

Packaging – Specifications for Edge protectors (Kemasan – Spesifikasi untuk Pelindung tepi)

EN 13394:2001

Packaging – Specifications for non-metallic tensional strapping (Kemasan – Spesifikasi untuk pembungkusan tegang non-logam)

EN 13193:2000

Packaging – Packaging and the environment – Terminology (Kemasan – Kemasan dan lingkungan – Terminologi)

EN 14054:2003

Packaging – Paper and paperboard packaging – Design of cartons (Kemasan – Kemasan kertas dan karton – Desain karton)

EN 13046:2000

Packaging – Flexible cylindrical metallic tubes – Dimensions and tolerances (Kemasan – Tabung logam silinder yang fleksibel – Dimensi dan toleransi)

EN 13047:2000

Packaging – Flexible conical metallic tubes – Dimensions and tolerances (Kemasan – Tabung logam kerucut yang fleksibel – Dimensi dan toleransi)

EN ISO 8351-1:1996

Packaging – Method of specification for sacks – Part 1: Paper sacks (Kemasan – Metode spesifikasi untuk karung – Bagian 1: Karung kertas) (ISO 8351-

1:1994)

EN ISO 8351-2:1996

Packaging – Method of specification for sacks – Part 2: Sacks made form

thermoplastic flexible film (Kemasan – Metode spesifikasi untuk karung – Bagian 2: Karung yang terbuat dari film fleksibel termoplastik) (ISO 8351-2:1994)

EN 14479:2004

Packaging – Flexible packaging material – Determination of residual solvents by

dynamic headspace gas chromatography – Absolute method (Kemasan – Bahan kemasan yang fleksibel – Penentuan pelarut residual melalui kromatografi gas ruang atas dinamis – Metode mutlak)

EN 13440:2003

Packaging – Rate of recycling – Definition and method of calculation (Kemasan – Laju daur ulang – Definisi dan metode perhitungan)

EN 14047:2002

Packaging – Determination of the ultimate aerobic biodegradability of packaging

materials in an aqueous medium – Method by analysis of evolved carbon dioxide (Kemasan – Penentuan keteruraian hayati aerobik akhir bahan kemasan dalam media air – Metode melalui analisis karbon dioksida terevolusi)

EN 13432:2000

Packaging – Requirements for packaging recoverable through composting and

biodegradation – Test scheme and evaluation criteria for the final acceptance pf packaging (Kemasan – Persyaratan kemasan yang dapat dipulihkan kembali melalui pengomposan dan penguraian hayati – Skema uji dan kriteria evaluasi untuk penerimaan akhir kemasan)

EN 1419:2003

Packaging – Complete, filled transport packages and unit loads – Impact test by

rotational drop (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap dan muatan unit – Uji benturan melalui kejatuhan berputar)

EN ISO 780:1999

Packaging – Pictorial marking for handling of goods (Kemasan – Penandaan bergambar untuk penanganan barang) (ISO 780:1997)

EN 13628-2:2002

Packaging – Flexible packaging material – Determination of residual solvents by

static headspace gas chromatography – Part 2: Industrial methods (Kemasan – Bahan kemasan yang fleksibel – Penentuan pelarut residual menurut kromatografi gas ruang atas statis – Bagian 2: Metode industrial)

EN 14477:2004

Packaging – Flexible packaging material – Determination of puncture resistance –

Test methods (Kemasan – Bahan kemasan yang fleksibel – Penentuan ketahanan tusuk – Metode uji)

EN ISO 13355:2003

Packaging - Complete, filled transport packages and unit loads – Vertical random

vibration test (Kemasan - Paket angkutan isian yang lengkap dan muatan unit – Uji getaran acak vertikal) (ISO 13355:2001)

EN ISO 2233:2001

Packaging – Complete, filled transport packages and unit loads – Conditioning for

testing (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap dan muatan unit – Pengondisian untuk pengujian) (ISO 2233:2000)

EN ISO 16103:2005

Packaging – Transport packages for dangerous goods – Recycled plastics material (Kemasan – Paket angkutan untuk barang berbahaya – Bahan plastik daur ulang)

(ISO 16103:2005)

EN 14798:2005

Glass packaging – Hand-held crown bottle openers – Dimensions (Kemasan kaca – Pembuka tutup botol besi dengan tangan – Dimensi)

EN ISO 8317:2004

Child-resistant packaging – Requirements and testing procedures for reclosable

packages (Kemasan tahan anak – Persyaratan dan prosedur uji untuk paket yang dapat ditutup kembali) (ISO 8317:2003)

EN ISO 21898:2005

Packaging – Flexible intermediate bulk containers (FIBCs) for non-dangerous goods (Kemasan –Flexible intermediate bulk container (FIBC) untuk barang tidak berbahaya)

(ISO 21898:2004)

EN 15386:2007

Packaging – Flexible laminate and plastic tubes – Test method to determine the

print adhesion (Kemasan – Tabung laminasi dan plastik yang fleksibel – Metode uji untuk menentukan kerekatan cetak)

EN 12374:2009

Packaging – Flexible tubes – Terminology (Kemasan – Tabung fleksibel – Terminologi)

EN 12375:2009

Packaging – Flexible aluminium tubes – Wall thickness determination method (Kemasan – Tabung aluminium yang fleksibel – Metode penentuan ketebalan dinding)

EN 13045:2009

Packaging – Flexible cylindrical plastic tubes – Dimensions and tolerances (Kemasan – Tabung plastik silinder yang fleksibel – Dimensi dan toleransi)

EN 13461:2009

Packaging – Cylindrical flexible laminated tubes – Dimensions and tolerances (Kemasan – Tabung laminasi fleksibel silinder – Dimensi dan toleransi)

EN 15766:2009

Packaging – Flexible aluminium tubes – Test methods to determine the

polymerization of the internal coating with acetone (Kemasan – Tabung aluminium yang fleksibel – Metode uji untuk menentukan polimerisasi lapisan internal dengan aseton)

EN ISO 20848-1:2008

Packaging – Plastic drums – Part 1: Removable head (open head) drums with a

nominal capacity of 113,6 l to 220 l (Kemasan – Drum plastik – Bagian 1: Drum dengan kepala yang dapat dilepaskan (kepala terbuka) dengan kapasitas nominal sebesar 113,6 l sampai dengan 220 l) (ISO 20848-1:2006)

EN ISO 20484-2:2008

Packaging – Plastic drums – Part 2: Non-removable head (tight head) drums with a

nominal capacity of 208,2 l and 220 l (Kemasan – Drum plastik – Bagian 2: Drum dengan kepala yang tidak dapat dilepaskan (kepala kencang) dengan kapasitas nominal sebesar 208,2 l dan 220 l) (ISO 20484-2:2006)

 
Sumber: Komite Standardisasi Eropa (CEN), 2013.
 
Kemasan merupakan aspek yang sangat penting dari perdagangan keramik dan porselen, serta dari anyaman dan barang kayu, dan sebagian besar upaya dalam bidang ini dilakukan untuk memastikan bahwa paket cukup aman dan mengurangi risiko kerusakan. Terdapat sangat banyak standar yang digunakan untuk memastikan bahwa kemasan mematuhi semua fungsi ini dengan cara yang efektif, efisien, aman dan ramah konsumen. Dari segi yang sederhana, dan karena kerapuhan melekatnya, keramik dan porselen, serta anyaman, harus dikemas dengan serat kayu (wol kayu), bubble wrap serta pelet. Direkomendasikan agar produk dikemas dalam kotak gelombang dengan ukuran dan bobot yang mempermudah penanganannya (biasanya tidak lebih dari 25kg per karton). Selain itu, sebagian besar distributor Uni Eropa mengandalkan kemasan barang untuk tujuan promosi mandiri, karena kemasan sering kali mencerminkan desain, citra, mutu dan harga produk yang ditangani.
CEN menerapkan bebrapa standar tentang kemasan barang, banyak di antaranya memiliki kesetaraan dengan ISO. Tabel berikut memberikan gambaran yang tidak menyeluruh dari standar ini, dengan nomor standar (kolom kiri) dan judul (kolom kanan):

STANDAR

 

CEN/TC 261 –Packaging (Kemasan)

EN 22206:1992

Packaging – Complete, filled transport packages – Identification of parts when

testing (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap – Identifikasi bagian pada saat pengujian) (ISO 2206:1987)

EN 22248:1992

Packaging – Complete, filled transport packages – Vertical impact test by dropping (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap – Uji benturan vertikal dengan penjatuhan)

(ISO 2248:1985)

EN 22876:1992

Packaging – Complete, filled transport packages – Rolling test (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap – Uji penggulingan) (ISO 2876:1985)

EN 27023:1992

Packaging – Sacks – Method of sampling empty sacks for testing (Kemasan – Karung – Metode pengambilan sampel karung kosong untuk pengujian) (ISO 7023:1983)

EN 26590-1:1992

Packaging – Sacks – Vocabulary and types – Part 1: Paper sacks (Kemasan – Karung – Kosa kata dan jenis – Bagian 1: Karung kertas) (ISO 6590-1:1983)

EN 26590-2:1992

Packaging – Sacks – Vocabulary and types – Part 2: Sacks made from thermoplastic

flexible film (Kemasan – Karung – Kosa kata dan jenis – Bagian 2: Karung yang terbuat dari termoplastik) (ISO 6590-2:1986)

EN 14182:2002

Packaging – Terminology – Basic terms and definitions (Kemasan – Terminologi – Istilah dasar dan definisi)

EN ISO 2244:2002

Packaging – Complete, filled transport packages and unit loads – Horizontal impact

tests (Kemasan – paket angkutan isian yang lengkap dan muatan unit – Uji benturan horizontal) (ISO 2244:2000)

EN ISO 2875:2002

Packaging – Complete, filled transport packages and unit loads – Water-spray test (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap dan muatan unit – Uji semprotan air)

(ISO 2875:2000)

EN 13246:2001

Packaging – Specification for tensional steel strapping (Kemasan – Spesifikasi untuk pembungkusan baja tegang)

EN 13393:2001

Packaging – Specifications for Edge protectors (Kemasan – Spesifikasi untuk Pelindung tepi)

EN 13394:2001

Packaging – Specifications for non-metallic tensional strapping (Kemasan – Spesifikasi untuk pembungkusan tegang non-logam)

EN 13193:2000

Packaging – Packaging and the environment – Terminology (Kemasan – Kemasan dan lingkungan – Terminologi)

EN 14054:2003

Packaging – Paper and paperboard packaging – Design of cartons (Kemasan – Kemasan kertas dan karton – Desain karton)

EN 13046:2000

Packaging – Flexible cylindrical metallic tubes – Dimensions and tolerances (Kemasan – Tabung logam silinder yang fleksibel – Dimensi dan toleransi)

EN 13047:2000

Packaging – Flexible conical metallic tubes – Dimensions and tolerances (Kemasan – Tabung logam kerucut yang fleksibel – Dimensi dan toleransi)

EN ISO 8351-1:1996

Packaging – Method of specification for sacks – Part 1: Paper sacks (Kemasan – Metode spesifikasi untuk karung – Bagian 1: Karung kertas) (ISO 8351-

1:1994)

EN ISO 8351-2:1996

Packaging – Method of specification for sacks – Part 2: Sacks made form

thermoplastic flexible film (Kemasan – Metode spesifikasi untuk karung – Bagian 2: Karung yang terbuat dari film fleksibel termoplastik) (ISO 8351-2:1994)

EN 14479:2004

Packaging – Flexible packaging material – Determination of residual solvents by

dynamic headspace gas chromatography – Absolute method (Kemasan – Bahan kemasan yang fleksibel – Penentuan pelarut residual melalui kromatografi gas ruang atas dinamis – Metode mutlak)

EN 13440:2003

Packaging – Rate of recycling – Definition and method of calculation (Kemasan – Laju daur ulang – Definisi dan metode perhitungan)

EN 14047:2002

Packaging – Determination of the ultimate aerobic biodegradability of packaging

materials in an aqueous medium – Method by analysis of evolved carbon dioxide (Kemasan – Penentuan keteruraian hayati aerobik akhir bahan kemasan dalam media air – Metode melalui analisis karbon dioksida terevolusi)

EN 13432:2000

Packaging – Requirements for packaging recoverable through composting and

biodegradation – Test scheme and evaluation criteria for the final acceptance pf packaging (Kemasan – Persyaratan kemasan yang dapat dipulihkan kembali melalui pengomposan dan penguraian hayati – Skema uji dan kriteria evaluasi untuk penerimaan akhir kemasan)

EN 1419:2003

Packaging – Complete, filled transport packages and unit loads – Impact test by

rotational drop (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap dan muatan unit – Uji benturan melalui kejatuhan berputar)

EN ISO 780:1999

Packaging – Pictorial marking for handling of goods (Kemasan – Penandaan bergambar untuk penanganan barang) (ISO 780:1997)

EN 13628-2:2002

Packaging – Flexible packaging material – Determination of residual solvents by

static headspace gas chromatography – Part 2: Industrial methods (Kemasan – Bahan kemasan yang fleksibel – Penentuan pelarut residual menurut kromatografi gas ruang atas statis – Bagian 2: Metode industrial)

EN 14477:2004

Packaging – Flexible packaging material – Determination of puncture resistance –

Test methods (Kemasan – Bahan kemasan yang fleksibel – Penentuan ketahanan tusuk – Metode uji)

EN ISO 13355:2003

Packaging - Complete, filled transport packages and unit loads – Vertical random

vibration test (Kemasan - Paket angkutan isian yang lengkap dan muatan unit – Uji getaran acak vertikal) (ISO 13355:2001)

EN ISO 2233:2001

Packaging – Complete, filled transport packages and unit loads – Conditioning for

testing (Kemasan – Paket angkutan isian yang lengkap dan muatan unit – Pengondisian untuk pengujian) (ISO 2233:2000)

EN ISO 16103:2005

Packaging – Transport packages for dangerous goods – Recycled plastics material (Kemasan – Paket angkutan untuk barang berbahaya – Bahan plastik daur ulang)

(ISO 16103:2005)

EN 14798:2005

Glass packaging – Hand-held crown bottle openers – Dimensions (Kemasan kaca – Pembuka tutup botol besi dengan tangan – Dimensi)

EN ISO 8317:2004

Child-resistant packaging – Requirements and testing procedures for reclosable

packages (Kemasan tahan anak – Persyaratan dan prosedur uji untuk paket yang dapat ditutup kembali) (ISO 8317:2003)

EN ISO 21898:2005

Packaging – Flexible intermediate bulk containers (FIBCs) for non-dangerous goods (Kemasan –Flexible intermediate bulk container (FIBC) untuk barang tidak berbahaya)

(ISO 21898:2004)

EN 15386:2007

Packaging – Flexible laminate and plastic tubes – Test method to determine the

print adhesion (Kemasan – Tabung laminasi dan plastik yang fleksibel – Metode uji untuk menentukan kerekatan cetak)

EN 12374:2009

Packaging – Flexible tubes – Terminology (Kemasan – Tabung fleksibel – Terminologi)

EN 12375:2009

Packaging – Flexible aluminium tubes – Wall thickness determination method (Kemasan – Tabung aluminium yang fleksibel – Metode penentuan ketebalan dinding)

EN 13045:2009

Packaging – Flexible cylindrical plastic tubes – Dimensions and tolerances (Kemasan – Tabung plastik silinder yang fleksibel – Dimensi dan toleransi)

EN 13461:2009

Packaging – Cylindrical flexible laminated tubes – Dimensions and tolerances (Kemasan – Tabung laminasi fleksibel silinder – Dimensi dan toleransi)

EN 15766:2009

Packaging – Flexible aluminium tubes – Test methods to determine the

polymerization of the internal coating with acetone (Kemasan – Tabung aluminium yang fleksibel – Metode uji untuk menentukan polimerisasi lapisan internal dengan aseton)

EN ISO 20848-1:2008

Packaging – Plastic drums – Part 1: Removable head (open head) drums with a

nominal capacity of 113,6 l to 220 l (Kemasan – Drum plastik – Bagian 1: Drum dengan kepala yang dapat dilepaskan (kepala terbuka) dengan kapasitas nominal sebesar 113,6 l sampai dengan 220 l) (ISO 20848-1:2006)

EN ISO 20484-2:2008

Packaging – Plastic drums – Part 2: Non-removable head (tight head) drums with a

nominal capacity of 208,2 l and 220 l (Kemasan – Drum plastik – Bagian 2: Drum dengan kepala yang tidak dapat dilepaskan (kepala kencang) dengan kapasitas nominal sebesar 208,2 l dan 220 l) (ISO 20484-2:2006)

 
Sumber: Komite Standardisasi Eropa (CEN), 2013.
 
Keramik dan porselen.
Pelabelan keramik dan porselen sangat penting, dan direkomendasikan agar semua kotak diberi label dengan peringatan seperti “Mudah pecah” atau “Tangani dengan hati-hati”. Selain itu, simbol umum digunakan untuk mengindikasikan mutu produk. Secara khusus, produk keramik dan porselen harus ditandai dengan indikasi terkait dengan apakah produk tersebut aman untuk digunakan dengan mesin pencuci piring dan/atau microwave atau tidak.
Terkait dengan perlindungan lingkungan, barang keramik dan porselen, serta anyaman dan produk kayu, dapat memiliki label ramah lingkungan, yakni proses sertifikasi sukarela yang menunjukkan bahwa produk tersebut memiliki dampak lingkungan yang telah dikurangi di sepanjang daur hidupnya. Terdapat label ramah lingkungan seluruh Uni Eropa bersama dengan beberapa label ramah lingkungan di Negara Anggota Uni Eropa.

 

Ceruk Pasar.

Label ramah lingkungan.
Label ramah lingkungan tidak hanya fokus pada pengadaan berkelanjutan akan tetapi juga pada aspek lainnya dari produk: pemrosesan (misalnya konsumsi energi, manajemen limbah), waktu pengemasan dan penggunaan (penggunaan pengawet). Ada beberapa label ramah lingkungan akan tetapi label yang paling umum digunakan adalah Eco-label UE yang tersedia untuk banyak produk. Jumlah produk yang disertifikasi semakin banyak dalam beberapa tahun belakangan ini. Lihat panduan langkah demi langkah tentang pelabelan ramah lingkungan di situs web Uni Eropa.
 
Saran:
Perdagangan berkeadilan.
Untuk sertifikasi kerajinan tangan, Perdagangan Berkeadilan merupakan cara yang paling baik untuk membuktikan kinerja perusahaan terkait dengan kondisi sosial dalam rantai pasok. Setelah sertifikasi oleh pihak ketiga independen, logo Perdagangan Berkeadilan dapat dipasang pada produk. Secara umum, harga premium dibayarkan untuk produk perdagangan berkeadilan.
Saran:
  • Perusahaan yang memperdagangkan produk Perdagangan Berkeadilan harus mengikuti Standar Perdagangan. Standar ini termasuk membayarkan kepada para pemasok harga minimum dan membayar di muka. Lihat Standar produk untuk para produsen kecil dan Standar produk untuk tenaga kerja yang dipekerjakan.
  • Lihat basis data Standards Map untuk informasi lebih lanjut tentang label Perdagangan Berkeadilan.

 

Tautan.


Diterbitkan pada  13 Mar 2022

Kerajinan Tangan
  • Gambaran Umum.
  • Persyaratan Wajib.
  • Persyaratan Umum Pembeli.
  • Ceruk Pasar.
  • Tautan.
Produk Ekspor Lainnya ke Perancis

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Perancis)

Tautan Terkait