Ekspor Produk Kerajinan Tangan ke Jepang

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

1. Informasi Umum.

Produk kerajinan dapat berupa dekorasi rumah, tempat untuk menyajikan makanan, barang anyaman atau patung dan lainnya yang menggunakan bahan baku mendong, rotan, kayu atau bahan alami lainnya.

Produk kerajinan tidak mudah masuk ke pasar Jepang, ekportir Indonesia mungkin harus menerapkan strategi untuk memahami standar produk Jepang, seperti:

  • Memahami karakteristik pasar Jepang.
  • Harus melakukan banyak penelitian tentang selera dan kebutuhan orang Jepang. Penting untuk menyesuaikan produk dengan pasar Jepang, misalnya furnitur harus memiliki desain yang sederhana dan ukuran yang kecil.
  • Persiapan dokumen administrasi. Pelaku usaha harus melengkapi persyaratan administrasi ekspor, dokumen izin dan legalitas usaha. Setiap produk memiliki persyaratan administrasi yang berbeda untuk memasuki pasar Jepang. Persyaratan teknis dari pemerintah Jepang juga harus dilengkapi, misalnya informasi barang, bahan baku, standar kualitas produk, kemasan, dan keamanan konsumsi serta hasil lab yang menjelaskan unsur-unsur kimia yang terkandung dalam produk.
  • Menjaga kualitas dan kontinuitas. Jika pelaku usaha ingin mengekspor produknya ke pasar Jepang, mereka harus memiliki kualitas produk yang berstandar Jepang. Jika kualitas produk memiliki standar Jepang, hal lain yang menjadi perhatian adalah ketersediaan produk sebagai suatu keharusan. Eksportir Indonesia harus siap untuk mengekspor produk secara terus menerus jika selalu mendapatkan permintaan dari Jepang.

Beberapa produk kerajinan Indonesia populer di pasar Jepang, misalnya tas terbuat dari bahan alami, namun Jepang menetapkan standar yang tinggi misalnya, elegant design dan tidak menggunakan bahan kimia berbahaya, dsb.

Disarankan, eksportir kerajinan/dekorasi rumah Indonesia untuk komunikasi dengan importir Jepang terutama tentang persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan produk ekspor.

2. Undang-undang/kerangka Hukum.

Beberapa undang-undang yang menjadi acuan:

  1. Undang-Undang Keamanan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Act).
  2. Undang-Undang Sanitasi Makanan (Food Sanitation Act).
  3. Undang-Undang Pengendalian Produk Rumah Tangga yang Mengandung Zat Berbahaya (Act on Control of Household Products Containing Harmful Substances).
  4. Undang-Undang Pelabelan Kualitas Barang Rumah Tangga (Household Goods Quality Labeling Act)
  5. Industrial Standardization Act.

Undang-undang Lainnya (penting untuk diperhatikan) tentang regulasi impor dan standar produk kayu. Ada lima undang-undang utama di Jepang yang mengatur penggunaan produk kayu, termasuk impor:

  1. The Plant Protection Act
  2. The Japanese Agricultural Standards (JAS)
  3. The Building Standards Law (BSL).
  4. The Act on the Promotion of Use and Distribution of Legally-Harvested Wood and Wood Products
  5. The Act on Promotion of Procurement of Eco-Friendly Goods and Services by the State and Other Entities

 

3. Regulasi/Persyaratan Pasar Jepang.

Regulasi Umum.

Tidak ada persyaratan wajib untuk kerajinan tangan (handicraft) secara umum dan impor kerajinan tangan ke Jepang. Namun, regulasi berikut mungkin berlaku untuk "kerajinan tangan" tergantung pada kategori dan karakteristik produk:

  1. Peraturan wajib untuk impor (impor tidak dimungkinkan tanpa memenuhi persyaratan.
    1. Produk Bahan Kontak Makanan (FCM) tunduk pada Undang-Undang Sanitasi Makanan - Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (MHLW)
  2. Peraturan wajib untuk penjualan/distribusi (impor dimungkinkan tetapi harus memenuhi persyaratan di titik penjualan)
    1. Pakaian jadi dan barang-barang rumah tangga tunduk pada Undang-Undang Pelabelan Kualitas Barang Rumah Tangga - Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri (METI)
    2. Barang Konsumen tunduk pada Undang-Undang Pengendalian Produk Rumah Tangga yang Mengandung Zat Berbahaya - Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (MHLW)

Penggunaan Bahan Kimia.

Lem (Glue).

Lem sering digunakan utnutk merekat bagian-bagian dari sebuah produk, termasuk digunakan pada produk kayu dan rotan. Lem mengandung bahan yang komplek, termasuk formaldehyde, oleh karena itu diperlukan pengujian kandungan formaldehyde yang digunakan untuk merekat bagian-bagian produk.

Bahan kimia untuk mencegah Jamur (Chemicals in prevention of mold)

Bahan kimia digunakan pada bambu, rotan, kayu dan bahan lainnya (mendong) untuk membuatnya tahan terhadap jamur. Beberapa bahan kimia yang digunakan untuk mencegah jamur, seperti Fenol Terklorinasi (Pentachlorophenol – PCP, Tetrachlorophenol – TeCP, Trichlorophenol - TCP).

Pengujian PCP, TeCP, TCP di Jepang:

  • Quantitative Analysis of PCP TeCP, TCP)
  • Test method: ISO17070 compliant DIN 50009
  • Sample: 20g per material and color

Cat dan vernis (Paint and varnishes).

Cat dan vernis diperlukan untuk dekorasi kerajinan tangan. Produsen harus benar-benar mematuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Colors shall not fade and will not leave stains on clothes
  • Phthalate content shall not exceed the acceptable limit
  • They shall not contain banned azo dyes, Polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs), Formaldehyde
  • They contain PAH
  • They contain formaldehyde
  • Lead content shall not exceed the acceptable limit

Senyawa ini diserap atau tetap dalam produk akhir dan buruk bagi kesehatan.

Zat harus diperiksa (Substances should be checked).

Produk kerajinan diproduksi dari berbagai sumber bahan baku dan masing-masing dapat memiliki sumber risiko yang berbeda dan perlu diperiksa secara individual, misalnya:

  • Pesticide from raw material from wood, bamboo, etc. (termasuk Mendong)
  • Heavy metal for raw material from metals or dyes
  • Banned azo dyes (pewarna)

Peraturan yang berlaku untuk jenis produk khusus.

Banyak produk yang dirancang untuk tujuan ganda, seperti mangkuk yang terbuat dari bambu atau kayu yang dapat digunakan sebagai dekorasi serta berfungsi sebagai wadah makanan. Melihat fungsinya, produk seperti ini wajib diuji sesuai dengan persyaratan produk dekorasi dan juga produk kontak makanan.

Regulasi Bahan Kimia Jepang.

Regulasi bahan kimia seperti adhesive (lem), pestisida, formaldehyde, cat dan vernis serta Dyes and Colorant dapat dilihat pada industry2009e.pdf (jetro.go.jp)

Persyaratan Pelabelan dan Penandaan.

Undang-Undang Pengukuran (Measurement Act).

Jepang mewajibkan semua produk impor dan dokumen pengiriman untuk menunjukkan berat dan ukuran metrik. Undang-undang Jepang mewajibkan label untuk tekstil, peralatan dan peralatan listrik, produk plastik, dan barang-barang rumah tangga dan konsumen lainnya.

Catatan.

  • Umumnya, pelabelan untuk sebagian besar produk impor tidak diperlukan di Bea Cukai, tetapi di tempat penjualan.
  • Untuk sebagian besar produk, pelabelan negara asal tidak diperlukan, meskipun beberapa minuman dan makanan memerlukan pelabelan dan penandaan informasi keaslian.
  • Label palsu atau menyesatkan yang menampilkan nama negara atau bendera selain negara asal, dan/atau nama produsen atau desainer di luar negara asal tidak diperbolehkan.

4. Standar.

Produk impor tunduk pada pengujian produk dan tidak dapat dijual di Jepang tanpa sertifikasi kepatuhan terhadap standar yang ditentukan. Standar tersebut terbagi dalam dua kategori – peraturan teknis (atau standar wajib) dan standar non wajib atau sukarela. Kepatuhan terhadap peraturan dan standar juga diatur oleh sistem sertifikasi di mana hasil inspeksi menentukan apakah persetujuan (sertifikasi/tanda kualitas) diberikan atau tidak.

Contoh standar pengujian yang relevan.

  • JIS K 5961:2003 Household varnish for interior wooden floor
  • JIS A 1902-3:2015 Determination of the emission of volatile organic compounds and aldehydes by building products -- Sampling, preparation of test specimens and testing condition -- Part 3: Paints and coating materials
  • JIS K 6807:2012 General testing methods of formaldehyde resin adhesives for wood
  • JIS K 6833-1:2008 Adhesives -- General testing methods -- Part 1: General properties
  • JIS K 6833-2:2008 Adhesives -- General testing methods -- Part 2: Sampling
  • ISO 6128:2023 Laminated products made of bamboo strips for indoor furniture purposes -- Requirements and test methods
  • ISO 2227:1972 Formaldehyde solutions for industrial use -- Determination of formaldehyde content
  • ISO 11338-1:2003 Stationary source emissions -- Determination of gas and particle-phase polycyclic aromatic hydrocarbons -- Part 1: Sampling
  • ISO 11338-2:2003 Stationary source emissions -- Determination of gas and particle-phase polycyclic aromatic hydrocarbons -- Part 2: Sample preparation, clean-up and determination

Standar industri Jepang dapat dicari pada JSA Group Webdesk

5. Lembaga Berwenang.

Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW).

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan

Alamat: 1-2-2 Kasumigaseki Chiyoda-ku Tokyo, 100-8916 Japan

Tel: 03-5253-1111

Website: Welcome to Ministry of Health, Labour and Welfare (mhlw.go.jp)

 

Ministry of Economy, Trade and Industry (METI)

Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri

Alamat: 1-3-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8901, Japan

Tel: +81-(0)3-3501-1511

Website: METI Ministry of Economy, Trade and Industry

Japanese Standards Association (JSA

Alamat: Mita Avanti, 3-11-28 Mita, Minato-ku, Tokyo, 108-0073, Japan

E-mail: po@jsa.or.jp

Website: Japanese Standards Association (jsa.or.jp)


Diterbitkan pada  21 Aug 2024

Kerajinan Tangan
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-undang/kerangka Hukum.
  • 3. Regulasi/Persyaratan Pasar Jepang.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
Produk Ekspor Lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jepang)

Tautan Terkait