1. Informasi Umum.
Bahan makanan seperti buah-buahan dan sayuran harus aman bagi konsumen dan karena itu tunduk pada persyaratan keamanan pangan. Ekspor buah segar ke Belanda harus mematuhi undang-undang, regulasi dan standar yang ditetapkan di Uni Eropa dan Belanda, serta ada beberapa ketentuan standar yang mengacu pada standar internasional.
2. Undang-Undang.
Dutch Commodities Act.
Undang-undang Belanda untuk penyediaan informasi makanan ditetapkan pada Commodities Act Decree on Food Information. Decree/keputusan ini menyatakan bahwa informasi makanan wajib untuk makanan yang dikemas sebelumnya untuk pasar Belanda harus dalam bahasa Belanda.
Semua aturan dalam European General Food Law dimasukkan ke dalam hukum Belanda. Commodities Act menetapkan aturan untuk makanan dan produk lainnya, termasuk aturan tentang persiapan higienis dan pelabelan makanan.
European General Food Law
Buah-buahan tunduk pada persyaratan umum yang berlaku untuk semua produk makanan. Misalnya kepatuhan pada European General Food Law. Undang-undang ini menyatakan bahwa ketertelusuran semua makanan yang dimaksudkan untuk konsumsi adalah wajib pada semua tahap produksi, pemrosesan, dan distribusi.
Pengaturan antara lain: Importing food & beverage products
- Food hygiene (European Food Hygiene Act)
- Zat berbahaya: bahan kimia dan mikroorganisme yang berbahaya bagi kesehatan. Misalnya, logam berat, atau racun jamur dan nitrat (juga dikenal sebagai mikotoksin).
- Pestisida juga bisa berbahaya bagi manusia. Perhatikan jumlah maksimum residu pestisida dalam makanan.
- Labelling: Labelling rules exist for the marketing of packaged and non-prepackaged foods in the EU. Lihat juga labelling rules untuk makanan dalam kemasan dan Handbook on Food Labelling (in Dutch).
European General Food Law menyatakan bahwa ketertelusuran semua makanan yang dimaksudkan untuk konsumsi adalah wajib pada semua tahap produksi, pemrosesan, dan distribusi, oleh karena itu, importir Belanda harus tahu dari mana buah-buhan berasal dan kepada siapa produk tersebut dipasok.
International cooperation on food safety.
Selain General Food Law, negara-negara anggota Uni Eropa bekerja untuk mempromosikan keamanan pangan melalui:
- The Codex Alimentarius, an international agreement involving the European Union and 186 countries. All EU food standards and regulations are based on the Codex Alimentarius.
- The European Food Safety Authority (EFSA), an independent research institute that advises the European Commission on the risks associated with food safety and animal health.
Regulasi Pestisida.
Beberapa pestisida dilarang (dalam bahasa Belanda) untuk tanaman yang menarik bagi lebah (budidaya terbuka). Tidak diperbolehkan menyemprot dengan neonicotinoids: clothianidin, thiamethoxam, dan imidacloprid. Label harus menyediakan informasi, bagaimana dan pada tanaman mana dapat menggunakan pestisida dengan neonicotinoids. Misalnya: untuk tanaman di rumah kaca, setelah berbunga, atau sereal musim dingin.
Jika produk perlindungan tanaman tidak ada dalam daftar produk perlindungan tanaman resmi Ctgb, maka pestisida dilarang, tidak diizinkan untuk digunakan.
Residu pestisida adalah salah satu masalah penting bagi pemasok buah dan sayuran di Belanda. Uni Eropa telah menetapkan batas hukum untuk maximum residue levels (MRLs). Inspeksi keselamatan rutin dilakukan oleh otoritas Belanda NVWA.
Catatan:
- Sebagian besar supermarket Belanda mengharuskan buah-buahan untuk mematuhi tingkat residu hanya 50% dari batas legal.
Regulasi Phytosanitary.
Sebagian besar buah dan sayuran segar harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan memerlukan sertifikat phytosanitary sebelum pengiriman. Persyaratan phytosanitary Belanda secara langsung didasarkan pada rezim kesehatan tanaman European Community dan negara-negara anggotanya.
Sejak Desember 2019, peraturan Eropa baru untuk trade in plants and plant products from non-EU countries mulai berlaku. Peraturan ini mengharuskan sebagian besar buah dan sayuran untuk memiliki sertifikat phytosanitary sebelum dibawa ke Uni Eropa, menjamin bahwa produk:
- diperiksa dengan benar;
- bebas dari hama karantina, dalam persyaratan untuk hama non-karantina yang diatur dan praktis bebas dari hama lain;
- sejalan dengan persyaratan kesehatan tanaman UE, yang ditetapkan dalam Implementing Regulation (EU) 2019/2072
National Plant Protection Organizations (NPPO) adalah lembaga pemerintah yang bertugas menerapkan dan menegakkan peraturan kesehatan tanaman di tingkat negara. NPPO ditetapkan sesuai dengan persyaratan Konvensi Regulasi Phytosanitary.
Persyaratan impor phytosanitary Belanda secara langsung didasarkan pada rezim kesehatan tanaman European Community dan negara-negara anggotanya.
Catatan tentang phytosanitary:
- Sertifikasi phytosanitary diperlukan untuk sebagian besar buah dan sayuran. deskripsi produk ini dan nama latinnya dapat dilihat pada Regulation (EU) 2019/2072.
- • Beberapa pengecualian berlaku dan tidak ada sertifikasi phytosanitary yang diminta untuk 5 produk berikut: nanas, pisang, kelapa, durian dan kurma. Lihat pada Regulation (EU) 2019/2072.
- Persyaratan khusus diperlukan untuk buah dan sayuran yang berasal dari luar komunitas Eropa,. Persyaratan khusus dapat termasuk inspeksi, perlakuan atau deklarasi bahwa hama tertentu tidak ada.
- Persyaratan khusus untuk zona lindung diberlakukan untuk produk dan wilayah tertentu, seperti anggur (Siprus) dan buah jeruk (Malta). Lihat pada Regulation (EU) 2019/2072.
Catatan:
- Negara, pihak berwenang dan eksportir yang tidak siap untuk pengendalian hama yang ketat akan mengalami kesulitan mengekspor buah ke Eropa.
Regulasi Uni Eropa tentang tindakan perlindungan terhadap hama.
EU plant health regulation
|
Regulation (EU) 2016/2031 on protective measures against pests of plants
|
Regulation (EU) 2019/2072 establishes uniform conditions for the implementation of Regulation (EU) 2016/2031 of the European Parliament and the Council, as regards protective measures against pests of plants
|
Kontaminan.
Kontaminan yang paling umum ditemukan dalam bahan makanan adalah bahan kimia, seperti logam berat yang dihasilkan dari penggunaan pestisida (timbal, kadmium), nitrat (terutama dalam bayam, selada dan rucola) dan perklorat.
Perhatikan bahwa tingkat maksimum untuk buah dan sayuran segar, khususnya untuk kadmium, telah menjadi lebih spesifik setelah revisi regulasi pada Agustus 2021
Batas kontaminan timbal dan kadmium dalam buah segar (Januari 2022)
Lead:
|
Maximum level (mg/kg)
|
- Fruit, excluding cranberries, currants, elderberries and strawberry tree fruit
|
0.10
|
- Cranberries, currants, elderberries and strawberry tree fruit
|
0.20
|
Cadmium:
|
Maximum level (mg/kg)
|
Fruits
|
|
- Citrus fruits, pome fruits, stone fruits, table olives, kiwi fruits, bananas, mangos, papayas and pineapples
|
0.020
|
- Berries and small fruits, except raspberries
|
0.030
|
|
0.040
|
|
0.050
|
Perchlorate:
|
Maximum level (mg/kg)
|
|
0.10
|
- Other fruit and vegetables
|
0.05
|
Ukuran dan Keseragaman Produk.
Selain persyaratan yang ditetapkan regulasi, ada baiknya memperhatikan ukuran dan keseragaman produk, karena buah-buahan eksotis seringkali merupakan produk mewah (buah tropis dari Indonesia). Tampilan dan keseragaman dalam ukuran adalah aspek penting untuk menjual produk kepada konsumen, dimana ukuran buah eksotis dapat ditentukan oleh diameter, berat, atau jumlah maksimum.
Kode ukuran untuk pitahaya (buah naga), markisa, carambola (belimbing), physalis (Ceplukan) dan Prickly pear (ara kaktus).
|
Yellow pitahaya
|
Red/white pitahaya
|
Passion fruit
|
Passion fruit
|
Carambola
|
Physalis
|
Cactus fig / Prickly pear
|
Size code
|
(grams)
|
(grams)
|
(grams)
|
Diameter (mm)
|
(grams)
|
Diameter (mm)
|
(grams)
|
A
|
110-150
|
110-150
|
>139
|
>78
|
80-129
|
15.0-18.0
|
90-105
|
B
|
151-200
|
151-200
|
>128-139
|
>67-78
|
130-190
|
18.1-20.0
|
105-140
|
C
|
201-260
|
201-250
|
>122-128
|
>56-67
|
>190
|
20.1-22.0
|
140-190
|
D
|
261-360
|
251-300
|
>106-122
|
≤ 56*
|
|
≥22.1
|
190-270
|
E
|
>361
|
301-400
|
>83-106
|
|
|
|
>270
|
F
|
|
401-500
|
≥74-83
|
|
|
|
|
G
|
|
501-600
|
|
|
|
|
|
H
|
|
601-700
|
|
|
|
|
|
I
|
|
>701
|
|
|
|
|
|
* Diameter minimum untuk markisa emas adalah 56 mm
Kode ukuran untuk buah rambutan dan lengkeng (Longan)
|
Rambutan single fruit
|
Rambutan single fruit
|
Rambutan in bunches
|
Longan
|
Longan
|
Size code
|
(grams)
|
Number of fruits per kg
|
Number of fruits per kg
|
Number of fruits per kg
|
Diameter (mm)
|
1
|
>43
|
<23
|
<29
|
<85
|
>28
|
2
|
38-43
|
23-26
|
29-34
|
85-94
|
>27-28
|
3
|
33-37
|
27-30
|
35-40
|
95-104
|
>26-27
|
4
|
29-32
|
31-34
|
41-45
|
105-114
|
>25-26
|
5
|
25-28
|
35-40
|
|
≥115
|
24-25
|
6
|
18-24
|
41-50
|
|
|
|
Kode ukuran untuk buah delima (Pomegranate)
Size code
|
Diameter (mm)
|
Weight (g)
|
1/A
|
≥81
|
≥501
|
2/B
|
71-80
|
401-500
|
3/C
|
61-70
|
301-400
|
4/D
|
51-60
|
201-300
|
5/E
|
40-50
|
125-200
|
Kode ukuran untuk leci (Lychees).
Minimum size
|
Diameter (mm)
|
“Extra” Class
|
33mm
|
Class I and II
|
20mm
|
Regulasi Pelabelan dan Pengemasan Buah Segar.
Pangan yang dipasarkan di Uni Eropa harus memenuhi regulasi tentang pelabelan pangan. Kemasan dan karton dalam perdagangan buah atau sayuran segar harus menyebutkan hal-hal berikut:
- Nama dan alamat pengemas atau operator;
- Nama dan variasi produk (jika produk tidak terlihat dari luar kemasan);
- Negara asal;
- Kelas dan ukuran (mengacu pada standar pemasaran);
- Nomor lot untuk keterlacakan atau GGN jika bersertifikat GLOBALG.A.P. (disarankan);
- Tanda kontrol resmi (Official control mark ) untuk mengganti nama dan alamat pengemas (opsional);
- Perawatan/perlakuan pasca panen; Misalnya, agen anti-jamur yang ditambahkan dalam perawatan pasca panen buah jeruk harus disebutkan pada paket perdagangan;
- Sertifikasi organik, termasuk nama lembaga inspeksi dan nomor sertifikasi (jika ada).
Ketika buah atau sayur diolah atau langsung dikemas untuk dikonsumsi, label harus dicantumkan yang sesuai bagi konsumen:
- Nama umum produk;
- Nama lengkap negara asal;
- Nama dan alamat produsen, pengemas, importir, pemilik merek atau penjual (pengecer) di UE yang menempatkan produk di pasar, dan kata-kata 'Dikemas untuk' (jika berlaku);
- Berat konten bersih;
- Daya tahan minimum – tanggal best-before (pada semua buah dan sayuran olahan);
- Identifikasi produsen atau nomor lot;
- Daftar bahan (jika ada), termasuk aditif dan perawatan pasca panen;
- Pernyataan alergi (jika ada);
- Deklarasi nilai gizi (bila dicampur dengan bahan makanan lain);
- Dikemas dalam atmosfer pelindung, jika ada;
- Informasi tambahan tentang kelas kualitas, ukuran, varietas atau jenis komersial dan perlakuan pasca panen pada label produk atau dalam jarak dekat untuk produk dengan standar pemasaran tertentu.
- Uni Eropa (UE) mensyaratkan bahwa teks pada label harus ditulis dalam salah satu bahasa resmi Negara Anggota UE dan dapat dimengerti oleh konsumen.
Kemasan.
Makanan yang dipasarkan di Uni Eropa harus memenuhi undang-undang tentang pelabelan makanan. Paket perdagangan dan karton buah atau sayuran segar harus menyebutkan hal-hal berikut:
- Nama dan alamat pengemas atau operator;
- Nama dan variasi produk (jika produk tidak terlihat dari luar kemasan);
- Negara asal;
- Kelas dan ukuran (mengacu pada standar pemasaran);
- Nomor lot untuk keterlacakan atau GGN jika bersertifikat GLOBALG.A.P. (disarankan);
- Tanda kontrol resmi untuk mengganti nama dan alamat pengemas (opsional);
- Perlakuan pasca panen; Misalnya, agen anti-cetakan yang ditambahkan dalam perawatan pasca panen buah jeruk harus disebutkan pada paket perdagangan;
- Sertifikasi organik, termasuk nama lembaga inspeksi dan nomor sertifikasi (jika ada).
Kemasan Berkelanjutan (Sustainable packaging).
Belanda meluncurkan Plastic Pact pada Februari 2019 untuk membuat kemasan lebih berkelanjutan dan dapat digunakan kembali. Pakta tersebut ditandatangani oleh 96 pihak, termasuk produsen, pengecer dan Ministry of Infrastructure and Water Management (IenW), yang menyepakati 4 tujuan untuk tahun 2025:
- produk dan kemasan plastik sekali pakai akan 100% dapat didaur ulang;
- 20% lebih sedikit kemasan plastik melalui, antara lain, penggunaan kembali yang lebih besar;
- setidaknya 70% produk dan kemasan sekali pakai akan didaur ulang;
- produk-produk ini akan terdiri dari setidaknya 35% plastik daur ulang.
Organisasi cabang Fresh Produce Centre telah menyusun rencana khusus untuk pengemasan berkelanjutan di sektor buah dan sayuran segar. Anggotanya menyumbang lebih dari 80% dari total penjualan buah dan sayuran di Belanda. The Branch Plan Sustainable Packaging telah menetapkan tujuan berikut untuk sektor buah dan sayuran
- mengurangi bahan kemasan yang digunakan per kilogram produk yang dijual sebesar 15% pada tahun 2022 dan 25% pada tahun 2025, dibandingkan dengan tahun 2017;
- membuat 90% kemasan yang digunakan untuk didaur ulang pada tahun 2022, dan 100% pada tahun 2025;
- hanya menggunakan bahan mono yang terbuat dari bahan baku dengan dampak lingkungan serendah mungkin;
- menggunakan kemasan transportasi yang dapat digunakan kembali (di Belanda) yang diisi seefisien mungkin;
- Mengkomunikasikan upaya dan tujuan pengemasan kepada pengguna dan konsumen.
Sebagai pemasok asing, eksportir Indonesia harus memilih bahan kemasan yang sesuai dengan ambisi untuk mengurangi limbah, terutama berlaku bagi eksportir yang mengemas buah dan sayuran terlebih dahulu, seperti anggur dalam clamshells atau rempah-rempah yang baru dikemas.
Persyaratan Mutu Buah-buahan.
Regulation (EU) No. 543/2011 menetapkan aturan terperinci untuk buah dan sayuran, dengan menjelaskan standar pemasaran khusus untuk apel, pir, jeruk, buah kiwi, stroberi, persik, dan nektarin, anggur meja, stroberi, tomat, paprika manis dan selada, endive berdaun keriting, dan berdaun lebar. Untuk buah dan sayuran lainnya, standar pemasaran dan kualitas umum berlaku.
Persyaratan mutu umum dan toleransi yang diizinkan untuk buah dan sayuran
Persyaratan Mutu Umum (semua kelas)
|
|
- produk yang terkena pembusukan atau kerusakan seperti membuatnya tidak layak untuk dikonsumsi dikecualikan
|
- bersih, praktis bebas dari benda asing yang terlihat
|
|
- bebas dari kerusakan yang disebabkan oleh hama yang mempengaruhi daging
|
- bebas dari kelembaban eksternal yang abnormal
|
- bebas dari bau dan/atau rasa asing.
|
Toleransi 10% dari jumlah atau berat produk yang tidak memenuhi persyaratan kualitas minimum harus diizinkan di setiap lot. Dalam toleransi ini tidak lebih dari 2% total dapat terdiri dari produk yang dipengaruhi oleh pembusukan.
|
Perkembangan dan kondisi buah atau sayuran harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk menahan transportasi dan penanganan dan tiba dalam kondisi memuaskan di tempat tujuan.
|
Untuk berbagai jenis buah dan sayuran, lihat juga standar pemasaran atau panduan pada:
Belanda hampir secara eksklusif membutuhkan buah dan sayuran kelas I sebagai minimum. The Quality Control Bureau (KCB) adalah otoritas Belanda yang bertanggung jawab atas pemeriksaan kualitas buah dan sayuran pada perdagangan internasional, dan di tingkat grosir dan produsen. The Netherlands Consumer Authority (NVWA) bertanggung jawab atas inspeksi di tingkat ritel.
Kriteria Mikrobiologis Buah Potongan (pre-cut fruit).
Untuk memasarkan buah potongan (pre-cut fruit) memerlukan beberapa langkah untuk mengendalikan bahaya mokrobiologis selama proses dan pengemasan. Regulasi Eropa (EC) No 2073/2005 memberikan informasi rinci tentang prosedur pengambilan sampel dan pengujian, dan mikroorganisme yang diuji. Salmonella dan E. adalah 2 bakteri yang paling banyak diuji dalam buah dan sayuran segar yang sudah dipotong.
Sertifikat Organik.
Jika ekspor buah organik, diperlukan persyaratan tambahan, misalnya yaitu sertifikat organik perusahaan, produk buah-buahan yang data dari luar Uni Eropa harus memenuhi standar yang setara dengan yang berlaku untuk produk organik yang diproduksi di Uni Eropa.
Berikut aturan untuk mengimpor produk organik:
Kewajiban Sertifikasi.
Kewajiban eksportir untuk mempunyai sertifikat wajib produk organik. Setiap negara anggota Uni Eropa memiliki satu atau lebih control bodies for the certification produk organik. Lembaga di Belanda yang menangani kontrol dan sertifikasi adalah Skal Biocontrole.
Sertifikasi Perusahaan.
Untuk mensertifikasi perusahaan, diperlukan rencana mutu atau buku pegangan (quality plan or handbook), dimana rencana ini, digambarkan kegiatan perusahaan. prosedur untuk keterlacakan produk serta mendaftar dan menangani keluhan.
Sertifikasi Produk.
Selain memiliki sertifikat organik perusahaan, kemungkinan diminta kewajiban pendaftaran produk organik untuk perusahaan ekportir di luar Uni Eropa.
Kondisi yang dihadapi untuk ekspor produk buah organik dari luar Uni Eropa.
- Negara-negara ini memiliki persyaratan sertifikasi yang setara untuk produk organik Uni Eropa. Daftar negara dapat dilihat pada European law untuk impor produk organik dari negara ketiga.
- Produk kemudian harus disertifikasi oleh lembaga inspeksi yang diakui.
- Memerlukan sertifikat inspeksi, sertifikat untuk Impor ('Certificate of Inspection for import of products from organic production'). Sertifikat ini membuktikan bahwa sertifikasi produk diakui oleh lembaga/badan sertifikasi yang diakui. Pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui Trade Control and Expert System (TRACES) dari lembaga sertifikasi pemasok asing.
- Banyak bahan makanan harus diperiksa untuk keamanan pangan ketika diimpor dari luar Uni Eropa, termasuk buah-buahan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Organisasi seperti NVWA dan Quality Control Bureau (KCB).
Lihat juga informasi tentang impor produk organik dari negara ketiga.
Sertifikasi Umum Buah-buahan.
Sertifikasi umum untuk buah dan sayuran segar adalah GlobalG.A.P. untuk praktik pertanian yang baik dan BRCGS, IFS atau sistem manajemen keamanan pangan berbasis HACCP serupa untuk fasilitas pengemasan dan pemrosesan. Sistem manajemen yang diakui oleh Global Food Safety Initiative (GFSI) paling direkomendasikan untuk digunakan.
Pelabuhan Bongkar Belanda.
Semua titik masuk (pelabuhan bongkar) Belanda dapat digunakan untuk impor tanaman atau produk tanaman yang memerlukan sertifikat phytosanitary. Pelabuhan utama berikut digunakan di Belanda:
- The Rotterdam harbour area
- The Amsterdam harbour area
- The Vlissingen harbour area
- The Airport of Amsterdam - Schiphol
- The Airport of Rotterdam
- The Airport of Maastricht
4. Standar.
Standar buah segar untuk pasar Belanda/Uni Eropa dapat mengacu pada:
- Standar UNECE Fresh Fruit and Vegetables (FFV).
- International Standards for Fruit and Vegetables
- Marketing standards - EU Regulation No 543/2011
- Food and Agriculture Organization (FAO) Marketing Standards
Standar UNECE Buah Segar - Fresh Fruit and Vegetables (FFV)
Tabel berikut memuat standar FFV UNECE dalam bahasa Inggris sebagai terjemahan resmi.
Standar Internasioanl Buah dan Sayuran.
Publikasi ini memuat ilustrasi dan komentar yang memfasilitasi interpretasi umum standar yang berlaku mengenai kualitas berbagai buah dan sayuran yang diperdagangkan secara internasional. Publikasi ini diterbitkan menurut Scheme for the Application of International Standards for Fruit and Vegetables yang dususun oleh OECD pada tahun 1962.
Marketing standards - EU Regulation No 543/2011
Regulasi Uni Eropa ini menetapkan jenis buah yang diatur pada marketing standar.
- Apples
- Citrus fruit
- Kiwi fruit
- Peaches and nectarines
- Pears
- Strawberries
- Table grapes
Buah dan sayuran yang tidak tercakup oleh standar pemasaran tertentu (specific marketing standards) harus memenuhi standar pemasaran umum (general marketing standards). Artinya buah tersebut akan diperiksa atas pemenuhan standar UNECE.
Standar buah juga dapat dilihat pada Codex Alimentarius (FAO database)
Catatan:
- Impor produk yang dimaksudkan untuk diproses tidak tunduk pada kepatuhan terhadap standar pemasaran Uni Eropa. Namun, produk harus ditandai dengan jelas pada kemasan dengan kata-kata 'dimaksudkan untuk diproses' atau kata-kata lain yang setara.
Food and Agriculture Organization (FAO) Marketing Standards.
Codex Alimentarius, ‘food code’ dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), menyediakan beberapa standar pemasaran khusus untuk beberapa varietas eksotis:
Contoh Standar Internasional
- ISO 7563:1998 Fresh fruits and vegetables – Vocabulary. Defines the terms most frequently used in the context of fresh fruits and vegetables.
- ISO 6561-2:2005 Fruits, vegetables and derived products - Determination of cadmium content - Part 2: Method using flame atomic absorption spectrometry. This part of ISO 6561 specifies an atomic absorption spectrometric method for the determination of the cadmium content of fruits, vegetables and derived products.
- ISO 17239:2004 Fruits, vegetables and derived products - Determination of arsenic content - Method using hydride generation atomic absorption spectrometry. This International Standard specifies a hydride generation atomic absorption spectrometric method for the determination of the arsenic content of fruits, vegetables and derived products.
- ISO 6561-1:2005 en Fruits, vegetables and derived products - Determination of cadmium content - Part 1: Method using graphite furnace atomic absorption spectrometry. This part of ISO 6561 specifies an atomic absorption spectrometric method for the determination of the cadmium content of fruits, vegetables and derived products.
- ISO 5518:2007 Fruits, vegetables and derived products - Determination of benzoic acid content - Spectrophotometric method. This International Standard specifies a method for determining the benzoic acid content of fruits, vegetables and derived products.
- ISO 1990-1:1982 Fruits - Nomenclature - First list. Gives a list of botanical names of 89 fruit plants, together with the common names of the fruits in English, French and Russian.
- ISO 1990-2:1985 Fruits - Nomenclature - Second list. Gives a list of botanical names of 22 fruit plants, together with the common names of the fruits in English, French and Russian.
- ISO 7952:1994 Fruits, vegetables and derived products - Determination of copper content - Method using flame atomic absorption spectrometry. Specifies a flame atomic absorption spectrometric method for the determination of the copper content of fruits, vegetables and derived products.
- ISO 4125:1991 Dry fruits and dried fruits - Definitions and nomenclature. Specifies terms and definitions in English, French and Russian.
- ISO 874:1980 Fresh fruits and vegetables – Sampling. The method is intended with a view to determining the quality or particular characteristics of the goods.
- ISO 7558:1988 Guide to the prepacking of fruits and vegetables. The guidance specifies materials for prepacking, prepacking systems, quality of foofstuffs for prepacking, treatment of foodstuffs before packing, packing for transport, and marking.
Contoh Standar Belanda.
- NEN-ISO 3631:2019 en Citrus fruits - Guidelines for storage. NEN-ISO 3631 specifies the conditions required for good keeping of the following groups of citrus fruits during their storage with or without refrigeration, in stores or in various transport equipment
- NEN-ISO 5519:2008 en Fruits, vegetables and derived products - Determination of sorbic acid content. This International Standard specifies a method for extracting the sorbic acid present in fruits, vegetables and derived products, and two techniques for determining the sorbic acid extracted.
- NEN-EN-ISO 18744:2016 Microbiology of the food chain - Detection and enumeration of Cryptosporidium and Giardia in fresh leafy green vegetables and berry fruits. NEN-EN-ISO 18744 specifies a method that is applicable for the detection and enumeration of Cryptosporidium oocysts and Giardia cysts on or in food products that are described herein as fresh leafy green vegetables and berry fruits.
- NEN-EN 15637:2008 Foods of plant origin - Determination of pesticide residues using LC-MS/MS following methanol extraction and clean-up using diatomaceous earth. This European Standard describes a method for the analysis of pesticide residues in foods of plant origin, such as fruits, vegetables, cereals, nuts as well as processed products including dried fruits.
- NEN-EN 15662:2018 Foods of plant origin - Multimethod for the determination of pesticide residues using GC- and LC-based analysis following acetonitrile extraction/partitioning and clean-up by dispersive SPE - Modular quechers-method. NEN-EN 15662 stipulates a method for the analysis of pesticide residues in foods of plant origin, such as fruits (including dried fruits), vegetables (including dried vegetables), cereals and many processed products thereof by using GC, GC-MS(/MS), and/or LC-MS(/MS).
- NEN-ISO 763:2003 Fruit and vegetable products - Determination of ash insoluble in hydrochloric acid. This International Standard specifies a method for the determination of the hydrochloric-acid-insoluble ash yielded by fruit and vegetable products.
Lihat selengkapnya pada Search results for: 'fruits' (nen.nl)
Royal Netherlands Standardization Institute (NEN).
NEN adalah organisasi swasta nirlaba, didirikan pada tahun 1916 oleh Masyarakat Belanda untuk Industri dan Perdagangan, bekerja sama dengan Royal Institute of Engineers.
Alamat:
Vlinderweg 6
NL-2623 AX Delft
Netherlands
Tel: +31 15 2 690 390
E-mail: klantenservice@nen.nl
Website:
The Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
NVMA memberikan informasi tentang kesehatan hewan dan tumbuhan, kesejahteraan hewan dan keamanan makanan dan produk konsumen dan memelihara undang-undang di bidang alam.
Alamat Pos:
Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
P.O. Box 43006
3540 AA Utrecht
The Netherlands
Alamat:
Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA)
Catharijnesingel 59
3511 GG Utrecht
The Netherlands
Phone: +31 8 82 23 22 33
Fax: +31 8 82 23 33 34
Quality Control Bureau (KCB).
KCB adalah badan pemerintahan independen, diawasi oleh Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality (LNV). KCB hanya melakukan tugas publik.
Alamat:
Headquarters KCB
Zoetermeer, the Netherlands
Visiting
|
Louis Pasteurlaan 6, 2719 EE Zoetermeer
|
Postal address
|
P.O. Box 420, 2700 AK Zoetermeer, The Netherlands
|
Telephone
|
088 - 3088200
|
Fax
|
088 - 3088201
|
Reachable by phone
|
from 08.30 a.m. - 5.00 p.m.
|
Email
|
kcb@kcb.nl
|
Website: KCB: Quality Control Agency
|
|
District Office Schiphol-Rijk
Visiting
|
Beechavenue 3, 4th floor
1119 RA, Schiphol-Rijk.
|
Telephone
|
0297 - 386086
|
Email
|
kcb_nwn@kcb.nl
|
District Office Barendrecht
Visiting
|
Zuideinde 62, 2991 LK Barendrecht, The Netherlands.
|
Postal address
|
Zuideinde 62, 2991 LK Barendrecht
|
Telephone
|
0180 - 642999
|
Fax
|
0180 - 532025
|
Opening hours
|
from 08.00 - 17.00
|
Reachable by phone
|
from 08.00 - 17.00
|
Email
|
- Inspecties_barendrecht@kcb.nl, for questions regarding the scheduling of inspections,
- as_barendrecht@kcb.nl, for questions about quality or phytosanitary matters
|
District Office Geldermalsen
Visiting
|
De Ooyen 5, 4191 PB Geldermalsen
|
Postal address
|
De Ooyen 5, 4191 PB Geldermalsen
|
Telephone
|
0345 - 585333
|
Opening hours
|
By appointment
|
Reachable by phone
|
from 08.00 - 17.00
|
Email
|
kcb_geldermalsen@kcb.nl
|
District Office Naaldwijk
Visiting
|
Tiendweg 8A, 2671 SB Naaldwijk
|
Postal address
|
Tiendweg 8A, 2671 SB Naaldwijk
|
Telephone
|
0174 - 671440
|
Fax
|
0174 - 212601
|
Opening hours
|
from 08.00 - 17.00
|
Reachable by phone
|
from 08.00 - 17.00
|
Email
|
inspecties_naaldwijk@kcb.nl
|
|